Kadisdik Kota Bogor: Jika Ada Keluhan Atau Pungli Tolong Sebutkan
BERIMBANG.com Bogor – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor menjawab pemberitaan online, bahwa ada Pungutan dan sumbangan yang dilakukan oleh pihak Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah Pertama di Kota Bogor menurut ia itu sudah sesuai aturan.
“Selama sumbangan yang diberikan oleh orang kepada pihak sekolah berdasarkan musyawarah dan sesuai permen 75 tahun 2016 maka tidak jadi masalah,” kata Kadisdik Fahrudin, membalas pertanyaan berimbang.com melalui percakapan aplikasi whatsapp, senin (27/01/2020)
“Ada beberapa bantuan dari orang tua, dan saya cek sudah sesuai permen 75 tahun 2016 tentang komite sekolah..,” kata dia.
Menurut Fahrudin Anggaran untuk pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, khususnya di Kota Bogor masih banyak kekurangan,
“Pemerintah menyadari bahwa BOS belum mampu mencukupi kebutuhan layanan pendidikan, untuk itu maka peran serta masyarakat sangat diperlukan..,” kata Kadisdik.
Ia menegaskan bila ada pungutan liar (Pungli) diperjelas bukti-buktinya, “Jika ada keluhan atau Pungli tolong sebutkan siapa dan bentuknya apa. Insya Allah besok saya turunkan tim untuk melakukan pengecekan. Hatur nuhun Kang..,” terang Fahrudin.
(TYr)