Nasional

Berita UtamaNasional

Lagu ‘Jangan Salah Menilai’ Dicatut, Insank Nasruddin Siap Membela Tagor Pangaribuan

BERIMBANG.com Jakarta – Lagu yang telah populer dikalangan penikmat musik vokal, dengan judul “Jangan Salah Menilai,” yang diciptakan Tagor Pangaribuan. Namun lagu itu ada yang mengklaim bukan ciptaan Tagor.

Tagor Pangaribuan keberatan atas klaim yang mendaftarkan lagu “Jangan Salah Menilai” di Haki bukan dia pengarang lagu itu, hal tersebut dijelaskan kuasa hukumnya, Insank Nasruddin SH.

“Kami akan melakukan upaya secara hukum, namun sebelumnya berdasarkan Undang-undang hak cipta, kami akan melakukan mediasi dengan yang bersangkutan,”

Sebabnya, “Royalti sebagai pencipta tidak pernah diperoleh, dari manapun atas penggunaan lagu dan penciptanya,” Kata Insank, ditemui di kantor Insank Nasruddin & Co Plaza Basmar, Jakarta selatan. Kamis (11/02/2021)

Insank menjelaskan bahwa hak intelektual sang pencipta lagu telah diatur dalam Undang-undang (UU) yang melindungi pencipta lagu dari asal klaim.

“Dalam undang undang hak cipta melekat hak moral yang diatur, didalam pasal 4, 5, 6 dan pasal 7, UU Hak cipta nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” terang Insank.

Kronologi terciptanya lagu ‘Jangan Salah Menilai’, menurut Insank yang mendapat keterangan Tagor, telah dipopulerkan oleh Tagor di internet jauh sebelum lagu tersebut terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual atau Haki.

“(Dibuat/diciptakan) sejak tahun 2007, dan ditahun 2012 sudah dipopularkan melalui cenel youtube dan penciptanya pun Tagor Pangaribubuan,” terang Insank.

“Ironinsnya ditahun 2016 lagu ‘jangan Salah Menilai’ tersebut terdaftar atas nama orang lain inisial W, di Dirjen Haki,” ungkapnya.

Insank melanjutkan uraian pasal demi pasalnya, “Selanjutnya pada pasal 5, ayat 2 Undang-undang Hak cipta tersebut menegaskan bahwa ayat 2, hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tidak dapat dialihkan selama sang pencipta masih hidup,” jelasnya.

Tetapi pelaksaan hak tersebut, kata dia, dapat dialihakan dengan wasiat, atau sebab lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah penciptanya meninggal dunia.

“Tagor pangaribuan tidak pernah melepaskan haknya kepada inisial W, atau tidak pernah memberikannya, sehingga tindakan inisial W tersebut patut diduga melanggar ketentuan Undang Undang hak cipta, sebagaimana yang dimaksud, dalam pasal 112 dan 113, Undang-undang hak cipta,” Pungkas Insank Nasruddin.

Atas dasar kuasa penuh dari Tagor Pangaribuan, Insank Mengundang Inisial W yang mengaku pencipta lagu ‘Jangan Salah Menilai’, melalui surat nomor: 031/SU/INC/II/2021, Undangan mediasi, pada Rabu 17 Februari 2021, nanti.

(Tengku Yusrizal)

Nasional

Din Syamsudin Akui KAMI Adalah Kelompok Kepentingan

BERIMBANG.com, Jakarta – Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Din Syamsuddin merespons pernyataan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang memperingatkan KAMI. Ia pun mengakui bahwa KAMI adalah kelompok kepentingan.

Din berterima kasih kepada Moeldoko atas pernyataannya yang menunjukkan bahwa ia sudah membaca Deklarasi KAMI bertajuk Maklumat Menyelamatkan Indonesia.

Namun, KAMI menilai Moeldoko belum membaca maklumat tersebut dengan seksama, apalagi memahami isinya secara mendalam.

“KAMI bertanya tentang jalur hukum apa yang dimaksud Bapak KSP Moeldoko? Bukankah penyampaian aspirasi oleh rakyat adalah sesuai dengan hukum dasar yaitu UUD 1945 yang memberi kepada rakyat warga negara kebebasan berserikat dan berpendapat, termasuk untuk menyampaikan pendapat di depan umum?” ucap Din melalui keterangan tertulis kepada Okezone, Jumat (2/10/2020).

