Nasional

Nasional

Kejadian Teror Sarinah, Ini Harga Mobil Anti Peluru

a5538fd551e98e27362973ebccf06ca7f

BERIMBANG.COM, Jakarta – Menilik kejadian teror Sarinah (14/1) tampak beberapa mobil tahan peluru dengan spesifikasi khusus diterjunkan guna membantu penanganan.

Sebenarnya berapa harga mobil antipeluru tersebut?

Hadirnya mobil antipeluru patut diapresiasi, mengingat ancaman teror kian nekat, sehingga diperlukan teknologi yang modern guna menghadapi ancaman.

Salah satunya adalah Toyota Land Cruiser 100 terlihat menjadi tameng bagi polisi ketika berhadapan dengan kelompok teroris.

Sebagai gambaran sebetulnya mobil sejenis Toyota Land Cruiser 100 merupakan mobil sipil yang dijual bebas.

Bedanya mobil yang digunakan aparat kepolisian telah dimodifikasi untuk kebutuhan khusus, yakni dilengkapi material anti peluru.

Berapa harga mobil yang telah dimodifikasi dengan fitur anti peluru?

Menurut arsip OTOMOTIFNET, yang merujuk pada sebuah situs untuk satu unit Mercedes-Benz S600 Guard bisa ditebus sekitar Rp 5-6 miliar (ditahun 2004).

Sementara Toyota LC pada tahun 2004 dijual seharga Rp 1,9 miliar alias lebih mahal Rp 700 juta dari yang biasa.

Nah, kalau mengadopsi Armormax pada Toyota Kijang Innova, harga bahannya saja bisa 3-4 kali harga baru mobilnya.

Artinya kalau diproyeksikan harga saat ini nilainya bisa lebih mahal lagi mengingat materialnya yang harus impor.

Menurut data dari salah satu situs penjual mobil armored dari Amerika Serikat.

Tampak dijual Toyota Land Cruiser 106 armored dipasarkan seharga 150 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 2,1 miliar.

Harga tersebut belum termasuk biaya shipping, dengan estimasi tambahan 15 ribu dolar Amerika atau Rp 210 juta.

Bahkan bisa lebih setelah dihitung dengan pajak-pajak yang berlaku di Indonesia.

Tribunews

Nasional

Polisi Tak Bisa Razia Kendaraan Sembarangan, Ini Aturan Resminya

polisi razia

BERIMBANG.COM, Jakarta – Maraknya kejahatan jalanan seperti pencurian hingga begal motor membuat aparat kepolisian semakin aktif menggelar razia. Meski operasi dicanangkan secara menyeluruh, polisi tak bisa sembarangan mengadakan razia, termasuk selama berlangsungnya Operasi Simpatik selama 1-21 April 2015.

Dilansir dari laman Divisi Humas Mabes Polri, Senin (6/4), pemeriksaan kendaraan bermotor atau razia diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Aparat yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tersebut adalah kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam razia tersebut, mereka diwajibkan untuk melengkapinya dengan surat penugasan yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Surat ini memuat beberapa aspek dalam sebuah razia, yakni alasan dan jenis, waktu, tempat razia, penanggung jawab, daftar petugas, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan. Para petugas yang ikut serta dalam razia diwajibkan menggunakan seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Khusus polisi, petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.

Nah, jika anda melewati razia yang tak sesuai dengan aturan-aturan tersebut di atas, jangan ragu untuk meminta surat penugasan atau laporkan kepada Propam Polri.

Merdeka

Nasional

Kisruh Internal, Golkar Terancam Dibinasakan

logo golkar

BERIMBANG.COM, Jakarta – Konflik Partai Golkar yang tak kunjung usai dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap eksistensi partai tersebut.

Meski Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) telah mencabut surat keputusan (SK) Golkar kubu Agung Laksono, namun bukan berarti kisruh selesai.

Pasalnya, dicabutnya SK tersebut tanpa mensahkan SK Dewan Pengurus Pusat (DPP) Golkar yang lain membuat spekulasi bahwa partai tersebut telah hilang dari peredaran.

“Gaya politik era revolusi dimainkan saat Masyumi dan PSI dibubarkan. Saya khawatir nanti Menkumham meminta Presiden dan MA untuk  membubarkan Golkar,” ujar Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Himpunan Masyarakat Peduli Indonesia (HMPI) Tri Joko Susilo, Sabtu (2/1/2016).

