Jabodetabek

BogorJabodetabek

SPN Lido Luluskan 1043 Siswa Bintara

IMG-20170307-WA0098

BERIMBANG.COM, Bogo r- Sekolah Polisi Negara Polda Metro Jaya (SPN PMJ) Lido gelar Upacara Penutupan siswa Pendidikan Pembentukan (Diktuk) Bintara Polri dan Bintara Khusus Penyidik Pembantu tahun ajaran 2016/217. Sebanyak 1043 siswa Bintara Polri dan Bintara Khusus Pembantu dilantik dan di ambil sumpahnya oleh Wakapolda Metro Jaya, usai beres di lantik mereka akan bertugas di daerahnya masing-masing di tiga puluh dua Polda yang ada di indonesia. 

Upacara Penutupan Bintara Polri ini di hadirkan pula peragaan Raimas Dit Sabraha lulusan Spn Lido tahun 2015, serta peragaan team Jaguar Polresta Depok dalam menangkap begal pengendara motor, juga peragaan siswa tahun ajaran 2016-2017, yaitu Kolone Senjata, peragaan Bela Diri Borgol dan Tongkat Polri, Peragaan Dalmas Awal Asma-ul Husna dan Dalmas Lanjutan, serta Peraggaan lainnya oleh seribu empat puluh tiga siswa, selain itu Spn Lido juga memberikan hadiah bagi kepada dua siswa lulusan terbaik SON PMJ ini.

" Pada hari ini kami telah melantik siswa bintara menjadi Brigadir Polri, diantaranya 600 siswa dari polda dan sisanya titipan dari 32 polda yang ada di indonesia, siswa dari polda metro jaya ini akan diarahkan menjadi petugas umum, yaitu petugas dalmas, asma ul husna, dan dalmas lanjutan, dan kiriman dari seluruh polda adalah siswa lulusan sarjana apabila kembali ke Wilayah ditugaskan sebagai Penyidik Pembantu," ujar kombes Irwan Anwar Kepala Sekolah Kepolisian Negara Lido. Kepda Wartawan, Selasa (7/3/17)

ia menambahkan, di Spn lido ini banyak Inovasi yang telah di lakukan seperti pasukan aasma Ul Husna ini, karena dinamika unjuk rasa saat ini begitu banyak, sehingga di perlukan pasukan untuk meredamnya dengan cara Ber'doa ucapan yang bisa meredam para pengunjuk rasa.

" Kami terus berbuat sebaik mungkin agar nantinya para siswa lulusan ini bisa menjadi polisi yang terbaik, makanya bagi  dua siswa lulusan terbaik ini kami berikan hadiah berupa umroh dan Motor, supaya nantinya mereka lebih baik lagi untuk bertugas," tutupnya

Agus rizal salah satu siswa berprestasi atau lulusan terbaik asal Polda Jawa Timur yang mendapatkan hadiah umroh mengatakan, sebagai siswa Spn Lido ia akan bertugas sesuai harapan para pendidiknya dengan bertugas sebaik mungkin, dan akan terus menjadikan Polisi yang akan mengabdi kepada Masyarakat dan Negara.

" Penghargaan yang di berikan kepada saya, sebagai pelecut semangat kami dalam bertugas dilapangan, dan saya akan mempertahankannya selama saya bertugas, dalam intinya saya akan melakukan yang terbaik bagi kesatuan yaitu Polri, dan akan terus berbuat yang terbaik di mana saya akan di tugaskan," ujar siswa yang kini berpangkat brigadir polisi. (Na/Wan)

 

BogorJabodetabek

Masya Allah!!! Karena Kurang Bayar Biaya Perawatan RSIA UMMI Tahan Jasad Pasien Hingga 25 Jam.

IMG-20170307-WA0063

BERIMBANG.COM,  Bogor – Rasa pedih dirasakan pasangan Arifin dan Ina Risanti, warga Kampung Bulak RT 01 RW 05 Kelurahan Tanah Saeral saat jenazah Mikaila Syauqi anaknya yang baru berusia 6 hari di tahan di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Ummi karena kekurangan uang untuk menebus biaya perawatan selama di RS.

Sekjen Pusat Penelitian Pengembangan Pelatihan dan Pengawasan Kebijakan Publik (P5KP) Rudi Zaenudin mengaku, pihaknya menerima laporan setelah tak bernyawa, bayi tersebut ditahan selama 25 jam di RSIA UMMI lantaran kedua orang tuanya belum mampu melunasi biaya perawatan.

Rudi menuturkan, Bayi tersebut di bawa ke rumah sakit pada Sabtu pagi (04/03/17) karena anaknya mengalami tersumbat air susu dan orang tua merasa khawatir.

"Begitu masuk, orang tuanya diminta membayar deposit sebesar Rp10.500.000,-. Namun keluarga hanya memegang uang Rp 3 juta dan langsung diserahkan seluruhnya dengan catatan akan segera dilunasi," kata Rudi, Senin (07/03/17).

