Kabandiklat Kejaksaan UU ITE Menuntut Aparatur Hukum Kuasai Teknologi
BERIMBANG.com Jakarta – Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi mengatakan sejak diberlakukannya UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), membawa konsekuensi logis di tubuh institusi penegak hukum di Indonesia.
UU tersebut menuntut aparatur hukum memahami dan menguasai teknologi informasi secara komprehensif.
“Dulu, perbuatan secara konvensional mudah diselesaikan, kini berhadapan dengan perbuatan hukum yang hanya dapat dirasakan akibatnya saja tanpa diketahui siapa pelaku dan dimana perbuatan itu dilakukan karena terjadi di dunia maya,” kata Setia Untung dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (28/02/2020).
Setia Untung saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang Sumatera Barat, pada 25 Februari 2020, ia menekankan kepada dihadapan 500 mahasiswa dan akademisi Unand.
Bahwa, perkembangan dan kemajuan teknologi informasi secara global membawa dampak luas di tengah-tengah kehidupan masyarakat nasional dan internasional.
“Karennya para penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Advokat harus mereposisi diri era disruption atau era revolusi industri 4.O ini,” papar dia.
Menurutnya, profesionalisme sangat dituntut dalam menyelesaikan tugas-tugas berat dalam bidang hukum ke depan. Sebab ditangan para penegak hukum itu kepastian hukum dapat diwujudkan bagi para pencari keadilan.
“Tantangan bukanlah sesuatu yang harus dielakkan melainkan harus dihadapi dengan cara dan strategi yang tepat, hingga semuanya mendapatkan ruang dalam ilmu hukum dan implementatif,” ujarnya.
Karena itu mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu menjelaskan, perlu menguatkan sumber daya manusia yang mempunyai integritas tinggi, misalnya dengan mulai mengubah proses penanganan perkara. Sehingga terjaminnya kepastian hukum yang menjunjung tinggi hak azasi manusia.
“Ini tak lepas bagaimana penguasaan terhadap teknologi (cyber crime), Dan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ungkapnya.
Setia Untung yang pernah menjadi Kepala Kejati Jawa Barat dan Riau itu menekankan kemajuan pesat dalam masyarakat dunia, termasuk juga masyarakat Indonesia, perlu dibarengi dengan sentuhan hukum, sehingga eksistensi negara hukum dapat terus dipertahankan.
“Artinya, dukungan pemerintah dalam pengembangan teknologi informasi harus diikuti dengan perkembangan hukum, hingga kemajuan teknologi tersebut dapat bermanfaat secara maksimal bagi masyarakat dan negara serta dapat mendorong masuknya investor ke Indonesia,” ucapnya.
Untung yang juga tim asistensi Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI ini menambahkan bahwa dampak kemajuan teknologi tak hanya menciptakan perdagangan elektronik (electronic commerce – e-commerce) hingga melenyapkan konsep jual beli konvensional.
“Tapi juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap ekses-ekses negatif teknologi tersebut. Seperti kejahatan terhadap credit card atau Anjung Tunai Mandiri (ATM) serta ancaman keadidayaan teknologi informasi sebagai pengganti tenaga manusia dalam dunia kerja seperti maraknya online shopping,” tandasnya dihadapan ratusan mahasiswa Unand itu.
Untuk diketahui, Badiklat Kejaksaan RI telah memperoleh predikat WBK/WBBM, lantaran adanya inovasi jajaranya dalam penggunaan IT dan mengubah prilaku jaksa yang profesional dan berintegritas sehingga oleh Kementerian PAN RB kampus yang mendidik para jaksa itu masuk dalam predikat zona integritas.
Pada kesempatan di Sumatera Barat, Setia Untung juga meresmikan layanan pegawai ‘No Pungli, No Money” dan Reading Corner di Perpustakaan Kejati Sumatera Barat.
(Edo/Red)