Bogor

BogorJabodetabek

Pelantikan Forum UMKM Caringin Dikritisi Pelaku Usaha

IMG-20160322-WA0013

BERIMBANG.COM, BOGOR – Peresmian dan Pelantikan Forum Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kecamatan Caringin, yang diselenggarakan di Gor Caringin, Selasa (22/3/16) dikritisi pelaku usaha. Bubung Saiful Arsyad, pemilik usaha jaket Khe – khe Collection asal Kampung Cisalopa, Desa Pasir Buncir, menilai tidak ada tranparansi terkait pemilihan ketua dan pembentukan struktur Forum UMKM Kecamatan Caringin, serta perlombaan UMKM dalam acara yang digelar panitia.

Cawy, demikian sapaan akrab pemilik usaha jaket Khe – Khe Collection mengaku baru mengetahui adanya acara tersebut Selasa pagi. “Saya selaku pengurus Umkm Caringin sangat kecewa. Karena saya tidak mengetahui adanya pembentukan forum dan pembentukan pengurus umkm. Padahal saya sendiri pengurus forum lama dari umkm caringin. Saya diberitahu adanya acara ini tadi pagi jam 9 dari staf kecamatan yang telpon”, keluh Cawi.

Cawi menambahkan, sesi penilaian lomba dalam acara inipun dia tidak mengetahuinya. “Pantas saja pelaku ukm lain yang jadi juara karena penuh persiapan, sedangkan kami serba dadakan”, tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ukm pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM) Kabupaten Bogor, A. Aziz, mengatakan, di Kabupaten Bogor saat ini sudah terbentuk 30 Forum UMKM. “Kami menargetkan dalam waktu satu bulan ini forum UMKM sudah terbentuk di seluruh kecamatan”, katanya.

Ditanya soal konsistensi Pemerintah Daerah dalam mensuport para pelaku UMKM, Kabid Ukm menyatakan, para pelaku usaha harus pro aktif dan memperluas jaringan usahanya. “Pelaku usaha harus memperluas jaringan usahanya, dan harus pro aktif berkomunikasi dengan kami”, tandasnya. (Raden)

BogorJabodetabek

Jalur Maseng Longsor, Perjalanan KRL Bogor – Sukabumi Dihentikan

IMG-20160322-WA0006

BERIMBANG.COM, BOGOR – Hujan deras yang mengguyur wilayah Bogor dalam dua pekan terakhir, mengakibatkan tanah di perlintasan Kereta Api jurusan Bogor – Sukabumi amblas di KM 11+8/9 atau tepatnya, antara Stasiun Maseng – Bogor, Minggu (20/3/16) Malam. Akibatnya rel kereta menggantung sepanjang 15 meter dengan kedalaman 10 meter.

Longsoran dan tanah amblas di wilayah Cigombong, Cijeruk ini menyebabkan pelayanan KRL Bogor-Sukabumi dihentikan selama 3 (tiga) hari ke depan. “Untuk sementara, perjalanan kereta api Bogor – Sukabumi dibatalkan dan tidak ada perjalanan KA Pangrango selama tiga hari kedepan,” kata Kepala Stasiun Bogor, Darmin.

Dia mengatakan, longsor yang di sekitar rel tersebut terjadi pada Minggu 20 Maret 2016 malam setelah hujan mengguyur wilayah Bogor. “Saat ini ada 50 pekerja yang sedang melakukan perbaikan. Kami berharap, pengerjaan bisa lebih cepat selesai agar pelayanan bisa kembali dilakukan,” kata dia.

PT KAI juga mengerahkan alat berat untuk membantu percepatan perbaikan. “Untuk memaksimalkan pekerjaan perbaikan, kami menurunkan alat berat ke lokasi longsor. Mudah – mudahan dalam waktu tiga hari kedepan, jalur kereta sudah bisa difungsikan lagi”, katanya. (Raden)

BogorJabodetabek

Kepala BPMPTSP : Minggu Depan IMBG Ananda Fashion Cileungsi Kami Cabut

IMG-20160322-WA0005

BERIMBANG.COM, BOGOR – Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Bogor menegaskan, Ijin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) Pasar Modern atau Ananda Fashion Cileungsi akan segera dicabut.