Jokowi dituding ketar-ketir dengan elektabilitas Prabowo Subianto yang menurut survei Poltracking akhir 2015 lebih kuat darinya.

“Semua kekuatan Prabowo dilemahkan, termasuk Golkar yang menjadi pilar penting Koalisi Merah Putih (KMP),” kata dia.

Tri pun menyarankan agar kedua kebu Golkar melibatkan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto mengingat ayahnya, almarhum Soeharto yang mendirikan partai tersebut.

Dia pun mempertanyakan kewibawaan dua ketua umum Golkar yang ada. Menurut dia, Golkar dikelola dengan main-main dan para figur di dalamnya tidak mempunyai kekuatan sehingga Menkumham ‘bermain’ politik.

Teropong Senayan

Nasional

PPATK Mengendus 59 Kepala Daerah Melakukan Transaksi Mencurigakan

b24bb0e890678d3c9882a772c391aaf3f

BERIMBANG.COM, Jakarta – Sepanjang tahun 2015, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus 59 kepala daerah yang melakukan transaksi keuangan mencurigakan.

Kepala PPATK, Muhammad Jusuf menyebut hal itu sudah dilaporkan ke penegak hukum.

Ia mengatakan belum semua laporan dari PPATK ke penegak hukum yang ditindaklanjuti.

M Jusuf memaklumi hal tersebut, karena memang tidak mudah membuktikan adanya kejahatan korupsi.

“Bukan ditindaklanjuti, tapi terbentur dengan bukti,” ujarnya di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Senin(28/12/2015).

Saat ditanya apakah kepala daerah yang transaksinya ditelusuri PPATK itu ada yang kembali terpilih pada pemilihan kepala daerah serentak kemarin, Muhammad Jusuf tidak mau menjelaskan.

Ia kembali mengingatkan, bahwa belum tentu transaksi mencurigakan itu adalah bukti kejahatan.

“Yang kita kirim itu mencurigakan, belum tentu pidana. Ada yang kita temukan orang yang masuk LHA (Laporan Hasil Analisis), tapi terpilih,” jelasnya.

M Jusuf mengakui dirinya pun kecewa bila ada pejabat yang terendus melakukan transakai mencurigakan, namun tidak bisa ditindak lanjuti kasusnya.

Ia berharap, ke depannya walaupun kasusnya tidak jalan, sang pejabat bisa dimintai pajak lebih.

“Tapi kalau lama kan kadalurasa. Kita cari yang paling mungkin dulu lah, pajaknya,” ujar M Jusuf.

Hal itu kata dia tidak hanya bisa diterapkan pada perorangan. Perusahaan yang diduga menyembunyikan kekayaannya, dapat ditarik pajak yang lebih mahal sesuai seluruh kekayaannya baik yang disembunyikan maupun yang tidak sebelum kejahatannya terbukti.

Tribunews

Nasional

Jika Tak Berani Memberhentikan, Presiden Bisa Non Aktifkan Jaksa Agung

bddae95b8f83e93227f28a624514698ef

BERIMBANG.COM, Jakarta – Aktivis sekaligus mantan juru bicara Presiden Abdurrahman Wahid, Adhie Massardi mengatakan Presiden Joko Widodo mempunyai pilihan untuk menonaktifkan sementara Jaksa Agung HM Prasetyo, jika tak berani memberhentikannya.

Hal ini terkait dengan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Sumatera Utara, yang menyeret mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella dan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istri Evy Susanti.

Menurutnya, jika politisi Nasdem itu dipanggil penegak hukum untuk bersaksi atas kasus tersebut, maka hal itu akan mencederai wibawa Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum negara.

“Presiden yang bisa menonaktifkan dulu jaksa agung untuk diperiksa sehingga ada jaksa agung Plt (pelaksana tugas). Karena selama dia menjadi jaksa agung memang agak riskan kalau ada pemeriksaan-pemeriksaan, karena bisa meruntuhkan wibawa hukum kita,” kata Adhie di bilangan Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (26/12/2015).

Namun menurutnya, langkah menonaktifkan Prasetyo dari jabatan jaksa agung sangat bergantung pada keberanian presiden. Jika hal ini dilakukan, maka akan mempermudah proses hukum yang berjalan.

“Jadi ini sangat bergantung kepada keberanian presiden untuk menonaktifkan. Jadi kalau enggak bisa diberhentikan, dinonaktifkan dulu, agar proses hukum bisa jalan karena bagaimanapun jaksa agung ini orang tertinggi di lembaga penegak hukum,” lanjutnya.

