CianjurDaerah

Sosialisasi Rekrutmen Prajurit TNI AD dari Jalur Santri Oleh Kodim 0608/Cianjur

Spread the love

BERIMBANG.com – Kodim 0608/Cianjur melakukan sosialisasi rekrutmen prajurit TNI AD dari lingkungan pondok pesantren, di ponpes Al Ittihad Jl Raya Bandung, Desa Bojong, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, Rabu (26/01/2022).

Kegiatan tersebut, menindaklanjuti program Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) membuka pendaftaran calon Prajurit TNI AD bagi santri dan lintas agama.

Dandim 0608//Cianjur, Letkol Arm Haryanto melalui Kasdim 0608/Cianjur, Mayor Chb A. Khoirulloh Amin mengatakan, sosialisasi tersebut sebagai tindak lanjut Perintah Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman untuk merekrut anggota TNI AD dari kalangan Pondok Pesantren atau santri dan lintas agama.

“Yang mana sebelumnya sifatnya terbatas, di utamakan memiliki kemampuan olah raga yang dapat di mengikuti jalur khusus masuk TNI. Namun untuk sekarang rekrutmen masuk TNI dari jalur santri,” ujar kasdim dihadapan ratusan Santri Al Ittihad.

Dengan perekrutan dari jalur santri, Kasdim berharap, kedepannya dapat memberikan ilmu ilmu yang dapat bermanfaat bagi para prajurit TNI AD.

“Kalau kyai dan tentaranya bersatu negara akan kuat. Ini niatan yang baik di berikan oleh pimpinan untuk merekrut menjadi TNI AD dari jalur santri,” ungkapnya.

Sementara itu, Pimpinan Ponpes Al Ittihad, KH. Kamali Abdul Ghani menyambut baik dengan program tersebut. Adanya program tersebut, akan menjunjung tinggi harkat derajat santri.

“Karena siapa yang akan membela negara ini kalau bukan kita. Mudah mudahan dengan acara ini ada daya tarik para santri untuk menjadi tentara, persiapkanlah jadi tentara yang baik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, persyaratan perekrutan prajurit dari jalur santri, berdasarkan Surat Telegram (ST) Kasad 348 tanggal 24 Desember 2021, di antaranya persyarat khusus mampu membaca al quran dengan baik, Hapal Juz amma, mampu berpidato/ kultum dan mampu menjadi imam.

Untuk persyaratan tambahan, persyarat memahami hadis maksimal 3 hadis, dapat membaca dan menterjemahkan kitab kuning, mempu berbahasa arab, serta surat rekomendasi dari pengasuh atau pimpinan pondok.

(Pendim0608/Tatang)

Tinggalkan Balasan