“Kemungkinan minggu depan, kami lakukan pencabutan IMBG Pasar Modern Cileungsi,” kata Kepala BPMPTSP Kabupaten bogor, Yani Hasan, saat dihubungi melalui pesawat telepon selularnya, Senin (21/3/16).

Mengacu pada surat pembekuan IMBG dari BPMPTSP yang diterima manajemen Ananda Fashion pada tanggal 5 Maret 2016, seharusnya pada tanggal 18 Maret lalu BPMPTSP sudah mencabut IMBG Pasar Modern tersebut. Karena sesuai aturan, pencabutan dilakukan dengan jeda waktu selama 14 hari kalender, sejak surat itu diterima yang bersangkutan.

Menanggapi hal itu, Kepala BPMPTSP berdalih jika pihaknya terkendala oleh persoalan lain yang harus diselesaikan terlebih dahulu. “Kemarin kita banyak acara,  sehingga secara teknis personal yang menangani persoalan ijin Ananda Fashion terlibat pekerjaan yang sangat padat. Kami juga sudah menjelaskan kepada oumbudsman”, kelahnya.

Ketika ditanya kepastian waktu pencabutan IMBG Ananda Fashion, Yani Hasan menyatakan belum bisa mempubikasikannya. “Pokoknya minggu depan kami lakukan pencabutan,” janjinya.

Sementara itu, pengurus Paguyuban Pedagang Pasar Cileungsi, H.Dudung, mengatakan pihaknya akan terus mengawal kinerja BPMPTSP.

“Intinya kami percaya dan menyerahkan semuanya kepada Pemda Bogor. Saya yakin Yani Hasan selaku kepala BPMPTSP tahu mana yang benar dan mana yang salah, dan beliau bisa menjalankan amanah sesuai tugas dan fungsinya,” tandas H.Dudung. (Raden)

BogorJabodetabek

Pakai dan Edarkan Narkoba, Oknum Anggota Polsek Leuwiliang Diciduk Sat Narkoba Polres

IMG-20160320-WA0011

BERIMBANG.COM, BOGOR – Satuan Narkoba Polres Bogor meringkus salah satu oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Leuwiliang, yang diduga sebagai pemakai, sekaligus pengedar narkoba jenis sabu – sabu, Sabtu (19/3/16). Oknum aparat tersebut diamankan di Mapolres Bogor berikut barang bukti 20 paket sabu siap edar.

Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi unit intel Kodim 0621 Bogor dan Kodim 0508 Depok, yang memberikan informasi ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor.

“Berdasarkan laporan, Bripka Muhammad Isa, terindikasi sebagai pemakai sabu-sabu,”katanya, kepada awak media, Minggu (20/3/16).

Ia menjelaskan, setelah mendapatkan informasi itu, kasat narkoba dan provos Polres Bogor, langsung melakukan penangkapan terhadap oknum polisi tersebut.

“Tersangka ditangkap saat piket di Polsek Leuwiliang,”tambahnya.

Berikut ini, kronologis penangkapan Bripka Teguh isak yang berhasil dihimpun tim berimbang.com.

Pada hari Sabtu (19/3/16) pukul 17.00 WIB Sdr.Edo menginformasikan kepada pihak Kodim 0621/Bogor, adanya seorang anggota Polisi yang kediamannya sering dijadikan tempat pesta narkoba bersama teman – temannya.

2. Dari hasil laporan tersebut maka pihak Kodim 0621/Bogor berkoordinasi dengan pihak Kodim 0508/Depok, dikarenakan alamat tersebut berada di wilayah hukum Kota Depok.

3. Kemudian Pasi Intel Kodim 0508/Depok merapat ke Kodim 0621/Bogor beserta Pa Sandi, Serma Sutikno, Serka Anto.

4. Setelah sampai di Kodim, rombongan dari Polres Bogor dan BNN melaksanakan penjemputan ke Polsek Leuwiliang karena tersangka sedang melaksanakan piket.

