Bogor

Bogor

Pengerjaan Proyek Tol BORR Seksi IIIA Selesai Tepat Waktu

BERIMBANG.com Pemerintah terus melakukan pembangunan infrastruktur jalan dengan membangun sejumlah sarana dan prasana. Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kualitas transportasi, baik darat, laut, maupun udara.

Sejalan dengan itu, Pemerintah tetap melanjutkan pengerjaan Proyek Toll BORR Seksi IIIA, jalur Sentul Selatan hingga Simpang Yasmin, Bogor, Jawa Barat, dengan nilai proyek kurang lebih 4T. PT Marga Sarana Jabar (MSJ), pelaksana proyek Toll BORR Seksi IIIA, mengharapkan proyek selesai tepat waktunya.

Kepala proyek, Yusuf Luqman, mengatakan penuntasan pekerjaan proyek tersebut telah mencapai 95%. “Insya Allah tidak lama lagi akan selesai tepat waktunya, kendati cuaca saat ini hujan terus, tetapi para pekerja tetap melaksanakan pekerjaan dengan semangat dan hati-hati,” terang Luqman.

Terkait wabah Corona yang sedang menyerang saat ini, kata Yusuf Luqman, para pekerja proyek PT PP menggunakan standar prosedur sesuai anjuran Pemerintah. Para pekerja diwajibkan menggunakan masker dan tentunya APD lengkap.

“Para pekerja juga wajib diukur suhu tubuhnya sebelum masuk proyek dan peralatan proyek selalu disemprot disinfektan. Klinik atau dokter selalu standbay 24 jam melayani semua pekerja selama pendemi corona ini,” imbuh Lukman lagi.

Terkait situasi dan penerapan K3, hingga saat ini dari jumlah pekerja yang mencapai 200 orang lebih di Proyek Toll Seksi 3A, kata Yusuf Luqman, masih zero accident. “Walaupun ada yang jatuh atau luka-luka sedikit masih wajar, tidak fatal,” ujar Luqman meyakinkan.

Di akhir wawancra via telp, Selasa (28/4/2020), Yusuf Luqman mohon doa restu agar pekerjaan ini dapat selesaikan tepat waktu. Kendala lain proyek ini adalah pembebasan lahan yang tinggal sedikit lagi oleh pemkot Bogor.

(JNI/Red)

Bogor

Pemkot Bogor Keluarkan Kebijakan Kurangi Pajak Bumi dan Bangunan

BERIMBANG.com Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, terus menyesuaikan kebijakan terhadap situasi yang diberlakukan Pasca pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),

yang saat ini fokus untuk mencegah penyebaran covid-19 dan sekaligus juga penanganan dampak adanya wabah Covid-19.

Salah satu kebijakan stimulus untuk menjaga stabilitas ekonomi, memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak serta tanggungjawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah kebijakan pemerintah Daerah Kota Bogor dalam perpajakan,

dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona dan surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya memberikan insentif pajak dalam rangka meringankan wajib pajak akibat dampak dari covid 19 terhadap dunia usaha maupun masyarakat umumnya.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta, kemarin selasa 21 April 2020.

”Setelah dikeluarkan Perwali Nomor 20 tanggal 31 Maret 2020 tentang Penetapan Pembayaran Pajak Terutang Untuk Pajak Restoran, Hotel, Tempat Hiburan dan Parkir akibat Dampak Covid-19,” katanya.

“hari ini kami keluarkan lagi Perwali Nomor 33 tanggal 21 April 2020 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020 Dan Penghapusan Sanksi Administrasi Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2019 akibat dampak Covid-19 Di Kota Bogor,” terangnya.

Alma menjelaskan, Kebijakan sebelumnya berupa penundaan pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak Hiburan dan pajak parkir untuk masa pajak Maret, April dan Mei menjadi tgl 30 juni 2020,

Saat ini ditambah lagi kebijakan Pemberian Diskon atau pengurangan pajak PBB bagi yang membayarkan Pajaknya hanya pada bulan April Mei dan Juni. (15% untuk bulan april, 10% untuk bulan Mei dan 5% untuk bulan Juni 2020).

