Bogor

Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Pungut Retribusi Sampah Juga

Spread the love

BERIMBANG com – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Pemerintah Daerah Kota Bogor tahun 2021, mengungkap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum terbayar ke kas daerah Kota Bogor dari kerjasama perusahaan umum daerah (Perumda) air minum atau Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Kerjasama itu dilakukan pada 30 Desember 2020, tertuang dalam surat nomor: 119/perj.138-DLH/2020 dan nomor 695/SP.44-PERUMDA.TPKB/2020, tentang Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, jangka waktu berlaku 2 tahun terhitung sejak 4 Januari 2020 sampai dengan 2 Januari 2023.

Dalam perjanjian tersebut PDAM Tirta Pakuan melakukan pungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan kepada pelanggannya. Laporan BPK RI tahun 2021 merinci temuan yang telah diklasifikasikan diantaranya kelompok niaga 3 (N3) dan niaga 4 (N4) terdapat beberapa belum membayar atau tertunggak.

Beberapa yang seharusnya dipungut oleh PDAM Tirta Pakuan kelompok N3 dan N4 menunggak ada yang hingga 12 bulan, diantaranya mulai toko tipe 1, pusat perbelanjaan, rumah sakit bersalin besar, hotel berbintang hingga bintang 5, Ruko dan masih banyak lainnya. Potensi PAD Kota Bogor, menurut laporan BPK itu belum terbayarkan.

Untuk memperjelas dan keberimbangan informasi, dikonfirmasi Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan, Rino Indira Gusniawan melalui pesan singkat whatsapp (WA), belum membalas hingga berita ini dimuat. Upaya redaksi mendatangi kantor Tirta Pakuan di jalan siliwangi nomor 121, Sukasari, Kota Bogor, satpam mengarahkan agar menemui Iman.

Wartawan diminta menunggu oleh Iman di pos Satpam, hingga 2 jam, pada Selasa, (3/1/2023), melalui pesan singkat WA, Iman membalas, “Bentar nya,” katanya, selanjutnya iman tidak membalas WA dan tidak mengangkat telpon WA, hingga berita ini dimuat.

Resepsionis kantor Tirta Pakuan, Intan mengarahkan agar menghubungi Iman juga, Intan membenarkan bahwa Iman adalah Humas Tirta Pakuan, usai Iman dihubungi oleh Intan melalui sambungan telpon terpantau oleh wartawan, “(Iman) lagi sibuk,” kata Intan.

Untuk diketahui, dalam laporan hasil pemeriksaan dan keuangan pemerintah daerah Kota Bogor, BPK RI merekomendasikan Wali Kota Bogor agar memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan direksi PDAM Tirta Pakuan untuk:

a. Memungut retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan dalam Perda yang berlaku;

b. Melakukan pendataan wajib retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan;

c. Mencatat tunggakan pembayaran retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan;

(Tengku Yusrizal)

Tinggalkan Balasan