Depok

Depok

Seluruh Pejabat & Staff Kejari Depok di Cek Rapid Test Antigen

BERIMBANG.com Seluruh staff dan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, di cek rapid test antigen, di halaman parkir gedung belakang Kejari Kota Depok, Jumat (28/5/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19.

“Kegiatan ini dilakukan supaya kita bisa mendeteksi dini penularan virus berbahaya itu, kita dukung pemerintah juga untuk pencegahan,” ujar Sri,

Pertama kali dilakukan Swab antigen setelah hari raya Idul Fitri tahun 2021, “Tujuannya untuk memastikan sumber daya manusia (SDM) Kejari Kota Depok bebas Covid-19,” katanya.

“Kita perlu memastikan seluruh pegawai hingga staff Kejaksaan tidak ada yang terpapar virus dari Kota Wuhan, Cina itu,” ujar Sri Kuncoro.

Sementara itu salah satu petugas Dinkes Kota Depok menjelaskan ada sebanyak 104 orang yang di rapid test antigen di lingkungan Kejari Kota Depok.

Pemeriksaan rapid test antigen ini bahkan di monitor langsung oleh Kajari Kota Depok sampai selesai, “Semua hasilnya negatif. Pak Kajari ngawasi langsung sampai selesai tadi,” kata salah satu petugas Dinkes Depok.

(Ag/TYr)

Depok

Kejari Kota Depok Panggil Lagi 7 Saksi, Dugaan Korupsi DPKP

BERIMBANG.com Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memanggil 7 orang saksi untuk diminta keterangan dalam kasus dugaaan tindak pidana korupsi di tubuh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Jawa Barat.

Saksi-saksi itu diantaranya Sandi Butar Butar, pegawai honorer yang sempat viral di media sosial menyuarakan kasus dugaan korupsi di tempatnya bekerja. Sandi datang didampingi kuasa hukumnya.

“Sandi tadi didampingi oleh dua pengacara,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Herlangga Wisnu Murdianto kepada wartawan. Jumat (28/5/2021).

“Sandi dan 6 orang lainnya memenuhi panggilan Seksi Pidsus untuk dimintai keterangan terkait dengan pertama, pengadaan alat perlengkapan bagi pegawai Pemadam Kebakaran di Kota Depok dari tahun 2017-2019,” kata Herlangga.

Materi pemeriksaan, selain itu, “Kemudian yang kedua, mengenai honor-honor yang diterima Sandi dan teman-teman selama periode 2020,” katanya.

Mengenai kasus pemotongan gaji bulanan untuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Herlangga menyebut, kasus tersebut menjadi satu kesatuan, “Jadi gaji dan honor-honor yang diterima itu satu pokok perkara, jadi satu,” ujarnya.

Herlangga menambahkan bahwa penyidik Seksi Pidsus mencecar Sandi dengan puluhan pertanyaan, “Informasi yang saya dapat, Sandi tadi dimintai keterangan sebanyak 22 pertanyaan,” katanya.

Selain Sandi, enam orang lainnya yang diperiksa hari ini diantaranya, ANF honorer Dinas Damkar, E honorer Danru Pos Merdeka Dinas Damkar, WIS pejabat pengadaan Dinas Damkar, S Danru pada Dinas Damkar, MS Danru pada Dinas Damkar dan A Ketua Aspeknas Kota Depok.

(Ag/TYr)

Depok

Kejari Minta Keterangan 10 Orang Saksi Dugaan Korupsi DPKP Depok

BERIMBANG.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, eksis menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) atau akrab disebut Damkar.

Melalui Kepala Seksi Intelijen Herlangga Wisnu Murdianto menjelaskan, “Tim Jaksa Penyelidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok melakukan Permintaan keterangan terhadap 10 orang,” katanya.

Berlangsung Senin, 24 Mei 2021, bertempat ruang pemeriksaan seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri depok,

Untuk diketahui, pemeriksaan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Belanja Sepatu Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Pada Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Depok Tahun Anggaran 2017-2019 Yang terdiri dari  7 penyedia dan 3 Honorer Damkar

10 orang yang dimintai keterangan antara lain: 1. HDAH (Direktur CV. Wahana Cahaya Sakti, 2. RF (Direktur CV. Bina Mandiri Global, 3. IS (Direktur CV. Giverindo Utama), 4. YAB (Penyedia).

5. ASY (CV. Ega Cipta Kreasi), 6. HE (Direktur CV. Aditya), 7. SH (Penyedia), 8. AR (Juru Padam Pos Cimanggis), 9. ATS (Juru Padam Pos Cimanggis), 10. R (Juru Padam Pos Cimanggis).

Sebelumnya diberitakan, “Pidsus (Pidana Khusus) masih melakukan inventarisir berkas-berkas dari Intelijen. Masyarakat diharap bersabar, Pidsus juga ada kerjaan lain,” kata Herlangga Wisnu Murdianto, di Kantor Kejari Depok, Jumat (21/5/2021).

“Kami (Intelijen) berkesimpulan bahwa ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) pada kasus dugaan korupsi Damkar Depok. Nah, data, dokumen, BAP yang kami dapatkan itu lah nanti yang akan dikembangkan dan di dalami oleh Pidsus,” tandas Herlangga.

(TYr/Lg)

Depok

Dugaan Korupsi DPKP Depok, Pidsus Inventarisir Berkas Dari Intelijen

BERIMBANG.com Gerak cepat Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menginventarisir data dokumen, barang bukti dan BAP yang diterima dari Seksi Intelijen Kejari Depok.

“Pidsus masih melakukan inventarisir berkas-berkas dari Intelijen. Masyarakat diharap bersabar, Pidsus juga ada kerjaan lain,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Herlangga Wisnu Murdianto,  di Kantor Kejari Depok, Jumat (21/5/2021).

Setelah inventarisir berkas, kata dia, penyidik Pidsus selanjutnya baru akan menyusun jadwal pemanggilan saksi. Untuk pendalaman lebih lanjut terkait kasus yang di maksud.

“Kemarin itu dari Intelijen kita ada meriksa 60 an orang. Nah apakah mereka semua akan dipanggil ulang oleh Pidsus, itu juga sedang mereka susun jadwalnya,” terang Herlangga.

Kasus tersebut seperti diketahui, Kejari Depok mendalami kasus dugaan korupsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) atau Damkar Kota Depok, selama satu bulan.

Seksi Intelijen dalam kesimpulannya, menemukan ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus dugaan korupsi Damkar Depok.

Untuk di tindaklanjuti, usai rampung menyusun seluruh berkas, dokumen, data dan kesimpulan. Seksi Intelijen melimpahkan kasus itu kepada Pidsus, pada Selasa (18/5) yang lalu.

“Kami (Intelijen) berkesimpulan bahwa ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) pada kasus dugaan korupsi Damkar Depok. Nah, data, dokumen, BAP yang kami dapatkan itu lah nanti yang akan dikembangkan dan di dalami oleh Pidsus,” tandas Herlangga.

(L/Ag)

Depok

Peringati Harkitnas, Mohammad Idris Ajak Masyarakat Bangkit dan Berkarya

BERIMBANG.com, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengajak masyarakat untuk memaknai Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang jatuh pada 20 Mei, sebagai momentum untuk bangkit dan berkarya. Pesan tersebut disampaikan Idris melalui puisi yang diunggahnya di kanal Youtube pribadinya, Kamis (20/05/2021)..

“Bangkit adalah bangun dari tidur, sadar dari terlena, peka terhadap angkara murka, bergerak untuk berkarya dan semangat jiwa karsa untuk membangun takdir. Bangkit adalah kepahlawanan yang berjanji merebut takdir,” ujar Idris dalam puisinya.

Lewat bait-bait puisi itu pula Idris juga mengingatkan eluruh sahabat kebangkitan bahwa bangkit adalah kepahlawanan, sementara kepahlawanan berjanji merebut takdir.

“Merakit karya kecil jadi sebuah gunung. Menenun benang halus menjadi pintalan kain kesejukan dalam sunyi yang panjang. Sampai habis masa dan waktunya di kehidupan karena baginya karya adalah tabungan jiwa dalam masa yang lama,” ungkap katanya.

Mohammad Idris juga mengajak para sahabat kebangkitan agar berpegang teguh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan demikian, mereka dapat terus meneriakkan kata merdeka.

“Tiap kali kita hadapi masalah besar yang kita panggil adalah sahabat-sahabat kebangkitan. Di tanganmu bangsa ini dipertaruhkan. Selamat Hari Kebangkitan Nasional 2021. Bangkit, kita bangsa yang tangguh,” tutupnya.

Bantuan untuk Kebangkitan Palestina

Sementara itu, konsep kebangkitan bukan cuma diterapkan untuk Indonesia lewat momen Kebangkitan nasional. Sehari sebelumnya, Rabu (19/05/2021), Idris juga membantu menggalang kebangkitan bangsa Palestina yang tengah berjuang menghadapi agresi militer Israel. Salah satunya, dia menyerahkan bantuan dana sebesar Rp200 juta untuk membantu rakyat Palestina yang tengah melawan kekejaman Israel. Donasi tersebut diserahkan melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok dan Adara Relief International.

“Dari kami menyumbangkan Rp200 juta untuk aksi ini,” ujar Idris di Kantor MUI Kota Depok, Rabu (19/05/21).

Menurut Idris, aksi kemanusiaan dan penggalangan dana ini tidak sebatas aksi sosial, melainkan bagian dari realisasi dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila. Terutama pada sila ke-2, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab.

“Kita ingin membuktikan dan membumikan UUD 1945, dimana kita sangat mengecam, dan founding father kita juga sangat mengecam penjajahan di muka bumi ini,” jelasnya.

Idris menambahkan, kondisi Palestina saat ini harus menjadi perhatian bangsa Indonesia. Sebab, Palestina menjadi satu-satunya negara yang masih mengalami penindasan dan penjajahan.