”Kebijakan ini selaras dengan adanya status Kejadian Luar Biasa di Kota Bogor,” ujarnya.

Lanjut Alma menguraikan, amanatnya dalam teknis pelaksanaan dituangkan dengan memberikan insentif kepada Wajib Pajak karena dampak Covid-19, merujuk kepada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional,

ini juga menjadi sandaran hukum untuk melaksanakan kebijakan fiskal di daerah, karena semua akibat Covid-19 terdampak dari aspek sosial, ekonomi sampai pertahanan dan keamanan,

bagi masyarakat yang membayarkan tunggakan PBB pada bulan April, Mei dan Juni juga akan mendapatkan Penghapusan denda piutang PBB untuk masa pajak sebelum tahun 2019.

Kebijakan Kota Bogor untuk antisipasi pencegahan sampai dengan penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sejak 1 Maret 2020 sampai saat ini berjumlah 45 kebijakan,

diantaranya 3 Peraturan Walikota, 20 Keputusan Walikota, 5 Instruksi Walikota, 12 Edaran dan Himbauan Wali Kota maupun Sekretaris Daerah serta 5 Keputusan Kepala OPD terkait,

“dan masih ada 1 lagi Produk hukum yang kami siapkan yaitu Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Pemberian Bantuan Sosial yang terdampak Covid-19 di Kota Bogor,” urainya.

“Datanya masih terus divalidasi agar update dari 71.111 Kepala Keluarga sasaran dan diharapkan tidak tumpang tindih, paling lambat tanggal 24 April mendatang sudah selesai, agar dana dapat segera dibagikan.” Pungkas Alma Wiranta.

(Edo/TYr)

Bogor

Kondisi Pasien Pendarahan, Peserta BPJS Berbayar Nyari RS Rujukan Sendiri

BERIMBANG.comPelayanan disalah satu rumah sakit (RS) di Kabupaten Bogor, meminta pasien yang akan melahirkan mencari rujukan sendiri dalam keadaan pendarahan. Pasien hanya ditemani keponakannya.

Hal itu diungkap oleh suaminya yang enggan disebutkan namanya dan Andini yang mendampingi Cicik atau tantenya Indriyani (34) saat itu akan melahirkan.

Indriyani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan yang telah dibayarkan oleh perusahaan, ditempat ia bekerja. Saat ini Indriyani masih dalam keadaan pemulihan.

Cerita Andini, kejadian saat itu menegangkan pada Senin (06/04/2020) yang lalu, ia mengantar Indriyani yang telah merasa mules tanda-tanda akan melahirkan,

Permintaan Indriyani, agar diantar ke rumah sakit (RS) yang menerima BPJS, ia diterima sebagai pasien. di RS Trimitra dijalan raya Jakarta-Bogor, Cibinong. Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Usai diperiksa di ruang IGD oleh pihak RS, Indriyani, “Dipindahkan keruang rawat inap kelas 2, padahal (peserta) BPJS kelas 1, alasannya Kamar penuh,” kata Andini,

Kemudian Andini yang mendampingi tantenya itu melihat Pendarahan Banyak, “Cicik (tante) saya memanggil Suster untuk membersihkan Pendarahan,” kata Andini.

Ia menirukan perkataan tantenya saat mendampingi, “Suster saya sudah mules,” kata Andini, yang saat itu dalam keadaan panik melihat keadaan Indriyani.

Lalu, Andini meniru penjelasan perawat, “Ibu Harus dirujuk dikarenakan Bayi ibu sudah harus dilahirkan karena Pendarahan nya sudah banyak,” katanya.

Mendengar keterangan perawat bahwa Indriyani, Tante Andini harus dirujuk, ia pun langsung menghubungi pamannya, suami Andriyani berinisial IL.

Suami Indriyani berkomunikasi melalui telpon dengan petugas/perawat jaga di RS Trimitra yang disambungkan oleh Andini. Saat itu IL sedang bertugas diluar kota.

IL membenarkan ditelpon keponakannya untuk bicara dengan pihak RS, kepada redaksi, ia menjelaskan bahwa pihak RS Trimitra langsung memberikan Rujukan Lepas.

