Pemerintah Desa Pasir Jaya Jalankan Program Lisdes
BERIMBANG.COM, Bogor- Pemerintah Desa Pasir Jaya Sosialisasikan Program bantuan Listrik Desa (Lisdes) pada Anggaran tahun 2017. Hadir dalam giat Sosialisai tersebut, Kepala Desa Pasir Jaya Gina Garmina, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Yudi Herdiansyah, Babinkamtibmas Desa Pasir Jaya Brigadir Yudi K.S, Ketua Rt dan Rw, dan Warga Masyarakat penerima bantuan Lisdes. Acara yang bertempat di Aula Kantor Desa Pasir Jaya, Kecamtan Cigombong, Kabupaten Bogor. Kamis (23/3/17) pagi tadi.
Kepala Desa Pasir Jaya, Gina Garmina mengatakan, Warga Desa pasir Jaya akan menerima bantuan listrik gratis bagi Warga yang tidak mampu sebanyak 125 kepala Keluarga pada tahap ke-2, karena tahap pertama sudah tersalurkan sebanyak 50 penerima bantuan listrik pada tahun 2016 lalu
" Pemerintah Desa mengajukan lisdes pada tahun 2015 sebanyak 175 warga, realisasinya di bagi dua tahap, tahap pertama 2016 sebanyak 50 warga, sekarang pada tahun ini sisanya yang akan di pasang sebanyak 125 warga,"ujarnya
Gina berharap Program ini bisa membantu masyarakat yang selama ini belum teraliri listrik. Dengan demikian masyarakat bisa menikmati listrik di lingkungannya.
" Instalasi sebagian sudah terpasang, ini gratis tidak dipungut biaya, namun bagi warga saya yang sedang dipasang, saya sarankan bagi mereka (warga) untuk petugasnya jangan di beri uang, kasih saja makanan ringan dan kopi, karena kasian petugasnya kalo ga di kasih apa-apa, itu bentuk kita menghormati tamu," tutupnya.
Sementara itu, Babinkamtibmas Desa Pasir Jaya Brigadir Yudi K.S menyampaikan, Dalam Program Lisdes ini harus tepat sasaran dan tidak ada praktek Pungli kepada warga penerima Bantuan Lisdes, untuk warga masyarakat, khususnya Desa Pasir Jaya, agar jangan sampai ada praktek pencurian listrik karena merupakan tindak Pidana.
" Saya harap Progran ini berjalan lancar dan tidak ada praktek pungli terhadap penerima bantuan listrik garatis ini, saya sarankan juga kepada warga masyarakan jangan sampai melakukan pencurian atau penambahan Daya listrik tanpa sepengetahuan petugas karena merupakan tindak pidana dan bisa merugikan diri sendiri," ujarnya. (Na)