Jakarta

Jaksa Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Senilai 5 miliar

Spread the love

BERIMBANG.com Jakarta – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Sulsel melakukan penahanan terhadap tersangka berstatus Pegawai Negeri SIpil (PNS) di lingkungan Pemerintahan  Kepulauan Selayar dalam dugaan korupsi.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Mukri melalui keterangan tertulisnya di Jakarta. 30 September 2019, kemarin.

“Tersangka tersebut, yakni berinisia ASY seorang PNS yang menjabat selaku PPK pada pembangunan pasar rakyat Bone T.A. 2015 yang dianggarkan oleh Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp 5 miliar,”

“dan telah diketemukan kerugian negara atas perbuatan tersangka, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan,” terang Mukri.

Jaksa penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini Senin (30/09), tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II.B Selayar untuk menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung mulai tanggal 30 September 2019,” ungkap Mukri.

(edo/red)