Sekitar pukul 20:00 WIB lanjut Rudi, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa kondisi bayi tidak bisa diselamatkan. Dan jenazah bisa dibawa pulang dengan syarat harus melunasi pem­bayaran seperti di awal sebe­sar Rp10.500.000,-.

Ia menambahlan, mereka (orang tua korban-red) bingung karena hanya diberi waktu hingga pukul 14:00 WIB untuk melunasi kekuranga pembayaran. Dengan berbagai upaya orang tua korban mencari uang agar bisa membawa jasad sang buah hati.

Dari keterangan Sahwana kakak orang tua bayi malang tersebut kata Rudi, pihak keluarga menginginkan langsung dibawa pulang biar jenazah tidak kelamaan di rumah sakit. Dan setelah negosiasi denga pihak RS hanya dikasih waktu sampai hari Minggu jam dua siang untuk bayar semuanya.

"Bagi meluarga korban mencari uang Rp 7,5 juta untuk melunasi pembayaran yang kurang itu tidak mudah, lalu menggadaikan surat rumah sebesar Rp 6 juta demi bisa membawa pulang jenazah si bayi," ujarnya.

Menurutnya, uang tersebut langsung diserahkan semuanya, tetapi masih ada kekurangan Rp1,5 juta. Na­mun dengan kekurangan itu, ternyata pihak rumah sakit juga belum memperbolehkan membawa bayi yang sudah tak bernyawa tersebut dan menyarankan agar keluarga men­jaminkan surat rumahnya se­bagai pengganti kekurangan.

Yang lebih mengiris hati, selama jasad bayi ditahan dan keluarga mencari uang untuk menebus, argo rumah sakit terus berjalan. Total, pi­hak keluarga harus membayar Rp11.850.000 dari yang semula Rp10.500.000 untuk mengelu­arkan jenazah sang bayi.

“Beberapa kali orang tua bayi pingsan, karena sudah bingung nyari uang ke mana lagi. Kondisi bayi sudah biru karena terlalu lama sementara rumah sakit tidak memberikan toleransi malah menambahkan biaya," tambahnya.

Beruntung, Allah mempertemukan keluarga korban dengan orang baik yang meminjamkan uang hingga akhirnya jasad bayi itu bisa di bawa pulang tadi malam setelah lebih dari sehari ter­tahan di rumah sakit.

"Setelah lunas pembiayaan, kurang lebih 25 jam pihak rumah sakit menahan baru membo­lehkan jenazah bayi pulang.  Saya pikir rumah sakit akan mementingkan sisi kemanusiaan, apalagi rumah sakit Islam, tapi ternyata tidak," keluhnya.

Ia mengaku prihatin dan sangat menyayangkan karena masih kondisi seperti itu di Kota Bogor, dan ia berjanji akan segera me­nyampaikan permasalahan tersebut ke Pemerintah Kota Bogor melalui dinas kesehatan.

"Kalau pelayanannya seperti ini sangat buruk. Tidak ada perikemanusiaan sama sekali. Kalau memang pembayaran harus dipenuhi tapi seharus­nya tidak dengan menahan jenazah seperti itu," sesal Rudi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari RSIA yang berlokasi di Kecamatan Selatan tersebut itu.(angga/yosef)

 

BogorJabodetabek

Menkopolhukam Minta Kasus Pungli tol Bocimi Ditangani Optimal

IMG-20170306-WA0015

BERIMBANG.COM, Bogor- Penanganan kasus pungutan liar (Pungli) dalam pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Bocimi di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, masih jalan ditempat. Hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Bogor belum juga menahan tersangka dari kasus yang menjadi sorotan berbagai kalangan, meskipun praktik pungli dipastikan bakal menghambat proyek yang menjadi program pemerintah tersebut.

Edi (49) warga Kampung Pangatian RT 03/03 Desa Wates Jaya mengaku tidak akan menjual sebidang lahan miliknya yang terkena jalur pembebasan. Alasannya, Ia  diharuskan menyerahkan uang hingga puluhan juta kepada IT bendahara Desa Wates Jaya yang disebut-sebut sebagai tersangka kasus itu bilamana lahan miliknya mendapat pergantian dari pemerintah.

" Saya tidak akan menjual lahan yang dijadikan bengkel alias toko rolling dor ini. Masa si IT minta jatah hingga puluhan juta, jadi lebih baik tidak dijual meskipun itu proyek Negara karena masyarakat dirugikan," ungkapnya, Minggu (05/03/2017).

Lambannya penanganan kasus pungli tol Bocimi mendapat perhatian serius Menko Polhukam, Wiranto. Ia mengingatkan agar penanganan kasus pungli dilakukan secara optimal dan tidak menjadikan tantangan atau kendala dalam proses penyidikan sebagai alasan untuk tidak menuntaskannya, dan meminta satgas Saber Pungli bekerja keras dalam menanggapi aduan masyarakat melalui website, lewat sms ataupun call center.