Sementara itu,  anggota Unit Intel Kodim 0508/Depok menuju lokasi tempat tinggal tersangka di Desa Bojong Baru, menunggu perkembangan dari Leuwiliang untuk dilaksanakan penggeledahan di rumah tersangka di Bojong Baru, Bojong Gede.

Pukul 24.00 WIB rombongan Kasat Narkoba AKP Yuni tiba di rumah Bripka Teguh Isak.

Hasil yg didapat :

1) Di kontrakan tersangka di Leuwiliang Bogor :

– 4 Paket Sabu dalam plastik.

2) Hasil yang didapat di rumah RT.02/03 No.23 Kel.Bojong Baru Kec.Bojong Gede sbb :

a) Satu pucuk pistol Air Soft Gun

b) 16 paket sabu

c) Buku tabungan BRI 33 juta.

d) Buku tabungan Mandiri 5 jt.

e) Satu timbangan.

Jumlah total sabu2 yg dimiliki Bripka Teguh Isak sebanyak 20 paket sabu – sabu.

Pukul 01.30 WIB, penggeledahan di rumah tersangka Bojong Baru, Bojong Gede selesai dilaksanakan, kemudian tersangka dibawa ke Markas Polres Bogor.( Raden)

BogorJabodetabek

Langgar Lahan Fasos Fasum, 5 Unit Ruko Pasar Cileungsi Akan Dibongkar

IMG-20160320-WA0010

BERIMBANG.COM, BOGOR – Menindak lanjuti aspirasi para pedagang Pasar Cileungsi yang mempertanyakan Fasos-Fasum berupa Masjid,  Ombudsman Republik Indonesia (RI) Jakarta, menyarankan agar lima unit Rumah Toko (Ruko) yang berdiri didalam site plane Masjid untuk dibongkar.

Keberadaan lima unit ruko yang berdiri di lahan Fasos – Fasum itu disinyalir akibat ulah oknum nakal yang merubah gambar site plane dengan menghilangkan gambar rencana pembangunan mesjid.

“Hasil dari rapat pada Jumat (18/3) lalu, yang dihadiri Ombudsman RI, Sekda, PD Tohaga, PT Bangun Bina Persada selaku pengelola  Pasar Cileungsi, Camat, dan perwakilan PPPC, Ombudsman menyarankan agar Pemda Bogor segera menyiapkan Fasos/fasum tersebut,” kata Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Cileungsi (PPPC), Ahmad Sunjaya, kepada berimbang.com, Sabtu (19/3/2016).

Alasannya, kata Sunjaya, sebelum kebakaran beberapa lalu, lahan Ruko tersebut adalah lahan Fasos – Fasum untuk pembangunan mesjid. Namun entah bagaimana ceritanya, lahan itu diperjual belikan oknum hingga akhirnya berdiri bangunan ruko.

“Itu kan tanah Pemda? Dari site pline yang ada itu seharusnya masjid tapi kenapa dihilangkan,” keluh Jaya sapaan akrabnya.

Menanggapi hal itu, Rudi (37), salah satu pemilik ruko yang masuk rencana pembongkaran, mengaku tidak keberatan jika semua itu memang sesuai aturan.

“Kami ngikut saja yang benar dan  yang terpenting tidak dirugikan, toh nanti juga buat fasilitas bersama,” terang pemilik toko Sepatu Pasar Cileungsi, itu.