Pihak RS, kata IL, ruang untuk Bayi baru lahir Penuh, cuma tersedia 1 ruangan tetapi sudah penuh.

Melalui sambungan telpon dengan pihak RS, IL dalam keadaan panik, meminta RS Trimitra mencarikan RS rujukan dan ambulan, untuk istrinya yang sedang pendarahan.

“Suster Mengatakan ke saya, Bahwa kalau pihak RS Trimitra yang mencari RS Rujukan kadang Susah,” kata IL. “Apalagi untuk Bayi baru lahir, dan harus mencari Sendiri RS Rujukan,”

“Saya sebagai suaminya bertanya, apakah pihak dari rumah sakit melepas Pasien yang dalam keadaan Darurat atau Kritis untuk di Rujuk Lepas,” kata IL.

Lalu, IL mengulang, “Dari itu saya menanyakan lagi apakah Pasien dalam keadaan Darurat atau Kritis wajib di rujuk lepas tanpa bantuan ambulan dan tenaga Medis untuk Ke RS Rujukan,” ujarnya.

Sama dengan cerita Andini, bahwa petugas jaga tetap bersikukuh bahwa dirinya harus mencari sendiri RS Rujukan, lalu ia menirukan ucapan pegawai RS, “karena kami kalau nyari susah,” kata Andini.

Melihat tantenya dalam keadaan pendarahan, Andini hanya mendapat surat rujukan tanpa tujuan rumah sakit mana yang akan didatangi, juga tanpa dibantu ambulan dari RS.

Dengan sigap Andini langsung memesan kendaraan online, membawa tantenya kerumah sakit lain tanpa ditemani siapapun dari pihak RS Trimitra.

Menurut Andini, dalam perjalanan Indriyani sudah tidak sadarkan diri, “di dalam kendaraan cicik saya sudah Pendarahan hebat,” terang Andini.

Sesampainya dirumah sakit rujukan, Andini ditanya, “Ibu bawa surat rujukan tetapi didalam surat rujukan tidak ada Keterangan obat yang diberikan oleh Pihak RS Trimitra,” terangnya.

Secara terpisah, saat dua wartawan mendatangi RS Trimitra, Pihak yang mengaku hubungan masyarakat (Humas) RS, Karin bersama staf lainnya membenarkan saat itu ada Pasien yang bernama Indriyani,

“kalau disebut Menelantarkan pasien, tidak.. kami sudah menangani di awal,” kata Karin. senin (20/04/2020).

Lalu pihak Humas menjelaskan, “Memang kita ada mobil dua unit, satu mobil jenazah dan (satu mobil) pasien, saat itu mobil dalam keadaan tidak steril, habis dipakai antar jemput pasien Covid-19,”

“Untuk membersihkan (mobil ambulan) biar steril lagi (dari Covid-19) butuh waktu dua jam,” kata Karin.

Karin dan rekan lainnya yang mewakilkan RS Trimitra, tidak menjelaskan banyak, keterangan obat yang ditanyakan kepada Andini saat di RS Rujukan.

“Terkait informasi data obat-obatan yang diberikan ke pasien itu kan internal pihak kita pak,” terangnya.

(Koto/TYr)

Bogor

Tindaklanjuti Permintaan Kemenhub, Bupati Bogor Turun ke Stasiun

BERIMBANG.com –  Bupati Bogor, Ade Yasin memantau langsung aktivitas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) commuter line Jabodetabek di stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (20/04/2020).

Hal itu, kata Bupati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menindaklanjuti surat Kementerian Perhubungan Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek, yang meminta adanya bantuan pengamanan di Stasiun Bojong Gede dan Cilebut.

Keterangan Ade Yasin, bahwa Pemkab Bogor sudah menerjunkan pengamanan sesuai permintaan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam pengamanan Stasiun di Bojong Gede dan Cilebut.

Akan tetapi, dirinya belum bisa menyebutkan berapa personil yang diterjunkan untuk bantuan pengamanan di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) ini.

