Bogor

Kunker Komite II DPD RI ke Kabupaten Bogor, Pengawasan Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2011

Spread the love

BERIMBANG.com – Kunjungan kerja (Kunker) komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ke Kabupaten Bogor.

Rombongan Komite II DPD RI diterima Wakil Bupati Bogor (Wabup) Iwan Setiawan di Ruang Serbaguna I, Setda Kabupaten Bogor, Senin (29/11/2021).

Penerimaan Kunker tersebut didampingi juga oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Ajat Rochmat Jatnika dan jajarannya.

Pada Kunker ini diadakan dialog mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kabupaten Bogor dipilih menjadi lokasi kunjungan kerja karena mengalami perkembangan yang cukup pesat terutama dalam aktivitas ekonomi di sektor jasa dan perdagangan akibat berkembangnya wilayah ‘kota mandiri,”

“Seperti Sentul City yang turut meningkatkan intensitas gerakan mobilitas penduduk dan aktivitas pembangunan perumahan dan kawasan permukiman juga semakin meningkat,” terang Iwan.

Selain berdialog dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lainnya, Komite II DPD RI peninjauan lapangan untuk melihat langsung sejauh mana implementasi dari pelaksanaan undang-undang ini.

Wakil Ketua Komite II DPD RI, Lukky Semen menjelaskan, pada masa sidang ini, Komite II melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Perubahannya dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pengawasan terhadap Undang-Undang ini, kata dia, dilakukan dalam bentuk Kunjungan Kerja di dua lokasi yaitu Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan.

Kunjungan kerja ini, lanjut Lukky, pertama membahas tentang Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Bogor oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) pada 2021 ini.

Penanganan RTLH tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor, bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, dan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Kedua, soal rencana pembatasan perizinan baru untuk pembangunan perumahan, khususnya di Cibinong Raya, yang meliputi Kecamatan Cibinong, Sukaraja, Babakan Madang, Bojonggede, Tajurhalang, dan Kecamatan Kemang yang saat ini sedang dikaji oleh DPKPP Kabupaten Bogor,” jelas Lukky.

“Kami juga ingin mendapatkan masukan dari Pemerintah Kabupaten Bogor mengenai implementasi Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) di daerah khususnya berkaitan dengan persoalan perumahan dan kawasan pemukiman,” katanya

Dia menjelaskan telah diketahui bersama bahwa pada hari Kamis lalu, tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terhadap UU ini.

“Seluruh masukan dalam kunjungan kerja ini akan dicatat sebagai hasil pengawasan Komite II DPD RI Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” pungkas Lukky.

(Diskominfo Kabupaten Bogor)

Tinggalkan Balasan