Diduga Salah Satu LSM Menempati Ruko Bersengketa Tanpa Ada Persetujuan Dari Kuasa Hukum Maupun Pemilik
BERIMBANG.com Bogor – Diduga membekingi ruko bermasalah yang tengah sengketa di Pengadilan Negeri Bogor, dengan nomor perkara 37/Pdt.G/2023/PN.Bgr, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) turut andil dan seolah-olah menguasai ruko yang terletak di Jalan Soemantadiredja Kelurahan Pamoyanan Bogor Selatan Kota Bogor.
Namun hal itu dibantah oleh Kuasa Hukum pemilik Ruko tersebut yang menyebutkan, bahwa hal itu tidak pernah diinstruksikan oleh dirinya maupun pemilik ruko tersebut.
Kuasa Hukum ruko yang tengah sengketa itu pun mengatakan, bahwa hal itu diduga diisi menjadi markas dari salah satu LSM tersebut, atas dasar keinginan oknum itu. Tanpa ada persetujuan dari dirinya, maupun dari pemilik ruko tersebut.
“Yang kami tahu bahwa adanya LSM yang bermarkas di tempat itu, atas dasar keinginannya sendiri. Tanpa ada persetujuan dari kami maupun pemilik ruko tersebut,” kata Agus Gunawan SH, kuasa hukum pemilik ruko di Kelurahan Pamoyanan itu, Rabu (14/06/23).
“Justru hal ini kami tepis, sehingga masyarakat dan pihak pengadilan dapat mengerti, bahwa hal itu terjadi diluar kuasa kami. Dan juga dapat dibilang bahwa hal itu diluar tahu pemilik tempat,” imbuhnya.
Agus juga menjelaskan, bahwa pengakuan oknum tersebut terhadap tempat itu hanya atas pengakuan secara sepihak saja.
“Memang kami telah mendengar laporan tentang tempat tersebut, ada yang bilang bahwa dikontraknya dan lain sebagainya. Tapi hal itu tidak benar, toh oknum itu berstatus numpang di ruko tersebut,” paparnya.
“Jadi kami berharap, agar pihak pengadilan maupun yang terkait dapat mengerti hal tersebut. Bahwa adanya LSM itu bukan diinstruksikan dari kami maupun pemilik ruko tersebut,” pungkasnya.
(Yosep)