Pekerja Pembangunan Puskesmas Beji Tidak Dilengkapi K3, Ini Sanksinya
BERIMBANG.COM, Depok – Tenaga Kerja Pembangunan Rehabilitas dan penataan lingkungan Puskesmas Beji tidak dilengkapi Kesehatan, Keselamatan Kerja ( K3) saat melakukan aktivitas kerja dilantai 1 dan 2, pelaksana pembangunan seakan menghiraukan atas keselamatan kerja para pekerja yang melakukan aktivitas di proyek.
Pantauan berimbang.com dilapangan, tenaga kerja pembangunan rehabilitasi Puskesmas hampir semua pekerjanya tidak mengenakan alat pengaman kerja dari pekerjaan lantai 1 dan 2. Jum’at (8/11).
Tenaga kerja selalu berhadapan dengan berbagai potensi bahaya di tempat kerja yang berisiko kecelakaan kerja dan PAK.
Perlindungan K3 diberikan untuk mencegah atau mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja dan PAK serta meningkatkan produktivitas.
Hal yang sama dikatakan Yakub selaku Sekretaris LSM Tamperak Kota Depok, Penerapan K3 semenjak mulai dibangunnya rehabilitasi Puskesmas Beji memang tidak pernah dilengkapi alat pengaman.
” Pelaksana pembangunan tidak tegas terhadap para pekerjanya dan dinilai melakukan pembiaran, padahal ini sangat penting untuk keselamatan kerja, ” ucap Yakub.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Teknis, Dimas mengakui bahwa para pekerja yang sedang mengerjakan pembangunan Rehabilitasi Puskesmas Beji tidak dilengkapi dengan K3 , tidak sesuai dengan arahannya, padahal pihaknya sudah menganjurkan untuk memakai alat pengaman.
” Kami sudah anjurkan agar kelengkapan K3 diterapkan , tapi pekerja malah tidak menggunakannya, dia bilang gerah kalo dipakai, ” ujar Dimas.
Direktur Pengawasan Norma K3 Kemenaker Herman Prakoso Hidayat mengatakan penerapan sanksi denda kecelakaan kerja selama ini mengacu pada Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dalam UU tersebut denda yang harus dibayar hanya sebesar Rp100.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
Namun, nantinya acuan denda K3 akan diubah seiring revisi UU no 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Besaran denda pada revisi UU tersebut diusulkan akan jauh lebih besar sehingga memberikan efek jera bagi perusahaan yang tak menerapkan K3.
“UU No 1 tahun 1970 memang terlalu ringan karena sifatnya preventif. Nanti sanksi larinya ke UU Ketenagakerjaan, pidana sekitar 2-4 tahun, denda Rp200 juta-Rp400 juta. Sekarang masih diproses (revisi aturan UU 13 tahun 2013) Ini agar K3 menjadi perhatian perusahaan,” ujarnya, Selasa (17/7/2018).
Hingga saat ini, lanjut Herman, K3 belum banyak menjadi perhatian baik sisi pengusaha maupun sisi pekerja. Hal itu terbukti aduan K3 yang diterima oleh Kemenaker terbilang masih minim.
Iik