Bogor

Koordinator Gak Tahu Berkas Aslinya, di BPN Kantah Kabupaten Bogor 2

Spread the love

BERIMBANG.com – Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten cabang Bogor Timur atau disebut Perwakilan Kantah Kabupaten Bogor II (dua), mengeluarkan surat perintah setor (SPS), dengan nomor berkas 2xxxx tahun 2022, yang telah dibayar oleh pemohon, tercantum diaplikasi Survey tanahku.

Pemohon enggan menyebut nama, pun yang dikuasakannya. Ia hanya mengisahkan pada tahun 2021 mendaftarkan tanah miliknya. Tahap pengukuran telah usai, ia mendaftarkan kembali secara yuridis pada maret 2022.

Kuasa pemohon mendapat kabar isu, bahwa berkas yang telah diterima BPN Kantah Kabupaten Bogor 2 itu foto kopian, kuasa pemohon bingung, “Syarat itu (mendaftar kepemilikan bidang lahan tanah,-red) harus (menyertakan) berkas (surat) asli, saya memberikan ke BPN melalui loket itu asli semua,” katanya,

Beberapa hari yang lalu 26 Oktober 2022, konfirmasi berimbang.com ke koordinator yang membidanginya di perwakilan Kantah Kabupaten Bogor 2, Yuandi Jiaz melalui sambungan telpon, “Saya baru dua minggu menjabat,” katanya.

Dia mengarahkan komunikasi melalui pesan singkat WhatsApp agar bisa mengirimkan nomor berkas, “Itu berkas sebagian ada yg (yang) FC (Foto Copi,-red) pak, silahkan cek berkasnya,” balas Yuandi, tidak menjelaskan harus cek kemana dan dimana.

Dia pun mengaku tidak mengetahui berkas asli pemohon, “Saya kurang tahu persis Pak..” katanya, malah ia meminta, “Silahkan konfirmasi dg (dengan) yg (yang) menyerahkan dan yg menerima berkasnya Pak..” jawab Yuandi Jiaz.

Kuasa pemohon merasa kaget dan panik membaca jawaban pesan singkat Yuwandi Jiaz, karena semua berkas asli diantaranya Akte Jual Beli (AJB) dan lainnya telah diberikan ke Kantah Kabupaten Bogor 2, “Mau konfirmasi kemana saya bang, toh berkas sudah diberikan ke BPN, (Kantah Kabupaten Bogor 2,” ujarnya.

“Bener bang saya kasih semua berkas asli, masa fotokopian, gak bakal diterima bang kalau mendaftar pakai fotokopi,” kata pemohon menegaskan bahwa ia telah memberikan berkas asli.

Tujuh (7) bulan berlalu, belum ditambah waktu urus Peta Bidang Tanah (PBT). Penasaran kuasa pemohon bersama berimbang.com mendatangi, Kantah Kabupaten Bogor 2, pada Senin 31 Oktober 2022, Sertipikat Hak Milik (SHM) belum mendapat kejelasan. .

Satpam BPN Kantah Kabupaten Bogor 2, Anton mengatakan semua pejabat tidak ada dikantor mulai dari Kepala Kantor (Kakan) hingga ke koordinator, “Kakan, Kasie, Kasubsi (koordinator) ke Cianjur,” kata Anton. malah ia mengarahkan ke pelayanan CS

Untuk diketahui, Konversi: Pendaftaran hak atas tanah untuk pertama kalinya terhadap suatu bidang tanah yang didukung oleh bukti kepemilikan yang lengkap. Penyelesaian 98 hari kerja.

Persyaratan: 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup. 2. Surat kuasa apabila dikuasakan. 3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat. 5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB). 6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.

Cerita lain, saat berbincang di warung kopi, Ari salah seorang yang hendak urus balik nama SHM mendengar percakapan antara wartawan dan kuasa pemohon, ia menanggapi informasi diaplikasi Survey Tanahku, “Kadang gak singkron bang,” kata Ari.

Dia menunjukan contoh sambil membuka aplikasi Survey Tanahku, yang ia urus balik nama di Kantah Kabupaten Bogor, tercantum status: sudah selesai, silahkan diambil, “saya senang dong, datang ke loket untuk ngambil,” katanya.

Sembari tepuk jidat ia menjelaskan, “Jawab orang loket, belum selesai, bisa dua minggu lagi katanya, lemes saya,” pungkas Ari.

(Tengku Yusrizal)

Tinggalkan Balasan