“Ini harus menjadi perhatian bangsa Indonesia, terlepas dari etnis, agama, dan sebagainya,” tandasnya. *

Depok

Video Ormas Kepung Mapolresta Depok Ternyata Hoax, Pengacara Syarif Hasan Salampessy Berikan Klarifikasi

BERIMBANG.com, Depok – Beredar sejumlah video pendek yang memuat anggota ormas tertentu mendatangi

Mako Polres Depok di Jalan Margonda Raya dan nyaris terlibat bentrok dengan aparat
menjadi viral di media sosial. Dalam postingan warganet memperlihatkan saling cek cok antara kedua kubu, namun tak sempat terjadi bentrokan fisik.

Menanggapi beredarnya video tersebut, Syarif Hasan Salampessy S.H,M.H, mewakili Tim Pengacara dari sesepuh ormas tersebut akhir nya memberikan sejumlah poin klarifikasi, yakni:

1. Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin 17 Mei 2021 di halaman dan depan
Mako Polres Depok di Jalan Margonda Raya sekitar pukul 10.30 WIB.
2. Peristiwa itu bermula ketika 30 perwakilan anggota ormas dari Garda Maningkamu
Pelauw (GMP), Ikatan Keluarga Besar Kailolo (IKBK), Ikatan Keluarga Besar
Masyarakat Rohomoni (Ikabamar), Ikatan Keluarga Hulaliau Haruressy Rakanyawa
(IKHHR), Gemas dari Negeri Kabau dan M1R secara sukarela mendatangi Mako Polres
Depok untuk memberi dukungan moral kepada salah satu sesepuh mereka yaitu H.
Amir Talaohu yang saat itu sedang memenuhi panggilan pemeriksaan.
3. Namun karena jumlah mereka banyak, sekaligus untuk menghindari kerumunan
massa, petugas lantas meminta anggota ormas tersebut keluar dari area Mako Polres
Depok. Aksi adu mulut antara kedua kubu tak terhindarkan.
4. Meski tidak berlangsung lama, peristiwa itu sempat mengundang perhtian
pengunjung di Mako Polres Depok, sampai-sampai Kapolres Metro Depok, Kasat
Reskrim, dan Kasat Intel turun langsung ke lapangan untuk mengendalikan situasi yang
sudah sempat memanas, begitu pun H Amir Talaohu bersama tim pengacaranya juga
ikut meredam massa.
5. Massa ormas akhirnya membubarkan diri setelah H Amir Talaohu meminta penyidik
untuk menunda pemeriksaannya dengan alasan sakit. Jelas Syarip Hasan dari Rilis berita yang di terima Infobanua.co.id Selasa (18/05/21).

Berikut kronologis nya :
Pemeriksaan di Mako Polres Depok sebagai buntut dari peristiwa pengancaman yang
diduga dilakukan oleh seorang pemuda berinisial S terhadap H Amir Talaohu dan
adiknya Hadi Talaohu pada tanggal 30 April 2021. Sdr S mendatangi kediaman H Amir
di Kp. Bulak Cisalak Blok D No.4 RT.004 RW.001 Kelurahan Cisalak, Kecamatan
Sukmajaya, Depok pada pukul 17.30 sambil berteriak-teriak dan membawa sebilah
pisau. Saat itu H Amir tak menanggapinya karena sedang berbicara dengan tamunya.

Setelah itu, tamunya pulang, H Amir menyuruh Sdr Syamsul dan Rustam untuk memanggil Sdr S. Tak lama kemudian Sdr Rustam membawa Sdr S ke rumah H Amir.
Amir kemudian menegur Sdr S yang berteriak-teriak. Maksudnya H Amir menegur Sdr S karena hubungan kedekatan keduanya sudah seperti orang tua dan anak, namun saat itu Sdr S yang diduga dalam keadaan mabuk tidak terima dan bahkan memberikan respons yang seolah-olah menantang H Amir.

Diduga Sdr S dalam keadaan mabuk, H Amir kemudian memintanya untuk pulang.
Saksi Mohan Talaohu kemudian ingin mengantarnya kembali ke rumahnya. Setelah berjalan sekitar 30 meter Sdr S berontak sambil mengeluarkan pisau untuk menyerang H Amir. Saksi Hadi Talaohu melihat peristiwa itu dan mencoba melerainya, namun Sdr S malah mau menikam Hadi Talaohu dengan pisau tersebut sambil mengancam Hadi akan dibunuh ..

Akibatnya Saksi Mohan Talaohu yang mencoba melerainya mengalami luka
ringan di bagian tangan terkena pisau.
Sdr S kemudian berjalan pulang menuju ke rumahnya. Begitu juga Saksi Mohan
Talaohu dan Hadi Talaohu. Namun dalam perjalanan pulang ke rumahnya, Sdr S
diduga dipukul oleh orang yang belum diketahui namanya. Lokasi kejadian dengan
kediaman H Amir berjarak sekitar 150 meter, dan sudah terhalang oleh tembok rumah sehingga tidak diketahui pasti bagaimana peristiwa itu terjadi.

