PT BSS Bantah Kerahkan Preman Untuk Mengusir Petani, Nyatanya Hanya Memasang Plang dan Mengamankannya
BERIMBANG.COM, Bogor – Penguasaan lahan pada SHGB 6 yang terletak di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dianggap sesuai dengan kepemilikan yang telah dimiliki. Dan juga dalam melaksanakan kegiatan di lokasi, diterangkan bahwa PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) tidak memakai kekerasan ataupun premanisme.
Hal ini disampaikan oleh penerima kuasa pengamanan aset PT BSS, yang menerangkan bahwa dirinya keberatan dengan pemberitaan salah satu media harian lokal yang menyebut, bahwa PT BSS mengusir para petani penggarap menggunakan preman.
“Kami keberatan dengan adanya pemberitaan dari harian lokal, yang menyebutkan bahwa kita mengusir petani dengan menggunakan preman atau disebut sebagai preman,” kata Maulana, penerima kuasa pengamanan lahan PT BSS melalui telpon selulernya, Rabu (25/01/23).
“Yang benar itu, kami hanya menjaga dan memasang plang saja. Andai permasalahan petani yang menggarap, kami rasa tidak pernah mengusir mereka,” imbuhnya.
Maulana juga mengatakan, tanah tersebut merupakan hak dari PT BSS, dan dalam tahap penguasaan apa yang telah dimiliki melalui surat yang berbentuk SHGB no 6 itu.
“Yah kan jelas secara surat dimiliki oleh PT BSS, lalu ada masyarakat yang menanam di lahan yang dimiliki oleh PT BSS. Apakah kami dilarang untuk memasang plang di lahan yang jelas-jelas dimiliki surat oleh PT BSS itu?,” ungkapnya.
“Yang membuat kami keberatan, adalah kami dituding sebagai preman oleh salah satu media harian lokal, dan pemberitaan itu pun tidak sesuai kenyataan yang ada,” ujarnya.
“Lagi nyatanya bukan lahan itu digunakan untuk pertanian atau persawahan, malah kini lebih banyak villa liar. Dan bisa dibilang kini menjadi sarang bangunan liar, maka kami memiliki rencana untuk pengembangan wisata dan menjadikan lahan itu sebuah daerah yang maju,” pungkasnya.
(Na)