Bogor

Bogor

Bupati Bogor Ajak Para Camat, Kades & Lurah Fokus Tanggulangi Covid-19

BERIMBANG.com Menyikapi lonjakan kasus positif Covid-19 di berbagai wilayah, Bupati Bogor Ade Yasin ajak seluruh Kepala Perangkat Daerah dan para Camat, Kades dan Lurah Fokus tangani Covid pada Rapat Koordinasi penanganan Covid-19 di Pendopo Bupati Bogor, kemarin Kamis, (1/7/2021).

Dalam Rakor tersebut dibahas  beberapa poin prioritas, yakni terkait: pemulasaran jenazah Covid-19, call center layanan kedaruratan Covid-19 dan tempat isolasi mandiri di desa dan kecamatan, edukasi isolasi mandiri serta vaksinasi masif di Puskesmas.

Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan bahwa pengendalian kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor, harus dilakukan sejalan dengan adanya himbauan Presiden RI Joko Widodo berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di beberapa daerah zona merah.

PPKM Darurat dilakukan akibat lonjakan kasus Covid-19 dan imbas adanya varian baru Covid-19. PPKM Darurat akan diterapkan lebih ketat dari PPKM Mikro sebelumnya.

“Tingkat penularan dan Bed Occupancy Rate (BOR)  rumah sakit juga semakin penuh, untuk antisipasi kita juga telah melakukan verifikasi sejumlah rumah sakit swasta di Kabupaten Bogor agar menyediakan ruang khusus pasien Covid-19 sebesar 30%.”

“Kalau ada rumah sakit swasta yang menolak silahkan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor,” terang Ade Yasin.

Sebagai upaya menekan angka penyebaran covid-19 klaster perkantoran telah diterbitkan Instruksi Bupati tentang Pembatasan Kegiatan Layanan Perkantoran di Lingkup Pemkab Bogor

Yakni pengurangan jam kerja perkantoran  dan Pemberlakuan 100% WFH di Perangkat Daerah (PD) yang tingkat ketertularannya tinggi, sedangkan yang tingkat ketularan rendah diberlakukan WFO 25% dan WFH 75%.

“Jika tingkat ketertularannya tinggi kita harus berhentikan sementara kegiatan perkantoran dan berlakukan WFH 100%,  tidak ada istilah lockdown hanya WFH 100%,” tegasnya.

Lanjut Ade Yasin, berkaitan dengan tingkat kematian semakin tinggi, dirinya juga mengajak para camat dan kepala desa untuk membentuk Tim Relawan Pemulasaran Jenazah Covid-19 dari Lingkungan Masyarakat (Linmas) 10 orang dan 1 orang amil dari masing-masing desa/ kelurahan untuk keperluan penatalaksanaan jenazah Covid-19, pemulasaran dan pemakaman jenazah.

“Saya berharap relawan ini bisa diberdayakan di 10 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Covid-19 yakni di Pondok Rajeg, Tajurhalang, Ciomas, Cicadas, Cipenjo, Singasari, Jabon Mekar, Rancabungur, Galuga dan Gorowong. Ini kami lakukan untuk mengantisipasi adanya antrian pemakaman jenazah Covid-19 dilengkapi dengan buku panduan pemulasaran jenazah Covid-19,” tutur Ade Yasin

Bupati Bogor menjelaskan,

Untuk mengoptimalkan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor akan membuat call center layanan kedaruratan Covid-19 di setiap desa dan kecamatan,

Sehingga masyarakat yang terpapar Covid-19 bisa terpantau, apakah yang tengah menjalani isolasi mandiri kondisinya baik-baik saja, jika ada yang bergejala bahkan terpuruk, dengan gerak cepat dapat penanganan dengan merujuk ke rumah sakit atau rumah isolasi mandiri.

“Harus ada orang yang bisa dihubungi ditingkat desa/kelurahan untuk melayani permasalahan Covid-19, bahkan jika desa memiliki tempat atau fasilitas isolasi mandiri silakan digunakan tetapi dengan syarat diawasi langsung oleh pihak Puskesmas setempat,”

“Sehingga Puskesmas juga bisa lebih gerak cepat dalam memberikan pelayanan terhadap pasien Covid-19 seperti memberikan vitamin dan obat agar dapat mendorong meningkatkan imun para penderita Covid-19,” terangnya.