Melanjutkan berita rilis tersebut , Sdr S Diduga Orang Suruhan, sebagaimana diketahui Sdr S dengan H Amir memiliki hubungan dekat, bahkan Sdr S memanggil H Amir sebagai ayah, dan H Amir memanggil Sdr S sebagai anak. Namun
peristiwa Sdr S bisa membawa senjata tajam sambil mengancam akan membunuh H

Amir dan Hadi Talaohu ini patut didiuga sebagai by design untuk menjerumuskan
keduanya ke dalam perkara pidana.
Sdr S diduga merupakan orang suruhan pihak lain yang sedang bermasalah dengan H Amir, setelah adanya sengketa lahan garapan yang melibatkan H Amir dengan
pihak tertentu, Sdr S kemudian ditugaskan oleh pihak tersebut untuk menjaga lahan
sengketa itu.

Sdr S diduga diperalat oleh pihak itu untuk menyerang H Amir. Padahal lahan yang
menjadi sengketa itu sudah digarap H Amir selama 5 tahun terbukti di atas lahan
tersebut sudah dibangun pagar dan bedeng semi permanen. Lahan garapan dimaksud
berlokasi di Tanah Negara Kementerian Agama eks RRI yang akan dibangun kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)

Lahan garapan H Amir inilah yang ingin direbut oleh pihak tertentu. Meraka lalu
membongkar pagar dan bedeng milik H Amir secara paksa. Tidak hanya itu, mereka telah mendirikan plang yang mencantumkan sejumlah nama-nama pengacara.

Demikian poin klarifikasi yang diterima berimbang.com.

Tim Pengacara:
1. Syarif Hasan Salampessy S.H., M.H (081310915844)
2. Mario Arisatmojo S.H., M.H
3. Sabar Daniel Hutahaean S.H., Mkn
4. Nurpesy Salampessy.

Iik

Depok

DKR Minta Segera Bentuk Satgas Anti Penolakan Pasien

BERIMBANG.com Dewan Kesehatan Rakyat DKR Kota Depok mengusulkan agar dibentuknya Satuan Tugas atau Satgas anti penolakan pasien,

Demikian dikatakan oleh Roy Pangharapan ketua Dewan Kesehatan Rakyat DKR Kota Depok kepada pers di Depok Jumat 30/04, dalam Forum Renstra Dinas Kesehatan Kota Depok,

Roy memberikan masukanya, agar segera dibentuk Satgas, “Tadi dalam sesi diskusi kelompok,DKR usulkan pembentukan satgas anti penolakan pasien,” kata Roy Pangharapan.

Sebab, Hal tersebut perlu ditindaklanjuti agar tidak ada pasien ditolak hanya karena persoalan administrasi, menurut Roy, hak sehat, hak hidup tidak boleh dihambat oleh persoalan administrasi.

“Keselamatan pasien haruslah tetap nomer satu,tidak boleh dikalahkan dengan persoalan lainya,” ujar Roy Pangharapan.

Dalam kasus sederhana, kata Roy, DKR sering menjumpai, ada pasien ditolak di puskesmas hanya karena KTPnya berbeda dengan alamat puskesmas.

“Miris memang,orang mau berobat ke puskesmas dihambat, hanya karena alamat KTP berbeda dengan alamat puskesmas,” ujar Roy Pangharapan.

Lanjutnya, DKR sebetulnya sering mengusulkan hal tersebut, agar masyarakat diberikan kebijakan untuk berobat yang terdekat dengan rumahnya.

Roy memberi contoh masyarakat yang tinggal di RW 6,16 dan 10 Kemirimuka, itu lebih dekat ke puskesmas Beji timur, tapi menurut keterangan warga, kata dia, puskemas Beji timur tidak mau melayani hanya karena beda alamat dengan KTP.

“Miris banget harusnya pemerintah kota Depok bisa memberikan kebijakan bagi warga yang tinggal di perbatasan,toh masih sama sama depok,” ujar Roy Pangharapan.

DKR juga mengusulkan agar peran serta masyarakat dimaksimalkan untuk ikut serta dalam usaha pembangunan kesehatan,agar tercapai derajat kesehatan masyarakat.

“DKR usulkan juga agar dibentuk  RT SIAGA disetiap RT, agar masyarakat bisa berperan serta dalam usaha usaha peningkatan derajat kesehatan,” pungkas Roy Pangharapan.

Bagi DKR, Pandemi Covid19 ini telah memberikan pelajaran penting bagi semua, ternyata betapa rapuhnya sistem kesehatan dimasyarakat. Untuk itu Jalan keluarnya adalah segera dibentuk RT SIAGA, disetiap RT.

Kata Roy, Dalam Forum RT SIAGA masyarakat dibimbing, dibangun kesadarannya untuk hidup bersih dan sehat.

Kegiatan Forum Renstra Dinas Kesehatan ini melibatkan seluruh stakeholder kesehatan yang ada di Depok hampir 300 peserta, termasuk akademisi sebagai narasumber, diantaranya DR Ede Surya Darmawan SKM MDM,Vetty Y.P Ssi.MPH. dan dari Bappeda dr Hidayat. (**)

DepokNasional

Sorotan Menyeruak Dugaan Korupsi di Tubuh Dinas Damkar Kota Depok

BERIMBANG.com – Bermula, wartawan berbincang soal sepatu tak ada besi pengamannya dengan anggota honorer Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) atau akrab disingkat Damkar Kota Depok, Jawa Barat.

Usai ramai pemberitaan didunia maya diantaranya berimbang.com dengan judul, “Dugaan Koruptif pengadaan Sepatu boot PDL Damkar Kota Depok”. menjadi sorotan nasional.

Sebelumnya hendak dikonfirmasi wartawan dugaan koruptif itu pada Selasa (23/3/2021). Kepala Dinas (Kadis), Sekretaris dinas (Sekdis) dan Bagian Pengadaan, tak ada ditempat.

“Pak Kadis dan Sekdis lagi pada di luar, gak tau kapan balik kantor lagi,” ujar salah satu staff Dinas Damkar Kota Depok, Jawa Barat. (23/3) yang lalu.

Seiring berjalannya waktu, Dugaan koruptif Dinas DPKP semakin menyeruak. Satu diantara petugas honorer Damkar, Sandi Butar Butar berani mengungkap dugaan koruptif melalui media sosial, yang meminta Menteri dan Presiden turun tangan.

Ungkapan dugaan koruptif itu menjadi lebih viral dan melebar ke hal selain pengadaan sepatu yang diduga markup. Hingga Kejaksaan dan kepolisian menyelidiki dugaan korupsi dalam tubuh Dinas Damkar.

Sandi pun didampingi oleh pengacara ternama Razman Arif Nasution untuk memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Depok, kemarin Senin (26/04/2021)

“Kedatangan kami untuk memenuhi panggilan penyidik guna menyerahkan beberapa bukti yang sudah kami bawa. Saudara Sandi diperiksa pada bagian strategis termasuk diantaranya pengadaan sepatu, baju dan honor,” ujar Razman.

“Ini suatu kemajuan yang luar biasa yang dilakukan pihak Kepolisian. Ini pintu masuk untuk mengungkap tentang kasus-kasus yang ada di Pemerintahan Kota Depok,”

Menurut Razman, persoalan pengadaan baju, sepatu dan honor dana yang kecil beginipun diduga ada penyelewengan, kata dia, tidak tertutup kemungkinan pengadaan mobil pemadam ini juga ada dugaan korupsi.

“Depok ini merupakan daerah penyangga Ibukota DKI Jakarta karena itu harus signifikan penanganannya,” kata Razman Arif Nasution.

Disisi lain terpisah, komentar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) menyoroti dugaan korupsi Dinas DPKP atau Damkar.

“Dugaan kasus korupsi di Dinas Damkar, Kota Depok sangat menyakiti hati masyarakat Kota Depok. Karena, PAD dan APBD Kota Depok itu hasil dari pungutan pajak masyarakat Kota Depok,” kata Ketua GIAK Kota Depok, Vince Roosmery, kemarin. senin (26/4).

Vince mendukung penuh proses penegakan hukum oleh Polrestro dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, “GIAK mendukung proses penegakan hukum terkait adanya dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok,” kata dia, Senin (26/04).

Menurut Vince, perlu adanya pembenahan diruang lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sehingga, hal serupa tak terjadi lagi.

“Kedepannya GIAK berharap Pemerintahan Kota Depok untuk melakukan kajian hukum agar permasalahan korupsi di Kota Depok tidak terulang lagi,” ujarnya.

Editor: Tengku Yusrizal

Depok

DPRD Depok Gelar Paripurna Dalam Rangka Pandangan Umum Fraksi PKS Dan Gerindra

BERIMBANG.com, Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap 3 Raperda Kota Depok dan Jawaban Wali Kota serta Pembentukan dan Penetapan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus 3 Raperda dan Panitia Khusus LKPJ Wali Kota Depok Tahun 2020.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusuf Syahputra dan dihadiri secara lansung oleh Wakil Ketua Depok, H Tajudin Tabri serta Wakil Wali Kota Depok,Imam Budi Hartono.

Dalam pandangannya, Fraksi PKS DPRD Kota Depok yang dibacakan oleh Ade Supriatna menyebutkan :

Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Seiring dengan ketentuan aturan perundangan lain yang terkait,maka penamaan dan substansi pengelolaan badan hukum PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) harus segera disesuaikan. Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, maka setiap BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) diberi dua pilihan bentuk,yakni Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, dan BUMD yang tlah ada sebelum Undang-undang ini berlaku,wajib menyesuaikan diri (Disebutkan dalam Pasal 331 ayat 3 dan Pasal 402 ayat 2).

Pemilihan bentuk badan hukum BUMD Air Minum Tirta Asasta menjadi Perusahaan Perseroan (Perseroda), menurut kami sudah tepat. Dengan bentuk badan hukum Perseroda, diharapkan kinerja BUMD Air Minum Tirta Asasta akan semkain baik ke depan. Terutama dalam aspek Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran,Kerjasama,Laporan dan Evakuasi. Format pengembangan Perseroda dari Aspek Finansial, Kelembagaan , Fisik dan Teknis, diharapkan dapat mendorong profesionalisme BUMD ini, dengan memperluas cakupan bisnisnya,memaksimalkan pelayanan, meningkatkan keuntungan yang secara lansung berdampak pada peningkatan Pendapatan asli daerah.

Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta dalam rencana kerja yang telah disusun PDAM Tirta Asasta untuk tahun 2020-2025,telah diajukan kebutuhan penambahan investasi sebesar Rp. 452,9 Miliar yang diharapkan dapat direalisasikan secara bertahap dalam kurun waktu 4 tahun, mulai tahun 2022 sampai tahun 2025,melalui tambahan penyertaan modal pemerintah daerah dari APBD. Fraksi PKS memahami bahwa sejalan dengan kebutuhan pelayanan air bersih bagi warga Depok yang semakin meningkat dari waktu ke waktu, dibutuhkan penambahan investasi untuk infrastruktur peningkatan kapasitas produksi dan distribusi air bersih,termasuk aspek pemeliharaan dan pelayanan. Untuk itu diharapkan adanya penjelasan yang lebih terperinci terhadap rencana tambahan investasi terebut.

Perencanaan investasi peningkatan kapasitas produksi dan distribusi air bersih, serta pemeliharaan dan pelayanan lainnya. Hendaknya benar-benar berbasis data dan prediksi kebutuhan dan permintaan pelanggan, agar investasi tepat sasaran, efektif efisien. Serta memperhatikan juga kepentingan imbal investasi bagi pemerintah daerah berupa deviden keuntungan usaha serta kontribuksi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Depok.

Raperda tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pegabutan Mayat. Era Pandemi Covid-19 dalam kurun satu tahun ke belakang, memiliki dampak secara lansung mauoun tidak lansung terhadap Pengelolaan Pemakaman di Kota Depok. Momentum Pandemi ini menjadi bahan evaluasi penting dalam perbaikan sistem kesehatan daetrah di Kota Depok, baik kesehatan linkungan maupun kesehatan masyarakat,dari sisi promotif reventif maupun dari sisi kuratif rehabilitaf. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa terjadi peningkatan jumlah pemakaman, terutama yang terkait dengan protokol Covid-19. Kondisi ini memberikan kesadaran pentingnya sistem pelayanan pemakaman untuk dievalusi dan diperbaiki.

Pelayanan Pemakaman tentunya tidak hanya terkait kondisi pandemi Covid, melainkan juga dibutuhkan dalam kondisi normal. Perda kota Depok Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pemakaman dan Pengabutan Mayat dinilai perlu dievaluasi dan diperbarui, agar sesuai dengan perkembangan kondisi masyarakat. Beberapa catatan evaluasi juga terdapat dalam perda tersebut yang membutuhkan perubahan dan perbaikan. Termasuk dalam peyesuaian tarif pemakaman karna faktor inflasi dan lainnya, pengaturan lebih spesifik tentang Pengabutan Mayat, serta berbagai ketentuan dan sanksi terkait administrasi, pengelolaan dan pelayanan pemakaman. Pada kesempatan ini Fraksi PKS juga ingin menyampaikan masukan berkenaan dengan kondisi di lapangan pemakaman di TPU (Taman Pemakaman Umum).

Dalam Prakteknya,petugas pemakaman kerap tidak mengacuh pada tarif pelayanan pemakaman yang ada didalam Perda retribusi pemakaman. Atau dikenaka biayab tambahan yang tidak diatur dalam perda, seperti bioaya penggalian lubang makam,papan, dan sebagainya. Hal ini hendaknya menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda ini. Seluruh biaya yang dibebankan kepada masyarakat hendaknya diatur dengan rinci,jelas dan transparan. Sebagai acuan bersama. Hal ini yang menjad sorotan kami adalah kondisi sebagian pemakaman (TPU) yang terkesan semrawut, tidak tertib dan rapih. Masih ada makam yang ditembok,padahal melanggar peraturan Perda. Yang seharusnya hanya dengan rumput dan tertata dengan rapih,tertib, indah dan hijau. Kami mendorong agar panduan sanksi diperhatikan dengan lebih rinci dan tegas raperda ini.

Sementara itu, Fraksi partai Gerindra dalam pandangan umumnya yang disampaikan oleh anggota fraksi partai Gerindra DPRD Depok, Hamzah mengungkapkan melihat terdapat beberapa catatan, yang akan menjadi tugas kita bersama menyelesaikannya, untuk itulah kami menyampaikan beberapa CATATAN mengenai ke-3 rancangan Peraturan Daerah tersebut yaitu :

Mengenai rancangan Peraturan Derah Kota Depok tentang perusahaan perseroan daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok dan rancangan peraturan daerah Kota Depok tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

Bahwa perubahan bentuk Tirta Asasta BUMD menjadi perusahaan perseroan tentu bertujuan untuk meningkatan pendapatan asli daerah dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyrakat Kota Depok.

Bahwa perubahan ini juga telah sesuai hukum positif yang berlaku di indonesia, begitu juga dengan penambahan modal pada perusahaan Tirta Asasta, untuk tujuan-tujuan yang baik tersebut perlu kita dukung.

