Nasional

Kejagung Periksa 14 Saksi Dugaan Korupsi PT.Asuransi Jiwasraya (persero)

Spread the love

BERIMBANG.com Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, pada Rabu, 22 Januari 2020, kembali melakukan pemeriksaan 14 orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT.Asuransi Jiwasraya (persero).

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Hari Setiyono, S.H., M.H., melalui keterangan tertulis di Jakarta

Hari menjelaskan, rencana awal, jumlah saksi yang akan dimintai keterangannya sebanyak 9 (sembilan) orang yakni:

1  Joko Haryono (Direktur Maxima Integra);
2. Ferry Budiman (Dirut PT. Ciptadana Securitas);
3. Ita Puspo (Koordinator Marketing PT. OSO Managemen Inverstasi),
4. Lusiana (eks. Bagian Pengembangan Dana PT. Asuransi Jiwasraya)
5. Dony S Karyadi (eks. Kepala Divisi Investasi Tahun 2009 PT. Asuransi Jiwasraya)
6. Fahyudi Djaniatmadja (Direktur Milenium Capital Managemen)
7. Rudolfus pribadi Agung Sujagad (PT. Jasa Capital Managemen)
8. Muhammad Karim (Direktur PT. GAP Asset Managemen)
9. Soehartanto (Direktur PT. GAP Asset Managemen)

Lanjut Hari dalam keterangannya, menjelang tengah hari, hadir beberapa orang saksi yang seharusnya diperiksa pada pemeriksaan sebelumnya tetapi berhalangan hadir dan baru bisa hadir pada kesempatan hari ini Rabu tanggal 22 Januari 2020, antara lain:

1. Hermawan Hoesin (Dirut PT.  Sinarmas Sekuritas);
2. Dicky Kurniawan (eks. Kepala Divisi Akuntansi PT. Asuransi Jiwasraya);
3. Ony Ardianto (Kepala Divisi Akuntansi PT. Asuransi Jiwasraya);
4. Vera Florida (Bursa Efek);
5. Endra Febristyawan (Bursa Efek);

Dari keempat-belas saksi tersebut, dapat dikelompokan menjadi tiga kelompok yaitu; a. Saksi-saksi dari intern PT. Asuransi Jiwasraya baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat lagi (mantan); b. Saksi-saksi dari pengelola saham atau managemen investasi; c. Dan saksi-saksi dari lembaga pengelola transaksi investasi dalam hal ini Bursa Efek Jakarta;

“Pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” ungkap Hari Setiyono.

(Edo/Red)