“Intinya kita sudah terjunkan petugas keamanan. Saya hari ini menindaklanjuti surat yang diminta oleh Kemenhub, untuk lima daerah. Yaitu, Depok Bogor kabupaten dan kota serta Bekasi, kami diminta untuk mengamankan di hari pertama kerja ini,” kata Ade.

Ia menyebutkan, surat permohonan bantuan pengamanan dari Kemenhub tersebut diterima Pemkab Bogor pada Minggu (19/4/2020) lalu.

“Kami sudah menerjunkan personil di Stasiun Bojong Gede dan Cilebut. Karena, dua stasiun tersebut terletak di wilayah Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Ade, dalam pemantauan tersebut masih banyak juga penumpang yang berdempetan. Padahal, anjuran pemerintah daerah dan aturan dari Kereta Rel Listrik (KRL) sendiri harus menjaga fisik Distancing.

“Tadi yang tidak boleh juga masih ada saya lihat, terus yang berdiri dan duduk berdempetan juga masih banyak. Artinya, memang ketika mereka masuk kereta dan mau jalan sangat sulit lagi untuk diatur,” kata Ade. .

Selaku Bupati Bogor, Ade Yasin juga menyesalkan soal masih banyaknya warga Kabupaten Bogor yang diwajibkan kerja di daerah Jakarta.

Padahal, lanjut Ade, pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sudah diterapkan jauh-jauh hari sebelum penerapan di Kabupaten Bogor.

“Tadi saya sudah tanya-tanya, masih ada yang wajib ngantor padahal sektor itu tidak wajib mempekerjakan karyawannya,” terangnya.

Kata Ade, seharusnya perusahaan di Jakarta sudah diliburkan karena sudah memberlakukan PSBB. Tapi, pada kenyataannya masih banyak perusahaan yang mewajibkan karyawannya ke kantor, terkecuali ada beberapa sektor.

“Ini juga butuh kerjasama dari pemerintah DKI untuk lebih tegas lagi yang tidak dikecualikan, kalau yang tidak dikecualikan ada tadi yang kerja di bank juga tadi,” Pungkas Ade Yasin.

(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Bogor

DPC IPJI Kabupaten Bogor Berbagi dan Peduli Pandemi Covid-19

BERIMBANG.COM, Depok – Dihari kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, pantauan awak media Jln. Tegar Beriman arah Bojong Gede – Pemda Kabupaten Bogor suasana tidak terlalu ramai, Kamis (16/4/2020).

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia Kabupaten Bogor bersama media yang tergabung didalamnya lakukan kegiatan berbagi dan peduli terhadap merebaknya virus Covid-19 khususnya di Kabupaten Bogor. Dalam hal ini DPC IPJI Kabupaten Bogor yang dipimpin langsung Ketua DPC Harun, ST sekitar pukul 10.00 mendatangi Kantor Desa Bojong Baru Kecamatan Bojong Gede untuk menyerahkan bantuan berupa paket Masker dan Hand Sanitizer.

Bantuan tersebut diserah terimakan langsung Ketua DPC IPJI Kabupaten Harun, ST yang didampingi pengurus dan para wartawan dari media yang tergabung dengan IPJI kepada Kepala Desa Bojong Baru Bukhori, S.Pd.I di Kantor Desa Bojong Baru.

Dalam sambutannya Kepala Desa Bojong Baru Bukhori, S.Pd.I menyampaikan, “kami dari Pemerintahan Desa Bojong Baru Kecamatan Bojong Gede dan para Ketua RW yang hadir pada pagi hari sangat berterima kasih kepada Ketua dan Pengurus DPC IPJI Kabupaten Bogor yang sudah memberikan bantuan berupa masker dan hand sanitizer juga berupa makan siang untuk para pengguna jalan, mudah-mudahan kegiatan ini menjadi contoh dan diikuti lebih banyak lagi oleh Organisasi-organisasi lainnya di Kabupaten Bogor ini,” ungkap Bukhori.