Bupati meminta kepada seluruh Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan hingga RT dan RW untuk meningkatkan kembali sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan Protokol Kesehatan 5 M,

Dan cara isolasi mandiri yang benar ada delapan poin yang harus dilakukan selama isolasi mandiri yakni: selalu menggunakan masker,  jika ada gejala flu sebaiknya tetap di rumah, tidak keluar rumah melakukan aktivitas kerja ke pasar, sekolah maupun ke area publik.

Kemudian manfaatkan media sosial kesehatan, hindari transportasi publik, rutin melakukan pelaporan terkait kondisi kesehatan kepada dokter dan tenaga kesehatan. Bekerja di rumah dengan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya dan menjaga jarak.

Selanjutnya cek suhu harian, amati batuk dan sesak napas, hindari peralatan pemakaian bersama seperti alat makan, alat mandi dan lain-lain.

Penggunaan peralatan makan sebaiknya menggunakan yang sekali pakai seperti sendok dan mangkuk plastik sehingga tidak digunakan oleh anggota keluarga lain.

Terapkan PHBS konsumsi makanan bergizi, rutin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, melakukan etika batuk dan bersin.

“Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan disinfektan, berjemur dibawah sinar matahari setiap pagi minimal 15 sampai 30 menit, hubungi pihak kesehatan Puskesmas dan rumah sakit jika terjadi keluhan lebih lanjut seperti sesak nafas,” jelasnya.

Para camat, lanjut Ade, para kades atau lurah untuk gencar melakukan sosialisasi berkaitan dengan isolasi mandiri agar masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri tidak kebingungan apa yang harus dilakukan.

Satgas Covid-19 harus berupaya menangani kasus ini untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor, termasuk menambah ruang di rumah sakit swasta sebanyak 30% sesuai dengan Permenkes, serta penjadwalan vaksinasi secara baku minimal 3 kali setiap minggu di puskesmas.

“Saya minta seluruh Puskesmas tidak hanya melayani vaksinasi khusus masyarakat Lansia tetapi siapapun bisa mendapatkan pelayanan vaksinasi, selama ketersediaan vaksinasi itu ada, bahkan sekarang masyarakat di bawah usia 18 tahun sudah bisa divaksin pastinya akan ada banyak permintaan vaksin,” katanya.

(Diskominfo Kabupaten Bogor)

Bogor

Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Covid-19, Kabupaten Bogor Siap Menerapkan PPKM Darurat

BERIMBANG.COM, Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan segera memberlakukan PPKM Darurat khusus di Jawa dan Bali, dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021). Kebijakan yang berisi pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi ini akan berlaku pada 3-20 Juli mendatang.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM darurat di Jawa Bali menjelaskan, kasus konfirmasi baru tertinggi terjadi selama satu minggu ini, terakhir kemarin angkanya 21.800 kasus baru, dan 467-an kasus kematian dan ini tertinggi selama satu setengah tahun pandemi Covid-19 ini. “Kalau kita lihat keterisian tempat tidur di rumah sakit mengalami puncaknya,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima Berimbanag.com, hasil rapat Zoom Meeting tingkat Kabupaten Bogor yang di ikuti Pemerintah Kecamatan Cigombong, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, setelah acara Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor siap memberlakukan PPKM Darurat sebagaimana aturan yang telah ditetapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor.

“Pemerintah Kabupaten Bogor akan menerapkan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa Bali ini mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang. Kondisi dan situasi pandemi Covid-19 yang saat ini terus meningkat memerlukan kebijakan yang tegas dan terukur. Kami tentunya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menekan angka kasus Covid ,” terang Ade

Periode penerapan PPKM darurat dimulai sejak 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per hari, berikut ini rinciannya:

1.Perkantoran 100% Work From Home (WFH) untuk sektor non essential

2.Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3.Untuk sektor essential (keuangan, perbankan, diberlakukan, sistem pembayaran, perhotelan non karantina, dan komunikasi) maksimum Work from Office (WFO) sebanyak 50% dengan protokol kesehatan. Sektor kritikal (energi, kesehatan, keamanan, logistic, industri mamin dan penunjang, petrochemical, semen, obvitnas, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik dan air) diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat.

