Kades Ciwaru : PT. Bio Farma Dinilai Tidak Ada Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan
BERIMBANG.COM, Sukabumi– Perusahaan PT. Bio Farma yang berada di Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, kabupaten Sukabumi, tidak ada kontribusi terhadapa lingkungan setempat, sementara perusahaan tersebut sudah berjalan bertahun-tahun.
Menurut Kades Ciwaru, Opik, kepada berimbang.com belum lama ini mengatakan, seharusnya perusahaan yang berada di wilayah desa harus membangun Desa tersebut, dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) tidak hanya mengenai kegiatan yang dilakukan perusahaan dimana perusahaan ikut serta dalam pembangunan ekonomi masyarakat setempat, tetapi juga terkait kewajiban perusahaan dalam melestarikan lingkungan.
Jika penanaman modal yang tidak melakukan kewajiban untuk melaksanakan CSR atau TJSL maka berdasarkan pasal 34 UU 25/2007 penanaman modal dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau, pencabutan kegiatan usaha. Selain dikenakan sanksi administratif, penanaman modal juga dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 3 ayat 3 UU 25/2007, Tegasnya (Nn/Wwn)