Diduga Toko Mas Curang Mengakali Tera
BERIMBANG.COM, Bogor – Logam Mas menjadi produk investasi masyarakat, namun penjualan yang sering dimanfaatkan mencari keuntungan yang melanggar undang-undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999, oleh pedagang mas.
Ketua Ikatan Pedagang Perhiasan Jawa barat, Awie, menjelaskan bahwa semua permasalahan bisa diselesaikan, seolah membiarkan ketidaktahuan para pedagang mas, padahal sudah menjabat ketua selama 10 tahun, khususnya diciteureup kabupaten Bogor. Rabu 24/01/2018,
Lanjutnya, "boleh jujur pedagang ada yang tau, ada yang tidak (tentang UU PK NO 8 tahun 1999)," terangnya.
Awie, mengatakan tidak ada sosialisasi pemerintah dan institusi terkait mensosialisasikan perundang undangan tersebut yang sudah 12 tahun berdiri pasar citeureup 2, "tidak ada," katanya.
Terpisah, konsumen yang merasa dirugikan berinisial Sa mengatakan "saya minta beli mas 24 karat ditoko mas (red), karena tidak mau jual, saya gadaikan, kok jadi 21 karat bahkan timbangannya juga kurang," katanya.
"Kecewa bang, akan saya laporkan kejadian ini, sudah menipu ya bang," pungkasnya.
Untuk diketahui, melanggar Undang-undang komsumen nomor 8 tahun 1999,
Sanksi Administratif Pasal 60 Ayat (1) Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal
25 dan Pasal 26.
Ayat (2) Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00
(duaratus juta rupiah).
Sanksi Pidana, Pasal 61, Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.
Pasal 62, Ayat (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf
e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
(Tengku YusRizal )