BekasiJabodetabek

Polres Bekasi Ungkap 10 Kasus Tindak Kriminal

Spread the love

unnamed (34)

BERIMBANG.COM, Bekasi – Polresta Bekasi Kota menangkap 17 pelaku kejahatan dari berbagai kasus tindak kriminal selama Operasi Ketupat Jaya 2015.

Kasus yang terbaru diungkap adalah pelaku pengoplosan gas elpiji 3 kilogram (kg) dimasukkan ke dalam gas elpiji 12 kg.

Tersangka bernama Darwadi, penjual gas di Perumahan Jatikramat 1, Jalan Dahlia 1, nomor. 201, RT 08/03, Kelurahan Jatikeramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi diciduk polisi karena kedapatan mengoplos gas elpiji.

“Tersangka mengisi tabung gas 12 kilogram (kg) dengan menggunakan gas dari isi tabung 3 kg,” kata Wakil Kapolresta Bekasi Kota, AKBP, Asep Edi Suheri, di Mapolresta Bekasi Kota, Kamis (30/7).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 90 tabung elpiji 3 kg, sebanyak 24 tabung elpiji 12 kg dan lima regulator, alat untuk memindahkan gas. “Tersangka bekerja sendiri di rumah kontrakan dan kita tangkap pada Senin, 27 Juli 2015 lalu,” katanya.

Pelaku pengoplos gas elpiji dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c, UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 UU No 2 tahun 1981 tenatang Metrologi Legal ancaman penjara 5 tahun.

Selain itu, salah satu tersangka merupakan pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menggunakan senjata api (senpi) rakitan.
 
“Kasus curas atau curanmor yang dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver serta kunci letter T,” ujarmya.

Dia mengatakan, tersangka atas nama Erwin bin Dalom Ahmad, 25 tahun, dibekuk anggota Unit Keamanan Negara (Kamneg) Reskrim Polresta Bekasi Kota di Kolong underpass, Jalan Baru, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin (6/7) sekitar pukul 01:00 WIB.

Tersangka ditangkap polisi di jalanan saat hendak melakukan aksi curas. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, ditemukan senpi rakitan jenis Revolver kaliber 38 milimeter bergagang kayu, empat butir peluru aktif, serta satu kunci letter T.

“Saat dilakukan penggeledahan, pelaku berusaha melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas (ditembak kaki),” ungkapnya.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, Satuan Reskrim Polresta Bekasi serta Reskrim Polsek telah mengungkap 10 kasus tindak kriminal lainnya.

“Selama Operasi Ketupat Jaya 2015, kita ungkap 10 kasus tindak kriminal dengan jumlah 17 pelaku,” imbuhnya. (Sp)

Tinggalkan Balasan