Bogor

Gubernur Jabar Serahkan Dokumen DOB Kabupaten Bogor Barat ke Pemerintah Pusat

Spread the love

BERIMBANG.com Bogor – Gubenur  Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyerahkan berkas dokumen calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bogor Barat kepada Pemerintah Pusat di Ponpes Asaefurrohim Sulaimaniyah Jasinga, kemarin, Selasa (15/12/2020).

Setelah dokumen calon DOB diserahkan ke Pemerintah pusat, diharapakan pada bulan Maret 2021, ada jawaban dari pemerintah pusat, apakah moratorium bisa di cabut atau tidak.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menuturkan pihak yang sudah menyerahkan usulan untuk calon DOB adalah Kabupaten Bogor Barat yang sudah lulus dari proses administrasi dan kapasitas. Mulai dari persetujuan DPRD Kabupaten Bogor dan DPRD Jawa Barat. Sekarang dokumennya di pemerintah pusat.

“Ada harapan di bulan Maret 2021, menghasilkan sebuah keputusan yang jelas. Bagaimana DOB baru bisa disetujui dan diresmikan, ” ujarnya.

Menurut Kang Emil sapaan akrabnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sangat  mendukung adanya DOB. Seharusnya ada 40 daerah di Jawa Barat tetapi sekarang hanya ada 27 daerah.

Pihaknya menyampaikan ke pemerintah pusat, daerah yang paling realistis dan siaplah yang bisa dilakukan pemekaran.

“Penyerahkan dokumen DOB Kabupaten Bogor Barat ke Pemerintah Pusat di Ponpes Asaefurrohjm Sulaimaniyah Jasinga diharapkan bisa melahirkan kemaslahatan dan kemudahan bagi masyarakat ,” pintanya.

Ia sangat mendukung adanya DOB, sebab sesuai dengan visi misi sebagian Gubernur yakni memekarkan daerah-daerah yang ada di Jabar.

“Saya akan mengawal sesuai aturan . Minimal ada tiga dulu yang akan dilakukan DOB. Antrian yang mengusulkan DOB sampai ada 20 daerah, namun belum siap baru ada tiga daerah, salah satunya Kabupaten Bogor Barat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanuddin mengaku kesiapan DOB Kabupaten Bogor Barat dari Kabupaten Bogor Sudah sangat siap, tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

Kesiapan tersebut diantaranya dari mulai administrasi, batas wilayah, aset, prasarana dan anggaran.

“DPRD Kabupaten Bogor menyutujui anggaran operasional ketika ditetapkan sebagai calon persiapan. Sedangkan penggajian ASN, tetap masih di induk, ” tukasnya.

(Tim Humas Diskominfo Kabupaten Bogor)