Ketua DPC IPJI Kabupaten Bogor Harun, ST menyampaikan juga menyampaikan sambutannya, “kegiatan ini kami lakukan hanya semata-mata bentuk kepedulian kami dari DPC IPJI Kabupaten Bogor dan Media yang tergabung dalam IPJI, ini kegiatan pertama yang kami lakukan selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Bogor. Kami berterima kasih juga atas dukungan dan supportnya dari Pamerintah Kecamatan Bojong Gede, Pasar Tohaga Kabupaten Bogor, Bank BJB dan PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Insya Alloh kegiatan pertama ini akan berkelanjutan,” papar Harun.

Acara dilanjutkan dengan membagi-bagikan paket makan siang, masker dan hand sanitizer kepada para pengguna jalan khususnya pengemudi Angkot jurusan Cibinong – Bambu Kuning dan pengemudi Ojek Online yang melintas didepan Kantor DPC IPJI Kabupaten Bogor.

Selain itu para wartawan media yang tergabung dengan IPJI pun turut membantu membagi-bagikan bantuan tersebut, ada yang terlihat berbeda yang dilakukan awak media IPJI ini yaitu bukan hanya membagikan bantuan saja tapi dengan santun memberhentikan pengguna jalan yang naik sepeda motor tidak menggunakan masker kemudian memberikan dan memintanya untuk langsung memakai masker ditempat.

Kegiatan IPJI peduli dan berbagi ini terselenggara selain partisipasi Media yang tergabung dalam IPJI juga didukung oleh Sponsor Pasar Tohaga Kabupaten Bogor, Bank BJB dan PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. (UT)

Bogor

Wartawan di Kabupaten Bogor Kecewa Dengan Informasi Sepotong-Sepotong

BERIMBANG.com Kecewa dengan beredarnya informasi yang menduga akan mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dampak Covid-19 khusus untuk wartawan di Kabupaten Bogor

Informasi itu disebarkan oleh pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. dalam bentuk pengumuman pengumpulan data.

Beredarnya Informasi pertama meluas dikalangan wartawan di Kabupaten Bogor, hingga para wartawanpun melakukan pengisian data lalu di forward, asumsinya para wartawan akan mendapatkan Bantuan Sosial dari Diskominfo.

Tak dinyana atau tak disangka, informasi kedua beredar melalui orang yang sama, bahwa Bansos disalurkan satu pintu di Desa/Kelurahan, dan harus melengkapi lagi data yang sama.

Kecewapun memuncak hingga  organisasi pers yang berkedudukan di Kabupaten Bogor, melalui para ketuanya ikut berkomentar dengan adanya informasi tersebut.

Organisasi Pers tertua PWI di Kabupaten Bogor, selaku ketua H. Subagio menyampaikan kekecewaannya, yang telah menghiasi pemberitaan di media online sebelumnya.

“Ini sangat memalukan..!! Kami merasa dibodohin dan dilecehkan. Kenapa kemarin, kita diminta dan disuruh untuk kumpulkan data-data pribadi seluruh wartawan dan ditunggu paling lama jam 21.00 WIB sudah harus beres,”

“Giliran sudah kita serahkan, malah kita dibohongin seperti ini,” terang Subagio, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA),  rabu 15 April 2020.

Juga, Organisasi Pers PWRI Kabupaten Bogor melalui ketuanya Rohmat Selamat SH., M.Kn, mengomentari bahwa sebaran informasi yang dikirim pegawai Diskominfo itu dengan bahasa milenial di sebut PHP atau Pemberi Harapan Palsu.

“Kami PWRI Kab Bogor menganggap bahwa PHP Bantuan sembako oknum Diskominfo telah menyakiti hati Rakyat, khususnya masyarakat PERS,”

“Sebaiknya kepada Bupati Bogor untuk mengambil langkah cepat kebijakan untuk mengakhiri kegaduhan ini,” kata Rohmat.

Hingga berita ini dimuat, ada permohonan maaf Kepala Diskominfo beredar di group WhatsApp INFO JURNALIS, namun saat dikonfirmasi Kadiskominfo Kabupaten Bogor melalui WA, ia belum menjawab, hanya di baca doang, terlihat centang biru.

