BogorJabodetabek

Bogor Darurat Narkoba, Puncak Masuk Grade Merah

Spread the love

IMG-20160319-WA0008

BERIMBANG.COM, Bogor – Bogor merupakan lintasan yang strategis dalam peredaran gelap Narkoba. Hal itu dikatakan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi, saat memberikan penyuluhan bahaya narkoba terhadap ratusan pekerja tempat hiburan malam (THM) se-Kecamatan Cisarua dan Megamendung di Resto Polo Polo, Jumat (18/3/2016).

“Sungguh mengkhawatirkan, saat ini Bogor menyandang predikat sebagai kota nomor dua darurat narkoba. Dan jalur Puncak merupakan grade merah narkoba,” kata AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi.

Penyuluhan tersebut diikuti oleh karyawan Polo Polo, DJ Resto, Cinta Parahyangan, Millenium, dan M Resto. Selain itu dihadiri pula oleh Kapolsek Cisarua, Kompol Musimin, Kades Tugu Utara dan Tugu Selatan, Kompepar, Bambang Ketua Paguyuban Cafe dan Arena Bernyanyi, Pemuda Pancasila, KPWP, Ketua MUI Cisarua KH Rahmatullah, tokoh masyarakat, dan Manajemen Polo Polo.

AKP Yuni berkisah, sewaktu menjadi Panit 1 Dit Narkoba Polda Jabar, dirinya pernah menangkap 80 kilogram ganja dan 40 ons sabu sabu di Puncak.

Perempuan pemberani yang lahir 1971 ini mengungkapkan, selama dirinya bertugas di Kabupaten Bogor 1,6 tahun, jajarannya telah menyita 6 ton ganja, 2 kg sabu sabu, sejumlah pil ekstasi, dan putau. Sedangkan pelaku kasus narkoba yang saat ini berhasil ditahan sebanyak 82 orang.

“Bahkan sering ada pengiriman narkoba via perusahaan pengiriman paket. Di Indonesia ada 600 ribu orang per hari tewas akibat over dosis,” ungkap dia.

Meski demikian, kata dia, kalau tidak dibantu masyarakat polisi tidak akan bisa bergerak.”Pemberantasan narkoba perlu kerja sama semua pihak. Anggota Satnarkoba hanya 30 orang, sedangkan luas wilayah Kabupaten Bogor 290.000 hektare,” katanya.

Kasat perempuan yang juga pernah bertugas di Sukabumi ini menegaskan, kepolisian hanya mengamankan dan bukan menahan pemakai narkoba. Sebab pemakai itu orang sakit yang sesuai aturan harus direhabilitasi. Akan tetapi jika setelah diperiksa terbukti sebagai pengedar maka akan ditahan menjadi tersangka.

“Jangan takut. Kami siap membantu pemakai narkoba yang ingin insyaf. Kami tidak akan menahan,” tukasnya.

Menyinggung soal perempuan pekerja malam seperti di tempat-tempat hiburan, AKP Yuni tak ingin ada cap negatif kepada para pekerja malam.

“Berdasarkan observasi saya,mereka bekerja malam itu karena berbagai alasan, ada yang sakit hati, part time, dan kebutuhan perut. Saya salut, asalkan halal dan bisa jaga diri. Saya imbau juga agar pengusaha memperhatikan setiap tamu agar tak memakai narkoba,” imbaunya.

Sementara itu, Ketua Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kabupaten Bogor, Dian Firmansyah, menambahkan, Pemkab Bogor telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur peran serta masyarakat dalam P4GN.

 “Kami berharap ada gerakan Muspika berantas narkoba. Seluruh pengusaha dan karyawan siap bergandengan dengan polisi berantas narkoba. Dan perlu dicatat, pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ikut membiarkan bisa kena sanksi,” tegasnya. (Raden Supriyadi)

Tinggalkan Balasan