Bogor

Pedagang Was Was, Praktisi Hukum: Pengusaha Mikro Harus Diberdayakan

Spread the love

BERIMBANG.com Bogor – Praktisi hukum, Tardip menyikapi isu akan dibongkarnya tempat usaha pedagang mikro, di samping Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor, saat itu ia melihat ada pemasangan besi untuk plang, pada Senin 18 November 2019.

Sambil menyeruput kopi dilokasi, Tardip mengomentari, bahwa kegiatan dagang pengusaha mikro itu harus didukung bukan di bongkar, “pedagang itu harus diberdayakan,” ujarnya.

“Saya tanya mereka (pedagang) Sudah lebih dari 20 tahun itu mereka dagang disini, harusnya tempat yang dikelolanya sudah menjadi milik pedagang,” kata Tardip.

Ditempat yang sama, Salah satu pedagang was was atau khawatir dengan kegiatan bersih-bersih pemasangan papan plang dari kejaksaan, yang diasumsikan pedagang akan kena imbas pembongkaran ketempat usahanya.

Cerita Suherdi selaku pedagang gorengan yang telah berdagang dari tahun 1988 menempati tempat itu, 30 tahun lamanya hingga sekarang, ia menempati tempat yang isunya akan dibongkar.

Suherdi menceritakan, beberapa waktu silam sekitar 2 tahun yang lalu, ia pernah mewakilkan 16 pedagang, menyurati pemerintah melalui UMKM untuk pemberdayaan tempat itu, kata dia, terjadi kesepakatan bakal dibangun, yang seharusnya bulan agustus 2019 yang lalu.

Namun ternyata beberapa waktu lalu, lanjut Suherdi, Wakil Walikota yang masih dijabat Usmar Hariman dan jajarannya sidak ke lokasi pembangunan, ditundalah pelaksanaannya, sebab pemerintah tidak mau pembangunan di pihak ke tigakan,

Yang dirasakan Suherdi, realisasi pembangunan di undur terus di tahun 2019 ini, menurut informasi yang diterimanya, akan dilaksanakan tahun 2020 oleh pemerintah melalui UMKM,

(TYr)