Merasa Tertipu, 4 Calon Pekerja Ngadu ke Pengacara
BERIMBANG.com – Empat orang yang merasa dugaan korban penipuan oleh jasa Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) PT. Berkah Karya Marta yang menjanjian berangkat keluar negeri untuk bekerja.
Hal itu diungkap Priyan Afandi Kantor Hukum Affandi & Fartner, selaku kuasa hukum dari ke empatnya, melalui keterangan tertulis, pada Jumat, 13 Januari 2023.
Dugaan penipuan itu tertulis, dilakukan oleh berinisial S selaku Direktur, P staf operasional dan beberapa lainnya di PT Berkah Karya Marta yang berkantor di kecamatan cilengsi, kabupaten Bogor.
“Para pelaku memperdaya 4 korban dan korban lainya yang mencapai puluhan yaitu menjanjikan pemberangkatan CPMI dengan di iming imingi pemberangkatan cepat satu bulan setelah pembayaran yang diminta dilunasi masing masing 25 juta dari para korban tepatnya akan diberangkatkan pada bulan September 2022,” terangnya.
Namun sampai saat ini lanjut Priyan Afandi, para korban tidak diberangkatkan dan para terduga menelantarkan para korban di posko yang katanya Balai pelatihan kerja CPMI yg satu atap dibawahnya klinik kesehatan dokter atas nama Susilowati.
“Pada hari ini (13/1) kuasa hukum melayangkan surat somasi sekaligus klarifikasi untuk segera ditindaklanjuti pengembalian dana korban mencapai total kerugian ratusan juta rupiah,” terangnya.
“Saat dimintai klarifikasi terkait pengembalian dana yang sudah dijanjikan kepada 4 (empat) korban, Susilowati selaku direktur tidak mau menjelaskan lebih lanjut melimpahkan kepada saudara abu yang tidak memiliki legal standing di perusahaan tersebut,” jelas Priyan.
Hal ini, menurutnya, membuat dugaan kuat penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh S selaku Direktur, staf dan beberapa lainnya, patut diduga turut serta dalam memuluskan kejahatan terhadap 4 korban dan korban lainya benar adanya.
Advokad Priyan Afandi selaku pengacara/ kuasa hukum menjelaskan akan memproses dugaan tindak pidana penipuan ini ke ranah hukum, dia juga menduga legalitas PT tersebut patut diduga tidak lengkap alias bodong dan berpotensi melanggar hukum.
“Setelah dilakukan somasi apabila tidak ditindak lanjuti maka kuasa hukum akan membawa perkara ini keranah hukum wilayah bogor sebagaimana diatur dalam perundang undangan yg berlaku,” pungkasnya.(*)
Keterangan foto: Advokad Prian Affandi berbaju merah, mendatangi kantor PT. Berkah Karya Marta di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.