Jakarta

JabodetabekJakarta

Waspadai LSM Lokal Dan Asing Menyerang Kebijakan Pemerintah

lsm

BERIMBANG.COM, Jakarta – Pemerintah diminta mewaspadai fenomena perang dagang global yang memanfaatkan keberadaan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kewaspadaan itu sangat  diperlukan mengingat negara-negara maju memanfaatkan keberadaan LSM untuk menyerang posisi Indonesia dan kebijakan pemerintah dalam konteks perdagangan internasional.

“Pemerintah harus hati-hati dengan perang dagang ini, terutama adanya peranan LSM lokal maupun internasional yang membawa kepentingan negara maju atau perusahaan asing yang mendanai kegiatan mereka di sini. Kita ada masalah dengan kehadiran dan aktivitas mereka mereka,” ujar Hikmahanto Juwana, guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia dalam diskusi bertema “LSM dan Perang Dagang”, di Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Menurut Hikmahanto, dalam perang dagang itu negara-negara maju selalu menggunakna isu-isu populis sebagai senjata utamanya. Isu-isu populis itu antara lain persoalan lingkungan, sosial, hukum, dan HAM, yang terus didengungkan melalui berbagai aksi dan kampanye yang dilaksanakan secara sistematis oleh berbagai LSM.

“Soal sawit misalnya, melalui LSM asing dan lokal, mereka selalu menyerukan bahwa produk minyak sawit dari Indonesia tidak ramah lingkungan, melanggar HAM, dan lain-lain. Mereka mengkampanyekan isu-isu tersebut sambil menekan perusahaan-perusahaan besar di negara-negara importir,” jelas Hikmahanto.

Ia menjelaskan, karena tekanan LSM itu, maka pemerintah maupun perusahaan-perusahaan di negara-negara maju memaksa pemerintah dan perusahaan Indonesia agar menerapkan standar-standar tertentu telah mereka tetapkan sendiri.

“Tapi anehnya, ketika negara-negara importir itu kemudian menjual produk olahan minyak sawit yang diproduksi di negara mereka sendiri, dan kemudian mengekspornya ke negara lain kok tidak pernah dipermasalahkan? Ini kan berarti yang diincar sebenarnya adalah posisi negara Indonesia sebagai produsen utama minyak sawit dunia,” ujar Hikmahanto.

Diakuinya, tidak semua LSM menjadi agen pelaksana atau operator perang dagang negara-negara maju. Ada juga LSM yang bertujuan mulia dan tidak membawa muatan kepentingan negara tertentu. Tetapi khusus terhadap LSM-LSM yang mendapatkan dana dari pihak asing dan ditengarai membawa misi-misi perang dagang, maka pemerintah harus melakukan pengawasan yang ketat.

“Ada cukup banyak LSM yang hanya memperjuangkan kepentingan pribadi pengurusnya atau mengabdi kepada kepentingan pihak donor. Mereka selalu memposisikan diri berseberangan dengan pemerintah dengan berbagai dalih, seolah-olah pemerintah dan negara Indonesia selalu jelek atau buruk,” tegasnya.

Terhadap LSM semacam itu, Hikmahanto mendukung posisi pemerintah agar tetap konsisten  dengan kebijakan-kebijakan ekonomi dan perdagangan internasional yang lebih mengutamakan kepentingan nasional.  Selain itu, dia mendesak pemerintah agar terus melakukan kontra isu ke berbagai negara industri maju. Untuk itu dia melihat pentingnya peranan semua kepala perwakilan negara Indonesia di luar negeri dalam melakukan kampanye untuk melawan isu-isu negatif yang disuarakan LSM.

Sebab, menurut Hikmahanto, isu-isu negatif itu sudah bukan lagi sekedar masalah komoditas perdagangan tertentu, apalagi perusahaan dan industri tertentu. Tapi di balik komoditas tersebut terdapat pertaruhan kepentingan nasional yang jauh lebih besar, yaitu lapangan kerja untuk jutaan rakyat Indonesia.

“Jadi para kepala perwakilan Indonesia di berbagai negara harus terus melakukan kampanye melawan isu negatif yang dimunculkan oleh LSM-LSM. Kepala perwakilan dalam konteks perang dagang, harus berani bela kepentingan dagang dari perusahaan nasional,” tambahnya.

Hikmahanto juga mengingatkan, pemerintah seharusnya segera mengkaji kembali keberadaan LSM-LSM lokal maupun asing yang mendapatkan dana dari luar negeri atau lembaga donor asing. Sebab bisa dipastikan di balik berbagai bantuan dana asing itu selalu terdapat kepentingan tersembunyi.

“Terhadap LSM semacam itu, seharusnya pemerintah juga mengkaji dan berani melakukan tindakan tegas.  Jangan karena atas nama HAM, demokrasi, kemudian diam saja terhadap ulah LSM. Amerika saja, kalau sudah menyangkut keamanan dan kepentingan negara, maka LSM bisa dibubarkan. Cuma Indonesia yang sering kebablasan, atas nama demokrasi sehingga tidak berani menindak LSM,” tegas Hikmahanto.(Rimanews)

JabodetabekJakarta

POLRI Tetapkan 204 Tersangka Pembakaran Hutan

images (6)

BERIMBANG.COM, Jakarta – Penyidik Bareskrim dan sejumlah Polda telah menetapkan 204 tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan yang terjadi di wilayah Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar menjelaskan, dari 204 tersangka terdiri dari 195 perseorangan, dan 9 korporasi.

“Terkait kebakaran hutan dan lahan telah ditetapkan sebanyak 204 tersangka,” kata Komjen Anang Iskandar, Minggu (27/9).

Komjen Anang melanjutkan, dari 204 tersangka tersebut, 4 kasus ditangani oleh penyidik Direktorat V Tindak Pidana Tertentu(Ditipiter) Bareskrim Polri.

“Tentunya atas instruksi Bapak Presiden secepatnya kasus pembakaran hutan agar cepat ditangani,” jelas mantan Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional( BNN) ini.

Sebelumnya, Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Yazid Fanani mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis seperti yang diatur dalam  Undang-undang No 4 tahun 1999 tentang kehutanan Pasal 50 huruf D.

Setiap orang dilarang membakar hutan. Pasal 78 ayat 3 bisa dipenjara 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar. Serta, Pasal 78 ayat 4, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. “Tersangka juga bisa dijerat dengan perdata,” kata Brigjen Fanani.(krim)

JabodetabekJakarta

Ahok Tidak Mengetahui Anggaran Pidato Gubernur Mencapai 805 Juta

karikatur ahok

BERIMBANG.COM, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengaku tidak mengetahui anggaran pembuatan naskah pidato Gubernur mencapai Rp 805 juta.

Bahkan, ia sendiri mengaku, selama ini jarang menggunakan naskah pidato.

“Makanya saya bilang, selama ini saya pidato nggak pernah baca naskah deh, kecuali naskah yang di DPRD DKI,” kata Ahok, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2015).

Karena itu, ia akan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut kepada para tim Petugas Harian Lepas yang mengerjakan naskah tersebut.

Pasalnya, jika menggunakan jasa PHL, ia mempertanyakan tugas PNS.

“Kalau mereka digaji dibawah Rp 1 miliar setahun nggak ada dong. Kalau kamu misalnya gaji Rp 3 juta sebulan kamu hitung aja 7 orang.”

“Tapi kalau ahli nggak mungkin Rp 3 juta, minimal Rp 10 juta, kali 30 kali setahun udah Rp 750 juta. Itu yang masalah, dan kita coret berapa miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro KDH dan KLH Muhammad Mawardi, mengatakan, bahwa anggaran tersebut memang untuk menggaji para PHL sebagai penyusun naskah atau pidato sambutan.

“Untuk gaji PHL kan Rp 2,7 juta. Tapi tidak semua PHL, jumlah besaran gaji mereka sama. Tergantung dengan hasil pekerjaan mereka,” katanya.

Menurut Mawardi, dengan beragamnya besaran gaji yang diberikan dengan PHL dan tenaga ahli, maka besaran anggarannya mencapai Rp 805 juta.

“Tapi kami akan tindaklanjuti untuk efisiensi. Meskipun, bukan berarti mengurangi jumlah besaran gaji, tapi jumlah orangnya,” katanya.(tn)

JabodetabekJakarta

PT. Meta Dwiguna Transcorp Tidak Menanggapi Keluhan Konsumen Vespa Primavera

Kantor PT.Meta Dwiguna Transcorp di Jalan Pemuda, Rawamangun Jakarta.  (Foto : Yuli Efendi )
Kantor PT.Meta Dwiguna Transcorp di Jalan Pemuda, Rawamangun Jakarta. (Foto : Yuli Efendi )

BERIMBANG.COM, Jakarta – PT. Meta Dwiguna Transcorp diwakili managernya  tidak menanggapi konfirmasi wartawan terkait keluhan konsumen Vespa Primavera, pasalnya bukan kewenangan dari perusahaannya.

” Saya No Coment, Silahkan saja hubungin ke PT. Piaggio Indonesia karena kami disini hanya melakukan purna jual saja bila memang konsumen ingin melakukan ke jalur hukum, silahkan saja,” Ucap Surya selaku Manager PT. Meta Dwiguna Transcorp ketika di datangi wartawan di kantornya di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Kamis, (27/8)

Surya juga mengatakan, pihaknya ingin secara kekeluargaan kepada konsumen tetapi konsumen tidak menginginkannya.

” Kami perusahaan ingin permasalahan ini selesai dengan cara kekeluargaan tetapi kalau konsumen menginginkan cara lain ya gapapa, laksanakan saja sesuai yang diinginkan konsumen,” Ujar Surya dengan nada sedikit kesal.

Sementara itu Subdit Analisa Penyelenggara Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan RI, Irni Febriyanti ketika dikonfirmasi berimbang.com melalui telepon selulernya belum menindak lanjuti pengaduan konsumen vespa primavera dikarenakan pengaduan konsumen perlu di analisa dan klarifikasi dari PT. Piaggio Indonesia.

” Karena pengaduannya baru sampai, Kami belum bisa menindaklanjuti pengaduan konsumen Vespa Primavera secepatnya karena akan kami analisa dahulu setelah itu kami sampaikan ke pimpinan hasil analisa tersebut,”Ujar Irni.

Irni juga menyebutkan masih banyak berkas pengaduan ke lembaganya untuk segera di proses sehingga waktunya belum bisa ditentukan.

” Bilamana proses pengaduan konsumen Vespa Primavera sudah selesai diproses akan kami sampaikan ke media secepatnya,” Ucap Irni.

Seperti pemberitaan sebelumnya bahwa Konsumen Vespa Primavera, Elnard Peter mengeluhkan Vespa Primavera yang belum lama di belinya karena mengalami gangguan saat di kendarai.(Yuli Efendi).

JabodetabekJakarta

Ratusan Bangunan Liar Di Pejagalan Di bongkar Satpol PP

Ilustrasi
Ilustrasi

BERIMBANG.COM, Jakarta – Sebanyak 100 bangunan liar yang berada di bawah kolong tol Prof Sedyatmo exit Tol Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (23/7) dibongkar oleh anggota Satpol PP‎.

Keberadaan bangunan semi permanen sepanjang 800 meter yang juga berada di samping embung Kali Angke yang dijadikan hunian tempat tinggal oleh warga itu dibongkar karena menyalaho aturan dan berdiri di lahan milik Jasa Marga yang berada di bawah naungan Kementrian PU dan Pera RI.

Camat Penjaringan, Yani Wahyu Purwoko, mengatakan 100 bangunan yang dibongkar dan ditinggali 120 KK itu dibangun tanpa izin dan menyalahi Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Bangunan yang dibangun ini selain menyalahi aturan juga menggunakan sambungan listrik ilegal sehingga rawan terjadi kebakaran yang dapat merusak struktur tol,” ujar Yani, Kamis (23/7) pagi di lokasi pembongkaran.

Selain itu, keberadaan bangunan liar tersebut juga merusak pemandangan karena keberadaanya yang berada di samping Tol menuju Bandara Udara Soekarno Hatta dilihat oleh masyarakat internasional maupun dari luar kota.

“Ini juga sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan instruksi walikota yang ‎meminta agar bangunan liar di pinggir kali dan bawah kolong tol untuk segera dibongkar setelah lebaran,” tambah Yani.

Menurutnya pembongkaran di lokasi itu merupakan salah satu titik dari berbagai lokasi hunian liar yang ada di Kecamatan Penjaringan, yakni: Kali Adem, Kali Karang, Kali Air Baja, Kali Krendang, Kali Tubagus Angke, Kali Pakin, Kali Duri, Kali Asin, belakang Pos Pol Intan, dan sekitar Rusunawa Tanah Pasir.

