Stadion Internasional Depok Terganjal Sengketa Tanah, Supian Suri: Silakan Tempuh Jalur Hukum

Berimbang.com – Depok, 24 Juli 2025
Rencana pembangunan stadion bertaraf internasional di kawasan Tanah Merah, Cipayungjaya, Kota Depok kembali menuai polemik. Kali ini, PT. Tjitajam secara terbuka mengklaim bahwa lahan yang direncanakan untuk proyek stadion tersebut adalah milik mereka secara sah.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Depok Supian Suri menyerahkan penyelesaian sengketa kepada proses hukum.

“Terkait dengan apa yang disampaikan PT. Tjitajam, ya silakan itu menjadi proses hukum,” ujar Supian kepada wartawan di Balai Kota Depok, Kamis (24/7/2025).

Supian menjelaskan bahwa lahan tersebut selama ini diketahui merupakan bagian dari aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berada dalam penguasaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, ia mengakui bahwa hingga saat ini, Pemerintah Kota Depok belum menerima persetujuan resmi dari pihak BLBI.

“Cerita BLBI ini masih dalam bentuk proposal yang kami ajukan. Jadi belum ada keputusan atau persetujuan yang resmi,” tegasnya.

Sementara itu, pihak PT. Tjitajam melalui kuasa hukumnya, Reynold Thohak, menyatakan bahwa kliennya adalah pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 257/Cipayung Jaya tertanggal 25 Agustus 1999. Lebih lanjut, Reynold mengklaim kepemilikan itu telah diperkuat oleh 10 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tanah tersebut sekarang juga dalam status sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ungkap Reynold.

Di sisi lain, Pemkot Depok tetap berharap agar pembangunan stadion dapat menjadi salah satu tonggak kemajuan infrastruktur kota. Dalam beberapa kesempatan, Supian Suri menegaskan keinginannya membangun stadion sebagai bagian dari aspirasi masyarakat, di samping pelebaran Jalan Raya Sawangan dan penambahan akses tol.

Meski demikian, sengketa ini menunjukkan bahwa rencana ambisius tersebut masih dihadapkan pada persoalan legalitas yang belum tuntas.*””