Din menyebut penilaian Moeldoko tentang KAMI kelompok kepentingan adalah benar. Kepentingan KAMI antara lain meluruskan kiblat bangsa dan negara yang banyak mengalami penyimpangan.

Kemudian, KAMI berkepentingan mengingatkan pemerintah agar serius menanggulangi Covid-19 dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat di atas program ekonomi dan politik (Pilkada).

KAMI juga mengingatkan pemerintah agar serius memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang masih merajalela di lingkungan pemerintahan, dengan mencabut Undang-undang yang melemahkan KPK.

Lalu KAMI pun mengingatkan pemerintah agar bersungguh-sungguh mengatasi ketakadilan ekonomi, mengutamakan lapangan kerja bagi rakyat sendiri (bukan untuk Tenaga Kerja Asing), dan mencabut Undang-undang yang lebih menguntungkan pengusaha dari pada kaum buruh.

KAMI juga mengingatkan pemerintah untuk bertindak responsif terhadap upaya pemecahbelahan masyarakat dengan tidak membiarkan kelompok-kelompok yang anti demokrasi, intoleran, dan eksklusif dengan menolak kelompok lain seperti KAMI.

Sumber : vivanews

JakartaNasional

Komite I DPD, Kepolisian dan Kejaksaan RI, Berkomitmen Ciptakan Keamanan dan Ketertiban di Daerah

BERIMBANG.com Jakarta – Komite I DPD RI mengapresiasi langkah-langkah dan upaya penegakan hukum Kepolisian RI dan Kejaksaaan Agung RI terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya dalam mendukung investasi di daerah.

Komite I juga mengapresiasi langkah dan kebijakan yang diambil kedua lembaga Penegakan Hukum tersebut dalam rangka persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Desember 2020 dan penanganan Pandemi Covid-19.

Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI, Senin, 7 September 2020. Rapat Kerja berlangsung secara daring (zoom) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komite I, Fachrul Razi,

didampingi oleh Wakil Ketua Komite I yakni Abdul Khalik; Djafar Alqatiri dan Fernando Sinaga. Rapat Kerja ini juga dihadiri oleh sebagian besar Anggota Komite I dan Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono.

Sementara, dari Kepolisian dihadiri oleh Wakapolri, Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono dan Kejaksaan Agung dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi. Rapat Kerja sendiri dilaksanakan dalam rangka pengawasan terhadap penegakan hukum dan keamanan masyarakat dan daerah.

Dalam sambutannya, Ketua Komite I menyampaikan berbagai hal dan permasalahan yang terjadi di Daerah yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keamanan masyarakat khususnya pada masa Pandemi ini.

Seperti halnya penyelenggaraan Pilkada yang tetap dilaksanakan di Desember 2020 padahal kondisi dan fakta di lapangan menunjukkan adanya peningkatan penularan Covid19.

Masyarakat dan peserta Pilkada cenderung abai terhadap protokol kesehatan sementara aparat dan penyelenggara serta Pemda terlihat tidak mampu mengendalikan hal ini.

Sementara sejumlah Anggota Komite I menyoroti persoalan, antara lain; peran Aparat Penegak Hukum di Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Penanganan Covid19, Pilkada Serentak 2020, konflik lahan dan konflik masyarakat adat, dan bahkan Dana Desa.

Selain itu, sejumlah senator juga menginginkan adanya kebijakan khusus terhadap dalam perekrutan Personil Kepolisian yang berasal dari Daerah.