" Jangan sampai masyarakat menganggap polisi maupun pemerintah bermain-main atau beretorika karena penanganannya berlarut-larut," ujarnya.

Menurut Menko Polhukam, untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan pungli, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Diri juga menjelaskan, agenda Reformasi Hukum Nasional saat ini bukan berarti sebelumnya tidak ada penegakan hukum melainkan saat ini Pemerintah tengah bekerja keras agar reformasi hukum dilaksanakan secara optimal. 

“Reformasi Hukum Nasional dilakukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan menciptakan keadilan dan membangun kepastian hukum, bukan berarti hal ini tidak dilaksanakan selama ini, memang telah dilaksanakan namun belum optimal” jelasnya.

Sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita mengakui bahwa penanganan kasus pungli tol Bocimi belum mengalami perkembangan. Ia beralasan, penyidik Satreskrim Polres Bogor mengalami kendala dalam mengungkapnya, karena hingga saat ini belum ada laporan polisi sehingga bisa diartikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan alias hasil temuan bukan berdasarkan pengaduan.

" Belum ada perkembangan, masih tahap penyidikan dan belum ada laporan polisi jadi tidak ada yang dirugikan. Untuk lebih jelas, silakan tanya ke Kasat Reskrim saja," singkat AKP Ita. (Na)

 

BogorJabodetabek

Pakar Hukum: Penanganan Kasus Pungli Tol Bocimi Janggal

IMG-20170304-WA0056

BERIMBANG.COM, Bogor – Meskipun mendapat kritikan serta sorotan dari berbagai kalangan hingga anggota Komisi III DPR RI, namun pengungkapan kasus pungutan liar (pungli) dalam pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Bocimi di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor,hingga saat ini belum juga menemui titik terang. Penyidik Satreskrim Polres Bogor pun masih berkutat dalam proses penyidikan kasus yang juga mendapat sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu lantaran berkaitan dengan paket kebijakan pemerintah di bidang hukum yakni pemberantasan pungli.

Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita mengakui bahwa penanganan kasus pungli tol Bocimi belum mengalami perkembangan. Ia beralasan, penyidik Satreskrim Polres Bogor mengalami kendala dalam mengungkapnya, karena hingga saat ini belum ada laporan polisi sehingga bisa diartikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan alias hasil temuan bukan berdasarkan pengaduan.

" Belum ada perkembangan, masih tahap penyidikan dan belum ada laporan polisi jadi tidak ada yang dirugikan. Untuk lebih jelas, silakan tanya ke Kasat Reskrim saja," ujar AKP Ita saat dihubungi via selulernya, Kamis (02/03/2017).

Terpisah, Asep (41) salah seorang warga penerima Uang Ganti Rugi (UGR) alias korban pungli mengaku aneh jika dalam kasus tersebut tidak ada pihak yang dirugikan. Dia menuturkan, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama penerima UGR lainnya jelas disebutkan bahwa dirinya mengalami kerugian hingga Rp9 juta lantaran ada pemotongan oleh IT saat pencairan UGR gelombang pertama.

" Dalam berkas pemeriksaan jelas disebutkan bahwa saya merasa dirugikan, bagaimana bisa pihak Polres Bogor mengatakan tidak ada yang dirugikan? Kalau soal hasil temuan atau atas dasar pengaduan, saya tidak paham karena hanya masyarajat biasa," ungkapnya.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Bintatar Sinaga kembali mengaku heran dan merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus pungli tol Bocimi oleh Satreskrim Polres Bogor. Ia mengatakan, jika kasus tersebut berdasarkan hasil temuan berarti penyidik memiliki petunjuk yang bisa dijadikan dasar sehingga perkara melawan hukum itu masuk tahap penyidikan, meski begitu tetap harus hati-hati dalam mengungkapnya terlebih kasus pungli tol Bocimi merupakan isu Nasional.

" Soal pihak yang merasa dirugikan atau korban, itu kan sudah didapat dari hasil pemeriksaan. Artinya, ada pihak yang melakukan praktik pungli, tinggal polisi mencari alat bukti yang kuat supaya tersangka atau pelaku bisa ditahan," jelasnya.

Terlepas kasus ini hasil temuan atau berdasarkan aduan, tambah dia, sudah menjadi tugas polisi untuk mengusut suatu perkara dalam kontek penegakan supremasi hukum. Ia berharap, masyarakat khususnya warga yang menjadi korban agar tidak dibingungkan dengan persoalan hasil temuan, aduan ataupun hasil operasi tangkap tangan.