Seperti diketahui, pembongkaran 5 unit ruko  berukuran 4 x 12 meter persegi itu rencananya akan diselesaikan dalam waktu satu minggu kedepan. Untuk biaya pembongkaran ditanggung sepenuhnya oleh PT. Bangun Bina Persada, selaku pengelola pasar Cileungsi. (Raden Supriyadi)

BogorJabodetabek

DPD Perindo Kabupaten Bogor “Genjot” Militansi Kader se-Dapil 3

IMG-20160319-WA0011

BERIMBANG.COM, BOGOR – Ratusan kader Partai Persatuan Indonesia (Perindo) se-Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Bogor mengikuti Latihan Kader Dasar (LKD) di GOR Kecamatan Tamansari, Sabtu (19/3/2016). Militansi dan profesionalisme mereka “digenjot” untuk membangun Kabupaten Bogor agar lebih sejahtera.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Bogor, Ade Wardhana Adinata,mengatakan, sejahtera itu masyarakat bisa mengakses semua fasilitas; pendidikan, kesehatan, dan mudah dapat modal untuk daya beli ekonomi.

Menurutnya, Kabupaten Bogor saat ini belum mencapai titik sejahtera dan memerlukan perbaikan disegala bidang. Hal itu dapat dilihat dari beberapa faktor. Diantaranya,  kekosongan Wakil Bupati, besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD Kabupaten Bogor yang mencapai sekitar Rp1,1 triliun, dan masih banyaknya warga miskin yang belum tersejahterakan.

“Sudah saatnya kita berubah. LKD salah satu jalan demi perubahan nasib dan keadaan. Ada kepentingan yang lebih luas, yakni kesejahteraan masyarakat. Apakah kita mampu? Mampu. Karena APBD kita Rp6,7 triliun, sebanding dengan APBD Provinsi Sumatera Utara dan provinsi lain. Jangan hanya dinikmati segelintir golongan,” tegasnya.

Ade menjelaskan, sedikitnya ada tiga landasan utama untuk mengubah nasib Kabupaten Bogor. Pertama, pemimpinnya harus fighter dan peduli dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Jangan lagi sekadar seremonial yang dielu-elukan.

Kedua, perlu pembenahan sistem secara komprehensif dan transparan ditambah peningkatan kesejahteraan pegawai dan peningkatan pengawasan. Ketiga, penegakan hukum tanpa pandang bulu. “Funishment and reward dijalankan. Dan masyarakat harus berani menegur pemimpin yang salah,” ujarnya membakar semangat kader.

Terkait pencalonannya menjadi Bupati Bogor pada 2018 nanti, Ade mengaku akan bersikap realistis. “Saya tidak ingin memasaksakan kehendak harus saya yang jadi bupati. Jujur saja, kalau ada sosok yang lebih baik, saya siap mundur dan mendukungnya. Tapi faktanya sekarang saya melihat belum.Buktinya sampai sekarang kursi Wabup kosong,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ade juga menyampaikan bahwa dirinya mempersilahkan bagi siapa saja untuk bergabung dengan Perindo. “Kami tidak ingin memaksa. Siapa saja yang mau bergabung ke Perindo saya sarankan untuk sholat istikharah. Dan bagi yang simpati tetapi tidak ingin masuk ke Perindo seperti PNS, TNI, Polri atau pengusaha, kami menyediakan wadahnya yaitu sejenis ormas yang kami namakan Baladewa, Balad Ade Wahardana,” imbuhnya.

Selain mendapatkan arahan dari Ade Wardhana Adinata, ratusan kader digojlok oleh pengurus DPP dan DPW Perindo Jabar.

Acara LKD Kader Perindo pertama di Jawa Barat ini digagas Koordinator Perindo Dapil 3, Yudia. Acara ini dihadiri pula oleh Camat Tamansari Achmad Sofyan, Kapolsek Tamansari, dan Ketua Baladewa Yurizal. (Raden Supriyadi)

BogorJabodetabek

Bogor Darurat Narkoba, Puncak Masuk Grade Merah

IMG-20160319-WA0008

BERIMBANG.COM, Bogor – Bogor merupakan lintasan yang strategis dalam peredaran gelap Narkoba. Hal itu dikatakan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi, saat memberikan penyuluhan bahaya narkoba terhadap ratusan pekerja tempat hiburan malam (THM) se-Kecamatan Cisarua dan Megamendung di Resto Polo Polo, Jumat (18/3/2016).

