Bogor

BogorJabodetabek

Pengurus Kwartir Ranting Pramuka Kecamatan Cijeruk Dilantik

IMG-20170302-WA0025

BERIMBANG.COM, Bogor – Pengurus Kwartir Ranting (kwaran) gerakan Pramuka Kecamatan Cijeruk, masa bakti 2017-2022 baru saja di lantik, acara yang di laksanakan di SDN Lengis, Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Pengurus Kwaran di lantik langsung oleh Didi Kurnia sebagai Ketua Kwarcab Kabupatan Bogor. Selain itu di lantik juga pengurus Lembaga Pelaporan Keuangan (LPK).

Pelantikan ini sebagai Prioderisasi kepengurusan yang lama telah habis masa baktinya karena dalam ke Pramukaan setiap lima tahun sekali harus ada musyawarah ranting(musran).

" Walau pengurus yang lama atau yang baru dalam lima tahun sekali harus ada Musran, itu harus di ikuti oleh pengurusnya, Alhamdulilah untuk tahun 2017-2022 kepengurusan kwaran Kecamatan Cijeruk sudah di bentuk dan di lantik hari ini," ujar Didi Kurnia, Ketua Kwarcab Kabupaten Bogor. Rabu (1/3/17) 

Didi berharap untuk pengurus yang baru ini bisa mendongkrak prestasi kepramukan baik tingkat Kecamatan maupun tingkat Kabupaten dalam rangaka saka bakti gerakan pramuka.

" Saya harap pengurus yang baru ini dapat meningkatakan prestasi saka bakti kepramukaan di Jawa Barat tahun 2020 yang akan datang, sehingga pramuka di Kabupaten Bogor dapat menjadi yang terbaik," harap Didi.

Nurjamil Ketua Kwaran yang baru di lantik mengatakan, sebagai Ketua yang baru dirinya siap memimpin pramuka di Kecamatan Cijeruk dengan melanjutkan Program yang telah ada dari Ketua lama, namun ada beberapa hal yang akan di tambahkan dan perbaiki untuk kedepanya, dirinya juga siap memajukan prestasi pramuka di Kwaran Cijeruk ini. 

"Insya Allah dengan dukungan jajaran Mabiran dan kerjasama Pengurus Kwaran dan Mabigus, saya siap mengemban amanah untuk lima tahun kedepan, kerja sama yang baik juga kordinasi dengan semua pengurus akan menjadiakan pramuka di Kecamatan cijeruk akan maju. diharapkan ke depannya lebih maju lagi, terutama agar kegiatan diisi dengan derap langkah Pramuka Peduli, misalnya Gerakan Tanam Pohon, bantuan sosial kemanusiaan, peduli sampah dan lingkungan," ucapnya. (Na/Wan)

 

BogorJabodetabek

Polisi Diminta Tahan Bendahara Desa Wates Jaya

IMG-20170228-WA0028

BERIMBANG.COM, Bogor –  Derasnya desakan agar tersangka kasus Pungutan liar (Pungli) dalam pembebasan lahan untuk pembangunan proyek Tol Bocimi di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, segera ditetapkan membuat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor bekerja ekstra dalam menangani kasus yang mendapat sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Sumber dilapangan menyebutkan, bahwa penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap salah seorang stap Desa Wates Jaya berinisial IT pasca pemeriksaan ulang warga penerima Uang Ganti Rugi (UGR) pada Jumat (24/02/2017) lalu.

" Tersangka yang sudah ditetapkan berinisial IT, kini sedang dikembangkan untuk mencari tersangka lainnya," ungkap Sumber yang namanya enggan disebutkan, Senin (27/02/2017).

Adanya pemeriksaan lanjutan, dibenarkan Asep (41) salah seorang warga Desa Wates Jaya yang terdaftar sebagai penerima UGR alias korban pungli. Ia mengaku diperiksa kembali oleh penyidik Satreskrim Polres Bogor pada Jumat lalu dari pukul 16:00 WIB hingga pukul 20:00 WIB di Mapolres Bogor setelah sempat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cigombong pada Kamis (09/02) lalu bersama beberapa warga penerima UGR lainnya.

