Komisi C Telusuri Implementasi Perda No 10 Tahun 2010
Lokasi kebakaran di Apartemen Cinere Bellevue di Depok, Rabu, (4/10) lalu.
BERIMBANG.COM, DEPOK-Koordinator Komisi C DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Igun Sumarno mengatakan terkait kebakaran Apartemen Cinere Bellevue, pihaknya kini sedang mengkaji efektifitas kinerja Organisasi Perangkat Daerah dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2010.
"Soal itu kami masih kaji dan upayakan duduk bersama pihak OPD, maupun pengelola Apartemen," katanya. Rabu, (18/10).
Dikatakan Igun, saat ini masih belum diketahui pasti tingkat efektifitas OPD tentang implementasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai Perda yang sudah ada sejak tahun 2010 lalu.
"Kita masih melihat waktu agar tidak bentrok dengan agenda kegiatan yang sedang berjalan. Nanti saya kasih tahu kalau sudah ada jadwal," jelas Igun.
Dari informasi yang didapat, kebakaran yang terjadi di Apartemen Cinere Bellevue akibat genset yang terbakar di lantai basemant. Saat itu, sebanyak tiga unit mobil pemadam kebakaran diketahkan ke lokasi kejadian.
Seperti tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Depok nomor 10 tahun 2010 ayat dalam BAB II bagian I, pasal 2 yang dimaksud dalam pengertian pengelolaan gedung dan fungsi penanggulangan kebakaran gedung.
Aturan itu berlaku untuk jenis bangunan perumahan, baik rumah tinggal maupun apartemen, bangunan kelembagaan seperti rumah sakit, bangunan perkantoran dan usaha, bangunan perdagangan dan pertokoan, bangunan industri dan gudang, kendaraan bermotor, bahan berbahaya, SPBU / SPBG dan instalasi gas. (Ko)