" Masyarakat jangan dibuat bingung. Kalau sudah mengantongi alat bukti segera tangkap pelakunya, jika belum lengkap yah tugas polisi untuk mencarinya agar berkas penyidikan bisa dinyatakan lengkap alias P21," harapnya.

Sementara itu, pasca adanya kabar penetapan status tersangka terhadap IT yang menjabat bendahara Desa Wates Jaya. Warga penerima UGR yang menjadi korban pungli dan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi mengaku kerap mendapat ancaman atau teror dari pihak yang diduga suruhan pelaku (preman,red), untuk itu polisi diminta segera melakukan penahanan terhadap IT agar tidak ada lagi upaya teror ataupun intimidasi.

" Akhir-akhir ini aksi teror atau ancaman semakin parah, bahkan dilakukan orang-orang tidak dikenal alias preman," keluh WN (46) warga penerima UGR lainnya.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro belum memberikan komentar apapun saat dikonfirmasi via seluler nya, padahal selain sempat dibahas Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat rapat kerja (raker) beberapa waktu lalu penanganan kasus pungli tol Bocimi juga disorot Presiden Jokowi. (Na)

 

BogorJabodetabek

Pengurus Kwartir Ranting Pramuka Kecamatan Cijeruk Dilantik

IMG-20170302-WA0025

BERIMBANG.COM, Bogor – Pengurus Kwartir Ranting (kwaran) gerakan Pramuka Kecamatan Cijeruk, masa bakti 2017-2022 baru saja di lantik, acara yang di laksanakan di SDN Lengis, Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Pengurus Kwaran di lantik langsung oleh Didi Kurnia sebagai Ketua Kwarcab Kabupatan Bogor. Selain itu di lantik juga pengurus Lembaga Pelaporan Keuangan (LPK).

Pelantikan ini sebagai Prioderisasi kepengurusan yang lama telah habis masa baktinya karena dalam ke Pramukaan setiap lima tahun sekali harus ada musyawarah ranting(musran).

" Walau pengurus yang lama atau yang baru dalam lima tahun sekali harus ada Musran, itu harus di ikuti oleh pengurusnya, Alhamdulilah untuk tahun 2017-2022 kepengurusan kwaran Kecamatan Cijeruk sudah di bentuk dan di lantik hari ini," ujar Didi Kurnia, Ketua Kwarcab Kabupaten Bogor. Rabu (1/3/17) 

Didi berharap untuk pengurus yang baru ini bisa mendongkrak prestasi kepramukan baik tingkat Kecamatan maupun tingkat Kabupaten dalam rangaka saka bakti gerakan pramuka.

" Saya harap pengurus yang baru ini dapat meningkatakan prestasi saka bakti kepramukaan di Jawa Barat tahun 2020 yang akan datang, sehingga pramuka di Kabupaten Bogor dapat menjadi yang terbaik," harap Didi.

Nurjamil Ketua Kwaran yang baru di lantik mengatakan, sebagai Ketua yang baru dirinya siap memimpin pramuka di Kecamatan Cijeruk dengan melanjutkan Program yang telah ada dari Ketua lama, namun ada beberapa hal yang akan di tambahkan dan perbaiki untuk kedepanya, dirinya juga siap memajukan prestasi pramuka di Kwaran Cijeruk ini. 

"Insya Allah dengan dukungan jajaran Mabiran dan kerjasama Pengurus Kwaran dan Mabigus, saya siap mengemban amanah untuk lima tahun kedepan, kerja sama yang baik juga kordinasi dengan semua pengurus akan menjadiakan pramuka di Kecamatan cijeruk akan maju. diharapkan ke depannya lebih maju lagi, terutama agar kegiatan diisi dengan derap langkah Pramuka Peduli, misalnya Gerakan Tanam Pohon, bantuan sosial kemanusiaan, peduli sampah dan lingkungan," ucapnya. (Na/Wan)

 

BogorJabodetabek

Polisi Diminta Tahan Bendahara Desa Wates Jaya

IMG-20170228-WA0028

BERIMBANG.COM, Bogor –  Derasnya desakan agar tersangka kasus Pungutan liar (Pungli) dalam pembebasan lahan untuk pembangunan proyek Tol Bocimi di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, segera ditetapkan membuat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor bekerja ekstra dalam menangani kasus yang mendapat sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Sumber dilapangan menyebutkan, bahwa penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap salah seorang stap Desa Wates Jaya berinisial IT pasca pemeriksaan ulang warga penerima Uang Ganti Rugi (UGR) pada Jumat (24/02/2017) lalu.

" Tersangka yang sudah ditetapkan berinisial IT, kini sedang dikembangkan untuk mencari tersangka lainnya," ungkap Sumber yang namanya enggan disebutkan, Senin (27/02/2017).

Adanya pemeriksaan lanjutan, dibenarkan Asep (41) salah seorang warga Desa Wates Jaya yang terdaftar sebagai penerima UGR alias korban pungli. Ia mengaku diperiksa kembali oleh penyidik Satreskrim Polres Bogor pada Jumat lalu dari pukul 16:00 WIB hingga pukul 20:00 WIB di Mapolres Bogor setelah sempat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cigombong pada Kamis (09/02) lalu bersama beberapa warga penerima UGR lainnya.

" Iya pak, saya diperiksa lagi pada hari Jumat di ruang penyidik Satreskrim Polres Bogor. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 16:00 hingga pukul 20:00 WIB," kata dia.

Saat pemeriksaan, tambah dia, penyidik menanyakan proses pencairan UGR gelombang pertama secara mendetail dan modus pemotongan oleh salah seorang stap Desa Wates Jaya berinisial IT yang menjabat sebagai bendahara terhadap warga penerima. Menurut dia, polisi diminta agar jangan hanya menetapkan status tersangka tapi juga melakukan penahanan, karena saat ini upaya teror dan intimidasi terhadap korban pungli dilakukan secara terang-terangan.

" Kalau bisa dia (IT,red) ditahan saja agar kami merasa aman dari upaya teror. Para korban siap memberikan kesaksian dalam kasus ini, karena memang ada pemotongan," imbuhnya.

Direktur Kajian dan Analisa Publik, Rico Pasaribu mengapresiasi langkah penyidik Satreskrim Polres Bogor yang telah menetapkan status tersangka . Artinya, kata dia lagi, tudingan bahwa kasus pungli tol Bocimi lamban atau diambangkan jadi terbantahkan sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan supremasi hukum semakin meningkat dan paket kebijakan di bidang hukum Presiden Jokowi yakni pemberantasan pungli dianggap sudah berjalan secara optimal.

" Peningkatan status ini memang harus dilakukan agar tidak terjadi opini negatif dari masyarakat, sekarang tinggal keberanian aparat kepolisian untuk menahan tersangka kasus pungli tol Bocimi," ujarnya.

Ia juga kembali menghimbau agar para korban tidak takut dalam menghadapi ancaman teror dari pelaku, sebab dalam kasus itu diperlukan keberanian warga penerima UGR untuk memberikan kesaksian sehingga semua pihak yang terlibat dapat diseret ke penjara. Selain itu, sambungnya, penyidik juga musti mengusut aliran duit haram hasil pungli.

" Jangan takut ancaman, ada lembaga yang nantinya memberikan perlindungan. Ini negara hukum, jadi tidak dibenarkan adanya aksi teror ataupun intimidasi. Polisi harus segera menahan tersangka sehingga tidak ada lagi teror terhadap korban pungli," pintanya.

Belum ditetapkannya tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembebasan lahan Tol Bocimi ini mendapat sorotan tajam dari para wakil rakyat di senayan. Dalam rapat kerja (raker) dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Rabu (22/02/2017) lalu, anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus yang mendapat perhatian serius Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

" Dalam rapat kerja dengan Kapolri, kami juga mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus pungli pembebasan lahan Tol Bocimi tapi belum sempat dijawab karena waktunya sudah habis. Nanti akan dijawab secara tertulis," ujar Nasir Djamil anggota Komisi III DPR RI,Kamis (23/02/2017).

Menurut dia, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor harus profesional dalam melakukan proses penyidikan, serta tidak ada alasan apapun untuk menunda penetapan status tersangka terhadap pihak yang di duga kuat terlibat jika sudah meminta keterangan.

Sejumlah saksi sudah mengantongi alat bukti apalagi ada upaya intimidasi dari pelaku kepada warga penerima Uang Ganti Rugi (UGR) alias korban pungli agar tidak tidak memberikan kesaksian.

" Kapolri harus segera bertindak, bila perlu tim Propam Mabes Polri di terjunkan untuk mengusut apakan ada keterlibatan oknum penegak hukum sehingga penanganannya berlarut-larut," tandasnya.

Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Kepolisian Resort Bogor terkait desakan agar dilakukannya upaya penahanan terhadap IT yang di sebut-sebut telah menjadi tersangka dalam kasus pungli pembebasan  lahan untuk pembangunan Tol Bocimi. (Na)

 

BogorJabodetabek

Komisi III DPR RI Pertanyakan Perkembangan Kasus Pungli Proyek Tol Bocimi

IMG-20170225-WA0042

BERIMBANG.COM, Bogor- Desakan agar Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan pungutan liar (pungli) pembebasan lahan untuk pembangunan proyek tol Bocimi di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, makin deras mengalir. Politisi senayan yang duduk di Komisi III DPR RI pun ikut  mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus yang menjadi isu Nasional itu kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat kerja (raker) di ruang rapat Komisi III pada Rabu (20/02/2017) lalu.

" Kami sudah mempertanyakan perkembangan kasus pungli tol Bocimi, dan apakah ada keterlibatan oknum penegak hukum sehingga proses penanganannya berlarut-larut. Nanti Kapolri akan memberikan jawabannya secara tertulis," ujar Nasir Djamil anggota Komisi III DPR RI, Jumat (24/02/2017).

Menurut politisi PKS itu, tidak ada alasan apapun bagi penyidik Satreskrim Polres Bogor untuk menunda penetapan tersangka kasus pungli tol Bocimi jika sudah memintai keterangan sejumlah saksi dan menyita buku tabungan milik warga penerima Uang Ganti Rugi (UGR) yang menjadi korban pungli untuk dijadikan alat bukti. Apalagi, tambah dia, kasus tersebut telah menjadi isu Nasional serta mendapat sorotan Presiden Jokowi.

" Polisi harus serius dalam menangani kasus pungli Bocimi. Selain untuk menjaga kepercayaan masyarakat, juga ada pengakuan korban terkait upaya intimidasi dari pelakunya," tambahnya.

Pakar Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Muhamad Yusuf berpendapat, munculnya desakan yang semakin deras kepada jajaran kepolisian Resort Bogor maupun sorotan dari berbagai pihak soal pungli tol Bocimi tidak dapat dihindari, karena pemberantasan pungli adalah salah satu paket kebijakan pemerintahan Joko Widodo -Jusuf Kalla dibidang hukum dengan harapan bisa memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan dan kepastian hukum. 

" Penyidik Satreskrim Polres Bogor sedang menangani paket kebijakan Presiden Jokowi yakni penuntasan kasus pungli Bocimi, jadi harus serius dalam menanganinya. Saat ini, kepercayaan publik belum pulih terhadap penegakan supremasi hukum terutama dalam proses penanganan sebuah perkara hukum," tuturnya.

Sementara itu, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida meminta Polres Bogor transparan terhadap penanganan kasus tersebut dan secara bertahap harus ada penyampaian perkembangan penanganan kepada masyarakat. Selain itu, juga musti profesional sehingga semua pelaku yang terlibat bisa ditangkap tanpa pandang bulu.

" Kasus pungli Tol Bocimi sudah menjadi isu Nasional karena pemberantasan pungli merupakan intruksi Presiden, apalagi pembangunan Tol Bocimi adalah program Negara untuk kepentingan rakyat," kata Laode..

Karena itu, sambungnya,  penetapan status tersangka harus segera dilakukan bilamana proses penyidikan sudah lengkap dan Mabes Polri maupun Polda Jabar musti ikut terlibat baik dalam pengawasan maupun penanganan kasus. Jika masih ada kendala dalam pembuktian sehingga berkas penyidikan belum bisa dianggap lengkap, harusnya memberikan informasi yang transaparan kepada masyarakat.

" Semua pihak yang ikut mengawasi perjalanan kasus yang sedang ditangani Satreskrim Polres Bogor, agar tidak ada penyimpangan ataupun hal lainnya yang membuat kasus pungli tol Bocimi mengambang," pintanya.

Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya, Fatiatulo Lazira menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan advokasi hukum kepada warga penerima UGR yang menjadi korban dan mendesak penyidik Satreskrim Polres Bogor segera menetapkan status tersangka terhadap pihak yang diduga kuat terlibat atau melakukan pungli sehingga bisa dilakukan penahanan. Tak hanya itu, Ia pun meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan karena telah terjadi upaya intimidasi dari pelaku pungli kepada korban.

" Kami siap memberikan bantuan hukum dan mengawal kasus ini hingga tuntas. Meskipun tidak ada jangka waktu dalam melakukan proses penyidikan, tapi jangan sampai berlarut- larut penanganan kasus ini," tegasnya.

Di konfirmasi, Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita menjelaskan, hingga saat ini kasus dugaan punggli pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol bocimi masil dalam proses penyidikan dan akan di menetapkan tersengka jika sudah mengantongi alat bukti yang cukup dalam kasus tersebut.

" Masih dalam proses penyidikan, nanti kami akan informasikan jika proses penyidikan sudah lengkap," singkatnya. (Na)

 

DepokJabodetabek

Bank Sampah Salah Satu Program Penanganan Depok Bebas Sampah Di Tahun 2020

images

BERIMBANG.COM, Depok – Pemerintah Kota Depok terus melakukan berbagai cara dalam hal Penanganan Sampah disetiap kecamatan, mulai dari melakukan sosialisasi kepada warga dan pembinaan kepada para komunitas peduli lingkungan.

Salah satu penanganan sampah yang dilakukan Pemerintah Kota Depok adalah berdirinya Bank Sampah dimana dengan adanya Bank Sampah dari tahun ketahun mengalami pengurangan sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir diwilayah Cipayung setiap harinya. 

Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Kusumo mengatakan dengan adanya Bank Sampah mampu mengurangi sampah setiap harinya karena dengan Bank Sampah dapat memilah sampah organik dan non organik untuk dilakukan pengolahan oleh petugas Bank Sampah.