Sebanyak 100 anggota gabungan dari Satpol PP Jakarta Utara, Suku Dinas Kebersihan Jakarta Utara beserta 4 truk sampah, Koramil Penjaringan dan Polsek‎ Metro Penjaringan ikut serta dalam pembongkaran itu.

Sementara itu, Naisah (50), RT01/RW01, Kelurahan Pejagalan, yang rumahnya dibongkar mengaku tidak tahu harus kemana usai pembongkaran itu.

“Habisnya di Jakarta ini kontrakan mahal, jadinya saya bangun rumah saja di sini supaya biaya hidup lebih murah,” kata Naisah.

Naisah berharap pemerintah memulangkan dirinya dan keluarganya ke kampung halaman di Garut, Jawa Barat dengan mengongkosi biaya pindah barang dan transportasi.

Sedangkan‎ Elsih (45) warga lainnya yang tinggal di bawah kolong tol mengaku hanya bisa pasrah melihat bangunannya diratakan dengan tanah.

“Saya sudah memindahkan perabotan yang masih bisa dipakai sejak hari pertama lebaran kemarin, jadi di rumah tinggal kayu dan triplek saja‎ yang masih tersisa,” kata Elsih.

Elsih mengaku akan kembali pindah ke rumah orang tuanya di RT07/RW13, Kelurahan Pejagalan, setelah 3 tahun terakhir tinggal di bawah kolong tol yang menjadi akses utama menuju bandara‎ itu. (sp)

JabodetabekJakarta

Luhut : Kasus Mapia Peradilan Sangat Mengakar

BERIMBANG.COM, Jakarta – Praktisi hukum Luhut Pangaribuan mLuhut Pangaribuanenilai, kasus mafia peradilan di Indonesia sudah mengakar. Indikatornya datang dari banyaknya penegak hukum seperti advokat dan hakim yang tertangkap suap.

Kasus terbaru adalah suap hakim PTUN Medan yang menjerat pengacara kondang OC Kaligis.

“Kasus kaligis harus jadi tolak ukur (milestone) pembenahan advokat ke dalam. Kasus ini membuktikan persoalan mafia peradilan tidak saja ada tetapi juga berakar,” kata Luhut, kepada SP, di Jakarta, Selasa (21/7).

Menurutnya, banyaknya advokat hitam atau praktik suap di lingkungan peradilan yang terkesan bermulai dari kalangan pengacara imbas dari sistem yang korup. Luhut yang juga advokat tidak malu mengakui itu.

“Tetapi harus disadari advokat nakal merupakan buah dari sistem yang korup. Jadi kenakalan advokat akibat bukan sebab. Saya tahu banyak advokat berpraktik seperti itu karena menjadi bagian dari penegak hukum yang korup itu. Jadi kasus ini harus diselesaikan dengan tegas, tuntas, dan sekaligus membenahi sistem yang rapuh,” ujarnya.

Dikatakan, subsistem dalam hukum pidana yang didalamnya mencakup polisi dan jaksa selain advokat sudah kadung rapuh. Baik status maupun kewenangan termasuk kode etiknya.

“Namun advokat melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) harus membenahinya tidak sekedar melakukan PKPA dan UPA. Tetapi pendidikan tentang profesi yang bertanggung jawab, bukan yang maruk, rakus dan hedonis,” ujarnya.

Luhut menilai, perbaikan sistem harus diiringi dengan konsistensi pemberian sanksi berat terhadap advokat yang mencoreng profesi karena menyuap. Namun, dia menolak kalau sanksi berat tersebut termasuk pembubaran kantor pengacara lantaran kantor pengacara tidak berbadan hukum.

“Saya kira terhadap pelanggaran berat memang bisa sampai dipecat. Tapi pada advokatnya bukan pada kantornya.

Perbaikan sistem yang rapuh itu dan sanksi atas pelanggaran etika profesi yang berat. Kedua faktor itu bila dilakukan bersamaan maka kita akan bisa mengharapkan advokat yang bersih tidak hedonis,” katanya.