“Sungguh mengkhawatirkan, saat ini Bogor menyandang predikat sebagai kota nomor dua darurat narkoba. Dan jalur Puncak merupakan grade merah narkoba,” kata AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi.

Penyuluhan tersebut diikuti oleh karyawan Polo Polo, DJ Resto, Cinta Parahyangan, Millenium, dan M Resto. Selain itu dihadiri pula oleh Kapolsek Cisarua, Kompol Musimin, Kades Tugu Utara dan Tugu Selatan, Kompepar, Bambang Ketua Paguyuban Cafe dan Arena Bernyanyi, Pemuda Pancasila, KPWP, Ketua MUI Cisarua KH Rahmatullah, tokoh masyarakat, dan Manajemen Polo Polo.

AKP Yuni berkisah, sewaktu menjadi Panit 1 Dit Narkoba Polda Jabar, dirinya pernah menangkap 80 kilogram ganja dan 40 ons sabu sabu di Puncak.

Perempuan pemberani yang lahir 1971 ini mengungkapkan, selama dirinya bertugas di Kabupaten Bogor 1,6 tahun, jajarannya telah menyita 6 ton ganja, 2 kg sabu sabu, sejumlah pil ekstasi, dan putau. Sedangkan pelaku kasus narkoba yang saat ini berhasil ditahan sebanyak 82 orang.

“Bahkan sering ada pengiriman narkoba via perusahaan pengiriman paket. Di Indonesia ada 600 ribu orang per hari tewas akibat over dosis,” ungkap dia.

Meski demikian, kata dia, kalau tidak dibantu masyarakat polisi tidak akan bisa bergerak.”Pemberantasan narkoba perlu kerja sama semua pihak. Anggota Satnarkoba hanya 30 orang, sedangkan luas wilayah Kabupaten Bogor 290.000 hektare,” katanya.

Kasat perempuan yang juga pernah bertugas di Sukabumi ini menegaskan, kepolisian hanya mengamankan dan bukan menahan pemakai narkoba. Sebab pemakai itu orang sakit yang sesuai aturan harus direhabilitasi. Akan tetapi jika setelah diperiksa terbukti sebagai pengedar maka akan ditahan menjadi tersangka.

“Jangan takut. Kami siap membantu pemakai narkoba yang ingin insyaf. Kami tidak akan menahan,” tukasnya.

Menyinggung soal perempuan pekerja malam seperti di tempat-tempat hiburan, AKP Yuni tak ingin ada cap negatif kepada para pekerja malam.

“Berdasarkan observasi saya,mereka bekerja malam itu karena berbagai alasan, ada yang sakit hati, part time, dan kebutuhan perut. Saya salut, asalkan halal dan bisa jaga diri. Saya imbau juga agar pengusaha memperhatikan setiap tamu agar tak memakai narkoba,” imbaunya.

Sementara itu, Ketua Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kabupaten Bogor, Dian Firmansyah, menambahkan, Pemkab Bogor telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur peran serta masyarakat dalam P4GN.

 “Kami berharap ada gerakan Muspika berantas narkoba. Seluruh pengusaha dan karyawan siap bergandengan dengan polisi berantas narkoba. Dan perlu dicatat, pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ikut membiarkan bisa kena sanksi,” tegasnya. (Raden Supriyadi)

BogorJabodetabek

Sat Pol PP Kecamatan Cigombong Tertibkan Spanduk Bodong, Ormas Gempa Angkat Bicara

IMG-20160318-WA0001

BERIMBANG.COM, Bogor – Puluhan Spanduk tak berijin yang terpasang tanpa ijin di wilayah Kecamatan Cigombong, ditertibkan Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kecamatan Cigombong, Jumat (18/3/16). Menurut Kepala Unit (Kanit) Sat Pol PP Kecamatan Cigombong, Somantri, penertiban  terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2015, tentang Ketertiban Umum itu rutin dilakukan jajarannya setiap minggu.