" Seperti contoh  sampah non organik atau sampah kering bisa dimanfaatkan untuk kerajinan atau dapat dijual kembali seperti berbahan plastik, besi dan yang lainnya tetapi kalau yang residu kita angkut ketempat pembuangan sampah akhir," ujar Kusumo kepada berimbang.com di acara Forum OPD Dinas LHK Di Wisma Hijau, Mekarsari. Senin ( 20/2/2017).

Kusumo juga sedang melakukan pembinaan kepada petugas Bank Sampah dengan  beberapa komunitas peduli lingkungan untuk memanfaatkan pengelolaan sampah dengan Maggot ( belatung) dengan cara sisa bekas makanan seperti tulang bisa habis dimakan oleh belatung.

" Maggot sudah mulai berjalan dibeberapa kecamatan di Depok. Selain sampah organik dengan melakukan  proses pengolahan sampahnya di Unit Pengolahan Sampah (UPS) untuk dijadikan kompos ada juga cara lain untuk mengolah  sampah yaitu dengan menggunakan Maggot.

" Sasaran sampah dengan menggunakan Maggot yaitu restoran restoran yang lebih banyak melakukan pembuangan sisa makanan," ucap Kusumo.

Lanjutnya, Bank Sampah yang aktif di Kota  Depok sebanyak 483 lokasi dari 500 Bank Sampah di setiap kecamatan, pihaknya terus melakukan pembinaan agar lebih efektif lagi setiap tahunnya dan sampah terus berkurang setiap harinya agar Program Pemerintah Kota Depok bebas sampah di tahun 2020 dapat tercapai.

Bank sampah adalah suatu sistem pengelolaan sampah kering secara kolektif yang mendorong masyarakat untuk berperan serta aktif di dalamnya. Sistem ini akan menampung memilah, dan menyalurkan sampah bernilai ekonomi pada pasar sehingga masyarakat mendapat keuntungan ekonomi dari menabung sampah.

Sementara itu, Kepala Dinas LHK Kota Depok, Etty Suharyati berharap agar masukan – masukan dari beberapa komunitas peduli lingkungan dan masyarakat sangat diperlukan untuk melakukan pembenahan dalam hal pengelolaan serta penanganan sampah di Program Dinas LHK ke depannya.

" Kami berharap kepada  masyarakat mempunyai kesadaran untuk membantu program kami dengan cara tidak membuang sampah di sembarang tempat dan juga dapat memilah sampah organik dan non organik untuk dapat di manfaatkan kembali," ujar Etty.

Dalam hal pengelolaan sampah, Etty Suryati juga mengakui masih ada kekurangan dalam penanganan sampah, untuk itu pihaknya mengajak masyarakat untuk lebih berperan aktif membantu program pemerintah agar tujuan bebas sampah yang dicanangkan Walikota Depok di Tahun 2020 dapat terlaksana dengan baik.

" Tanpa masyarakat dan beberapa komunitas peduli lingkungan yang ada di Kota Depok, program yang kami jalankan tidak akan maksimal tanpa adanya peran serta masyarakat.(Iik)

 

 

BogorJabodetabek

Pol PP Cijeruk Adakan Pembinaan Linmas

IMG-20170221-WA0163

BERIMBANG.COM, Bogor- Polisi Pamong Praja(pol pp) Kabupaten Bogor adakan pembinaan linmas Sekecamatan Cijeruk, kegiatan di laksanakan satu hari di ruang aula Kecamatan Cijeruk, dalam acara tersebut di hadiri oleh Camat Cijeruk, Instriktur Kodim 0621 Serma Suryanto, Kasie Kesiap Siagaan (bpbd) Budi Aksomo, Kepala Desa, serta Satpol pp Babupaten. Selasa (21/2/17)

Maksud dan tujuan pembinaan Kelinmasan ini agar linmas mengerti Tugas Kokok dan Fungsi, maka dari itu selain memberikan materi juga di beri pelatihan dasar mengenai baris berbaris, supaya ketika ditugaskan di lapangan mereka sudah siap dan bisa diandalakan, ujar Supendi Kabid Kelinmasan

Dia menambahkan, pembinaan ini juga sebagai persiapan Pemilihan Bupati, Gubernur, yang akan dilaksanakan tahun depan, karena Limas sangat di perlukan sebagai anggota pengamanan maka di persiapakan sejak dini, agar kedepanya mereka telah siap karena sudah di berikan pelatiahan dan pembinaan. " mereka sangat di butuhkan oleh pemerintah karena dengan adanya Linmas ini sangat membantu dalam pengamanan baik di lingkungannya maupun tugas dari pemerintah yaitu pengaman Pilkades, Pilbup, sehingga Pikada. harus kita bina sejak dini agar sudah siap ketika mereka bertugas nanti," tutupnya.