Lebih lanjut Adhie menegaskan, KPK atau pengadilan memiliki wewenang untuk memanggil Prasetyo dalam kasus terkait. Namun, jika tak dilakukan penonaktifan, kredibilitas dan integritas Kejaksaan akan terganggu.

“Kan ada equality before the law, semua warga negara sama dihadapan hukum, cuma memang dari sisi ketatanegaraan ini bisa menganggu kredibilitas dan integritas lembaga hukum sekelas kejaksaan agung,” jelasnya.

“Jadi yang paling tepat adalah setelah mendengar panggilan dari KPK atau dari pengadilan, presiden harus menonaktifkan dulu sehingga tidak ada beban moral apapun dari jaksa agung untuk dilakukan pemeriksaan,” tukas Adhie.

Okezone

Nasional

Menhub Larang Angkutan Berbasis Online

a5b1a6d27db8f850d66f4016be069721f

BERIMBANG.COM, Jakarta – Kementerian Perhubungan melarang ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi. Layanan itu dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/12) mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

“Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,” katanya.

Djoko mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para Kapolda dan Gubernur di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

“Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum,” katanya.

Djoko mengaku pihaknya tidak masalah dengan bisnis “start-up” (pemula) namun menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.

“Apapun namanya, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang,” katanya.

Kementerian Perhubungan melarang ojek berbasis online seperti Go-Jek Cs untuk beroperasi. Hal tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan operasional sebagai angkutan umum.

Epin, seorang pengemudi Grab Bike mengeluhkan keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan itu akan berdampak pada sulitnya para pengemudi ojek online cs memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Ya kalau bisa jangan lah, itu pekerjanya udah ribuan. Nanti gimana kita bisa makan,” kata Epin di Pondok Bambu Jakarta Timur, Jumat (18/12/2015).

Ia menambahkan, sebelum ada tindakan dari aparatur maka dirinya akan tetap beroperasi. Pasalnya, hanya ini yang menjadi mata pencaharian bagi keluarganya.

“Ya mau gimana lagi, kita mah tetep narik aja. Kalau keputusan itu keluar apa menteri mau tanggung jawab sama makan kita?,” pungkasnya.

Okezone

Nasional

Pimpinan KPK Belum Terpilih, Semua Kasus Bakal lepas Demi Hukum

Busro Mukoddas

BERIMBANG.COM, Jakarta – Bekas Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengingatkan Komisi III DPR RI agar segera memilih lima dari sepuluh calon yang ikut seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK).

Busyro menegaskan pentingnya ada pimpinan baru di lembaga antirasuah sebelum 16 Desember nanti. Jika pada hari tersebut pimpinan baru belum disumpah, maka ada kekosongan kewenangan. Akibatnya, semua tersangka yang kasusnya sedang ditangani KPK bisa lepas demi hukum.

“Misal ada perpanjangan masa tahanan, harus tanda tangan pimpinan. Tidak ada pimpinan, ya lepas demi hukum,” kata Busyro, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Lebih lanjut, Busyro geram dengan kerja Komisi III DPR RI yang dianggap mengulur-ulur waktu dalam seleksi calon pimpinan KPK. Padahal, kata dia, Presiden Joko Widodo sudah jauh hari menyerahkan delapan nama ditambah dua nama yang sudah diseleksi sebelumnya kepada Komisi III.

“DPR melakukan langkah yang lambat sejak awal. Jokowi kan sudah serahkan, mengapa prosesnya diperlambat? Mestinya sekarang sudah selesai, tapi kenapa seperti ini?” tandas salah satu dari 10 calon pimpinan KPK yang kini namanya sedang diseleksi Komisi III DPR itu.(*)

Nasional

Setya Novanto Lengser, Jokowi Harus Dimakzulkan

jokowi-ondel-ondel

BERIMBANG.COM, Jakarta – Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, bila Ketua DPR Setya Novanto sampai lengser terkait kasus dugaan ‘Papa Minta Saham’, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus dimakzulkan.

Sebab, secara tidak langsung Jokowi juga melanggar konstitusi karena tidak mencabut PP nomor 1 Tahun 2014 yang merupakan produk pemerintahan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Padahal PP nomor 1 Tahun 2014 berbunyi setiap perusahan konsentrat dikenakan kewajiban bayar bea keluar dan pembatasan volume.

