Depok

Perkara Janji Proyek, HTA Sebut Ada Yang Bawa – bawa Namanya

Spread the love

BERIMBANG.COM, Depok – kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pengusaha asal Depok berdasarkan Laporan ke Mapolres Kota Depok tertuang dalam surat laporan/pengaduan, bernomor STPLP/2589/K/IX/2018/Resta Depok, tertanggal Senin 26 September 2018 yang ditandatanggani Kanit I SPKT, Inspektur Pol Sumari, SH perkaranya sudah memasuki gelar perkara.

Dalam perkara tersebut disebutkan nama Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo ( HTA) yang tercantum di surat pernyataan yang dibuat Heri Prasetyo pada tanggal 2 Agustus 2018. Surat pernyataan tersebut menjelaskan tidak adanya keterlibatan Hendrik Tangke Allo dan juga tidak ada aliran dana kepada dirinya ( HTA.Red).

Ketika di Konfirmasi berimbang.com Hendrik Tangke Allo menanggapinya dengan santai bahwa menurutnya isi surat pernyataan itu sudah sangat jelas ditulis Heri Prasetyo, Hendrik juga merespon agar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Polres Depok.

” Tapi menurut saya dengan pernyataan itu sudah sangat jelas jadi kita ikuti saja proses pelaporan yang membawa – bawa nama saya,” ujar Hendrik melalui sambungan selulernya.Jum’at ( 22/3).

Disinggung ada informasi pertemuan dengan pelapor dan terlapor, Hendrik juga menyampaikan, siapapun bisa bertemu dengannya. ” Semua orang boleh ketemu dengan saya siapapun itu,” tegasnya. (Iik).