Kasus Korupsi Lahan SMPN 35 Depok ‘Mandek’, KPK Diminta Serius
BERIMBANG.com, Depok – Kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan SMP Negeri 35 Depok semakin menunjukkan tanda-tanda jalan di tempat. Meski nilai proyek mencapai Rp15,1 miliar dan potensi kerugian negara diperkirakan menembus Rp8 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum menunjukkan langkah signifikan.
” Kami minta KPK serius , ada apa KPK belum melanjutkan kasus korupsi lahan SMPN 35 yang seharusnya tetap dilanjutkan agar kasus ini terang benderang di mata publik, ” ujar Anton saat ditemui berimbang.com di bilangan Margonda. Senin (24/11).
Aktivis Depok, Anton Sujarwo, menilai lembaga antirasuah itu seolah-olah ragu menyeret aktor utama yang diduga terlibat.
Anton menegaskan bahwa laporan LSM Gelombang yang masuk sejak awal 2025 seharusnya cukup kuat untuk menjadi pintu masuk pembongkaran praktik mark up dalam proses pembebasan lahan di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis.
Namun hingga kini, KPK baru memeriksa seorang staf kecamatan selama 10 jam lalu LPM dan Ketua RT/RW, tanpa perkembangan berarti. Lebih jauh, nama pejabat Disrumkim berinisial SF—yang disebut berulang kali dalam pemeriksaan—justru belum tersentuh secara serius.
“Ini seperti ada keberanian yang tertahan. KPK jangan berhenti pada posisi staf. Kalau dalam pemeriksaan nama SF terus muncul, seharusnya ada langkah lebih tegas,” ujar Anton.
Ia juga menyoroti betapa ironisnya jika proyek pendidikan dijadikan ladang bancakan. Dalam pandangannya, dugaan permainan anggaran atas nama masa depan siswa Depok adalah bentuk pengkhianatan terhadap publik.
“Sektor pendidikan itu pondasi masa depan anak-anak kita. Kalau benar lahan sekolah dijadikan bancakan oknum tertentu, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga moral,” tambahnya.
Anton meminta KPK tidak menunggu situasi gaduh atau tekanan publik sebelum menetapkan tersangka. Menurutnya, masyarakat Depok akan terus mengawal kasus ini agar tidak tenggelam seperti banyak perkara lain yang hilang dari perhatian.
“Kalau buktinya cukup, tetapkan tersangka. Jangan menunggu kasus ini jadi isu nasional dulu baru bergerak,” tegasnya.
Ia juga menitipkan pesan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar mengambil sikap tegas terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang di daerah, terutama dalam proyek publik bernilai besar.
“Kalau pemerintah pusat tidak serius, ini bisa mencoreng citra komitmen antikorupsi Presiden. Saya sebagai militan PS08 akan terus mengawal,” pungkas Anton.
Kemandekan penanganan kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga ujian kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan pemerintah. Tanpa langkah nyata, ketidakadilan hanya akan semakin mengakar.
Iik
