Bogor

Sudah Dilakukan Perdamaian: Tapi Masih Berbuntut, Kini Kuasa Hukum SAC Akan Lakukan Kontra Lapor

Spread the love

BERIMBANG.COM, Bogor – Diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial (S)telah masuk ke dalam Pekarangan Rumah (SAC) bahkan masuk kedalam Rumah tanpa ada Izin oleh pemilik rumah dengan gelagat tidak baik dan terjadi debat kecil, ini terjadi pada 5 /02/2025,di Jalan Sedane,Gang Banjar Kel.Empang Bogor Selatan.

Bermula saat (S) kepergok oleh ( SAC) langsung di tanya ada keperluan apa dan apa maksud kedatangannya, ( S) sempat ingin melakukan Pemukulan dan seolah mengancam kepada ( SAC) yg merupakan seorang Wanita muda, adanya hal seperti itu (SAC) dengan spontan bertanya, kamu mau apa disini? (S) langsung lari Keluar rumah dengan Gelagat yg sangat Mencurigakan dan tidak wajar.

Akibat rasa takut spontan (SAC) berteriak minta tolong, adanya teriakan minta tolong tersebut, masyarakat setempat langsung mengejar ( S ) sambil meneriakan kata Maling, Masyarakat pun mengejar dan menangkap ( S ) dan terjadilah penganiayaan yg entah siapa yg memukul dan di pukul.

Atas kejadian tersebut dan di saksikan oleh RW setempat di bawalah ( S ) ke Polsek Bogor Selatan dan langsung oleh Anggota Polsek Selatan di bawa berobat . Selepas itu terjadi dua belah pihak ada kesepakatan secara Kekeluargaan disaksikan Pihak Polsek Bogor Selatan.

Hasil kesepakatan perdamaian kedua belah pihak di tuangkan Surat Pernyataan Perdamaian, dan di tanda tangani oleh kedua belah pihak, juga orang tua ( S) dan RT juga RW setempat.

Sementara (SAC) merasa sudah Clear atas kebijakan untuk Damai ini terjadi, karena ada beberapa pihak pada saat kejadian itu menyatakan bahwasannya inisial ( S) adalah ODGJ.

Clear masalah itu, ternyata ke esok harinya adanya Pemberitaan bahwasannya Pihak ( S ) telah membuka Pelaporan di Polres Bogor Kota dan mempublikasikan atas masalah ini.

Adanya (S) melaporkan hal yang sudah beres (SAC) langsung menghubungi kuasa hukum dan Kuasa Hukum terlapor menyanggah ” Atas pemberitaan miring tersebut yg telah di Publikasikan oleh salah satu Media Online di Kota Bogor dan meminta untuk pihak (S) untuk mencabut Laporan tersebut,dan menghapus berita tersebut. namun bilamana tetap akan kita lanjutkan silahkan saja, kami sudah cukup mengantongi Bukti dan Saksi “, ucap Kuasa Hukum Rudy Mustafa ,S.H dan M Nurdin, S.H,” Sanggahnya.

Sementara bila mana hal ini di abaikan maka Rudy Mustafa, S. H dan M. Nurdin, S. H “Akan kami lakukan Perlawanan Kontra Lapor pastinya.
Akan kami ungkap siapa yg mendalangi dan memperkeruh Masalah ini tanpa mengindahkan Kesepakatann Perdamaian yg telah di Lakukan dan di Fasilitasi oleh Polsek Bogor Selatan” , tegasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan