Jakarta

Jakarta

Jamalludin SH,MH : Jadikan Momentum Idul Fitri Sucikan Diri

BERIMBANG.COM, Jakarta – Segala puji bagi Allah yang telah melimpah rahmah, sehingga 1 Syawal 1440 H akan segera tiba dan menjadi hari kemenangan umat Islam di seluruh dunia dan di seluruh Indonesia.

Begitulah pesan dari seorang Pengacara Asal Kalimantan Yaitu Jamaludin.SH,MH kepada wartawan Di Jakarta,dalam menyambut Hari raya Idul Fitri 1440 H,

Jamalludin,SH,MH mengungkapkan agar momentum hari raya Idul Fitri ini dijadikan ajang muhasabah dan intropeksi diri,marilah kita menilai secara jernih apa yang salah dari cara berpikir kita,dari cara kita berkomunikasi,dan dari tindakan kita sehari hari,baik dalam kapasitas sebagai insane biasa maupun sebagai pemimpin,pemimpn masyarakat,pemimpin politik,pemimpin Negara,pemimpin instansi,pemimpin apa saja dan termasuk pemimpin berkeluarga.bila sekecap kata kotor dan menyakitkan saja pernah terucap,bila setitik nila saja pernah tertulis,bila sekejap saja kita pernah tak adil,bila sejumput saja kita pernah menzhalimi orang,pantaslah hari ini kita meminta maaf.”Ungkapnya

Pria yang sehari hari selalu membela masyarakat dalam kasus humum baik Perdata dan Pidana menambahkan,Salawat dan salam semoga senantiasa terlimpah kepada junjungan kita baginda Nabi besar Muhammad SAW,yang menjadi pencipta inspirasi,penebar optimism,dan teladaan keseimbangan hidup duniawi dan ukhrowi dengan ajaran Islam rahmah yang menebar kebaikan ke sekelilingnya.”Pungkasnya

“Atas nama keluarga besar Jamalludin  saya juga mengucapkan selamat Idul Fitri. Minal aidin walfaizin. Kullu aamin wa antum bi khoir (Mohon maaf lahir dan batin. Sepanjang tahun, semoga Anda dalam kebaikan). Mari kita deklarasikan nilai-nilai Ramadan di Idul Fitri ini.

Red

Jakarta

Gus Nuril: Bukan Mati Syahid Karena Menabrak Aturan

BERIMBANG.COM, Jakarta – Patriot Garuda Nusantara (PGN) gelar buka puasa bersama (bukber) dan pengajian rutin Santri sokotunggal, dipondok pesantren Abdurrahman Wahid Sokotunggal, jalan sodong utara 5 nomor 18 rawamangun Jakarta Timur.

Usai berbuka puasa bersama, diihadapan para santri serta tamu undangan. KH. Nuril Arifin Husein Mba, memberi apresiasi terhadapTNI-Polri yang telah mengamankan NKRI dari kerusuhan 22 mei, lalu ia menjelaskan tentang mati syahid (Shuhada), ijma’/ijtima.

“Syuhada itu dari kata syahid ‘syahid dan orang yang menyaksikan kebenaran agama. Nah kalau mereka ni sebagai apa. Ini negara yang sudah ada aturannya, ketika dia menabrak aturan, maka tidak bisa disebut sebagai Syuhada,” jelas KH. Nuril Arifin Husein Mba. Akrab disapa Gus Nuril. Rabu,(29/05/2019)

Para perusuh yang mengatakan mati syahid, “justru mereka ini yang kemudian menjadi mati sangit.. bukan mati syahid karena menabrak aturan, harus dibedakan,” ujar Gus Nuril.

Menurutnya, adanya ijtima ulama yang hanya segelintir itu hanya untuk mempengaruhi masyarakat, bahwa ada konon agama yang akan dipakai untuk kepentingan mereka.

“Konon agama itu bisa dilihat dari dua hal, yang namanya ijtima atau ijma’ itu (artinya) untuk memenuhi kekosongan hukum fiqih, kalau tidak diatur didalam al’quran, didalam hadis maka itu disebut ijma, itu harus dilakukan semua ulama didalam negeri itu 100% harus hadir,” terang Gus.

“Nah kalo ijtima hanya dihadiri oleh beberapa gelintir orang itu tidak bisa disebut ijtima.. maka NU mengadakan Al mutaqo kemarin itu, ribuan orang saja tidak mengaku sebagai ijma,” katanya.

Menurut Gus, NU yang memiliki anggota 72 juta, ulamanya ada 30 juta, dalam setiap pertemuan dalam membahas soal klausul hukum itu tidak berani mengatakan hasil ijma

Gus mengisahkan dan merujuk sejarah pengalaman imam ibnu hambal dalam mengambil keputusan tentang jihad dan ijtima.

“Yang paling jihad bagi seorang ulama adalah meluruskan pemerintah yang sehat dengan mengingatkan dengan kata-kata, bukan dengan pemberontakan, setiap pemberontakan adalah bughot, setiap bughot adalah haram,mati demi keharaman tidak ada rumusnya menjadi syahid,” ucap Gus Nuril. (TYr/Amy78)

Jakarta

Hotel Red Doort Di Jalan Kepu Timur Raya, Diduga Tidak Memiliki Izin

BERIMBANG.COM, Jakarta – Warga di sekitar jalan Kepu Timur Raya Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat ramai-ramai menolak keberadaan kost-kostan yang berubah menjadi hotel.

Pasalnya, selain diduga tidak mengantongi izin dari Dinas terkait, warga merasa dibohongi oleh pengelola Hotel yang masuk kedalam manajemen Red Doort tersebut

“Awalnya kost-kostan, ko tiba- tiba berubah menjadi hotel?” Ujar salah seorang warga sekitar, Senin (13/5/2018).

Terpisah, Camat Kemayoran Jakarta Pusat, Asep Muryaman saat dikonfirmasi mengaku tidak pernah menandatangani surat apapun terkait keberadaan hotel tersebut.

“Red Doort yang berlokasi di wilayah di Kepu Timur Raya, Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat tidak ada izin. Sejauh ini belum pernah ada permohonan apapun dari pemilik kepada pihak kecamatan,” kata Asep Muryaman saat di temui awak media di Kelurahaan Utan Panjang.

Berdasarkan laporan dari Lurah Kemayoran, kata Asep, mereka sudah menerima laporan dari RT dan RW tentang penolakan warga tersebut. Dan pihak kelurahan sudah melaporkan hal tersebut kepada Dinas Pariwisata.

“Nanti biar Dinas Pariwisata mengecek langsung ke lokasi ke Red Doort. Kalau ternyata nanti memang tidak ada izin , pemiliki hotel tersebut akan dikenakan sanksi, bisa di tutup beroperasinya atau di segel nanti oleh pihak Dinas Pariwisata,” kata Asep.

menurut Asep, yang bisa mengeluarkan izin hanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atas rekomendasi dari dinas terkait termasuk pihak kelurahan dan kecamatan.

Ia mengaku baru tahu adanya Red Doort yang berlokasi di wilayah Kepu Timur Raya.

” Sebenarnya Red Doort sudah banyak seperti Airi yang sistemnya Hotel-Hotel secara online yang juga bisa penginapan harian, bulanan, mingguan dan harga lebih murah dari pada Hotel beneran,” ujarnya.

Namun bukti di PTSP tidak ada, dan di Kantor Kecamatan belum pernah ada permohonan dari pihak Red Doort,” ungkap Asep.

Asep, mengatakan sudah melakukan rapat soal temuan itu, agar bisa ditindak lanjuti ke Dinas terkait.

“Dan tadi juga sudah di rapatin oleh Tim PTSP dan Lurah siap membuatkan surat ke instansi terkait dan tinggal di kawal pihak Kelurahan,” tandas Asep. (dade)

Jakarta

Komunitas Cinta #01 Menggelar Syukuran Untuk Kemenangan Jokowi-Amin

BERIMBANG.COM, , Jakarta –  – Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif dari Pusat hingga daerah telah dilaksanakan pada 17 April 2019 kemarin, dengan aman, baik dan lancar secara Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER-JURDIL).

dan berbagai hasil Pemilu telah dipublikasikan berdasarkan hasil Quick Count beberapa lembaga survei.