Ketum Peradi Fauzie Hasibuan mengatakan, dibutuhkan pengawasan bersama dari pihak-pihak yang terkait dengan peradilan untuk mencegah terjadinya praktik suap. Atas dasar itu pihaknya hendak menggandeng Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian, dan KPK untuk mengatasi kasus mafia peradilan.

“Kita akan duduk bareng bersama dengan KPK dan MA untuk mewujudkan adanya penegakan hukum yang bersih jauh dari praktik suap-menyuap baik dari kalangan advokat atau dari kalangan hakim,” katanya.(bs)

JabodetabekJakarta

Mewujudkan Generasi Semangat Muda & Semangat Berkarya

Abnon Jakpus_11

BERIMBANG.COM, Jakarta –  Ajang pemilihan Abang dan None Jakarta Pusat merupakan salah satu dari serangkaian kegitan yang dilaksanakan oleh Suku Dinas PariwisatadanKebudayaan Jakarta Pusat, serta dalam rangka menyambut hariulang tahun Kota Jakarta ke 488.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Pusat yang diadakan setiap tahunnya untuk melestarikan dan menumbuhkan rasa cinta budaya Betawi pada generasi muda Kota Jakarta.

Ajang ini juga menjadi wadah bagi para pemuda pemudi untuk mengembangkan bakat, kreatifitas dan potensi diri yang mereka miliki agar bisa bermanfaat untuk masyarakat sekitar. Para finalis Abang dan None ini nantinya akan turut serta menjadi partisipan sebagai Duta Wisata Jakarta di dalam maupun di luar negeri.

Abnon Jakpus_15

Selainitu, mereka juga diharapkan bisa menggali dan mengembangkan keanekaragaman budaya yang ada di Jakarta,serta mampu mempromosikan keanekaragaman pariwisata DKI Jakarta khususnya Jakarta Pusat.

Sesuai dengan tema yang diangkat “Semangat Muda Jakarta, Semangat Berkarya” yang merupakan ajakan untuk generasi muda Jakarta secara proaktif mengerahkan potensinya untuk berkontribusi dalam pembangunanIbukota.

“Abang dan None Jakarta selain dituntut untuk mengenal dan mencintai kebudayaan Betawi, juga harus bisa memperkokoh jatidiri generasi muda dalam menghadapi pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia” ujar Mangara Pardede, Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Pemilihan Abang dan None Jakarta Pusat ini mendapatka animo yang cukup baik dari para generasimuda, tercatata dari sekitar 163 perserta yang mendaftarkan diri menjadi finalis, terdiri dari 47 Abang dan 116 None. Setelah dilakukan seleksi awal, melalui kegiatan Focus Group Discussion, terpilih 100 peserta.Kemudian setelah melalui serangkaian wawancara oleh Tim Juri ,diperoleh 15 pasangatau 30 peserta.

Berbagai pembekalan pun diberikan kepada 15 pasang peserta selama 30 hari, mulai dari psikotes, public speaking, character building, dan kegiatan bakti sosial. Selain itu para finalis juga diberikan kegiatan outbound yang bertujuan untuk menumbuhkan keterbukaan dan kedekatan (in group feeling) antar personal, serta meningkatkan rasa percayadiri pada kemampuan yang dimiliki. Dan pembelakan terkait dengan tugasnya menjadi duta wisata yaitu pengetahuan tentang pemerintahan, pemasaran, kebudayaanbetawi, kebiajakan pariwisata dan table manner.

Pada malam ini 30 finalis telah menujukan potensi terbaiknya untuk memperebutkan gelar juara yaitu Abang dan None, Wakil I, Wakil II, Harapan I, Harapan II danFavorit, selain itu para finalis dinilai berdasarkan tiga kriteria yaituBeauty, BraindanBehaviour. Berikut adalah nama para pemenangnya:

• Abang Jakarta Pusat : DedeJanuardi Lie
• None Jakarta Pusat : MuthiaKhanza
• AbangWakil I : RizkySyahputra
• None Wakil I: KhalyaKharaminaSiregar
• AbangWakil II : AchmadYudhaUtomo
• None Wakil II : Agatha Aurelia
• AbangHarapan I : BismaAditya
• None Harapan I : SyarifahDwiRahma
• AbangHarapan II : EdirzaArdiansyahEddin
• None Harapan II : BarizahGhassaniLoebis
• AbangFavorit : Lukmannul Hakim
• None Favorit : Monica Elizabeth TanodRosandi

