Jabodetabek

Pemkot Depok Genjot 7 Kawasan Tanpa Rokok Di 11 Kecamatan

Spread the love

BERIMBANG.com, Depok – Pemerintah Kota Depok genjot 7 Kawasan Tanpa Rokok ( KTR) di 11 Kecamatan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengawasan dan tindakan agar dapat dilakukan secara maksimal disetiap wilayah, peran masyarakatpun diharapkan dapat membantu dan peduli untuk tidak merokok di kawasan yang sudah ditentukan.

Sekretaris Kota Depok, Supian Suri menyampaikan peran pentingnya masyarakat dalam melakukan program ini sehingga dapat menurunkan aktivitas merokok diruang publik.  Dalam pengawasan , pihaknya bekerjasama dengan stakeholder lainnya.

” Kami apresiaai kepada mitra kerja dalam mensukseskan program pemerintah dan supportnya mendukung kinerja Pemkot Depok sehingga sesuai apa yang kita harapkan agar lebih maksimal tanpa dukungan pastinya tidak akan berjalan dengan baik, kami mengucapkan terima kasih, ” ujar Supian Suri dalam keterangan pers nya di Balaikota Depok. Kamis ( 21/12).

Supian Suri juga juga menyampaikan kendala yang dialaminya dalam penanganan KTR adalah di kawasan Fasilitas umum , masyarakat belum ada kepatuhan untuk menjalaninya , untuk itu pihaknya akan lebih gencar lagi dalam melakukan sosialisasi.

” Seperti di Kafe – kafe banyak sekali masyarakat belum patuh walaupun disana terpampang logo KTR, mudah – mudahan dengan terus melakukan sosialisasi dapat menurunkan aktivitas merokok masyarakat, ” lanjutnya.

Tambahnya, Melalui Kementrian Kesehatan, Pemerintah Kota Depok di bulan ini mendapatkan peringkat Ke Tiga KTR  se Indonesia, setiap bulan selalu di update laporannya melalui Dasboard. Seluruh Kota dan Kabupaten melaporkan KTR ke Kementrian Kesehatan.

Selain itu, untuk penanganan KTR disetiap wilayah tidak diperbolehkan memasang atau mengiklankan produk Rokok di fasilitas umum.

Sementara itu, Kasat Pol PP , Thamrin mengatakan dalam melakukan penindakan, masyarakat bila melakukan pelanggaran akan dikenanakan sanksi pidana berupa denda uang 25 Juta dan kurungan penjara 3 bulan.

” Sebelum dikenakan sanksi pidana, kami melakukan beberapa tahap seperti teguran lisan dan selanjutnya teguran tertulis dan selama ini kami lebih melakukan pembinaan terhadap masyarakat,” ujar Thamrin.

 

Yuli Efendi

 

Tinggalkan Balasan