Demo kompak GMDP berlanjut meng-akomodir Aspirasi Jurnalis
BERIMBANG COM, Jakarta – Gerakan Menggugat Dewan Pers (GMDP) menghasilkan deklarasi empat Poin Kesepakatan bersama yang diputuskan oleh peserta silaturahim Pers, di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta, Kamis 05-07-2018.
Kekompakan gelar aksi Damai Tolak Kriminalisasi Pers, berlanjut Silaturahim oleh para pimpinan organisasi, para pimpinan redaksi dan para jurnalis seluruh Indonesia, menjadi satu persepsi menggulirkan rencana Akbar Wartawan Indonesia.
Sebagai jawaban konkrit atas kegelisahan dan penderitaan masyarakat pers yang diperlakukan sewenang-wenang oleh Dewan Pers yang sudah tidak sesuai dengan undang-undang pers No.40 Tahun 1999.
Empat point Kesepakatan tersebut,
pertama : Membentuk tim perumus amandemen dan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua : Pembentukan tim perumus systemic review terhadap permasalahan pers yang akan dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia dan Menkopolhukam.
Ketiga : Pembentukan panitia pelaksana pertemuan pimpinan organisasi pers seluruh Indonesia.
Keempat : Pembentukan panitia pelaksana Pertemuan Akbar Wartawan Indonesia 2018.
Seluruh agenda di atas sudah ditunjuk penanggung jawabnya masing-masing Organisasi.
Tanggung jawab pelaksanaan dalam kesepakatan yang diemban dan ditunjuk dalam forum diantaranya :
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dpercaya Untuk Koordinator Tim Perumus Amandemen dan Judicial Review UU No. 40 tahun 1999 tentang pers.
Wakil Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan menjadi Koordinator Tim Perumus Systemic Review.
Ketua Umum SPRI, Hence Mandagi didaulat menjadi Ketua Panitia Pertemuan Akbar Wartawan Indonesia 2018.
Dan Koordinator Umum dari seluruh rangkaian Rencana Akbar Wartawan Indonesia ini dipercayakan kepada Marlon Brando Ketua IMO. (WA/Red)