" Iya pak, saya diperiksa lagi pada hari Jumat di ruang penyidik Satreskrim Polres Bogor. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 16:00 hingga pukul 20:00 WIB," kata dia.

Saat pemeriksaan, tambah dia, penyidik menanyakan proses pencairan UGR gelombang pertama secara mendetail dan modus pemotongan oleh salah seorang stap Desa Wates Jaya berinisial IT yang menjabat sebagai bendahara terhadap warga penerima. Menurut dia, polisi diminta agar jangan hanya menetapkan status tersangka tapi juga melakukan penahanan, karena saat ini upaya teror dan intimidasi terhadap korban pungli dilakukan secara terang-terangan.

" Kalau bisa dia (IT,red) ditahan saja agar kami merasa aman dari upaya teror. Para korban siap memberikan kesaksian dalam kasus ini, karena memang ada pemotongan," imbuhnya.

Direktur Kajian dan Analisa Publik, Rico Pasaribu mengapresiasi langkah penyidik Satreskrim Polres Bogor yang telah menetapkan status tersangka . Artinya, kata dia lagi, tudingan bahwa kasus pungli tol Bocimi lamban atau diambangkan jadi terbantahkan sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan supremasi hukum semakin meningkat dan paket kebijakan di bidang hukum Presiden Jokowi yakni pemberantasan pungli dianggap sudah berjalan secara optimal.

" Peningkatan status ini memang harus dilakukan agar tidak terjadi opini negatif dari masyarakat, sekarang tinggal keberanian aparat kepolisian untuk menahan tersangka kasus pungli tol Bocimi," ujarnya.

Ia juga kembali menghimbau agar para korban tidak takut dalam menghadapi ancaman teror dari pelaku, sebab dalam kasus itu diperlukan keberanian warga penerima UGR untuk memberikan kesaksian sehingga semua pihak yang terlibat dapat diseret ke penjara. Selain itu, sambungnya, penyidik juga musti mengusut aliran duit haram hasil pungli.

" Jangan takut ancaman, ada lembaga yang nantinya memberikan perlindungan. Ini negara hukum, jadi tidak dibenarkan adanya aksi teror ataupun intimidasi. Polisi harus segera menahan tersangka sehingga tidak ada lagi teror terhadap korban pungli," pintanya.

Belum ditetapkannya tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembebasan lahan Tol Bocimi ini mendapat sorotan tajam dari para wakil rakyat di senayan. Dalam rapat kerja (raker) dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Rabu (22/02/2017) lalu, anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus yang mendapat perhatian serius Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

" Dalam rapat kerja dengan Kapolri, kami juga mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus pungli pembebasan lahan Tol Bocimi tapi belum sempat dijawab karena waktunya sudah habis. Nanti akan dijawab secara tertulis," ujar Nasir Djamil anggota Komisi III DPR RI,Kamis (23/02/2017).

Menurut dia, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor harus profesional dalam melakukan proses penyidikan, serta tidak ada alasan apapun untuk menunda penetapan status tersangka terhadap pihak yang di duga kuat terlibat jika sudah meminta keterangan.

Sejumlah saksi sudah mengantongi alat bukti apalagi ada upaya intimidasi dari pelaku kepada warga penerima Uang Ganti Rugi (UGR) alias korban pungli agar tidak tidak memberikan kesaksian.

" Kapolri harus segera bertindak, bila perlu tim Propam Mabes Polri di terjunkan untuk mengusut apakan ada keterlibatan oknum penegak hukum sehingga penanganannya berlarut-larut," tandasnya.

Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Kepolisian Resort Bogor terkait desakan agar dilakukannya upaya penahanan terhadap IT yang di sebut-sebut telah menjadi tersangka dalam kasus pungli pembebasan  lahan untuk pembangunan Tol Bocimi. (Na)

 

BogorJabodetabek

Komisi III DPR RI Pertanyakan Perkembangan Kasus Pungli Proyek Tol Bocimi

IMG-20170225-WA0042

BERIMBANG.COM, Bogor- Desakan agar Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan pungutan liar (pungli) pembebasan lahan untuk pembangunan proyek tol Bocimi di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, makin deras mengalir. Politisi senayan yang duduk di Komisi III DPR RI pun ikut  mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus yang menjadi isu Nasional itu kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat kerja (raker) di ruang rapat Komisi III pada Rabu (20/02/2017) lalu.

" Kami sudah mempertanyakan perkembangan kasus pungli tol Bocimi, dan apakah ada keterlibatan oknum penegak hukum sehingga proses penanganannya berlarut-larut. Nanti Kapolri akan memberikan jawabannya secara tertulis," ujar Nasir Djamil anggota Komisi III DPR RI, Jumat (24/02/2017).

Menurut politisi PKS itu, tidak ada alasan apapun bagi penyidik Satreskrim Polres Bogor untuk menunda penetapan tersangka kasus pungli tol Bocimi jika sudah memintai keterangan sejumlah saksi dan menyita buku tabungan milik warga penerima Uang Ganti Rugi (UGR) yang menjadi korban pungli untuk dijadikan alat bukti. Apalagi, tambah dia, kasus tersebut telah menjadi isu Nasional serta mendapat sorotan Presiden Jokowi.

" Polisi harus serius dalam menangani kasus pungli Bocimi. Selain untuk menjaga kepercayaan masyarakat, juga ada pengakuan korban terkait upaya intimidasi dari pelakunya," tambahnya.

Pakar Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Muhamad Yusuf berpendapat, munculnya desakan yang semakin deras kepada jajaran kepolisian Resort Bogor maupun sorotan dari berbagai pihak soal pungli tol Bocimi tidak dapat dihindari, karena pemberantasan pungli adalah salah satu paket kebijakan pemerintahan Joko Widodo -Jusuf Kalla dibidang hukum dengan harapan bisa memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan dan kepastian hukum. 

" Penyidik Satreskrim Polres Bogor sedang menangani paket kebijakan Presiden Jokowi yakni penuntasan kasus pungli Bocimi, jadi harus serius dalam menanganinya. Saat ini, kepercayaan publik belum pulih terhadap penegakan supremasi hukum terutama dalam proses penanganan sebuah perkara hukum," tuturnya.

Sementara itu, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida meminta Polres Bogor transparan terhadap penanganan kasus tersebut dan secara bertahap harus ada penyampaian perkembangan penanganan kepada masyarakat. Selain itu, juga musti profesional sehingga semua pelaku yang terlibat bisa ditangkap tanpa pandang bulu.

" Kasus pungli Tol Bocimi sudah menjadi isu Nasional karena pemberantasan pungli merupakan intruksi Presiden, apalagi pembangunan Tol Bocimi adalah program Negara untuk kepentingan rakyat," kata Laode..

Karena itu, sambungnya,  penetapan status tersangka harus segera dilakukan bilamana proses penyidikan sudah lengkap dan Mabes Polri maupun Polda Jabar musti ikut terlibat baik dalam pengawasan maupun penanganan kasus. Jika masih ada kendala dalam pembuktian sehingga berkas penyidikan belum bisa dianggap lengkap, harusnya memberikan informasi yang transaparan kepada masyarakat.

" Semua pihak yang ikut mengawasi perjalanan kasus yang sedang ditangani Satreskrim Polres Bogor, agar tidak ada penyimpangan ataupun hal lainnya yang membuat kasus pungli tol Bocimi mengambang," pintanya.

Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya, Fatiatulo Lazira menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan advokasi hukum kepada warga penerima UGR yang menjadi korban dan mendesak penyidik Satreskrim Polres Bogor segera menetapkan status tersangka terhadap pihak yang diduga kuat terlibat atau melakukan pungli sehingga bisa dilakukan penahanan. Tak hanya itu, Ia pun meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan karena telah terjadi upaya intimidasi dari pelaku pungli kepada korban.