4.Pusat perbelanjaan / mall ditutup

5.Supermarket / pasar tradisional / took kelontong (menjual kebutuhan sehari-hari) kapasitas 50 %, dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

6.Apotek / took obat bisa buka 24 jam.

7.Restaurant tidak diizinkan dine in, untuk delivery atau take away beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

8.Kontruksi beroperasi 100 % dengan prokes.

9.Tempat ibadah ditutup sementara.

10.Fasilitas umum ditutup sementara.

11.Kegiatan seni / budaya ditutup sementara.

12.Transportasi umum kapasitas maksimal 70%

13.Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dan tidak ada makan di tempat resepsi (dibawa pulang)

14.Pelaku perjalanan (pesawat dan kereta api) harus menunjukan kartu vaksin (minimal dosis ke-1). PCR H-2 untuk pesawat, Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

(Na)

Bogor

Nikmati Sensasi Strike Dikolam Pemancingan Kang Ai, Ini Lokasinya

BERIMBANG.COM,BOGOR – Memancing merupakan kegiatan atau hobi yang banyak diminati masyarakat sekarang ini. Memancing juga bisa menjadi alternatif pelepas penat dan lelah karena pekerjaan yang menumpuk sehingga membutuhkan fikiran yang fresh dan jernih kembali dengan melakukan hobi satu ini.

Sekarang telah banyak cara yang bisa dipilih orang untuk bisa melakukan kegiatan memancing dengan target ikan yang diinginkan, seperti memancing di laut, ataupun memancing alam bebas, serta mancing di kolam harian, galatama dan masih banyak lagi.

Memancing adalah olahraga sekaligus seni yang banyak di gemari oleh berbagai kalangan, tua-muda, pria maupun wanita. Sensasi saat strike dengan ikan adalah saat yang paling dinanti karena di saat itulah andrenalin, kesabaran dan teknik di tuntut berkolaborasi demi mencapai target yaitu naiknya sang ikan ke tangan pemancing.

Nah, bagi anda yang punya hobi mancing dan ingin mencoba sensasi strike, bisa datang ke kolam pemancingan kang Ai yang beralamat di kampung Ciranjang, Pamoyanan, Bogor Selatan Jawa barat.

“Mancing disini selain banyak pilihan kolam dan ikannya, suasananya juga nyaman dan udaranya sejuk,” kata Riki kepada awak media, Kamis (1/7/2021)

Pemancingan, terdiri dari kolam borong ikan mas, ikan nila, harian ikan nila (Khusus umpan), harian jabrug (Khusus umpan).

Pemancingan kang Ai, menawarkan kesejukan dan panorama alam yang menggugah minat para pemancing untuk wajib datang. Pohon-pohon di sekeliling kolam memayungi para pemancing dalam kesempatannya menunggu umpan disambar ikan.

Spot mancing di Bogor bagian selatan ini memang memiliki daya tarik mengagumkan. Airnya yang jernih membawa ketenangan bagi siapapun yang memandangnya. Jika cuaca sedang cerah, gugusan Gunung Salak dengan gagahnya akan terlihat jelas dari tempat ini, memenuhi bingkai suasana sejauh mata memandang.

“Hampir setiap akhir pekan kalau kalau pas libur, pasti menyempatkan mancing disini,” ujar Riki sambil menarik pancingnya.

Tidak hanya itu, selain menawarkan kesejukan dan panorama alam yang indah. Di pemancingan kang Ai, terdapat beberapa kolam yang bisa anda pilih dan tentukan sendiri, tentunya disesuaikan dengan jumlah ikan yang akan diturunkan.

“Pokoknya mancing disini nyaman aja, kolamnya juga banyak pilihan dan pengelola Nya juga ramah dan baik,” ujarnya.