Rapat Kerja yang berlangsung hangat dan penuh keakraban ini pada akhirnya menghasilkan beberapa Kesepatakan sebagai berikut:

1. Komite I DPD RI mengapresiasi penjelasan Wakil Kepala Kepolisian RI dan Wakil Jaksa Agung RI tekait dengan langkah-langkah dan upaya penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya dalam mendukung investasi di daerah, persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, dan penanganan Pandemi Covid-19;

2. Komite I DPD RI meminta Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI untuk senantiasa memberikan dukungan dan penguatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang inovatif dan berdaya saing dengan memperhatikan masyarakat adat dan kearifan lokal serta ramah investasi untuk memenuhi prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel dan bebas KKN;

3. Komite I DPD RI meminta Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI agar dalam penegakan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya yang terkait dengan indikasi terjadinya KKN, lebih mengedepankan aspek pencegahan dan mengutamakan azas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan sosial serta memberikan kesempatan kepada putra-putri daerah dalam hal rekrutmen di Kepolisian dan Kejaksaan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku; dan

4. Komite I DPD RI meminta Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI agar dalam pelaksanaan fungsi representasi sebagai wakil daerah dan fungsi pengawasan Komite I DPD RI dapat bersinergi dan bekerjasama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI dalam penanganan keamanan, ketertiban dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari KKN serta pengawasan Pilkada dan pengawasan dana penanggulangan Covid 19.

Rapat Kerja berakhir pada pukul 13.30 dengan suatu Komitmen bahwa Komite I akan terus mengawasi dan berusaha untuk mencarikan solusi terhadap berbagai persoalan keamanan dan ketertiban yang terjadi di Daerah demi mewujudkan masyarakat Daerah yang berkeadilan dan bekesejahteraan.

(WL)

Nasional

Inilah Sederet Kepala Daerah Yang Dinyatakan Positif Covid – 19

BERIMBANG.com – Penyebaran Covid-19 meluas dari kalangan pejabat, hingga warga sipil.
Penambahan kasus positif di Indonesia juga terus bertambah setiap hari. Per Sabtu (05/09/2020) jumlah kasus positif Covid-19 juga menembus hingga lebih dari 190 ribu kasus positif.
Berikut deretan kepala daerah yang dinyatakan positif Covid-19.

1. Bupati Rokan Hilir (Rohli) Suyatno
Suyatno terkonfirmasi positif terinfeksi virus corona. Suyatno diketahui positif Covid-19 setelah melakukan uji swab di Kota Pekanbaru, Riau pada 31 Agustus 2020. Bupati Rohli tengah melakukan isolasi mandiri.

2. Wali Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Tjhai Chui Mie terkonfirmasi positif Covid-19 pada Kamis (03/09/2020). Selain dirinya, suami dan kedua anak Wali Kota juga dinyatakan terinfeksi Covid-19.
Sebelum dinyatakan positif, Wali Kota sempat merasakan demam, mual, dan sakit perut.

3. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. Cellica dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 pada 24 Maret 2020 lalu. Ia masuk dalam kategori orang tanpa gejala karena tidak menunjukkan tanda sakit apa pun.**

Nasional

Jelang HPN 2021, PWI Gelar Anugerah Jurnalistik Adinegoro

BERIMBANG.com, Jakarta – Menjelang Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2021, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kembali menyelenggarakan Anugerah Jurnalistik Adinegoro yang merupakan penghargaan tertinggi untuk karya jurnalistik Indonesia.

Anugerah Jurnalistik Adinegoro diberikan kepada wartawan yang telah terseleksi melalui karya-karya jurnalistik yang sudah dimuat, ditayangkan, atau disiarkan sepanjang tahun 2020.

“Ini terbuka bagi semua wartawan yang bekerja secara aktif pada satu perusahaan media massa cetak, televisi, radio, atau media siber,” kata Ketua Panitia Tetap Anugerah Jurnalistik Adinegoro, Rita Sri Hastuti.

Terdapat enam kategori Anugerah Jurnalistik Adinegoro:

1. Indepth reporting untuk media cetak (AA1)
2. Indepth reporting untuk media siber (AA2)
3. Indepth reporting untuk media televisi (AA3)
4. Indepth reporting untuk media radio (AA4)
5. Foto berita untuk media cetak dan media siber (AA5)
6. Karikatur opini untuk media cetak dan media siber (AA6).

Pemenang tiap kategori akan mendapatkan hadiah Rp50 juta, trofi, serta piagam penghargaan dari PWI/Panitia HPN 2021.

Para peserta akan dinilai berdasarkan karya-karya yang sudah dipublikasikan, ditayangkan, atau disiarkan pada media cetak, media siber, media televisi, atau media radio periode 1 Desember 2019 hingga 30 November 2020.

