JPU tuntut Fikri Salim 7 Tahun penjara
BERIMBANG.com – Sidang perkara dugaan atas penipuan dan penggelapan P.T Jakarta Medika dengan terdakwa Firli Salim di Pengadilan Negeri Cibinong kelas 1A. Ruang Kusuma Atmaja. Senin (06/07/2020). Dengan agenda pembacaan replik di sampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang yang dijadwalkan jam 13.00 WIB molor dan baru dimulai sekitar pukul 14.30 WIB. Majelis hakim diketuai Irfanudin, SH, MH dan anggota Andri Falahandika A, SH, MH, Wunggu Putro Bayu Kumoro, SH, MH berlangsung secara virtual sesuai protocol kesehatan pencegahan pandemic Covid-19.
JPU tetap pada dakwaannya menegaskan kembali bahwa Fikri Salim diyakini membuat dan menggunakan akta-akta palsu dengan menggunakan kop surat Notaris/PPAT Arfianan Purbohadi, S.H. Dan dengan beberapa akta palsu tersebut digunakan untuk menipu dan menggelapkan harta perusahaan PT Jakarta Medika sebesar Rp 5,9 miliar.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami tetap menuntut terdakwa Fikri Salim sesuai dengan tuntutan kami yakni tujuh (7 ) tahun penjara kepada terdakwa, Jaksa penuntut umum (JPU ) saat membacakan replik, yang dibacakan bergantian oleh Dwinanda SH, dan Bayu Ika Perdana SH.
Dalam repliknya jaksa juga menerangkan dan menyebutkan bahwa surat palsu tersebut diantaranya, pembuatan Akta Nomor 04 tanggal 24 Mei 2019, Akta Nomor 05 tanggal 24 Mei 2019, Akta Nomor 6 tanggal 24 Mei 2019 atas transaksi Jual-beli tanah di Pasir Angin Bogor, Jawa Barat, dengan harga transaksi jual beli tanah sebesar satu Milyar Sembilan ratus juta rupiah.
“Terdakwa membuat lagi akta yang isinya berbeda dengan akta Nomor 4,5 dan 6 di atas, dengan nominal yang berbeda meskipun bidang tanahnya sama. Terdakwa memalsukan tandatangan pimpinan di PT Jakarta Medika dalam membuat akta-akta tersebut di atas,” ujar JPU.
ia menguraikan, Yaitu dengan nilai transaksi sebesar Rp.2.900.000.000,- dan satu lagi dengan nilai Rp. 3.000.000.000,- Bahwa atas dugaan kejahatan penipuan dan penggelapan serta Pemalsuan Surat/Akta Otentik sebagaimana dimaksud oleh Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP jo Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat, Jo pasal Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan akta otentik diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun,
Jo pasal 266 ayat (1) KUHP menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dan diduga telah didaftarkan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan replik Jaksa, majelis hakim bertanya kepada kuasa hukum terdakwa apakah akan memberikan jawaban (duplik) atas replik jaksa. Kuasa hukum terdakwa menjawab akan membuat duplik.
Sidang akan dilanjutkan Rabu 9 Juli 2020 dengan agenda mendengakan duplik dari kuasa hukum terdakwa Fikri Salim.
Kuasa hukum terdakwa menanggapi replik yang di sampaikan JPU mengatakan, “Ya sebenarnya apa yang di sampaikan dalam replik JPU tadi kembali ke pokok perkara di awal , yang saya pikir seharusnya replik itu dia hanya menjawab apa yang di sampaikan terdakwa di pledoi,
“Yang kedua apa-apa yang di sampaikan bahwa Fikri Salim terkena perkara yang lain seharusnya tidak di sampaikan, karena itu belum terbukti sah secara hukum bahwa dia melakukan hal tersebut, kita kembali ke azas praduga tak bersalah, jadi jangan semua orang belum ada keputusan sudah di anggap sudah melakukan itu jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku saat ini ,” kata Alfian.
“Yang ketiga apa yang kita sampaikan dalam pledoi itu adalah hasil dari persidangan-persidangan sebelumnya yaitu pada saat bukti dan saat saksi dan itu dijelaskan oleh saksi-saksi tersebut dalam persidangan,” pungkas Alfian.SH.
(ron/aln)