Nasional

Perkembangan Penanganan Perkara Korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya Tbk

Spread the love

BERIMBANG.com Jakarta – Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjelaskan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi, di PT. Asuransi Jiwasraya Tbk.

“Tindakan yang sudah dilaksanakan antara lain pemeriksaan saksi kurang lebih dari 144 saksi, pemeriksaan ahli,” terang Jaksa Agung Burhanudin. melalui keterangan tertulis, pada Jumat, 24 Januari 2020.

Kejagung telah melakukan Pengeledahan di 16 tempat, dan menyita barang bukti baik berupa dokumen, hardisk computer maupun asset-aset milik para Tersangka,

“Pemblokiran sertifikat tanah di BPN, pelacakan asset berupa rekening bank ke luar negeri, pencekalan ke luar negeri 13 orang yang terkait perkara ini,” katanya.

ST Burhanuddin menjelaskan, Kejaksaan telah membentuk Tim Khusus Pelacakan dan Pemulihan Asset PT. Asuransi Jiwasraya di luar negeri,

Tim Khusus, yang terdiri dari unsur Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Pusat Pemulihan Aset (PPA), Asus/Asum dengan tugas pokoknya:

1. Mengidentifikasi dan menginventarisasi berbagai aset terkait dengan perkara Jiwasraya yang ada di luar negeri.

2. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Central Authority, PPATK, stakeholder dan counterpart di dalam dan luar negeri.

“Terhadap hasil pelacakan asset dimungkinkan akan berkembang ada perkara lain yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup,” katanya.

“Rekening efek yang disita, masih dalam pengembangan boleh jadi kurang atau bahkan lebih dari 800 rekening,” jelasnya.

Dalam keterangannya, Hasil penggeledahan di rumah HP, antara lain: 1 unit mobil merek Toyota Alpard tahun 2018 Nomor Pol. B 269 HP; 1 unit mobil merek Mercedes Benz tahun 2019 Nomor Pol. B 926 MRA; 3 pasang Sepatu Wanita; 35 Tas Wanita; 2 buah Dompet Wanita; 1 unit Gitar elektrik merk Gibson Double Neck Custom USA; 3 unit sepeda kayuh mewah; 40 kotak berisi jam tangan dan perhiasan;

“Pemeriksaan Petinggi OJK tergantung ada tidaknya urgensi dalam rangka pembuktian perkara itu sendiri,” katanya.

Terkait Nominal fee broker fiktif, hal itu masih dalam pengembangan, “apakah ada juga aliran ke sekuritas keuangan,” terang Burhanuddin.

“Pelacakan transasksi sebanyak kurang lebih 55.000 kali dan dugaan aliran ke partai politik masih dikembangkan dalam proses penyidikan,” jelasnya.

“Penetapan tersangka baru tergantung pada ada tidaknya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sesorang menjadi Tersangka, dan sampai hari ini belum ada penetapan tersangka baru,” ungkap ST Burhanudin.

(TYr/Edo)