Dikatakan Ketua Komunitas Cinta #01, Melina Alaydroes saat menjelaskan maksud dan tujuan acara Press Conference di Rumah Aspirasi Rakyat Jokowi-Amin, Jalan Proklamasi No. 46, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/04/2019).

“Jadi kami dari Komunitas Cinta #01 dan beberapa Organ Relawan seperti : TIM MANGUNI 86, FIBER, SEKNAS JOKOWI, LA NKRI, FBB, HAWA, JOKOPI INDONESIA, KITA JOKOWI, GK LEADIS, GK JOKOWI, GRJ, ENERGI 01, EMJI, WIB, JPKP, GKP, PERTIWI dan TEMAN JOKOWI,” katanya.

“serta beberapa pejuang Relawan non-organ yang tergabung, bersatu di Rumah Aspirasi Jokowi-Amin untuk menyuarakan pesan kemenangan berdasarkan hasil Quick Count yang diraih oleh Pasangan Capres dan Cawapres #01 yaitu lr. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). KH. Ma’ruf Amin pada pemilu 2019 yang baru saja kita lewati,” ujarnya.

Meilina menambahkan bahwasanya kegiatan syukuran ini mereka adakan sebagai respon atas deklarasi kemenangan yang telah disampaikan secara resmi oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin di Posko Cemara, Jakarta Pusat pada hari Jumat, 19 April 2019 yang lalu.

“Pertama, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besamya kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terselenggaranya Pemilu 2019 dengan baik, dan kepada seluruh rakyat Indonesia karena telah berpartisipasi menyalurkan aspirasinya lewat pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 lalu,” ucapnya.

“telah mempercayai dan memberikan dukungan suaranya kepada Bapak Jokowi-Amin, sehingga berdasarkan hasil Quick Count beberapa lembaga survey, menempatkan Pasangan Jojowi-Amin sebagai pemenang Pemilu Capres dan Cawapres 2019-2024,” ujar Melani.

Menurutnya kemenangan sementara Jokowi-Amin berdasarkan hasil Quick Count tersebut, bukan semata kemenangan Tim Kampanye atau Tim Relawan.

“Tapi merupakan kemenangan untuk seluruh masyarakat Indonesia, maka di kesempatan ini kami persembahkan juga kepada kita semua dan rakyat lndonesia,” lanjut Melina.

Saat ini KPU sedang melakukan penghitungan hasil pilpres, “Kami himbau kepada seluruh Tim Kampanye Jokowi-Amin dan seluruh relawan dan simpatisan agar senantiasan bersabar menunggu dan menghormati serta mengikuti prosedur perhitungan KPU,” tutur Melina.

Dia juga meminta kepada seluruh Tim Kampanye Jokowi-Amin dan seluruh relawan dan simpatisan agar bersama-sama membantu dan mengawal setiap proses penghitungan suara baik di tingkat TPS dan KPU di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota sampai Provinsi untuk mencegah dan terhindar dari kecurangan.

“Terakhir kami mengajak seluruh masyarakat agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan (ditengah perbedaan pilihan politik masing-masing), dan selalu menciptakan kedamaian berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, karena KITA INDONESIA,” pungkas Melina. (Amy78)

Jakarta

Permohonan Maaf Hercules Rosario Marshal

BERIMBANG.COM, Jakarta, – Hercules Rosario Marshal meminta maaf atas tindakannya sebelum sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Barat, pada Rabu (27/03) kemarin. Permohonan maaf itu melalui rekaman video yang diterima redaksi, pada Kamis (28/03/2019),

Tindakan yang dilakukan Hercules Saat itu, tak lepas dari kondisi psikis menjelang persidangan. Hal itu menjadi beban pikiran Hercules sehingga emosinya tak terkendali.

“Dengan segala kerendahan hati, Saya Hercules Rosario Marshal meminta maaf kepada rekan-rekan wartawan atas reaksi emosional di luar kesadaran saya pribadi dalam menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujar Hercules, dalam rekaman video.

“Tindakan tersebut saya lakukan karena kondisi psikis sidang dan kondisi pikiran sidang, dan pikiran keluarga saya yang terbebani dengan vonis putusan sidang,” keluhnya.

Apresiasi Hercules terhadap pihak kepolisian dalam mengamankan jalannya persidangan. Ia pun berjanji tak akan mengulangi perbuatannya itu.

“Dan saya terimakasih kepada kepolisian yang telah menyelamatkan dan mengamankan jalannya sidang. Ke depan saya berupaya menjadi warga negara yang baik. Sekali lagi atas kesalahan saya ini, saya memohon maaf atas ketidaknyamanan semua pihak,” ujarnya.

Sebelumnya, saat Hercules turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sempat terjadi kericuhan disebabkan sejumlah awak media hendak mengambil gambar.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap terdakwa Hercules Rosario Marshal. (Red)

Berita UtamaJakarta

Dua Perwira Tentara Laut Diraja Malaysia, Dalam Rangka JOEP Diterima Satlinlamil


BERIMBANG.COM Jakarta – Komandan Satuan Lintas Laut Militer (Satlinlamil) Jakarta Kolonel Laut (P) Hery Winarno mewakili Panglima Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) Laksda TNI R. Achmad Rivai, S.E., M.M. menerima kedatangan dua orang Perwira Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM) di Mako Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (14/11/2018).

Turut mendampingi Komandan Satlinlamil Jakarta, saat menerima para Perwira TLDM, Komandan KRI Banda Aceh 593 Letkol Laut (P) Ali Setiandy,M. Tr. (Hanla), M. Tr. (Han) dan Komandan KRI Teluk Hading 538 Letkol Laut (P) Wendy Nizwar Rizaldi, S.Sos.

Kedatangan dua Perwira TLDM tersebut KDR Nur Hidayah Dayana Binti Abdullah dan KDR Manogaran Veeriah adalah dalam rangka program pertukaran Perwira Angkatan Laut kedua negara dalam hal ini TNI AL bersama TLDM yang disebut dengan Junior Officer Exchange Program (JOEP), kegiatan ini telah berjalan cukup lama yang pelaksanaannya setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Dalam kesempatan tersebut, Perwiara TLDM menyampaikan bahwa kunjungan ke Kolinlamil ini adalah untuk berinteraksi dan bertukar informasi tentang Kolinlamil sebagai salah satu Kotama TNI AL selain juga merupakan sarana untuk menjalin hubungan silaturahmi antar angkatan laut kedua negara yang selama ini telah terjalin dengan baik.

Sementara itu, Dansatlinlamil Jakarta menyampaikan rasa terimakasihnya atas kunjungan para Perwira TLDM ke Kolinlamil dan berharap Kolinlamil dapat terus menjadi tujuan kunjungan dalam program pertukaran Perwira Angkatan Laut Indonesia-Malaysia ini.(dade)

Berita UtamaJakarta

Pamdal Dinas Kehutanan DKI Jakarta mengirimkan Personelnya Dalam Diklat Garda 2018

BERIMBANG.COM, Jakarta –  Diklat  satpam 2018 yang diselenggarakan oleh PT. Delta Tekno Perkasa dan PT. Primayasa Purisakti ( Erho Security )  di Gedung Ventura, Cilandak, Jakarta Selatan. Perusahaan HR service dimana perusahaan tersebut bergerak dalam bidang Jasa Pelatihan satpam dan penyediaan Tenaga Pengamanan Lokal Jasa Penyediaan Tenaga Kerja Lokal, Jasa Pelatihan Tenaga Kerja Pengelolaan Parkir.

Agenda Diklat yang diikuti oleh 110 orang satpam diantaranya dari Pamdal (Pengamanan Dalam,red) Dinas Kehutanan DKI Jakarta mengirimkan personelnya turut dalam Diklat Garda Pratama 2018.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Endah Susilowati, Kasi Binlat Satpam Dit Binmas Polda Metro Jaya saat menjadi pembimbing ada beberapa item yang disampaikan diantaranya TURJAWALI (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, Patroli,red) satpam, dan Etika Profesi Satpam.

Dalam kesempatan tersebut Kompol Endah Susilowati mengatakan,”Definisi Etika Profesi Satpam itu adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral. Profesi adalah bidang pekerjaan yg dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Profesi Satpam adalah profesi yang menuntut moral kepribadian yang baik, dengan memiliki moral kepribadian yang baik, maka kepercayaan pengguna (Klien) dapat diraih.

"Jadi yang dimaksud dengan Etika Profesi Satpam adalah Ilmu mengenai kewajiban moral yang harus dilakukan oleh seorang Anggota Satpam. Kewajiban moral ini memiliki penuntun yang tercantum di dalam Prinsip Prinsip Penuntun Satpam, “ ujarnya dihadapan 110 satpam, pada Ahad (21/10/2018).

Lanjut Endah bahwa, “Tugas Pokok satpam adalah,menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dilingkungan kerja. Untuk bisa menjaga dan mengamankan asset milik orang lain dibutuhkan kepercayaan dari pengguna, kepercayaan harus didapatkan dan diraih. Sebagaimana profesi yang lain, profesi satpam juga dituntut akan profesionalisme kerja dan kompetensi dalam bekerja. Hal tersebut akan membuat anda lebih dihargai dan akan terus dipakai oleh perusahaan tempat anda bekerja. Dalam rangka menuju peningkatan profesionalisme dan kompetensi, anda harus memegang teguh kode etik dalam bekerja sebagai satpam,” tegasnya.

Berikut ini adalah kode etik satpam yang perlu perhatikan :
1. Kesetiaan (Loyalty)
Terhadap perusahaan, pekerjaan, atasan dan pegawai harus memiliki kesetiaan yang tinggi. Oleh karena memberikan perhatian kepada setiap orang tanpa terkecuali sehingga tidak adanya perbedaan.

2. Memberikan teladan yang baik (Exemplary Conduct)
Melaksanakan tugas yang menerapkan peraturan terhadap apa yang akan lindungi, oleh karena itu adanya suatu bentuk contoh dan teladan dalam melaksanakan peraturan yang terapkan sehingga orang akan turut mematuhi peraturan tersebut.

3. Keselamatan dan Keamanan (Safety and Security)
Suatu perasaan aman yang diberikan oleh satpam kepada perusahaan maupun orang-orang didalamnya. Oleh karena itu dengan meyakinkan bahwa dengan adnya rasa aman maka dapat anda mengamankan segala aset, orang-orang dan kegiatan lainnya, sehingga keselamatan dan keamanan terjamin.

4. Kejujuran (Honesty)
Sifat dasar yang harus yaitu kejujuran. Dengan memiliki sifat kejujuran maka dapat dipercaya oleh perusahaan untuk menjalankan setiap tugas tanpa ada perasaan khawatir dari atasan anda serta orang-orang di dalamnya.

5. Disiplin (Self Discipline)
Kedisiplinan merupakan hal yang wajib saat bertugas sebagai seorang satpam. Dengan adanya suatu kedisiplinan dalam menjalankan tugas, sehingga tugas yang dikerjakan akan menjadi baik dan meminimalisasi kesalahan yang akan terjadi saat melaksanakan tugas.

6. Keadilan tanpa prasangka (Prejudice)
Dalam bertugas harus tetap adanya suatu kewaspadaan, akan tetapi perlakuan kewaspadaan kepada setiap orang tanpa menandang srtata dan status dari orang tersebut. Hal ini akan membuat orang tidak merasa diperlakukan tidak adil.

7. Waspada dalam melaksanakan Tugas
Tidak ada seorangpun yang tahu, kapan kejahatan/kecelakaan/musibah akan menimpa kita, yang bisa kita lakukan adalah selalu bersikap waspada. Yang dimaksud dengan sikap waspada adalah sikap siap sedia, siaga, teliti, berhati-hati, berjaga-jaga dan lawannya adalah sifat lalai.

Diakhir pemaparanya, Kompol Endah menegaskan,”Kalian semua harus ingat, Satpam itu anak kandung Polri. Maka kalian semua harus tetap menjaga nama baik citra Polri. Jangan bersikap semena-mena. Jalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing, “ pungkas asli Putri Wonogiri, Jawa Tengah ini.
 HRS/Red

Berita UtamaJakarta

Dewan Pers Digugat, Saksi Buktikan Kerugian Materil Kebijakan Dewan Pers


BERIMBANG.COM Jakarta – Dalam sidang lanjutan menggugat Dewan Pers, penggugat menghadirkan saksi yang membeberkan bukti kebenaran, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).

Advokat Dolfie Rompas, SH, MH, kuasa Hukum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), yang eksis membela wartawan menjelaskan bahwa agenda utama sidang hari ini adalah menghadirkan saksi fakta.

“Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari penggugat, dan juga bukti tambahan dari tergugat,” kata Dolfie Rompas, usai persidangan.

“Hari ini yang memberikan kesaksian pak Syahril Idham, wartawan juga pimpinan organisasi pers (HIPSI – red). Keterangan saksi, yang diajukan oleh penggugat, ada hal yang luar biasa terungkap,” lanjutnya.

Rompas menjelaskan, “Yang pertama adalah bahwa memang benar, akibat dari kebijakan Dewan Pers, maka ada kerugian materil, yang dipertajam oleh hakim, bahwa ada kerugian terhadap pekerja pers.”

“Yang kedua, bahwa diakui oleh saksi, memang ada surat edaran yang dibuat oleh Dewan Pers yang berhubungan dengan kebijakan Dewan Pers seperti uji kompetensi wartawan,” ungkapnya.

Lanjut Rompas, saksi menjelaskan surat edaran yang sampaikan kepada pemerintah dan instansi, yang pada intinya tidak boleh melayani wartawan yang abal-abal.

“Saksi menerangkan yang dimaksud wartawan abal-abal adalah wartawan yang tidak mengikuti uji kompetensi,” bebernya.

Seperti diketahui, Organisasi Pers SPRI dan PPWI eksis menyuarakan keluh-kesah para wartawan dan para pemilik media masa yang merasa dirugikan oleh kebijakan-kebijakan Dewan Pers. (TYr)

Jakarta

Pangkostrad Menerima Tim Wasrik Itjenad


BERIMBANG.COM Jakarta – Pangkostrad Letjen TNI Andika Perkasa yang diwakili Kaskostrad Mayjen TNI M. Bambang Taufik menerima Tim Wasrik Itjenad yang dipimpin oleh Irjenad Mayjen TNI Johny L. Tobing bertempat di ruang Yudha  Makostrad, Senin (22/10/2018).

Melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kaskostrad, Pangkostrad Letjen TNI Andika Perkasa mengucapkan selamat datang kepada Irjenad dan Tim  dengan harapan semoga pelaksanaan kegiatan wasrik yang akan berlangsung di satuan jajaran Kostrad, dapat memberikan masukan yang berharga bagi peningkatan kualitas pengelolaan anggaran dan kinerja di satuan jajaran Kostrad.

Lanjut Pangkostrad menyampaikan, bahwa kegiatan pengawasan dan pemeriksaan merupakan implementasi dari fungsi kontrol dalam siklus manajemen modern, untuk mengoptimalkan berfungsinya sistem dalam suatu organisasi secara baik dan benar.

Lalu, Pengawasan yang didukung oleh peranti lunak yang memadai dan para pelaksana yang profesional, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi terciptanya kualitas kinerja organisasi untuk  mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan program kerjanya.

Hal tersebut menjadi penting maknanya mengingat hasil dari pengawasan dan pemeriksaan yang tepat, akan mendorong terwujudnya iklim organisasi yang sehat, mekanisme kerja yang lancar terhindar dari kemungkinan penyimpangan serta penyalahgunaan pelaksanaan program dan anggaran dalam mencapai tugas pokok Kostrad.

Di akhir sambutannya, Pangkostrad mengingatkan kepada satuan jajaran Kostrad yang menjadi obyek pemeriksaan,

“Saya instruksikan agar bekerja sama dengan tim wasrik Itjenad dengan memberikan data-data yang diperlukan, serta laksanakan komunikasi dengan baik dan semaksimal mungkin terhadap mekanisme pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan di lapangan.” katanya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pangdivif 1 Kostrad, Irkostrad, Kasdivif 2 Kostrad, Koorsahli, Asren, Pamen Ahli, para Asisten Kaskostrad dan para Kabalak Kostrad serta Tim wasrik Itjenad. (dade)

Berita UtamaJakarta

Ketum Apkomindo Siap Hadapi 12 Perkara Pengadilan dan 5 Laporan Polisi

BERIMBANG.COM JAKARTA –
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga Wapemred media Info Breaking News kembali memperoleh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

dari Rudy Dermawan Muladi yang juga mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum Apkomindo selaku penggugat 1 dan Faaz Ismail yang mengklaim dirinya sebagai Sekretaris Jenderal Apkomindo selaku penggugat 2.

Menariknya, kedua nama penggugat tersebut adalah dua dari tiga orang yang dilaporkan Hoky dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian (UU ITE) melalui Facebook Apkomindo, bersama 1 orang lagi yaitu Michael S. Sunggiardi,

ketiganya kini berstatus sebagai tersangka di Polda DIY sejak tanggal 14 Februari 2018, namun hingga kini masih belum P21 meskipun telah lebih dari 7 (tujuh) bulan menjadi tersangka,

oleh karena itu menurut Hoky rencananya akan segera ke Polda DIY dan ke Kejati DIY, untuk menindaklanjuti perkara tersebut dengan serius.

Bahwa gugatan mereka diajukan sejak 21 Agustus 2018 dengan Perkara Nomor: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.

Kedua penggugat tersebut diwakili oleh kuasa hukum Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. Selain Hoky, sejumlah pengurus Apkomindo lainnya yang juga turut digugat adalah Muzakkir, Go Andri Sugondo, Agustinus Sutandar, Gomulia Oscar dan Suwato Kumala.

Sementara turut tergugat dalam kasus ini adalah Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE, MM, MBA, Nurul Larasati SH, Erlien Wulandari, SH dan Dini Lastari Siburian SH.

Berikut Petitum gugatan yang dikutip dari Perkara Nomor: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat, Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagai Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP Apkomindo) Masa Bakti 2015-2020 yang sah berdasarkan Keputusan Musyawarah Luar Biasa Apkomindo di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015, yang dilaksanakan sesuai dengan AD/ART Apkomindo;

3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI sebagai Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP Apkomindo) yang tidak sah;

4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang mengaku-ngaku sebagai DPP Apkomindo Masa Bakti 2012-2015 dan 2015-2018 serta melakukan tindakan atau melaksanakan kegiatan dengan mengatasnamakan Apkomindo adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);

5. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap:

A. Akta No. 02 tanggal 13 April 2012 tentang Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), dibuat di hadapan Nurul Larasati, SH, Notaris di Jakarta;

B. Akta No. 19 tanggal 30 Mei 2012 tentang Akta Perubahan Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat Apkomindo, dibuat di hadapan Nurul Larasati, SH, Notaris di Jakarta;

C. Akta No. 05 tanggal 10 Agustus 2012 tentang Akta Perubahan Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat APKOMINDO, dibuat di hadapan Nurul Larasati, SH, Notaris di Jakarta;

D. Akta No. 01 tanggal 3 Maret 2015 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat Apkomindo, dibuat di hadapan Erlien Wulandari, SH, Notaris di Kota Tangerang;

E. Akta No. 02 tanggal 5 September 2017 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat Apkomindo, dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, SH, Notaris di Jakarta.

6. Melarang Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk melakukan tindakan atau melaksanakan kegiatan dengan mengatasnamakan Apkomindo;

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);

8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bijvoorrad), meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding atau kasasi;

9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar biaya perkara;

10. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk taat dan patuh terhadap putusan perkara ini.

Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Majelis Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menanggapi isi gugatan tersebut, kepada awak media, Hoky dengan wajah tenang menyatakan bahwa dirinya siap menghadapi gugatan-gugatan tersebut.

“Wah, ada lagi gugatan dari kelompok orang-orang yang terus ingin menguasai organisasi Apkomindo, padahal sebelumnya sudah ada 11 perkara di Pengadilan baik Perdata maupun Pidana, sehingga saat ini menjadi 12 perkara, bahkan 8 dari 11 Perkara telah selesai dengan hasil yang memenangkan Apkomindo,” katanya.

“kami yang sah berdasarkan SK Kemen Kum Ham RI Nomor: AHU-000478.AH.01.08.Tahun 2017, termasuk telah menang di MA atas gugatan mereka di PTUN tentang SK Kemen Kum Ham RI Nomor: AHU-156.AH.01.07. Tahun 2012, jadi saya yakin sekali, pada saatnya nanti di PN Jaksel pun kami akan memperoleh kemenangan lagi,” ungkap Hoky.