JabodetabekJakarta

WALHI dan Warga pangkalan Jati Menolak Pembangunan Superblok Cinere

walhi

BERIMBANG.COM, Jakarta – Walhi Jakarta Sejak 6 Bulan terakhir mendampingi warga di Komplek Perumahan TNI AL Pangkalan Jati Cinere, Depok yang sedang melakukan penolakan kepada Pengembang PT. Megapolitan atas Proyek Pembangunan Superblok Kawasan Multifungsi Cinere Business District (CBD) atau Centro Cinere. Saat ini proyek CBD sedang merencanakan pembangunan Cinere Terrace Suite dengan rincian penggunaan gedung untuk apartemen dan citywalk di jalan merawan cinere, kota depok dengan kapasitas kamar apartemen sebanyak 800 unit dengan ketinggian lantai sebanyak 18 Lantai serta kamar hotel sebanyak 176 kamar hotel dengan ketinggian 11 lantai  dan 56 unit ruko.

Kami memandang pembangunan proyek tersebut akan berdampak buruk dan merusak lingkungan hidup di kawasan sekitar pembangunan maupun dampak lingkungan untuk wilayah Jakarta. Dampak buruk dikhawatirkan terjadi karena dalam Perpres No. 54 tahun 2008 mengenai JABODETABEKPUNJUR dinyatakan bahwa wilayah Cenere masuk bagian dari wilayah serapan air untuk daerah Jakarta, dan dalam Lampiran Peta terlihat bahwa area pembangunan adalah wilayah mata air dan wilayah danau. Jika kita melihat ke lokasi, lahan yang ada berada di lembah dan dekat dengan Sungai Pesanggrahan sehingga kami mengkhawatirkan wilayah-wilayah yang menjadi penyangga untuk mengurangi banjir jakarta semakin berkurang.

Dalam siaran persnya (6/6/2015) beberapa waktu yang lalu Walhi Jakarta sendiri konsisten menolak upaya-upaya perusakan lingkungan berdasarkan statuta Walhi dan upaya walhi melakukan pendampingan dan atau upaya-upaya hukum merupakan langkah legal dari amanat UU No. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Untuk memahami kasus CTS dan CBD secara keseluruhan, kami melihat dasar aturan-aturan yang ada diduga telah dilanggar oleh Pengembang, aturan tersebut adalah:

•      UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

•      UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan

•      PP RI No.27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

•      PP RI No.27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan

•      PP RI No.101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

•      PERDA Kota Depok No.03 Tahun 2013 tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

•      PERMENNEG LH RI No.16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup

•      PERMENNEG LH RI No.17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan IjinLingkungan

•      PERMENNEG LH RI No.5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/AtauKegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

•      KEPMENNEG LH RI No.8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL

•      KEPMENNEG LH RI No.11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL

•      Pasal 232 Ayat (1) KUHP tentang larangan melakukan perusakan, pembuangan atau penutupan penyegelan

•      Perbuatan Melawan Hukum seperti yang tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata

Berdasarkan ketentuan di atas dan merujuk pada statemen terakhir Presiden Jokowi tentang lingkungan yang menyatakan bahwa Presiden tidak akan kompromi atas aksi perusakan lingkungan, WALHI Jakarta secara organisasi maupun bersama warga atau koalisi organisasi lain akan terus konsisten menolak tindakan perusakan lingkungan. Dan kami menegaskan agar Pemda Depok secara konsisten menegakkan aturan dan menghentikan dengan segera proses pembangunan CTS.(*)

JabodetabekJakarta

1,267 Industri Hiburan, 467 Menjadi Perhatian Khusus Dibulan Ramadhan

unnamed (32)BERIMBANG.COM, Jakarta – Tempat hiburan malam menjadi perhatian terutama saat Ramadan. Para pengusaha diminta tidak membuka usahanya selama sebulan penuh.

Pemprov DKI Jakarta juga sudah menentukan aturan bagi para pengusaha industri hiburan di Jakarta. Mereka harus tutup total selama sebulan penuh.

“Aturan ini sudah kami sebarkan dengan surat edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No 34/SE/2015 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan Ramadan dan Idul Fitri,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea, di kantornya, Jumat (12/6/2015).