Halaman parkir memadai, dan ketersediaan toilet dan Musala. Bagi anda yang membawa kendaraan roda dua/motor, bisa langsung masuk ke lokasi pemancingan. Untuk roda empat/mobil, bisa diparkir di depan dengan jarak ke lokasi kurang lebih 100m.

Pemancingan kang Ai, dalam setiap harinya tidak pernah sepi dari para pemancing. Baik dari wilayah Bogor, maupun dari luar Bogor.

“Hampir setiap Minggu pasti menyempatkan mancing disini, tempatnya juga bersih dan nyaman,” pungkasnya.

(Yosep

Bogor

Sungai Cisadane DAS Gunung Batu Dijadikan Tempat Deklarasi Dukungan Ganjarist

BERIMBANG.COM, Bogor – Dengan di lakukannya Deklarasi pendukung Ganjar RI satu (Ganjarist) Bogor Raya yang di laksanakan di Regaci, Aliran sungai Cisadane DAS Gunung Batu, Kecamatan Bogor barat, selasa (29/06/2021)

Kegiatan yang dilaksanakan di Aliran Sungai Cisadane tersebut untuk menghindari keramamaian atau kerumunan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, namun para peserta tetap mengikuti aturan protokol kesehatan. Kegiatan Deklarasi dilaksanakan bentuk untuk menentukan dukungan terhadap calon pemimpin Bangsa yang berjiwa Nasionalis dekat dengan Masyarakat.

“Para relawan Bogor raya dengan segala upaya kebersamaan dan kekompakan akan berusaha dan berupaya mendukung sepenuhnya untuk menjadikan Ganjar Pranowo sebaga pemimpin Nasional yaitu menjadikan Orang Nomor satu di Republik ini,” ungkap Nicko Kosasih, sebagai Ketua Koordinator Ganjaris Kabupaten Bogor Raya

Nicko Kosasih mengatakan, Setelah melihat rekam jejak Ganjar Pranowo tak perlu di ragukan lagi, terutama dalam berideologi dan ketatanegaraan. Menurutnya, Kita butuh pemimpin baru yang sudah terlihat kredibilitas dan terbukti komitmentnya untuk membersihkan Indonesia dari ideologi kaum Intoleran.

“Kita melihat itu, ada pada satu calon pemimpin masa depan, yaitu Bapak Ganjar Pranowo. Sekarang dengan terbentuknya Ganjarist Bogor Raya, maka mari tugas seluruh relawan yang tergabung di dalamnya berkewajiban untuk mengangkat elektabilitas Ganjar Pranowo. Itu sebuah pekerjaan yang panjang, jika kita bisa lakukan sekarang tentu itu lebih baik agar perjuangan seluruh Ganjarist Bogor Raya dan yang berada di Indonesia maupun luar Negeri dapat membuahkan hasil dengan Mendudukkan Ganjar Pranowo menjadi seorang Presiden,” katanya.

Sementara itu, Benny Marli dari Kecamatan Bogor Timur merupakan salah satu perwakilan yang tergabung di relawan Ganjarist Bogor Raya bertekad bersama kawan – kawannya akan berjuang semaksimal mungkin untuk Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang akan mencalonkan sebagai Presiden Republik Indonesia.

” Beliau pantas menjadi suatu pilihan. Visi Misi Pak Ganjar tidak diragukan lagi, buktinya selama ini kepemimpinannya sebagai Gubernur Jawa tengah merakyat sehingga dekat dengan wong cilik, dan keberhasilan pembangunan di Jawa tengah pun tak luput dari sentuhan apik tangan serta buah pikiran beliau. Maka tepatlah apabila relawan Ganjarist Bogor Raya mendukung Pak Ganjar Pranowo untuk menjadikan presiden Ke 8 di Indonesia dengan kebijakannya tentu akan Estafet dalam melaksanakan pembangunan seperti apa yang sekarang di laksanakan Pak Jokowi,” Ujarnya.