Seperti diketahui dua informasi yang beredar, dikalangan wartawan yang beredar di aplikasi WhatsApp, dikutip jurnalis dibawah ini,

informasi pertama yang beredar:

Sesuai arahan Bupati Bogor dan menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat agar mendata warga terdampak ekonomi akibat penyebaran virus Corona dan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bogor Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baik yang memilki KTP Kabupaten Bogor maupun Perantau, di mohon agar menyampaikan atau mengirimkan data pribadi khusus wartawan yang bertugas di Kabupaten Bogor  dengan melengkapi data sebagai berikut
1. Nama lengkap
2. NIK
3. Nama Media
4. Alamat sesuai KTP
5. Alamat Domisili
    (Apabila KTP di luar
    Kabupaten Bogor)
Data agar di kirim/ disampaikan ke Diskominfo Kab. Bogor atau di kirim melalui wa (dua nomor Humas tercantum-red)

Data di tunggu hari ini sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Informasi kedua:

Pemberitahuan kepada rekan2 wartawan yang berdomilisi dan bertugaa diwilayah Kabupaten Bogor.

sesuai arahan dinas sosial kabupaten Bogor, bantuan sosial akibat covid-19 kabulaten Bogor akan disalurkan melalui satu pintu yaitu Desa/kelurahan.
oleh sebab itu, data wartawan (KTP kartu pers dan syarat lainnya) agar disampaikan ke desa/kelurahan masing-masing wartawan dimana tinggal atau berdomisili.

data yang telah dikirim ke Diskominfo menjadi bahan lebih lanjut.
demikian disampaikan untuk diketahui dan terimakasih.
Humas-Diskominfo Kab. Bogor

(Tengku Yusrizal)

Bogor

Wartawan Yang Tergabung di IPJI Dilecehkan Oknum Diskominfo Kabupaten Bogor

Ketua IPJI Kabupaten Bogor, Harun ST

BERIMBANG.COM, Bogor – Bermula dengan adanya klarifikasi melalui WhatsApp Ketua IPJI Kabupaten Bogor Harun. ST yang menindak lanjutinya kepada seluruh anggota Wartawan yang tergabung dalam wadah IPJI Kabupaten Bogor melalui WAG yang berbunyi,

“Sesuai arahan Bupati Bogor dan menindak lanjuti arahan Gubernur Jawa Barat agar mendata warga yang terdampak ekonomi akibat penyebaran virus Corona dan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bogor Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baik yang memiliki KTP Kabupaten Bogor maupun Perantau, dimohon agar menyampaikan atau mengirimkan data pribadi, hal ini juga di_khususkan kepada wartawan_ yang bertugas di Kabupaten Bogor dengan melengkapi data sebagai berikut, dan seterusnya,” (13/4/2020).

Berdasarkan pemberitahuan tersebut ketua IPJI Kab Bogor mencoba mengkonfirmasi lewat Whatsapp Contak Person tersebut yang tercantum pada pemberitahuan tersebut di pemberitahuan terdapat nama ( Sdr. Gultom ) untuk memastikan, “siap valid,” ungkap Gultom.

“Data ditunggu hari ini sampai dengan pukul 21.00 WIB,” masih lanjutan dalam pemberitahuan tersebut. Melalui ketua IPJI Kabupaten Bogor Harun. ST, para wartawan yg tergabung dalam naungan IPJI pun mengumpulkan data dan persyaratan yang diminta.

Untung tak dapat di raih malang tak dapat di tolak diluar dugaan para wartawan informasi susulan pun masuk melalui WAG Wartawan dari sumber yang sama Sdr. Gultom yang diforward oleh rekanan wartawan Kabupaten Bogor, pemberitahuan tersebut mengatas namakan Dinas Sosial Kabupaten Bogor bahwa untuk Bantuan Sosial (Bansos) terdampak Covid-19 akan disalurkan satu pintu yaitu melalui Kelurahan/Desa dimana para wartawan tinggal/berdomisili masing-masing.