Purba mengatakan, surat edaran itu sudah disampaikan kepada pengusaha industri hiburan sejak 15 Mei 2015. Dia yakin, para pengusaha mengerti dan menaati aturan ini.

Jenis usaha yang tutup total, yakni klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, dan permainan mesin keping jenis bola ketangkasan. Termasuk usaha bola sodok dan bar yang terdapat lima fasilitas hiburan itu.

Sedikitnya ada 1.267 industri hiburan malam yang ada di Jakarta. Dari jumlah itu, 476 tempat usaha menjadi perhatian khusus. Di antaranya, 66 diskotik, 230 griya pijat, 7 mandi uap, 8 klub malam, dan 165 musik hidup.

“Mereka harus tutup satu hari sebelum bulan Ramadan, selama bulan Ramadan, hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah hari raya Idul Fitri,” jelas Purba.

Menurut dia, aturan ini sudah berdasar pada Perda No 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur No 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata.

Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya untuk mengawasi jalannya aturan ini. Dia tidak segan-segan merekomendasikan usaha itu untuk ditutup.

“Jadi yang melakukan penindakan, peringatan, dan penyegelan bukan kami, tapi Satpol PP dibantu kepolisian,” imbuh dia.

Sementara, Kasie Pengawasan Tempat Usaha Bidang Industri Satpol PP DKI Jakarta, Syamsul Komar mengatakan, pihaknya akan menerjunkan 10-15 personel setiap harinya guna mengawasi tempat hiburan di Jakarta. Dia juga akan didampingi pihak Disparbud untuk pengawasan.

“Kalau ditemukan, mulanya kami beri tuguran, surat peringatan, sampai sanksi penyegelan,” kata Syamsul.

Aturan sanksi yang dijatuhkan memang terdapat pada Pasal 43 dan 44 Perda No 10 tahun 2004 tentang Kepariwisatan.

Berdasar catatan, setiap tahun ada saja yang melanggar aturan ini. Tapi, belum sampai ada yang disegel. “Tahun 2014 ada 2 tempat usaha yang mendapat teguran. Setelah itu mereka langsung ikut aturan,” tandas dia. (L6)

JabodetabekJakarta

Salah Menafsirkan Pendapat, Nasdem Bantah Mendukung HMP

nasdem
BERIMBANG.COM, Jakarta – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengungkapkan dua fraksi yang semula menolak Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kini berbalik mendukung. Hal Diketahui setelah dalam Rapat Pimpinan Gabungan DKI yang membahas tindak lanjut temuan dari hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ketua Fraksi NasDem, Bestari Barus, membantah pernyataan itu. Dia menuding Taufik gagal paham dalam menafsirkan pendapatnya. Dijelaskan Bestari, pihaknya hanya mendukung konstitusi, sebab, dua syarat penggunaan HMP sudah terpenuhi. Yakni disepakati minimal 20 anggota dewan dan dua fraksi.

“Salah penafsiran itu, NasDem itu dari awal saya katakan taat konstitusi, kita menolak HMP, namun kita tidak bisa membatasi kawan-kawan untuk menyampaikan keinginan mereka mengusulkan HMP itu,” ujar Bestari dikutip dari Metrotvnews.com, Rabu (3/6/2015).

Menurut Bestari, pimpinan dewan wajib menindaklanjutinya jika syarat pengajuan HMP terpenuhi. Terkait hasil HMP apakah akan berujung pemakzulan Ahok, tergantung pendapat masing-masing fraksi dalam paripurna nanti.

Syarat tersebut baru tahap pengusulan, untuk dapat menggunakan HMP, dewan membutuhkan kesepakatan 53 orang dari 106 anggota DPRD DKI. Syarat itu berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3).

Usulan HMP hanya bisa diusulkan melalui rapat paripurna. Rapat paripurna sendiri, harus dihadiri minimal 3/4 dari jumlah total anggota DPRD. Sedangkan syarat agar HMP disetujui membutuhkan minimal 2/3 dari anggota dewan yang hadir.

“Ujungnya nanti paripurna HMP, kita sudah pastikan kita enggak hadir kok, kita enggak ikut dalam kuorumnya. Silakan saja yang mengusulkan (HMP) berpendapat, tapi kalau (pemakzulan Ahok) tidak tercapai ya harus terima juga lah,” tandas Bestari.(mtv)