(Cecep/Yosef/Na)

Bogor

Polsek Cijeruk Menggelar Kegiatan Vaksinasi Gratis Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke 75

BERIMBANG.COM, Bogor – Dalam rangka Hut Bhayangkara Ke-75 Polsek Cijeruk-Cigombong menggelar kegiatan Vaksinasi gratis bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Cijeruk dan Cigombong. Kegiatan Vaksinasi tersebut yang dilaksanakan secara massal. Untuk wilayah Kecamatan Cigombong bertempat Di Kantor Desa Srogol, Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor. Sabtu (26/06/2021) pagi tadi

Kegiatan Vaksinasi tersebut yang langsung dihadiri Kapolsek Cijeruk-Cigombong, Kepala Desa Srogol, Kepala Puskesmas Cigombong, Babinsa, Babinmas, Pol PP, Serta Linmas, dengan tenaga medis dari Puskesmas Cigombong dan di bantu dari tenaga medis SPN Lido

Saat melaksanakan pemantauan Vaksinasi tersebut, Kanit Lantas Polsek Cijeruk, AKP MA’ruf mengatakan, Kegiatan Vaksinasi gratis tersebut dalam rangka Hut Bhayangkara Ke-75, kegiatan Vaksinasi tersebut dilaksanakan serentak di setiap Polsek wilayah di Kabupaten Bogor.

” Iya, hari ini kita melaksanakan kegiatan Vaksinasi Gratis bagi masyarakat di dua wilayah Kecamatan. Yaitu, Kecamatan Cijeruk dan Cigombong. Untuk diwilayah Kecamatan Cijeruk dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Cijeruk, dan untuk wilayah Kecamatan Cigombong kita laksanakan di Kantor Desa Srogol, untuk pantauan saat ini warga Srogol yang tercatan mengikuti suntik Vaksinasi mencapai 130 orang, ditambah lagi nanti yang menyusul . Dengan dilaksanakannya Vaksinasi massal ini mudah-mudah masyarakat dapat terhindar dari penyebaran Covid-19,” ungkapnya

Sementara itu, Kepala Desa Srogol, Asep Irwan Kuswara sangat antusias dengan adanya pelaksanaan Vaksinasi bagi warga masyarakatnya.

” Alhamdulillah hari ini warga kami telah melaksanakan Vaksinasi Gratis. Kegiatan Vaksinasi ini tidak di kususkan untuk warga Srogol saja, namun dari warga Desa tetangga pun ada yang mengikuti suntik Vaksinasi yang digelar oleh Polsek Cijeruk-Cigombong dalam rangka Hut Bhayangkara Ke-75 ini,” ucapnya.

(Na)

Bogor

Insiatif Tim Satgas Covid19 PWI Kota Bogor, Semprot Disinfektan

BERIMBANG.com Tim Satgas Covid19 PWI Kota Bogor melakukan penyemprotan disinfektan keseluruh ruangan kerja wartawan termasuk Area Mashid An- Naba.

hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid19 di lingkungan PWI Kota Bogor.

Koordinator penyemprotan, Azwar Lazuardy, menyampaikan kegiatan tersebut sangatlah penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarga besar wartawan Kota Bogor.

“Ini sebagai langkah antisipatif pencegahan dan penyebaran Covid19 di lingkungah rumah Wartawan PWI Kota Bogor,” tegasnya.

Selain itu, Azwar juga menilai bahwa kerja Wartawan sangat rentan terhadap penularan Covid19, karena menurutnya Wartawan merupakan garda terdepan dalam memberikan informasi terkait wabah Corona.

“Mereka (wartawan) itu sama halnya dengan tenaga kesehatan, untuk itu setiap wartawan yang meliput di garis depan, harus menerapkan protokol kesehatan 5M meskipun mereka rata rata sudah di vaksin,” ujarnya.

Sementara itu, Volunteer Siaga Covid19, Ifan Jafar Sidik, Mengatakan bahwa kegiatannya ini merupakan inisiasi secara mandiri yang dilakukan PWI Kota Bogor, dan mendapat perhatian penuh anggota PWI Kota Bogor.