Atas dasar keterangan tersebut sontak membuat sejumlah wartawan yang tergabung dalam wadah IPJI Kabupaten Bogor merasa berang dan kecewa, kita seperti dilecehkan ucap salah satu wartawan oleh oknum Diskominfo tersebut, dan meminta untuk pihak Diskominfo Kabupaten Bogor bertanggung jawab serta mengklarifikasi melalui pengurus IPJI Kabupaten Bogor dan disampaikan kepada anggotanya, beritaasih tetap berlanjut sampai ada klarifikasi dari pihak Diskominfo (HR)

Bogor

Mantan Penyidik Mabes Polri Jadi Pengacara, Heru Tunjukan Kekeliruan

BERIMBAMG.com Tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) kepada terdakwa Lala dalam kasus dugaan penggelapan dinilai tidak profesional oleh pengacaranya, di Pengadilan Negeri kelas IA Cibinong, Kabuapten Bogor Jawa Barat, Selasa (14/04/2019).

Anggapan itu ditelaah penasihat hukum dalam surat yang diterimanya, bahwa terdakwa tertulis menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lala selama 2 tahun dan 10 bulan.

Hal itu dikatakan Heru Budhi Sutrisno selaku pengacara Lala. “Seharusnya Jaksanya memberikan tuntunan yang jelas dan profesional,” kata Heru menunjukan mimik senyumnya.

“Lucu aja kok ditulis 2 tetapi dalam kurung ditulis satu. Ini yang benar yang mana. Apakah karena efek Covid-19 sehingga terburu-buru atau bagaimana, silahkan anda (wartawan) menilai lah,”

Heru memperlihatkan tuntutan Jaksa, sebagai berikut:

Hal yang memberatkan Perbuatan terdakwa telah merugikan PT BNB. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Hal yang meringankan Terdakwa bersikap sopan selama mengikuti jalannya persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum.

Berdasarkan hal-hal tersebut dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Pasal 182 KUHP dan Peraturan Perundang-undangan lainnya,

Kami penuntut umum dalam perkara ini, menuntut agar mejelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara ini memutuskan:

Menyatakan terdakwa Lala terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lala selama 2 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangkan selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) buah dokumen Sales Order faktur tagihan atas nama Ibu Mimi bulan Agustus 2017.

Bukti rekening tahapan transfer dari rekening BCA dengan No. Rek: 1670646161 atas nama Murdianto (PT BNB) ke rekening Bank BCA atas nama Lala sebesar Rp 8.940.000,- (delapan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 22 Desember 2017 untuk fee sale bulan Agustus 2017

1 (satu) berkas berisi bukti rekening tahapan dan print out rekening tahapan atas nama Murdianto (PT BNB)

1 (satu) berkas berisi pembatalan omzet marketing Lala yang terdiri dari Sales order  dan faktur tagihan.

1 (satu) bundle berkas dokumen sales order berikut faktur tagihan atasa nama Bapak Saman Wijaya

1 (satu) buah dokumen berupa jabatan surat PT Bian Niaga Bantuan tanggal 24 Desember 2019 kepada Saman Wijaya serta surat kuasa Saman Wijaya kepada Sdr. Edison Simanjuntak, SH advokat dan konsultan hukum pada Law Office “Edison & Associates” Dikembalikan kepada PT.Bian Niaga Batuan (BNB) melalui saksi Murdianto.

Menghukum terdakwa Lala membayar ongkos perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).

Demikian dikutip Jurnalis yang diterima berimbang.com dari sebuah tulisan tuntutan Jaksa yang diperlihatkan Heru kepada Wartawan

Tanggapan Pengacara

Advokat Heru Budhi Sutrisno, SH.MH selaku Kuasa Hukum Lala, ia menilai bahwa, hak tersangka dari penyidikan sudah di kebiri.

Heru mengungkap hal itu, sebab ia pernah menjadi penyidik di Bareskrim Mabes Polri, mengetahui alur penyelidikan, yang saat ini menjadi penasehat hukum atau pengacara.

Dia merasa prihatin sejak dimulainya penyidikan. Lalu menjelaskan pengamatannya, kepada wartawan usai sidang Selasa (14/04/2020).

“Hak-hak tersangka sudah dikebiri. Saat di penyidik Lala menunjukan bukti chat WhatsApp dengan Mimi tapi di abaikan,” kata Heru.