Karya indepth reporting atau liputan berkedalaman baik media cetak, media siber, media televisi, maupun media radio tidak bersambung/tidak berseri.

Syarat Pengiriman:

1. Setiap wartawan dari satu media dapat mengirimkan maksimal 5 karya per kategori (dengan catatan, satu media, maksimal 15 karya dari setiap kategori).
2. Karya indepth reporting pada media cetak, media siber, media televisi, dan media radio wajib menyertakan link karya melalui Google Form atau Formulir pendaftaran yang bisa diakses melalui link: https://bit.ly/2PB4ugT
3. Karya foto dan karikatur di media cetak atau media siber, wajib mengirimkan dalam bentuk soft file beserta caption yang di-upload pada Google Form atau formulir pendaftaran yang bisa diakses melalui link tersebut di atas.
4. Seluruh karya dari seluruh kategori wajib disertai sinopsis/cerita singkat (2-3 paragraf) mengenai isi dan proses pembuatannya. Khusus untuk karya televisi dan radio disebutkan pula clock_ program bersama sinopsis.
5.Setiap peserta wajib mengisi formulir dengan menyertakan salinan identitas diri (kartu karyawan) dan surat pengantar dari redaksi.
6. Khusus untuk televisi, karya minimal harus dalam format minimal 720p (HD). Jika ukuran file lebih dari 100MB, wajib dikirimkan melalui layanan video streaming seperti Youtube, vidio.com atau lewat layanan cloud sharing, seperti gdrive, dropbox dan sejenisnya. Cukup hanya menuliskan/menyertakan link-nya saja di bagian form online yang sudah ditentukan. Pastikan link nya bisa diakses oleh panitia dan dewan juri.

Batas Pengiriman:
Bagi seluruh peserta sudah bisa mengirim karyanya mulai hari ini, Senin 10 Agustus 2020 hingga batas akhir nanti pada 30 November 2020.

Dewan juri dalam Lomba Anugerah Jurnalistik Adinegoro ini terdiri atas tokoh pers, pengamat, dan akademisi yang menguasai bidang jurnalistik sesuai kriteria penilaian dan bekerja secara profesional.

Informasi lebih lanjut tentang pendaftaran dapat menghubungi Pantap Anugerah Adinegoro 2020-2023 Katherina M Saukoly (WA: 0812-8699-3551), Widya (WA: 0812-1490-3421 atau 021-3453131) dan bisa juga melalui email: anugerahjurnalistik.adinegoro@gmail.com.

Penjurian akan berlangsung bulan Desember 2020-Januari 2021.

Menurut rencana, penyerahan Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020 akan dilangsungkan di TVRI menjelang acara puncak HPN 2021.

Red

JakartaNasional

SPRI Surati Kepala Daerah dan Menteri Terkait UKW dan Verifikasi Media

BERIMBANG.com Menyusul terbitnya Surat Keputusan Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: KEP.2/152/LP.000.000/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan Serikat Pers Republik Indonesia, maka secara resmi profesi wartawan di Indonesia sudah memiliki standar kompetensi kerja khusus.

Serikat Pers Republik Indonesia atau SPRI adalah organisasi pertama dan satu-satunya yang memiliki registrasi standar kompetensi khusus wartawan yang teregistrasi di Kementrian Ketenagakerjaan RI. Ada 15 unit kompetensi yang resmi diregistrasi Dirjen Binalatas Kemenaker dengan nomor: Reg.24/SKPK-DG/2020.

“Pada tahun 2019 lalu Dewan Pimpinan Pusat SPRI juga sudah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan saat ini sedang mengurus lisensinya di Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP,” beber Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, kamis, (16/07/2020).

Dikatakan dia, pelaksanaan UKW yang dilakukan Dewan Pers melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang lisensinya ditetapkan sendiri secara sepihak oleh Dewan Pers adalah bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 257).

“UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers adalah cacat hukum karena pelaksananya adalah LSP yang lisensinya bukan dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP,” tandas Mandagi.

Selain persoalan UKW, DPP SPRI juga menyoroti polemik Verifikasi Perusahaan Pers yang terjadi di berbagai daerah.