“Saya selalu teringat dengan moto juang kami ditengah pandemi, yakni Biarlah Kami yang menginformasikan berita, dan kalian tetap dirumah,” kenangnya.(*)

Bogor

NPWP nya 12 Tahun Gak Aktif, Ini Kisah Sgt di KPP Pratama Kabupaten Bogor

BERIMBANG.com Hendak mengaktifkan nomor pokok wajib pajak atau NPWP, yang telah lama Non Aktif (NA) dari tahun 2009, yang dilihat oleh petugas kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“NA nya gak aktif mulai 2009,” terang Seksi pelayanan KPP Pratama Cibinong, Arif dikantornya, setelah melihat print NPWP inisial Sgt, yang diberikan oleh petugasnya, kemarin Rabu (23/6/2021).

Sgt yang enggan menyebut nama lengkap itu menceritakan awal mula dia mendapat NPWP yang tak mengetahui dibuatkan oleh perusahaan tempat ia bekerja, kala itu kartu tanda penduduk (KTP) Sgt, di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Lama berhenti dari tempat bekerjanya, Sgt tak memperhatikan lagi itu namanya NPWP yang terdaftar sesuai KTP di Sukoharjo, sebab dirinya merasa belum berpenghasilan kena pajak.

Lalu Sgt pindah ke Jawa Barat ditahun 2013. KTP pun menjadi pindah di alamat Kabupaten Bogor.

Sgt bermaksud membangun usaha dengan prediksinya ia bakal menjadi warga negara yang taat pajak. upayanya mendatangi KPP Pratama Cibinong untuk kejelasan NPWP yang dimilikinya itu.

“Saya gak ngerti ni NPWP masih berlaku atau tidak, dan saya juga gak ngerti pajak, makanya saya datang ke kantor pajak, sesuai KTP saya, malah Satpam yang menjawab pertanyaan saya,” kata Sgt.

“Niat saya mau jadi warga negara yang baik, mau bantu negara. Persiapannya kedepan ya bayar pajak, kan harus jelas pajak dibayarnya dimana, bisa berhitung berapa yang harus dibayar, agar perencanan usaha saya itu akurat,” katanya.

Bersama rekannya, Sgt mendatangi KPP Pratama Cibinong. dihalaman kantor, ia ditanya oleh Satpam, dan itu Satpam meminta mengisi apa yang tidak dimengerti oleh Sgt.

“Lah saya keder mas itu penjelasan satpam, percuma juga berdebat. Karena saya bawa rekan saya wartawan, kemudian meminta penjelasan dari orang berkapasitas untuk menjawab pertanyaan saya,” katanya.

“Sempat adu argumen sedikit dengan tu Satpam, eh.. malah memfoto id rekan saya, baru tuh dibawa keruangan. kan aneh, maksudnya apa?, sudahlah.. saya ini mau nanya NPWP masih berlaku atau tidak,” ujar Sgt menegaskan.

Dia membandingkan kalau masyarakat awam datang sendiri tanpa didampingi, “Sukur aja ada rekan saya, kalau orang awam datang, pasti balik lagi tu orang,” katanya.

Sgt merasa lega setelah mendapat keterangan dan penjelasan petugas KPP Pratama Cibinong, tapi NPWP nya belum aktif yang harus menghubungi KPP di Sukoharjo.

“Alhamdulilah petugas memberi pengertian ke saya, tapi tetap harus dari KPP Sukoharjo untuk mengaktifkannya,” ucap Sgt.

Untuk diketahui, Membuat NPWP dapat dilakukan secara online melalui internet ataupun secara offline datang langsung ke kantor pelayanan pajak didaerahnya masyarakat bisa bertanya apapun seputar pajak.

Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP wajib menjelaskan kesulitan atau kendala yang dihadapi masyarakat.

berikut ini  dikutip dari laman https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/kp2kp. Apa itu KP2KP?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, KP2KP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah KPP Pratama.

Tidak hanya berada di bawah KPP Pratama, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan juga bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.

Selain KPP Pratama, ada juga jenis-jenis KPP lain di Indonesia yang bisa anda Simak.

Kewajiban KP2KP

Secara singkat,  Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan memiliki kewajiban untuk:

* Melakukan pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan.
* Melakukan pengamatan dan pembuatan profil potensi perpajakan.
* Melakukan pemberian atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
* Mengukuhkan dan pencabutan Pengusaha Kena Pajak.
* Memberi dan menghapus nomor objek pajak secara jabatan.
* Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama.

