Depok

Hari Kurniawan 2 Kali Banting Anaknya Hingga Tewas

Spread the love

BERIMBANG.COM, Depok – Hari Kurniawan (25), tersangka penganiayaan yang menewaskan Fitri (2) tak hanya sekali membanting anak tirinya, hal ini terungkap dari pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Depok.

Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana mengatakan Hari membanting Fitri pada Selasa (5/2/2019) dan Jumat (8/2/2019) atau saat bayi perempuan malang itu meregang nyawa.

“Kalau keterangan dari istrinya dua kali dibanting, pengakuannya dua kali itu. Hasil visum sementara memang ada darah di kepala korban,” kata Arya di Mapolresta Depok, Senin (11/2/2019).

Pemicu pria yang berprofesi sebagai pengamen jalanan itu tega menganiaya karena dia sering terlibat cek-cok masalah ekonomi dengan istrinya Eni Novia Anggreni (19).

Bedanya, saat pertama, Hari melakukan perbuatan kejinya depan Eni, sedangkan yang kedua dilakukan saat Eni sedang mengamen sehingga tak berada di rumah.

“Dia lagi jongkok, keteknya saya angkat langsung saya lempar posisi dia (Fitri) waktu itu dia lagi duduk,” ujar Hari.

Kepada penyidik, Hari berdalih Fitri masih bernyawa saat meminta tolong kepada warga Jalan Haji Kahfi RT 01/RW 09 Kelurahan Cimpaeun, Tapos.

Penuturan tersebut beda dengan keterangan warga bahwa Fitri sudah tak berdaya dan mengeluarkan kotoran saat dibawa ke Bidan Rasenih dan dokter Johan yang jaraknya tak sampai 10 menit dari kontrakan.

“Keterangan dari pelaku saat dibawa ke RS masih ada detak jantungnya, tapi lemah. Pas meminta tolong ke warga dia berpura-pura enggak tahu dan enggak berbuat apa pun,” tutur Arya.

Hari dijerat pasal 80 ayat 2, 3, dan 4 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.

Akibat perbuatannya, ayah satu anak itu terancam mendekam dalam penjara selama 15 tahun.

“Pasal 80 ayat 2 ,3, dan 4 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 351 tentang Penganiayaan ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” lanjutnya.