Menurut Mandagi, pernyataan Dewan Pers yang menyebutkan bahwa kerja sama Pemerintah Daerah dengan media atau Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers akan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan adalah informasi sesat yang berpotensi menghilangkan hak ekonomi perusahaan pers yang berbadan hukum resmi.

Mandagi secara gamblang menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah dua kali mengirim surat ke DPP SPRI dengan surat nomor: 438/S/X.2/11/2019 Perihal: Tangapan BPK atas Permohonan klarifikasi terkait kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers dan surat nomor: 105/S/X.2/03/2020 Perihal: Tanggapan BPK atas permohonan klarifikasi dan konfirmasi dari Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia.

Dijelaskan juga, dalam isi suratnya disebutkan bahwa BPK yang di antaranya memiliki tugas pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada Kementrian Komunikasi dan Informatika, termasuk Dewan Pers di dalamnya, tidak pernah menyampaikan pernyataan dan memberikan pendapat kepada Dewan Pers bahwa kontrak kerja sama Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers dapat/akan menjadi temuan pemeriksaan BPK.

“Dengan adanya penegasan dari BPK tersebut maka tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Daerah untuk takut bekerja sama dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers,” pungkasnya.

Mandagi juga menambahkan, DPP SPRI tidak lagi menjadi konstituen Dewan Pers dan saat ini sudah menjadi konstituen dari Dewan Pers Indonesia atau DPI.

Lebih lanjut dikatakan, DPI yang ikut didirikan SPRI melalui proses panjang lewat Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019 adalah lembaga independen yang didirikan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers oleh 12 Organisasi Pers berbadan hukum.

Dan saat ini, menurut  Mandagi yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia hasil Kongres Pers Indonesia 2019, DPP SPRI sedang melaksanakan program Sertifikasi Media bagi Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers untuk menjadi bagian di Dewan Pers Indonesia melalui Sertifikasi Media di SPRI.

Atas beberapa pertimbangan itu, DPP SPRI, tertanggal (15/07/2020) secara resmi menyurati seluruh Kementrian, pimpinan Lebaga Negara, para Gubernur, Walikota, dan Bupati.

“Kami menghimbau agar kiranya pemerintah dapat memahami maksud dan tujuan penjelasan di atas dan semoga dengan iklas tetap melayani wartawan non UKW dalam menjalankan tugas peliputan dan tidak ragu lagi bekerja sama dengan Perusahan Pers non verifikasi Dewan Pers yang sudah menjadi bagian dari Jaringan Media Dewan Pers Indonesia,” pungkasnya.

(HM/Red)

Nasional

Mulai 1 Juli 2020 Iuran BPJS Kelas 1,2 Dan 3 Resmi Berubah

BERIMBANG.COM, Jakarta – Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) resmi berubah mulai 1 Juli 2020.

Aturan tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang baru saja dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

Dalam Pasal 34 perpres tersebut, dijelaskan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III.

Yakni besaran iuran kelas III peserta kategori tersebut sama dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

Tapi, ada keringanan bagi pesertanya. Tahun pertama atau 2020, iuran peserta PBPU dan BP untuk pelayanan kelas III hanya membayar sebesar Rp25.500 per orang per bulan.

Sementara sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran bagi peserta.

Lalu, untuk 2021 dan tahun berikutnya peserta PBPU dan BP membayar sebesar Rp35.000 per orang per bulan.

Adapun sisanya sebesar Rp7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.

Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II besarannya yakni Rp100.000 per orang per bulan.

Iuran untuk peserta mandiri kelas II ini berbeda dengan aturan sebelumnya. Dalam huruf b ayat 1 Pasal 34 Perpres 75/2019, disebutkan iuran untuk peserta mandiri kelas II sebesar Rp110.000.

Sementara, dalam Perpres 82/2018, iuran peserta mandiri kelas II sebesar Rp51.000 per orang per bulan.

Selanjutnya, iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.

Angka tersebut lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang sebesar Rp160.000 per orang per bulan, tetapi lebih tinggi dari Perpres 82/2018 yang sebesar Rp80.000 per bulan.

Iuran peserta PBU dan BP untuk Januari, Februari dan Maret tetap mengacu pada Perpres 75/2019.