(Tengku Yusrizal)

Bogor

Gabungan Polsek Cijeruk-Cigombong, Koramil, Pol PP, Dan Dishub Terus Menggelar Operasi Yustisi PPKM

BERIMBANG. COM, Bogor – Gabungan unsur Kepolisian Polsek Cijeruk-Cigombong, koramil 2123 Cijeruk Cigombong, Pol PP Kecamatan Cigombong, dan Dishub Wilayah Cigombong terus menggelar Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19

Kegiatan yang dilaksanakan di depan lampu merah atau tepatnya di pintu tol Cigombong  tersebut langsung dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Cijeruk, AKP Ma’ruf, kamis (24/06/2021) pagi tadi

Kanit Lantas Polsek Cijeruk, AKP Ma’ruf mengatakan, PPKM dilakukan untuk menekan tingkat penularan atau antisipasi penyebaran Covid-19 di masyarakat terutama bagi pengendara atau penumpang kendaraan yang tidak memakai masker.

“Kami akan terus melakukan pendisiplinan PPKM bagi pengendara dan penumpangnya serta masyarakat, yang kedapatan melanggar tidak memakai masker akan diberikan sanksi berupa sosial,” ungkapnya.

Dirinya menerangkan, sanksi sosial tersebut berupa arahan dan teguran mengingatkan sangat pentingnya menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah. “Selain itu, mereka yang melanggar tidak pakai masker kami berikan masker gratis,” ucapnya.

Selain menegur, Dalam operasi ini juga pihaknya memberikani edukasi atau pemahaman tentang prokes Covid-19 kepada masyarakat yang melanggar.

“Kami berharap masyarakat bisa mendukung, mentaati dan mematuhi aturan pemerintah dalam melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya, AKP Ma’ruf

(Na)

Bogor

Tindaklanjuti Inmendagri Nomor 14 tahun 2021, Perubahan SK PPKM Pemkab Bogor

BERIMBANG.com Sebagai bentuk tindak lanjut dan implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 14 Tahun 2021 terkait dengan perpanjangan dan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan perubahan SK PPKM Berdasarkan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2014 yaitu, pengurangan jumlah pengunjung dari 50% menjadi 25% dari kapasitas ruangan maupun luas bangunan operasional.

Perpanjangan PPKM berskala mikro itu mulai berlaku kemarin 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021, berdasarkan Keputusan Bupati Bogor.

Juga pengetatan jam operasional satu jam lebih awal. Berikut perubahan aturan PPKM dengan sebelumnya:

1. Untuk operasional MALL saat ini hanya diperbolehkan untuk jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari luas bangunan komersial, jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebelumnya MALL diperbolehkan dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari luas bangunan komersial, jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Untuk operasional SUPERMARKET saat ini jumlah pengunjung hanya diperbolehkan dengan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebelumnya SUPERMARKET diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

3. Selanjutnya, untuk operasional MINIMARKET saat ini jumlah pengunjung hanya diperbolehkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebelumnya MINIMARKET hanya diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak  50% (lima puluh persen) dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

4. Kemudian untuk AKTIVITAS PASAR DADAKAN/BAZAR saat ini jumlah pengunjung diperketat dari sebelumnya diperbolehkan 50% kini hanya diperbolehkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat pelaksanaan, jam operasional pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Operasional WARUNG MAKAN/RESTORAN/CAFÉ wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte, apabila tidak dimungkinkan maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus. Sementara untuk makan/minum ditempat, jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruang makan, di SK sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi 50%. untuk makan/minum ditempat dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. untuk pelayanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang  diijinkan sesuai dengan jam operasional warung makan/restoran/ café mandiri.

