Berita UtamaBogor

Komentar Konsultan Pertanahan, Dugaan Cacat Administrasi di BPN Kabupaten Bogor

Spread the love

BERIMBANG.com Bogor – Konsultan Pertanahan dan Hukum, mungkin kata yang tepat disematkan bagi pengacara berbakat, Advokat C. Roni SH. yang bergelut didunia properti, mengurusi surat tanah atau sertipikat tanah menjadi pekerjaan sehari-harinya.

Roni menanggapi Indikasi dugaan cacat administrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, soal penggabungan akta otentik dua sertipikat tanah menjadi satu sertipikat.

Setelah mempelajari data kepemilikan sertipikat tanah yang diduga telah digabungkan, Roni berpendapat bila itu benar, menjadi kesalahan serius yang harus ditindak lanjuti.

Kisah yang terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, soal sertipikat induk yang masih dipegang oleh warga, namun sertipikat penggabungan telah keluar atau jadi.

Ia membaca secara hukum yang dianalisanya dari sumber data, bahwa itu sudah menyalahi aturan yang ada dan harus segera ditindak.

“Kalau benar sertipikat yang digabungkan itu telah jadi satu, yang induk wajib diminta oleh BPN,” terangnya, saat bincang-bincang di salah satu properti miliknya dikawasan kabupaten Bogor, Senin (23/8/2020).

Untuk diketahui, cacat administrasi akta otentik sertipikat tanah, disebutkan dalam peraturan menteri atau Permen Agraria/BPN nomor 9/1999, terinci di pasal 107, diantaranya huruf a. Kesalahan prosedur, dan huruf b. Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan.

Akta otentik salah satunya sertipikat tanah, dikutip dalam Pasal 1868 KUHPerdata yakni; “Suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat akta itu dibuat,”

Dirinya menekankan soal yang telah menjadi masalah itu harus diluruskan, “Benahi administrasi tertib di BPN Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Menurutnya bila tidak dibenahi, masyarakat akan menilai hal negatif soal pengurusan sertipikat itu, “Anda bisa bayangkan, kalau ini dibiarkan, lambat laun masyarakat tidak mempercayai pemerintah, khususnya di BPN ya,” ujar Roni.

“kasus seperti ini wajib ditindak lanjuti oleh pihak APH (Aparat Penegak Hukum) yang akan menelaah kebenarannya,” tegas Roni SH, yang telah malang melintang dikepengurusan sertipikat tanah dan properti.

“o ya, ini soal kepengurusan administrasi tertib di BPN.. ya.. bukan masalah yang mempunyai sertipikat. Pertanyaan yang besar, kenapa kok itu induk tidak diminta oleh BPN, terlepas itu satu nama si pembuat,” ujar Roni.

Kekhawatirannya, saat sertipikat induk yang belum diambil, memungkinkan adanya penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Proses penggabungan sertipikat kalau sesuai prosedur, katanya menegaskan, yang induk harus diberikan atau diserahkan kepada pihak BPN.

“Tepatnya kalau masih ada sertipikat induk yang belum dimatikan dan isinya sudah habis karena penggabungan, maka sertipikat itu harus ditarik untuk mencegah penyalahgunaan,” ungkap Roni.

Menurut Roni, Jika proses itu tidak sesuai dengan Prosedur yang ada, kata dia, maka Sertipikat tersebut jelas cacat secara hukum administrasi.

Sebelumnya diberitakan, Tertib administrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, menjadi pertanyaan publik, pasalnya surat berharga buku sertipikat tanah yang masih memiliki dua sertipikat Induk tidak diminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Dugaan induk sertipikat yang telah berubah Haknya menjadi satu sertipikat dengan kata lain Penggabungan Sertipikat yang diungkap oleh seorang warga Kabupaten Bogor, inisial RR mengaku diminta oleh pihak perusahaan untuk kepengurusan surat sertipikat tanah.

Dua diantara data yang RR tunjukan fisik buku sertipikat induk yang dipegangnya itu masih utuh, pengakuannya, ia tidak pernah mendapat kabar bila sertipikat itu akan digabung menjadi satu.

“Saya dengar informasi, sertipikat yang saya pegang itu sudah muncul sertipikat penggabungan,” ujarnya, “Saya heran kenapa bisa sertipikat penggabungan jadi, padahal dua sertipikat itu masih di saya,” terang RR, beberapa waktu lalu.

RR pun mencari informasi valid tentang dugaan penggabungan sertipikat yang dipegangnya itu. Kabar bersambut, lalu ia memperlihatkan foto hasil penggabungan yang ia dapatkan beserta daftar list yang sudah menjadi hak guna bangunan, salah satunya Sertipikat Hak Guna Bangun Nomor: 1XXXX.

Terpisah, keterangan Kepala seksi penetapan Hak dan Pendaftaran, BPN Kabupaten Bogor, Soleh Hendrawan menjelaskan sarat penggabungan sertipikat, di kantornya, beberapa pekan lalu.

Menurut Soleh, penggabungan dua surat menjadi satu surat Sertipikat wajib ada dua Sertipikat induk yang harus di lampirkan, bila tidak ada dua sertipikat induk yang disertakan, “Gak bisa lah itu sudah sarat mutlak,” Ucap Soleh.

Informasi kebenaran dua surat sertipikat menjadi satu surat atau Penggabungan Sertifikat, Soleh menjanjikan akan melakukan pengecekan setelah mendapatkan data tersebut, “Sebelum ngasih keterangan dicek dulu (kebenaran datanya-red),” katanya.

Hingga berita ini dimuat, Soleh selaku pejabat di Kantor Pertahanan Kabupaten Bogor, belum merespon Redaksi yang menjanjikan akan mengabari. Juga pengakuan RR sertipikat yang dipegangnya itu belum ada yang nanya.

Sebagai informasi, persyaratan yang diperlukan Permohonan Penggabungan bidang Tanah kepada Kantor Pertanahan, dikutip dari laman layanan pertanahan BPN, dibawah ini:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup; 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;

3. Fotokopi identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; 4. Sertipikat asli.

(Tengku Yusrizal)

Tinggalkan Balasan