Daerah

Ditreskrimum Polda Jatim Bersama Polres Jajaran Ringkus 67 Premanisme

Spread the love

BERIMBANG.com Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimum Polda Jatim), bersama Polres jajaran meringkus aksi premanisme di wilayah Jawa Timur.

Hasil ungkap aksi premanisme di wilayah Jatim itu dirilis di Ditreskrimum Polda Jatim   pada Senin 14 Juni 2021.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut, sesuai dengan intruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran tengah meringkus 67 premanisme dari beberapa wilayah di Jatim,

Penindakan premanisme yang meresahkan masyarakat ini, lanjutnya, hasil ungkap Ditreskrimum Polda Jatim, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polres KPPP Tanjung Perak dan Polres Mojokerto.

“Pengungkapan ini sesuai dengan intruksi bapak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. Bersama polres jajaran, Ditreskrimum polda jatim berhasil meringkus 67 preman,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, (14/6).

Modus operandi yang dilakukan oleh puluhan preman ini, kata dia, bahwa mereka melakukan pemalakan kepada sopir bus dan truk, menaikkan harga tiket hingga 400 persen dan melakukan pemerasan dengan cara kekerasan kepada sopir truk.

“Para preman ini biasa beraksi di pelabuhan, terminal bus dan pangkalan bus dan truk,” kata Gatot.

Gatot Repli Handoko menambahkan, dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan antara lain, uang tunai 9 juta lebih, tiga unit R4, satu unit R2, satu bandel kwitansi serta barang bukti yang lain.

Sementara itu untuk para pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan atau denda 50 juta.(***)

Tinggalkan Balasan