6. WISATA ALAM, DESA WISATA BESERTA FASILITAS PENUNJANGNYA DAN KONSERVASI ALAM/HEWAN EX SITU, pengunjung atau wisatawan hanya diperbolehkan sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas yang sebelumnya diperbolehkan sebanyak 50% dan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

7. WAHANA PERMAINAN DI LUAR RUANGAN juga diperketat yang tadinya jumlah pengunjung diperbolehkan paling banyak 50% dari kapasitas wahana, kini jumlah pengunjung hanya diperbolehkan paling banyak 25% dari kapasitas wahana, dengan jam operasional dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

8. Untuk  WAHANA PERMAINAN DI DALAM RUANGAN yang sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, saat ini dikurangi menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas. Untuk jam operasional juga dikurangi satu jam lebih awal yang tadinya dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, kini menjadi dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

9. Selanjutnya untuk KOLAM RENANG UMUM, WATERPARK DAN YANG SEJENISNYA yang sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, saat ini dikurangi menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas. Dengan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

10. Begitu juga dengan BIOSKOP yang sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, saat ini dikurangi menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas. Untuk jam operasional juga dikurangi satu jam lebih awal yang tadinya dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB kini menjadi dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

11. Untuk ARENA BERNYANYI yang sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, saat ini dikurangi menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas. Untuk jam operasional juga dikurangi satu jam lebih awal yang tadinya dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB menjadi  pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

12. Selanjutnya, untuk Jasa Perawatan Tubuh yang sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, saat ini dikurangi menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas, untuk jam operasional juga dikurangi satu jam lebih awal yang tadinya dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB kini dikurangi dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

13. Berlaku juga untuk GYM yang sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, saat ini dikurangi menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas, untuk jam operasional juga dikurangi satu jam lebih awal yang tadinya dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, kini dikurangi jadi dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

14. Berkaitan dengan RAPAT/PERTEMUAN juga mengalami perubahan dari yang sebelumnya kapasitas dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan, saat ini dikurangi menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam.

15. Untuk PELANTIKAN/PENGUKUHAN/WISUDA juga mengalami perubahan dari yang sebelumnya jumlah kapasitas orang dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, saat ini dikurangi menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam.

16. PERAYAAN HARI BESAR NASIONAL/KEAGAMAAN  juga mengalami perubahan dari yang sebelumnya jumlah kapasitas orang dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam. Kini kapasitas orang paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam.

17. ACARA KEGIATAN KHITANAN DAN KEGIATAN PERNIKAHAN juga mengalami perubahan yang sebelumnya kapasitas orang paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal jumlah orang paling banyak 150 (seratus lima puluh) orang yang disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam. Kini kapasitas orang paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal jumlah orang paling banyak 150 (seratus lima puluh) orang yang disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam.

Sumber: Diskominfo Kabupaten Bogor

Bogor

Polres & Pemkab Bogor Siap Siaga Pelaksanaan Vaksinansi Masal ke-2

BERIMBANG.com Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bogor bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam hal ini Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, gelar apel kesiapsiagaan pelaksanaan vaksinasi massal gelombang dua.

Antisipasi kerumunan dan memastikan Protokol Kesehatan (Prokes) dijalankan dengan baik oleh masyarakat selama pelaksanaan vaksinasi massal gelombang dua di Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa (22/6/2021).

Kabag Ops Polres Bogor, Fitra mengatakan, perlu pengamanan yang ketat untuk mencegah terjadinya kerumunan dan menjaga agar masyarakat tetap konsisten mentaati protokol Kesehatan, terlebih kegiatan vaksinasi ini dilakukan secara terbatas karena pendaftrannya juga dilakukan secara online.

“Kita harus proaktif jangan sampai ada masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan kita. Tujuan kita zero complain harus tercapai, karena selancar apapun kegiatan jika ada complain tetapi dinilai tidak maksimal,” terangnya.

Pengetatan pengawasan protokol kesehatan ini, lanjutnya, menjadi satu keharusan demi keselesamatan dan kesehatan masyarakat juga para petugas pelaksana vaksinasi massal, karena saat ini sudah ada 11 varian  Covid-19 yang masuk ke Indonesia.

“Jika tidak ada yang pakai masker dan ada kerumunan, harus berani tegur, ini demi keselamatan dan kesehatan kita semua,” imbuhnya.

(Diskominfo Kabupaten Bogor)