Adapun yang menjadi catatan kami di Fraksi Gerindra adalah secara hukum, perubahan dari BUMD menjadi perusahaan perseroan adalah pengawasan. Perlu diingat bahwa modal yang ditanamkan diperusahaan Tirta asasta adalah berasal dari APBD, dimana dana APBD berasal dari masyarakat Kota Depok. Apabila dalam bentuk perusahaan umum daerah, maka perangkat daerah akan mampu melakukan pengawasan secara lansung, namun bila berbentuk perusahaan perseroan,maka dana yang berasal dari masyarakat tersebut akan menjadi saham dari perusahaan perseroan yang berarti masyarakat Kota Depok, perubahan dari istilahnya “pemilik” perusahaan, menjadi “pemegang saham mayoritas” , dimana jelas hak dan kewajibannya berbeda.

Tujuan awal pendirian BUMD, bertujuan menyelanggarakan penyediaan barang/jasa yang bermanfaat bagi daerah serta mengembangkan perekonomian daerah, jadi titik beratnya adalah pelayanan publik, sementara perusahaan perseroan bertujuan mencari kentungan, tentu tidak ada yang salah dalam mencari keuntungan, karena akan kembali ke masyarakat dalam bentuk deviden. Tetapi, pencarian keuntungan tersebut tidak boleh mengorbankan pelayanan publik, maka dari itu , pengawasan terhadap Tirta asasta harus diperketat.

Pengawasan dalam Tirta Asasta perlu tetap dilakukan bukan hanya saat RUPS dan hanya berupa pengawasan terhadap keuangan. DPRD sebagai wakil dari masyarakat serta merupakan unsur penyelenggaraan daerah juga harus dilibatkan dalam pengawasan, harus ada informasi yang cukup dan berhak turut adil atau turut berpatisipasi dalam pengambilan keputusan, tentu bukan keputusan daily basis, tapi tentang keputusan yang fundametal seperti masalah tarif, perubahan struktur korporasi masalah aset,merger, penggabungan usaha dan lain-lain. Ini untuk menjamin bahwa walaupun tujuannya adalah mencari keuntungan, namun layanan masyarakat harus tetap diutamakan.

Masalah retribusi juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat, karena perhitungan diatas kertas jelas tidak menggambarkan perekonomian masyarakat secara real. Retribusi termasuk salah satu sumber pendapatan daerah, sekali lagi kami sampaikan bahwa yang menjadi dasar pungutan dari masyarakat adalah asas manfaat, sehingga besaran tarif retribusi minimal harus berbanding lurus dengan manfaat yang didapat masyarakat.

Depok yang telah mencanagkan diri sebagai cyber city dan smart city, harus lebih maju lagin dalam pengurusan retribusi,harus terbangun sistem yang memudahkan masyarakat untuk membayar retribusi dan melakukan pengurusan administrasi pemerintahan, termasuk pemakaman.

Terkait dokumen LKPJ Walikota TA 2020,dikatakannya, merupakan laporan yang memuat hasil.

Penyelanggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggung jawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. LPKJ ATA 2020 menjadi bentuk pertanggungjawaban Walikota dalam pengemban amanat untuk mencapai tujuan pembangunan dan menjadi early warning system atas pencapaian “Kota Depok yang Unggul, Aman dan Religius” yang ditetapkan dalam peraturan daerah Kota Depok nomor 7 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Depok tahun 2016-2021 sebagai mana diubah dengan peraturan daerah Kota Depok nomor 21.

Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Depok nomor 7 7 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Depok tahun 2016-2021.

Keberhasilan, kegagalan dan berbagai permasalahan dalam pencapaian target yang terungkap dalam LKPJ diharapkan menjadi pemandu dan pemancu kerja pemerintah Kota Depok sehingga visi yang diukur dari indikator kinerja sebagai mana dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) pada akhirnmya dapat terwujud ditahun 2021 berdasarkan LKPJ Walikota Depok akhir tahun anggaran 2020 maka pansus LKPJ dapat mencermati, bahwa setidaknya terdapat 6 ( enam ) prgram prioritas pembagunan Kota Depok di tahun anggaran 2020 yang telah menjadi fokus membangunan Pemerintah Kota Depok berdasarkan capaian-capaian pada tahun sebelumnya, isi strategis yang perkembang, (isi tahunan), serta dengan berpedoman pada isi strategis RPJMD Kota Depok ( isu lima tahunan ) arah kebijakan pemerintah pusat dan provinsi Jawabarat, maupun semua janji Walikota dan Wakil Walikota Depok sekaligus untuk menilai status perwujudan dari harapan masyarakat yang harus dipenuhi, dimana ke 6 ( enam ) prioritas pembangunan yang dimaksud adalah :

Pembangunan infrastruktur publik dan menataan kota yang ramah dan nyaman.
Peningkatan daya saing ekonomi melalui pengembangan ekonomi kreatif.
Peningkatan kualitas lingkungan hidup
Peningkatan ketahan keluarga dan sosial kemasyarakatan yang ramah dan religius.
Percepatan pengurangan kemiskinan dan pengganguran.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang kokoh dan mandiri.
Kami mencermati selama enam tahun terakhir ( 2013-2019 )struktur perekonomian Kota Depok didominasi oleh 3 ( tiga ) lapangan usaha, yaitu industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor serta konstruksi. Sebagai contonya, pada tahun 2018 agregat hasil produksi dari ke 3 lapangan usaha tersebut menyumbang sebesar 71, 89 % terhadap total produk domestik regional bruto ( PDRB ) Kota Depok.