Sementara iuran unruk bulan April, Mei dan Juni 2020 sesuai dengan Perpres 82/2018 yakni Rp25.500 untuk kelas III, Rp51.000 untuk kelas II dan Rp80.000 untuk kelas I.

Iuran yang telah dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP yang melebihi ketentuan, BPJS Kesehatan akan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.

Dianggap Memberatkan

Meski terdapat perubahan iuran, BPJS Watch menilai aturan ini masih memberatkan masyarakat.

Pasalnya, iuran peserta mandiri kelas I dan II dianggap tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.

“Pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar, sehingga seenaknya menaikkan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat,” kata Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5).

Timboel menegaskan, di Pasal 38 Perpes tersebut menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

“Pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial terhadap rakyat peserta mandiri. Di tengah pandemi dan resesi ekonomi saat ini, putusan MA hanya berlaku 3 bulan yaitu April, Mei dan Juni 2020,” kata Timboel.

Padahal, menurutnya, peserta mandiri adalah kelompok masyakarat pekerja informal yang perekonomiannya sangat terdampak oleh wabah Covid-19.

Bukan hanya soal iuran, di tahun mendatang terdapat peningkatan denda bagi peserta yang sempat tidak aktif dan menunggak.

Denda yang dikenakan menjadi 5% di 2021, padahal sebelumnya besaran denda hanya 2,5%.

Timboel pun turut menyoroti hal lain yang diatur dalam aturan ini. Untuk iuran PBPU dan PBI kelas III, di tahun ini peserta membayar Rp25.500 per orang per bulan, sementara sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.

Lalu, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta membayar Rp35.000 per orang per bulan, lalu Rp7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.

Menurut Timboel, dengan aturan demikian, pemerintah sudah melanggar ketentuan UU SJSN, di mana pemerintah membayar iuran JKN rakyat miskin.

“Tetapi di Perpres 64 ini kelas III mandiri yaitu PBPU dan BP disubsidi Rp16.500 oleh Pemerintah sejak 1 Juli 2020,” ujar Timboel.

“Bahwa ada peserta PBPU dan BP yang mampu tetapi iurannya disubsidi pemerintah.”

Nasional

Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Kardus, Polisi Duga Pelaku Kekasihnya

BERIMBANG.com – Saat olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat perempuan di dalam kardus, di Deli Serdang, Medan, polisi menemukan selembar surat yang diduga ditulis oleh kekasih korban, M (22), Rabu (6/5/2020).

Dilansir dari Antara, surat tersebut tertulis “Saya sangat mencintai Elvina, sehingga saya membunuh karena pihak dari keluarga tidak menyetujui saya. Saya mau bunuh diri, saya cinta Elvina”.

Selain surat, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau, satu martil, sebuah kardus, satu buah lakban, satu botol obat nyamuk semprot, dan handphone yang terbakar di dalam plastik, di lokasi kejadian.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo kepada wartawan, menjelaskan, polisi masih mendalami kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Satu orang (EL) kemungkinan menjadi korban. Sementara satu lagi (M) masih kita dalami,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo kepada wartawan, Kamis.

Pelaku diduga kekasihnya

Seperti diberitakan sebelumnya, mayat perempuan berinsial E (21), ditemukan di dalam kardus di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga, E diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri, M (22).

Sementara itu, M sendiri ditemukan pingsan setelah diduga mencoba bunuh diri dengan meminum racun dan telah dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut.

“Iya mas. (Pelaku) diduga pacarnya,” kata Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar ketika dihubungi via aplikasi percakapan WhatsApp, Kamis (7/5/2020).

Nasional

Pengamat : Mereka Mudik Hanya Untuk Menyelamatkan Hidup

BERIMBANG.COM, Jakarta – Mudik merupakan tradisi disaat lebaran, bagi masyarakat mudik adalah ajang silaturahmi dengan keluarga yang ada di kampung halaman. Berbeda dengan sekarang, pemudik beralasan pulang ke kempungnya bukan hanya silaturahmi tetapi karena mendesak, tidak ada pekerjaan ditempat mereka merantau.

Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna menilai jika mudik tahun ini berbeda dengan mudik pada biasanya. Saat ini banyak warga yang mudik bukan sebagai ritual lebaran untuk bersilaturahmi dan bersenang-senang di hari raya, melainkan untuk menyelamatkan hidup mereka.

“Ada faktor lain yang sangat mempengaruhi. Pertama ini mudik untuk menyelamatkan diri dari Covid itu sendiri, khususnya kita ketahui kota besar seperti di Jabodetabek, mungkin Bandung, Surabaya, itu kota dengan endemik yang cukup tinggi jadi mereka yang memang dalam kondisi sendirian, tidak ada keluarga atau siapa ini jadi masalah,” kata Yayat saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin (4/5/2020).

Kedua, sambung Yayat, banyak warga yang terpaksa mudik disebabkan faktor ekonomi. Imbas pandemi covid-19, banyak perusahaan yang terpaksan merumahkan hingga mem-PHK karyawan.

“Sekarang banyak orang yang kehilangan pekerjaan, mata pencaharian, dan penghasilan. Jadi bisa dikatakan mereka yang bekerja di Jakarta, di Bandung yang sekarang kehilangan pendapatan dan tempat tinggalnya masih ngontrak, masih sewa dengan sistem bulanan atau tahunan itu sudah tidak punya lagi penghasilan tambahan,” sambungnya.

Meski pemerintah pusat hingga pemerintah daerah telah menyalurkan bantuan, bantuan tersebut dinilai masih kurang. Terlebih sebagian besar bantuan yang diberikan berupa sembako.

“Dibantu sembako cukup tapi untuk bertahan hidup sulit karena betul-betul kesulitan,” tegasnya.

Yayat menilai, di tengah kesulitan yang dihadapi warga memilih untuk kembali ke kampung halaman. Karena banyak warga yang beranggapan jika tinggal di kampung halaman tidak akan menjadi lebih susah.

Red

Nasional

Penyanyi Campur Sari Didi Kempot Tutup Usia

BERIMBANG.COM – Penyanyi campursari Didi Kempot meninggal dunia di Solo, Jawa Tengah, Selasa (5/5/2020).

Didi Kempot diketahui meninggal dunia pada usia 53 tahun pukul 07.30 WIB.

Hal ini disampaikan Lilik, kakak kandung Didi Kempot, dalam wawancara di KompasTV.

LIlik mengatakan, malam harinya, Didi Kempot sempat pergi ke rumah sakit.

“Tadi malam di Rumah Sakit Kasih Ibu di Solo,” kata Lilik dalam wawancara di KompasTV, seperti dikutip Kompas.com, Selasa.

Lilik mengatakan, jenazah Didi Kempot masih di Rumah Sakit Kasih Ibu pagi ini.

Kepergian Didi Kempot sangat mengejutkan. Menurut Lilik, Didi Kempot masih beraktivitas seperti biasa sebelumnya.

Dionisius Prasetyo atau yang lebih dikenal dengan nama panggung Didi Kempot merupakan penyanyi campursari asal Solo, Jawa Tengah.

Ia sebelumnya kerap dijuluki para penggemarnya dengan nama Bapak Loro Ati Nasional, Bapak Patah Hati Indonesia, Lord Didi, dan yang terbaru disebut-sebut sebagai Godfather of Brokenheart.

Didi Kempot adalah anak dari pelawak terkenal, mendiang Ranto Edi Gude atau lebih dikenal dengan nama Mbah Ranto.

Ia juga adik dari salah satu pelawak senior Srimulat, mendiang Mamik Pondang.

Siapa sangka, di balik ketenarannya saat ini, pelantun lagu “Stasiun Balapan” yang dirilis pada 1999 itu dulunya adalah seorang pengamen.

Ia mengawali langkahnya di dunia musik sebagai musisi jalanan sejak 1984 hingga 1989.

Sejak saat itu, Didi telah menciptakan beberapa lagu hingga akhirnya ia bertekad untuk hijrah ke Jakarta dan berharap lagunya dilirik oleh produser.

Lagu-lagu karya Didi Kempot kebanyakan berkisah tentang kesedihan, cinta, dan patah hati.

Hal ini membuat orang-orang yang mendengarkan lagunya juga ikut tersayat hatinya.

*