Ditempat yang sama, Budi Aksomo  menambahkan, Linmas adalah anggota satuan pengaman lingkungan di mana orang lain belum tentu ada yang mau, namun mereka masih aktif sampai saat ini. Segala bentuk bencana alam yang terjadi di wilahnya akan terpatau berkat adanya laporan Linmas.

" siang malam mereka berjaga tanpa kenal lelah walau honornya tidak seberapa namun mereka tetap bertugas. Apadahal tugas mereka itu berat, namun mereka tetap menjalankan tugas tanpa pamrih, maka saya beri apresiasi kepada Linmas ini, kalo tidak ada mereka bencana tidak terpantau," ujarnya. (Na/Wan)

 

BogorJabodetabek

Sudah Kantongi Alat Bukti, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Praktik Pungli Pembebasan Lahan Tol Bocimi

IMG-20170221-WA0059

BERIMBANG.COM, Bogor- Intruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) agar segala bentuk praktik Pungutan Liar (Pungli) di negeri ini diberantas, nampaknya sulit untuk dilaksanakan. Buktinya, meskipun telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi alat bukti berupa buku tabungan milik warga penerima Uang Ganti Rugi (UGR) alias korban pungli, tapi jajaran kepolisian Resort Bogor belum menetapkan tersangka kasus dugaan pungli dalam pembebasan lahan untuk pembangunan proyek jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pakuan Bogor, Bintatar Sinaga mengaku aneh dengan penanganan kasus tersebut mengingat desakan agar pelaku ditangkap dan dugaan pungli itu diusut tuntas makin deras mengalir baik dari elemen masyarakat, angggota dewan hingga Bupati Bogor Nurhayanti sebagai orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman. 

Menurut dia, harusnya aparat penegak hukum menjadikan pengungkapan kasus pungli sebagai skala prioritas karena selain menjadi komitmen Presiden Jokowi dengan membentuk Satgas Saber Pungli dan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 yang kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, juga menjadi sorotan publik dalam pemberantasannya namun juga tidak mengesampingkan pelanggaran hukum lainnya. 

“ Adanya saksi korban pada sebuah pelanggaran hukum dalam hal ini kasus dugaan praktik pungli, sudah tentu ada pelakunya. Jadi tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak segera menetapkan status tersangka bagi pihak ataupun orang yang diduga berbuat pungli, setelah dilakukan proses pemeriksaan dan menyita buku rekening tabungan milik korban sebagai barang bukti,” ungkapnya, Senin (20/02/2017).

Pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan sebuah perkara, kata dia lagi, menjadi tugas polisi guna melengkapi berkas penyidikan sehingga bisa menetapkan tersangka. Siapapun orangnya bila ditemukan alat bukti dan telah memintai keterangan saksi korban (pelapor,red), terduga pelaku dan pihak-pihak yang dianggap mengetahui (saksi kejadian,red) maka harus segera ditahan. Hal itu bertujuan agar pelaku tidak kabur,menghilangkan sesuatu hal yang bisa dijadikan bukti dan pencegahan terjadinya upaya intimidasi terhadap saksi maupun korban sehingga bisa menghambat proses hukum. 

“ Upaya intimidasi berupa teror kepada korban oleh pelaku sudah terjadi,sehingga jadi pemberitaan disejumlah media masa baik media lokal maupun nasional. Atas dasar itu, penetapan tersangka lalu tindakan penahanan pelaku harus segera dilakukan,” imbuhnya. 

Senada dilontarkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Bahkan, Neta menuding adanya dugaan pembiaran oleh jajaran kepolisian Resort Bogor sehingga kasus yang ditanganinya mengambang. Harusnya, dengan adanya dua alat bukti yakni keterangan saksi korban dan buku tabungan rekening penyidik sudah bisa menetapkan tersangka. 

“ Kalau sudah ada bukti dan keterangan saksi, kenapa tidak juga ada tersangka? Mabes Polri musti turun tangan dengan menurunkan Tim Propam untuk mengusut apakah ada keterlibatan oknum dalam kasus ini sehingga proses hukum tidak berjalan alias mandeg, terlebih pemberantasan pungli adalah agenda Kapolri,” ujarnya. 

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan mengaku hingga saat ini masih melaporkan penyidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi karena kasus dugaan pungli yang ditangani jajarannya bukan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) tapi karena adanya aduan warga yang menjadi korban sehingga mengalami kendala dalam mengungkapnya dan belum bisa menentukan tersangka kasus tersebut. 

“ Kasus ini bukan OTT tapi adanya aduan. Artinya, kasus tersebut sudah terjadi lama, dan sampai saat ini belum bisa ditetapkan tersangka karena masih tahap penyidikan dan butuh waktu untuk mengungkapnya,” jelas AKP Bimantoro. (Na)