Selain itu struktur perekonomian di Kota Depok tampaknya memiliki pola hubungan yang saling berkaitan antara lapangan usaha yang memiliki dari industri pengolahan, yang membutuhkan dukungan infrastruktur ( kontruksi ) dan juga dukungan jasa keuangan serta bergantung pada kondisi bidang transportasi dan pergudangan untuk memenuhi kebutuhan penyimpanan barang.

Dengan demikian apabila pemerintah Kota Depok ingin melakukan percepatan pembangunan maka pertama tama perlu mengidentifikasi lapanagan usaha unggulan, kemudian merancang program-program dan kebijakan gunamendukung pengembangan lapangan usaha unggulan tersebut secara efektif, efisien dan tentunya terintegrasi dengan program pembangunan unggulan Kota Depok.

Telebih lagi bahwa Kota Depok merupakan kota satelit yang berbatasan langsung dengan ibu kota negara, DKI, sehingga dengan demikian memberikan peluang yang besar untuk membuka lapangan pekerjaan, memasarkan produk unggulan barang dan jasa kota depok, mengembangkan kompleks perumahan hunianda pusat kuliner bagi warga DKI Jakarta, dan pada gilirannya berpotensi memperoleh investasi bagi pengadaan gedung-gedung perkantoran, apartemen super block, maupu pergudangan. Pertumbuhan ekonomi yang akan terjadi perilaku dievaluasi secara berkesinambungan dengan menggunakan indikator-indikator makro ekonomi seperti antara lain indeks pembangunan manusia (IPM) yang akan memberikan gambaran komprehensif mengenai tingkat pencapaian pembangunan manusia disuatu daerah sebagai dampak dari kegiatan pembangunan yang dilakukan didaerah tersebut. Perkembangan angka IPM memberikan indikasi peningkatan atau penurunan kinerja pembangunan manusia pada suiatu daerah.

Oleh sebab itu, DPRD berharap besar, bahwa diera Walikota saat ini akan hadir program-program dan kebijakan yang inovatif dan efektif bukan saja untuk menurunkan kemiskinan akan tetapi juga, memperbaiki dan meningkatkan sistem perlindungan sosisal bagi penduduk Kota Depok yang miskin dan rentan**

Depok

Ketua PWI Kota Depok Terpilih: Kedepan Harus Lebih Maju

BERIMBANG.com Gelar Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok tahun 2021, untuk menentukan ketua, yang telah berakhir masa jabatannya.

Usai cek administrasi oleh panitia, 4 kandidat yang mengajukan, hanya 2 yang mencalonkan diri sebagai Ketua PWI Kota Depok. yaitu Rusdy Nurdiansyah dan Rahmat Tarmuji.

Pelaksanakannya di Gedung Serba Guna Depok Jaya, Jl. Bangau Raya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, berlangsung lancar. Sabtu (10/04/2021).

17 anggota PWI Kota Depok yang berhak memberikan hak pilihnya dalam Koferwil tahun 2021.

Sebelum dilakukan pemilihan kedua kandidat memberi sambutan yang sama, bakal memajukan PWI, organisasi pers tertua di Indonesia.

Rahmat Tarmuji, sebelum pemilihan ia berjanji akan menjamin seluruh anggota PWI Kota Depok mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Jika saya terpilih, saya akan menjamin teman-teman PWI Kota Depok mengikuti UKW dalam masa jabatan kedepan,” ujar Rahmat.

Hal senada juga disampaikan Rusdy Nurdiansyah mendukung Rahmat, bahwa UKW itu penting, jika dirinya terpilih menjadi Ketua PWI Kota Depok

Usai penghitungan, 2 kandidat terpaut tipis, Rusdy Nurdiansyah unggul mendapat 9 suara, sedangkan Rahmat Tarmuji mendapat 8 suara.

Rahmat Tarmuji dan dua calon yang mengundurkan diri, Tardip dan Wandi langsung memberikan ucapan selamat kepada Rusdy Nurdiansyah yang terpilih.

Rusdi berjanji, “Dalam satu tahun saya akan mengadakan UKW sebanyak 2 kali dan merangkul teman-teman yang lain agar PWI Kota Depok kedepan lebih maju,” katanya.

“Selain itu melihat kondisi kantor PWI yang kurang nyaman, saya akan berusaha untuk membuat nyaman kantor PWI karena sebagai tempat kita bekerja,” pungkas Rusdy Nurdiansyah.

Keterangan foto: (kiri) Rusdy Nurdiansyah. (kanan) Rahmat Tarmuji

Reporter: Agus
Editor: Tengku Yusrizal