Cianjur

Pertanyakan Dana Desa, Inspektorat Cianjur Bakal Limpahkan ke Kejari

Spread the love

BERIMBANG.com Perwakilan warga Desa Gudang Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, mempertanyakan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa ditempatnya.

Beberapa warga itu didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (LSM PKN) Perwakilan Kabupaten Cianjur,

Mereka mendatangi Inspektorat Pemerintah Daerah Cianjur. sebab laporan yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur dilimpahkan ke Inspektorat agar ditindaklanjuti.

Humas Inspektorat Hilman, membenarkan adanya laporan dugaan penyelewengan Dana Desa oleh Kepala Desa Gudang yang terjadi sejak periode tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 itu yang diperkirakan sebesar Rp 150 juta lebih.

“Lembar hasil pemeriksaan (LHP) akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri segera setelah ditandatangani,” ujar Hilman. selasa 15/6/2021, dikantornya.

Perwakilan Warga serta LSM PKN meminta salinan LHP tersebut, namun Hilman menolak memberi salinan tersebut, menurut Hilman memberi salinan LHP menyalahi kode etik.

Untuk diketehui, Amanah dari Undang-Undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan dalam pasal 9 ayat (1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.

Ayat (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Reporter: Deni
Editor: Tengku Yusrizal

Tinggalkan Balasan