Dianggap Tak Kooperatif, Pengacara Kiki Somasi Kades Dramaga
BERIMBANG.com Bogor – Advokat Muhamad Ikbal S.H., M.H., kuasa hukum Kiki Rizki Amalia membeberkan surat keterangan waris yang dibuat oleh Kepala Desa (Kades) Dramaga kala itu, tidak mengikuti aturan yang berlaku.
“Surat Keterangan Waris itu adalah surat yang cacat formil dan tindakan unprosedural yang dapat dikatagorikan suatu tindakan melawan hukum,” kata Ikbal.
Ia juga mengatakan bahwa, “Pak Kades bilang bahwa Kiki Rizki Amalia bukan merupakan anak kandung dari Almarhumah H.M. Yusup dan Hj.E. Komariah,”
“Yang berhak menentukan status anak kandung atau bukan adalah berdasarkan Keputusan Pengadilan,” tegas Ikbal.
Selaku Advokat, Ikbal merasa ada yang aneh dalam Surat Pernyataan tersebut. menurutnya, dari sisi tata pemerintahan keliru dan maladministrasi, mengingat pernyataan tersebut dinyatakan secara pribadi.
“Mengapa pribadi? dikarenakan tidak ditemukan No. Surat tersebut, atau tercatat dalam administrasi pemerintahan. Hanya menggunakan kop dan stempel resmi. Bisa timbul pertanyaan, apakah surat ini back date? jika demikian namanya pemalsuan,” kata Ikbal.
Menurut keterangan Ikbal, bukti Kutipan Akta Kelahiran Kiki Rizki Amalia jelas dengan Nomor: 169/28/95 tanggal 3 Agustus 1995 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Pemkab Bogor yang merupakan bukti yang sah mengenai kedudukan hukumnya.
Kiki Rizki Amalia telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong dengan Penetapan Nomor: 347/Pdt.P/2013/PA.Cbn, yang pada intinya dari amar penetapannya yaitu bahwa klien kantor hukum tersebut adalah Para Ahli Waris yang sah dari H.M. Yusuf bin Lasim (alm).
Surat penetapan PA Cibinong berangkat dari adanya Surat Keterangan Waris dengan Nomor: 593/27-Pem tertanggal
31 Januari 2012 yang disaksikan dan dibenarkan serta ditandatangani oleh Kepala Desa Dramaga dan diketahui serta ditandatangani oleh Camat Dramaga dengan register Nomor: 593/07-Pem tertanggal 08 Pebruari 2012.
“Membuktikan diakui secara juridis formal, Kiki Rizki adalah benar ahli waris dari almarhum HM Yusuf,” kata Ikbal.
Niat baik mencari solusi dalam permasalahan tersebut, Kantor Hukum MIP, telah mengundang Kades Dramaga untuk melakukan pertemuan.
“Akan tetapi terhadap surat tersebut tidak mendapat tanggapan dan terkesan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan klien kami tersebut,” kata Ikbal.
Lalu, Ikbal melayangkan surat somasi terhadap Kades Dramaga, dengan No: 44/Somasi/MIP/IX/2020 tanggal 2 September 2020.
Dikutip dari isi surat somasi, “Pertama, membatalkan dan menarik kembali Surat Pernyataan tertanggal 3 Juni 2013 yang telah dibuat oleh Kades Dramaga tersebut dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak tanggal surat somasi diterima,”
“Kedua, jika tidak dapat melaksanakannya, maka akan ditempuh jalur hukum baik Pidana dan Perdata,”
“Ketiga, Kiki Rizki juga akan melakukan upaya hukum akibat adanya perbuatan yang telah merugikan”. demikian sebagian isi surat somasi.
Ikbal juga menjelaskan penguatan bukti bahwa H.M.Yusuf bin Lasim menikah dengan Hj. E. Komariah binti Sumanta berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 400/1976 tertanggal 14 Agustus 1976 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Mereka memiliki 2 anak yaitu: Pertama, Ade Dermawan bin H.M.Yusup (telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 1996, sebagaimana Surat kematian Nomor 474.3/08/V/2013/Kesra tanggal Mei 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Dramaga.
Anggota Tim kuasa hukum lainnya yang membela Kiki Rizki Amalia, Rohmat Selamat S.H., M.Kn., yang juga Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) akan mengawal kasus tersebut
“Saya selaku ketua PWRI akan mengawal kasus yang menyeret kepala desa ini sampai tuntas, sehingga keadilan benar benar bisa dirasakan,” katanya.
(Rht/TYr)