Bogor

Dugaan mafia Tanah Masih Terjadi di Kabupaten Bogor

Spread the love

BERIMBANG.com – Tertangkapnya oknum BPN Kabupaten Bogor pada Agustus 2022 lalu, nampaknya belum juga membuat jera skandal kongkalikong mafia tanah di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dan seperti sebelumnya, ada oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor yang diduga kuat memunculkan sertipikat baru di atas lahan yang sebelumnya juga berstatus sertipikat hak milik (SHM), sekaligus tercatat dalam Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) di BPN.

Dra. Hj. Dhewi Rasmani, MM pemilik lahan yang terletak dikawasan Bojonggede kepada wartawan mengatakan, Awal kejadian terungkap pada tahun 2016 saat terjadi perubahan wilayah dan lahan SHM atas nama Yusda yang di beli Dhewi, ikut berubah masuk ke wilayah desa CImanggis.

Tidak berhenti di situ, Dhewi yang membeli lahan tersebut dalam kondisi bersertifikat dengan nomor 149 berubah nomor menjadi 4477 dengan luas yang sama yakni 8903 meter persegi.

“Di tahun 2016 juga tiba-tiba ada laporan kalau lahan saya itu sudah berdiri sejumlah rumah yang di bangunan pengembang, ini puncak setelah sebelumnya plang nama di atas lahan saya selalu di robohin dan itu sering,” ujar Dhewi dengan nada tinggi, beberapa hari yang lalu.

Atas kejadian ini Dhewi lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Depok. Apalagi sertipikat lahan itu berstatus jaminan di bank sehingga sangat tidak masuk akal kalau ada masalah kerena sebagai jaminan, bank pasti sudah melakukan klarifikasi atas keabsahan sertipikatnya.

Dia mengaku, dirinya sempat menegur pengembang sekaligus menanyakan surat-surat yang dimiliki sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Menurutnya, setelah laporan tersebut pihak kepolisian memutuskan untuk mengukur ulang bersama dan BNI selaku Bank penerima jaminan.

“Hasilnya ya tentu aneh, kepada saya di perlihatkan dua hasil ukur tapi satu hasil tidak ada tandatangan, lebih parah lagi, di objek yang sama lahan SHM 4477; terbit dua sertipikat pertama tahun 2012 dan kedua tahun 2013, jadi yang kita tanya dasar penerbitan sertipikat itu apa,” keluhnya

Dijelaskan Dhewi, Tahun 2017 dirinya pernah meminta BPN Kabupaten Bogor untuk membatalkan dua SHM diatas No. 4477. Namun BPN melalui kepala kantor yang mengarahkan untuk menyurati Kementerian ATR/BPN agar membatalkan dua SHM tersebut.

Hasilnya, sampai saat ini belum ada jawaban pasti dari kementerian ATR/BPN kecuali mendapat surat surat balasan yang justru tidak menyelesaikan masalah.(*)

Tinggalkan Balasan