Pengurus Proyek Tower Diduga Intimidasi Sekaligus Ancam Wartawan Dan Ormas Berlokasi Di Desa Sukaharja Kecamatan Cijeruk
BERIMBANG.COM, Bogor – Dugaan ancaman serius mencuat dari lokasi pembangunan tower telekomunikasi di Kampung Pasir Tengah RT 04, Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Seorang oknum pengurus proyek disebut-sebut melontarkan pernyataan bernada ancaman kepada organisasi masyarakat (ormas) dan awak media yang mendatangi lokasi.
Peristiwa tersebut terjadi saat sejumlah perwakilan ormas bersama jurnalis datang ke area proyek untuk melakukan konfirmasi terkait perizinan pembangunan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. Kedatangan mereka disebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial guna memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan warga sekitar.
Namun, suasana yang awalnya berlangsung kondusif berubah memanas ketika oknum pengurus proyek diduga mengeluarkan pernyataan bernada intimidatif.
“Saat itu dia mengatakan, siapa pun yang naik ke atas, baik dari media maupun ormas yang masuk ke area tertentu, akan ditembak. Kami tentu sangat kaget mendengar ucapan tersebut,” ujar salah satu saksi di lokasi.
Saksi juga menyebutkan adanya pernyataan lain yang menyebut Karang Taruna tidak akan naik ke lokasi karena memiliki hubungan kedekatan dengan pihak tertentu di proyek tersebut.
Sejumlah wartawan yang berada di lokasi membenarkan adanya ucapan tersebut. Mereka menilai pernyataan bernada ancaman itu tidak hanya tidak pantas, tetapi juga berpotensi melanggar hukum karena mengandung unsur intimidasi terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pengelola tower terkait dugaan ancaman tersebut.
Pemerintah desa setempat bersama unsur Karang Taruna dikabarkan telah menerima laporan dan tengah melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengklarifikasi kejadian tersebut.
Seorang pengamat hukum pidana yang dimintai tanggapannya menyatakan bahwa apabila ancaman tersebut terbukti benar dan disertai unsur kesengajaan, pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat sekitar dan pemilik lahan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak, terbuka, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Warga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pihak pengelola proyek dengan masyarakat guna menghindari kesalahpahaman dan potensi konflik di lapangan.
Kasus ini kembali menyoroti dinamika yang kerap muncul dalam proyek pembangunan infrastruktur, khususnya yang berkaitan dengan transparansi perizinan, dampak lingkungan, serta hubungan sosial di tengah masyarakat.
(NA)
