Fuad Amin Siap Hadapi Dakwaan Jaksa
BERIMBANG.COM, JAKARTA – Sidang perdana mantan Bupati Bangkalan dua periode sekaligus Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (7/5/2015) siap digelar.
Kesiapan juga ditunjukan oleh tersangka Fuad Amin beserta tim pengacaranya. “Pada prinsipnya kami siap,” kata kuasa hukum Fuad, Firman Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2015).
Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) ini akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Namun sidang baru dimulai pukul 11.00 WIB.
Firman menandaskan pihaknya berencana untuk mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. “Rencananya akan mengajukan keberatan karena dakwaan JPU imajiner dan spekulatif,” tutur Firman.
KPK telah menetapkan Fuad Amin Imron menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan. Fuad Amin diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Gresik dan Gili Timur Bangkalan, Madura, Jawa Timur dan proyek-proyek lainnya.
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Fuad juga tersangkut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Diduga melanggar pasal Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 KUHP.(sn)