Pemdes Ciburuy Klarifikasi Isu LPJ APBDS 2025, Tegaskan Tak Ada yang Ditutup-tutupi
Bogor – Pemerintah Desa (Pemdes) Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, akhirnya angkat bicara menanggapi isu dugaan ketidakterbukaan pengelolaan Dana Desa, khususnya terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDS Tahun Anggaran 2025 yang belakangan mencuat ke publik.
Kepala Desa Ciburuy, Haji Suherman SE, menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat dan sejumlah media tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya. Ia memastikan Pemdes Ciburuy tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“LPJ APBDS 2025 saat ini masih dalam proses administrasi dan verifikasi. Penyusunan laporan keuangan desa harus melalui tahapan evaluasi dan pemeriksaan internal sebelum disampaikan secara resmi kepada BPD dan dipublikasikan kepada masyarakat,” kata Haji Suherman, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, apa yang dipersoalkan publik berkaitan dengan waktu penyampaian LPJ, siapa yang bertanggung jawab adalah pemerintah desa, dan mengapa terjadi keterlambatan, bukan karena unsur kesengajaan, melainkan akibat penyesuaian regulasi, kelengkapan dokumen pendukung, serta sinkronisasi data kegiatan desa agar laporan sesuai dengan realisasi di lapangan.
Terkait apa saja yang dikerjakan, Suherman menyebutkan bahwa sepanjang Tahun Anggaran 2025, Pemdes Ciburuy telah melaksanakan sejumlah program pembangunan desa. Bahkan, beberapa pembangunan fisik dilaporkan baru saja selesai dilaksanakan dan saat ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Seluruh kegiatan pembangunan tersebut menjadi bagian dari laporan pertanggungjawaban yang sedang kami susun agar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menanggapi isu tidak diberikannya laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemdes Ciburuy menegaskan bahwa komunikasi dan koordinasi dengan BPD tetap berjalan. Penyerahan LPJ, kata Suherman, akan dilakukan setelah seluruh tahapan administratif dinyatakan lengkap dan sah sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, terkait kapan dan bagaimana draf Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun 2026 dipublikasikan, Pemdes Ciburuy menyatakan dokumen tersebut akan dibuka kepada publik sesuai jadwal pembahasan, setelah melalui musyawarah desa dan pembahasan bersama BPD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami mendukung penuh prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pemdes Ciburuy terbuka terhadap pengawasan dan masukan dari masyarakat selama disampaikan secara objektif dan melalui mekanisme yang benar,” tegasnya.
Pemdes Ciburuy juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terkonfirmasi, serta mengedepankan dialog dan musyawarah sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Melalui klarifikasi ini, Pemdes Ciburuy berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa tetap terjaga.
Yosep Bonang