“Kalo Jokowi mau nasionalisasi ya sudah cabut PP nomor 1 Tahun 2014. Karena memang selama ini Freeport tidak melanggar UU, lantaran ada PP nomor 1 Tahun 2014,” kata Marwan dalam diskusi bertajuk ‘Keniscayaan Nasionalisasi Dibalik Sengkarut Freeport’ di Warung Komando, Tebet, Jakarta, Minggu (13/12/2015).

Sementara itu, Marwan mengungkapkan kalau polemik seperti ini sangat rawan dijadikan untuk barter kasus bila ternyata Setya Novanto sampai lengser. Maka itu, sudah sepatutnya kedua pihak harus turun ketimbang menutupi kasus.

“Jangan sampai masalah ini jadi bertukar kasus. Tapi faktanya ada masalah objektif di Sudirman Said yang penanggungjawabnya yakni Jokowi dalam perpanjangan kontrak Freeport,” tuturnya.

Teropong Senayan

Nasional

Sambut Asean Games 2018, Renovasi GBK Anggarkan 600 M

images (5)

BERIMBANG.COM, Jakarta – Berbagai persiapan sudah dilakukan dalam menyambut Asian Games 2018 di Jakarta. Satu yang jadi perhatian adalah venue atau lokasi pertandingan berbagai cabang olahraga.

Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Erick Tohir mengatakan, renovasi sudah menjadi bagian utama yang harus diselesaikan. Tak hanya venue dalam skala kecil, venue besar seperti Stadion Utama Gelora Bung Karno.

“GBK dianggarkan Rp 600 miliar, sudah disetujui sama DPR. GBK juga saya nilai sudah selaiknya (direnovasi), gedung-gedungnya sudah sangat klasik. Jadi harus direnovasi, diremajakan. GBK juga jadi bagian penting dan itu lokasinya ada di DKI,” kata Erick usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balaikota, Jakarta.

“Semua venue sudah ada targetnya. Silahkan ditanyakan ke pembuat venue,” tambah dia.

Paling tidak, saat penyelenggaraan Youth Asian Games 2017 sebagai test event, sebagian venue utama harus selesai. Sehingga bisa menjadi barometer penyelenggaraan Asian Games sesungguhnya setahun kemudian.

“2017 ada Youth Asian Games sebagai test event. Saat itu sebagian venue sudah harus siap. Kalaupun di Asian Games ada 42 cabang, ini 9 cabang saja sudah harus siap,” tutup Erick.(L6)

Nasional

Kelompok Santoso Ancam Ledakkan Polda, Polri Jangan Anggap Enteng

images (4)

BERIMBANG.COM, Jakarta – Komisioner Kompolnas M Nasser mengimbau aparat Polri untuk tidak menganggap enteng terhadap kelompok Santoso yang menebar ancaman akan meledakkan Mapolda Metro Jaya.

“Jadi Polri harus meningkatkan kewaspadaan. Jadi, maksud saya Polri harus mendalami ancaman tersebut dan segera menangkap gembong teroris Santoso,” kata Nasser ketika dihubungi wartawan, Senin (23/11) malam.

Nasser menambahkan, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sempat mengatakan bahwa Polri telah mengetahui lokasi persembunyian pimpinan teroris dari kelompok Mujahiddin Indonesia Timur (MIT) tersebut.

“Kapolri sempat mengatakan mengetahui persembunyian Santoso. Harus segera disikapi karena ancaman ini tidak main-main,” jelas M Nasser.

Selain itu, menurut Nasser, fungsi intelijen Polri perlu ditingkatkan untuk mengantisipasi munculnya teror dari kelompok Santoso, terutama kerja sama dengan intelijen TNI, dan BIN.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah rekaman yang diduga suara Santoso muncul di dunia maya melalui laman Facebook milik Muhammad Bahrunnaim Anggih Tamtomo. Dalam rekaman berdurasi sekitar 9 menit tersebut, Santoso mengatakan akan meledakkan Mapolda Metro Jaya.

Selain itu, dalam rekaman berjudul ‘Seruan Sang Komandan, Abu Wardah Asy-Syarqi Hafidzahullah’ tersebut terlihat gambar yang berlatar bendera hitam dengan logo persis dengan milik ISIS, dan mengajak kaum muslimin di tanah air untuk berjihad.

“Maka ambillah pelajaran karena kami adalah tentara Daulah Islam yang sedang mengingatkan kalian! Yang kalian percaya atau tidak percaya, suka atau tidak suka, rela atau tidak rela, panji hitam ini akan berkibar dengan izin Allah di atas Istana Merdeka,” seru Santoso. (Kmn)