Daerah

Konsumen Komplain Mie Instan Dalam Dus Alot di Sumedang

Spread the love

BERIMBANG.com Sumedang – Salah satu toko grosir yang di miliki inisial HK, terletak di Jl. Serma Muchtar No.83, RW.05, Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dikomplen konsumen.

R.Rindiawan selaku pembeli ditoko tersebut menceritakan hal itu, dia mengaku salah satu tokoh pemuda di Kabupaten Bogor, ketepatan berada di Sumedang, sebab Ibundanya meninggal, dia akan peringati hari ke 40 Almarhum Ibundanya.

R.Rindiawan menjelaskan, bermula ia meminta saudaranya Opik untuk membeli bahan-bahan keperluan tersebut ke toko milik HK, namun menurut dia, salah satu barang tersebut tidak layak jual diduga kadaluarsa.

“Saya membeli keperluan untuk (keperluan makanan) 40 harinya (almarhum ibunya), salah satunya ya mie instan 15 dus, tapi mie nya menurut saya tidak layak jual, dan agak alot.” kata Rindiawan, Kamis, (11/02/2021).

Rindiawan berupaya meminta tanggung jawab pemilik toko, HK pun enggan memberikan keterangan kalau produk tersebut tidak layak konsumsi, kata dia, pemilik toko ingin permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan saja.

Untuk diketahui, sebagaimana diatur pada pasal 4 UU no 8 tahun 1999, konsumen atau pembeli properti memiliki hak antara lain kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menkonsumsi produk maupun jasa serta memilihnya sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sesuai perjanjian.

Pembeli properti juga berhak atas data yang jelas, dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang atau jasa serta berhak didengar pendapat atau keluhannya. Jika terdapat masalah, pembeli berhak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa konsumen secara patut.

(RR)