“Karena dalam persidangan tidak ada keterangan dari Provider Telkomsel  yang menjelaskan apakah itu nomor atas nama Mimi atau bukan,” ucapnya.

“Seharusnya kalau penyidik ragu apakah chat WhatsApp antara Lala dengan Mimi penyidik bisa mengirim surat untuk menerangkan hal tersebut,” terang Heru.

Heru menguraikan hasil analisanya mengatakan, alamat Mimi dinyatakan tidak benar dipersidangan, hanya dengan keterangan 2 orang saksi yang tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali,

“Seharusnya kalau memang keterangan tersebut betul orang yang tinggal di alamat yang diberikan Mimi, sebaiknya aparat setempat Rt/Rw di buatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), sehingga apa yang dinyatakan oleh 2 orang yang mengaku tinggal di alamat yang diberikan Mimi tersebut mempunyai kekuatan hukum,”

“Seperti yang dikatakan Lala masalah bahwa Saman pernah memesan atau tidak, tetapi pada kenyataannya surat jalan untuk pengantaran barang atas nama Saman juga diterima dan masalah siapa yang membayar itu bukan masalah, yang penting ada pengiriman barang dan ada pembayaran,” ungkap Heru.

Untuk itu, kata dia, sesuai keterangan dari semua saksi dari PT BNB sales order baik kecil maupun besar tidak akan bisa jalan kalau tidak ada tanda tangan dari atasannya yaitu Martinus,

“Itupun diakui oleh Martinus. Lalu mengapa dalam perkara ini hanya Lala saja yang di jadikan tersangka. Karena sudah jelas-jelas bahwa tanpa tanda tangan Martinus seles order tersebut tidak bisa dijalankan,” sebutnya.

“Berdasarkan dengan temuan-temuan ini kami tim kuasa hukum dari Lala berpendapat bahwa, ada hak-hak tersangka yaitu hak untuk mendapat persamaan di muka hukum terampas,” kata Heru.

Dia menambahkan, “Dan juga hak membela diri juga terabaikan. Padahal saat saya masih menjadi penyidik maka penyidik wajib memberitahukan seluruh hak-hak tersangka pada pemeriksaan tingkat penyidikan,” ujarnya.

“Selanjutnya tim kuasa hukum akan melaporkan Saudara Martinus ke penyidik sesuai dengan apa yang dikatakan oleh majelis hakim yang terhormat hingga tiga kali dikatakan laporan ke polisi.” pungkas Heru Budhi Sutrisno, SH., MH.

Reporter: Deva
Editor: Tengku Yusrizal

Bogor

Saat Wabah, Gudang di Kabupaten Bogor Pernah Mendatangkan Sepatu Dari Cina

BERIMBANG.com Gudang Sepatu, pernah mendatangkan sepatunya dari Cina, terletak di Kampung Malimping, Desa Babakan Madang, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Security atau Satpam, Hendra yang membukakan pagar, saat ditemui wartawan di gudang itu, pada Senin (13/04/2020). Dia membenarkan bahwa ada sepatu yang pernah didatangkan dari Cina ke gudang tersebut.

“Iya dari Tiongkok,” katanya, terakhir pengiriman dari Cina itu, “bulan Februari (2020),” terang Hendra.

Sepengetahuan Hendra, nama perusahaan tempat ia bekerja, “Urban & Co,” katanya, “Bos kita kan emang Cina juga,” terangnya.

Sedikit informasi diberikan Hendra karena kapasitasnya hanya sebatas Security, ia menjelaskan bahwa staff atau managemen perusahaan yang mengerti untuk menjawab pertanyaan wartawan, tidak ada ditempat.

Untuk diketahui, tahun 2020 penularan virus corona Covid-19 sedang marak-maraknya di negeri tirai bambu itu.

Terpisah dihari yang sama, Kepala Desa Babakan Madang Ir. Deni Nugroho, juga membenarkan ada gudang sepatu didaerahnya yang mendatangkan barang sepatu dari Cina.

“Iya benar pak, izinnya SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha), untuk gudang,” katanya, ia tidak menjelaskan banyak, “Urusannya sudah di serahkan kepada Muspika,” ujar Deni.

(TYr/ARF)