Berikut 12 Perkara terkait dengan Apkomindo:

(1) PN JakTim Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM

(2) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI

(3) Hasil dari Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI, kemungkinan akan ada Lanjutan ke MA (masih menunggu informasi)

(4) Pengadilan Tata Usaha Negara Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT

(5) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT

(6) Kasasi ke MA Perkara No: 483 K/TUN/2016

(7) Pengadilan Negeri Bantul Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl

(8) Pengadilan Negeri Bantul Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl

(9) Kasasi ke MA Perkara No: 144 K / PID.SUS / 2018 (Tidak lama lagi akan ada Putusan)

(10) Pengadilan Niaga pada PN JakPus No: 53/Pdt.Sus-Hak. Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst

(11) Kasasi ke MA Perkara No: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 (Menunggu Putusan)

(12) PN JakSel Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. (gugatan terbaru)

Selain dari itu laporan Polisi oleh kelompok orang-orang yang terus ingin menguasai organisasi Apkomindo, hingga saat ini terhitung ada 5 (Lima) laporan, diantaranya:

1. Laporan Polisi Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, 13 April 2015,

2. Laporan Polisi Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri, 02 Juni 2015,

3. Laporan Polisi Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri, 10 Februari 2016,

4. Laporan Polisi Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri, 14 April 2016,

5. Laporan Polisi Nomor: LP/109/V/2017/SPKT; Polres Bantul, 24 Mei 2017.

Bahwa dari 5 (Lima) laporan tersebut hanya LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri yang berlanjut hingga ke persidangan di PN Bantul, itupun saat ini mulai terungkap rekayasa hukumnya

yaitu ada orang yang telah menyiapkan dana agar Hoky masuk penjara, salah satu nama penyandang dananya adalah Suharto Juwono, termasuk dugaan adanya surat palsu yang diduga dibuat oleh oknum penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri,

dimana saat ini oknum penyidik tersebut telah dilaporkan dan sedang diproses oleh Propam Mabes Polri.

Hoky mengatakan sebagai seorang Ketum Apkomindo, “Saya sangat siap menghadapi seluruh perkara rekayasa hukum baik perdata maupun pidana serta yakin satu persatu akan dapat saya atasi dengan baik,

“sebab saya banyak memperoleh pertolongan dari teman-teman yang entah bagaimana caranya, tiba-tiba bisa dikirimkan oleh Tuhan untuk menolong saya, lalu entah bagaimana caranya, saya diberikan kemampuan menghadapinya serta mengatasinya semua permasalahan yang ada,” ujarnya.

“jadi saya semakin percaya diri, sebab saya pada posisi yang benar, sehingga semua terasa mudah, hanya memang membutuhkan proses waktu dan kesabaran, pesan saya adalah kita jangan mempermainkan hukum dan kita jangan takut dengan masalah hukum, melainkan kita harus taat akan hukum, karena negara kita adalah negara hukum.” terang Hoky.

Sementara itu, Ketua Umum PPWI yang dimintai pendapatnya terkait masalah yang dihadapi Pak Hoky tersebut menyatakan turut prihatin atas beban persoalan organisasi Apkomindo yang cukup pelik tersebut.

Namun, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 tersebut menyarankan agar semua pihak dapat menempuh cara-cara yang baik, beradab dan bermartabat.

“Saran saya, sebaiknya semua pihak dapat menempuh jalan penyelesaian yang lebih beradab dan bermartabat. Jalur hukum adalah salah satu cara yang baik yang disediakan negara. Tapi, menyelesaikan secara kekeluargaan adalah budaya kita yang perlu ditempuh. PPWI siap memediasi kedua pihak jika diperlukan,” kata Wilson Lalengke.

“Peran Apkomindo dalam pembangunan bangsa cukup penting, jadi segeralah diakhiri pertikaian antar pihak, dan jalin persatuan dalam membesarkan organisasinya,” ujar Wilson kepada Hoky saat bertandang ke Sekretariat PPWI Nasional di Bilangan Slipi, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. (HWL/TYr)