Kanit Pol PP Cigombong, Somantri, mengatakan, sasaran utama penertiban dikonsentrasikan pada spanduk liar yang berbau komersil. Seperti, iklan produk, layanan jasa, dan sekolah. “Di wilayah kami dominan pelanggaran dilakukan oleh pihak sekolah. Terutama saat ini, jelang penerimaan siswa baru”, katanya.

Namun, lanjut Somantri, pihaknya mengaku serba salah ketika terpaksa harus menertibkan spanduk milik sekolah.  Karena meski mengandung unsur komersil, sekolah merupakan lembaga pendidikan yang memiliki nilai sosial juga. “Meski demikian, kami tetap melayangkan surat peringatan ke pihak sekolah yang melanggar”, jelasnya.

Somantri menambahkan, spanduk – spanduk liar yang terjaring dalam patroli rutin jajaran Unit Sat Pol PP ini selanjutnya diamankan di kecamatan untuk ditindak lanjut sebagai laporan.

Sementara itu ditempat terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (Dpc) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Pembela Akidah (Lsm Gempa) Kecamatan Cigombong, D. Djeh, mengkritisi kinerja Aparat Penegak Perda (Gak Perda) Kecamatan Cigombong, yang dinilainya tebang pilih dalam melakukan penindakan atas pelanggaran Perda.

“Kenapa hanya spanduk liar saja yang ditertibkan Pol PP Cigombong?, padahal sudah jelas di wilayah Cigombong makin banyak pengusaha tempat hiburan malam yang membuka usaha ilegal secara terang terangan. Kenapa Pol PP diam saja? “, imbuh D. Djeh, kepada berimbang.com.

D. Djeh menegaskan, jika Pol PP tidak bertindak, DPC Lsm Gempa akan melakukan tindakan tegas. “Kalau Pol PP Cigombong gak punya keberanian atau apapun alasannya, kami bersama ormas islam lain yang akan mengambil tindakan tegas”, tandasnya. (Raden Supriyadi)

BogorJabodetabek

SD Negeri Palalangon Cigombong Butuh Sarpras Tambahan

IMG-20160316-WA0000

BERIMBANG.COM, Bogor – Sekolah Dasar Negeri (SDN)  Palalangon, di Kampung Palalangon RT 2 RW 3, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, membutuhkan Sarana dan Prasarana (Sarpras) tambahan. Menurut Kepala Sekolah, pihaknya sudah berulang kali mengajukan permohonan bantuan ke Dinas Pendidikan, namun hingga kini belum juga ada realisasinya.

Saat dijumpai berimbang.com di ruang kerjanya, Kepala SD Negeri Palalangon,  N. Cicin, mengatakan, sekolahnya sangat memerlukan sejumlah sarpras tambahan. Diantaranya, Perpustakaan, Ruang kelas, toilet dan pagar sekolah.

“Di gugus Pasir Jaya, hanya sekolah kami yang belum memiliki perpustakaan. Entah kenapa, padahal hal itu sudah diajukan oleh kepala sekolah yang sebelumnya dan saya pun sudah mengajukan tapi sampai sekarang belum juga ada respon”, kata N. Cicin, kepala SD Negeri Palalangon, yang lokasi sekolahnya berada di bagian selatan bahu Gunung Salak.

Selain itu, lanjut N. Cicin, sekolahnya juga memerlukan ruang kelas tambahan. Karena saat ini untuk melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bagi 172 orang peserta didik yang dibagi dalam 6 rombongan belajar, SD Negeri Palalangon hanya memiliki 5 ruang kelas. “Saat ini kami hanya memiliki lima ruang kelas untuk enam rombel. Karena yang satu ruangnya kami gunakan untuk ruang guru dan kepala sekolah”, jelasnya.

Lebih lanjut, N. Cicin, mengatakan, luas tanah milik SD Negeri Palalangon mencapai 1500 meter persegi dan yang sudah terpakai bangunan seluas 438 meter persegi. “Lahan kami masih sangat leluasa untuk membangun sarpras tambahan seperti yang kami butuhkan. Kami juga sangat membutuhkan bantuan dari pemda untuk pembangunan toilet dan pemagaran”, tandasnya.

Warga SD Negeri Palalangon sangat berharap agar Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, dapat segera merespon aspirasinya dan merealisasikan permohonan bantuan yang diajukannya. (Raden Supriyadi)

BogorJabodetabek

Serikat Pekerja Nasional Tolak Perpres No. 19 Tahun 2016

IMG-20160315-WA0006

BERIMBANG.COM, Bogor – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang dikeluarkan pada Kamis, 10 Maret 2016, memicu reaksi keras dari Serikat Pekerja Nasional (SPN). Ketua Umum DPP SPN menyatakan menolak keras Perpres tersebut.

Ketua Umum DPP SPN, Iwan Kusmawan, SH., sangat menyesalkan atas lahirnya Perpres 19/2016. Karena menurutnya,  isi Perpres tersebut hanya akan menimbulkan masalah baru bagi para pekerja/buruh.

“Sebagai contoh yang berkaitan dengan iuran yang dinaikan, denda keterlambatan, seharusnya pemerintah lebih konsen kepada Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,  dimana di dalam UU tersebut telah diamanatkan behwa negara melalui APBN dapat memberikan subsidi sebesar 5% dan APBD 10%. Hal inilah sebetulnya yang harus menjadi perhatian pemerintah,” ungkapnya, kepada awak media.

Di samping itu, kata Iwan, pemerintah harus sungguh-sungguh dengan pemberian dana bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Semua harus terkontrol dengan baik sehingga tepat sasaran. Sesungguhnya masih ada masyarakat yang belum mendapatkan haknya dari negara karena mereka belum mengetahui serta masih kurang sosialisasi dan 47 juta sektor formal belum terjamah, dengan kata lain mereka belum menjadi peserta,” tegasnya.

Iwan juga mempertanyakan kenapa pemerintah tidak tegas terhadap para pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja/buruhnya menjadi peserta BPJS kesehatan. “Ini ada cerita lucu, ada seorang pekerja/buruh saat dia belum bekerja dia daftar mandiri dan setelah bekerja dia serahkan kewajibannya kepada perusahaan. Tetapi apa yang terjadi malah si pekerja setiap bulan dikenai denda dengan alasan tidak membayar iuran dan semua hak dia beserta keluarganya tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan lain-lain sepanjang belum melunasi iuran yang dianggap hutang. Kejadian seperti ini sangat jelas kalau perusahaan tidak mau menjalankan kewajibannya untuk mendaftarkan pekerjanya,” bebernya menyontohkan.

Hal tersebut, sambungnya, yang seharusnya menjadi konsentrasi pemerintah. “Bukan terus-terusan memeras para pekerja/buruh agar iurannya dinaikan. Tidak dipungkiri masalah pasien ditolak di rumah sakit masih banyak, masalah PPK satu masih banyak. Sekali lagi kami tegaskan DPP SPN menolak dengan tegas Perpres No.19 tahun 2016 yang merugikan pekerja/buruh,” tandasnya.

Sekadar informasi, berdasarkan Perpres 19 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mulai menaikkan iuran pesertanya. Kenaikan iuran ini akan berlaku mulai 1 April 2016.

Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan iuran peserta BPJS Kesehatan. Untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan Peserta bukan pekerja.

Berikut rincian kenaikan iuran jaminan kesehatan yang dikutip dari data BPJS Kesehatan.

– Untuk kelas III, naik dari Rp 25.500 per orang per bulan, menjadi Rp 30.000 per orang per bulan.

– Untuk kelas II, naik dari Rp 42.500 per orang per bulan, menjadi Rp 51.000 per orang per bulan.

– Untuk kelas I, naik dari Rp 59.500 per orang per bulan, menjadi Rp 80.000 per orang per bulan.

Bagi peserta yang merasa keberatan dengan kenaikan tersebut, maka BPJS Kesehatan memberikan kesempatan peserta mengajukan penurunan kelas. Syaratnya, masa kepesertaan sudah selama satu tahun.(Raden Supriyadi)