" Kami siap memberikan bantuan hukum dan mengawal kasus ini hingga tuntas. Meskipun tidak ada jangka waktu dalam melakukan proses penyidikan, tapi jangan sampai berlarut- larut penanganan kasus ini," tegasnya.

Di konfirmasi, Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita menjelaskan, hingga saat ini kasus dugaan punggli pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol bocimi masil dalam proses penyidikan dan akan di menetapkan tersengka jika sudah mengantongi alat bukti yang cukup dalam kasus tersebut.

" Masih dalam proses penyidikan, nanti kami akan informasikan jika proses penyidikan sudah lengkap," singkatnya. (Na)

 

BogorJabodetabek

Pol PP Cijeruk Adakan Pembinaan Linmas

IMG-20170221-WA0163

BERIMBANG.COM, Bogor- Polisi Pamong Praja(pol pp) Kabupaten Bogor adakan pembinaan linmas Sekecamatan Cijeruk, kegiatan di laksanakan satu hari di ruang aula Kecamatan Cijeruk, dalam acara tersebut di hadiri oleh Camat Cijeruk, Instriktur Kodim 0621 Serma Suryanto, Kasie Kesiap Siagaan (bpbd) Budi Aksomo, Kepala Desa, serta Satpol pp Babupaten. Selasa (21/2/17)

Maksud dan tujuan pembinaan Kelinmasan ini agar linmas mengerti Tugas Kokok dan Fungsi, maka dari itu selain memberikan materi juga di beri pelatihan dasar mengenai baris berbaris, supaya ketika ditugaskan di lapangan mereka sudah siap dan bisa diandalakan, ujar Supendi Kabid Kelinmasan

Dia menambahkan, pembinaan ini juga sebagai persiapan Pemilihan Bupati, Gubernur, yang akan dilaksanakan tahun depan, karena Limas sangat di perlukan sebagai anggota pengamanan maka di persiapakan sejak dini, agar kedepanya mereka telah siap karena sudah di berikan pelatiahan dan pembinaan. " mereka sangat di butuhkan oleh pemerintah karena dengan adanya Linmas ini sangat membantu dalam pengamanan baik di lingkungannya maupun tugas dari pemerintah yaitu pengaman Pilkades, Pilbup, sehingga Pikada. harus kita bina sejak dini agar sudah siap ketika mereka bertugas nanti," tutupnya.

Ditempat yang sama, Budi Aksomo  menambahkan, Linmas adalah anggota satuan pengaman lingkungan di mana orang lain belum tentu ada yang mau, namun mereka masih aktif sampai saat ini. Segala bentuk bencana alam yang terjadi di wilahnya akan terpatau berkat adanya laporan Linmas.

" siang malam mereka berjaga tanpa kenal lelah walau honornya tidak seberapa namun mereka tetap bertugas. Apadahal tugas mereka itu berat, namun mereka tetap menjalankan tugas tanpa pamrih, maka saya beri apresiasi kepada Linmas ini, kalo tidak ada mereka bencana tidak terpantau," ujarnya. (Na/Wan)

 

BogorJabodetabek

Sudah Kantongi Alat Bukti, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Praktik Pungli Pembebasan Lahan Tol Bocimi

IMG-20170221-WA0059

BERIMBANG.COM, Bogor- Intruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) agar segala bentuk praktik Pungutan Liar (Pungli) di negeri ini diberantas, nampaknya sulit untuk dilaksanakan. Buktinya, meskipun telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi alat bukti berupa buku tabungan milik warga penerima Uang Ganti Rugi (UGR) alias korban pungli, tapi jajaran kepolisian Resort Bogor belum menetapkan tersangka kasus dugaan pungli dalam pembebasan lahan untuk pembangunan proyek jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pakuan Bogor, Bintatar Sinaga mengaku aneh dengan penanganan kasus tersebut mengingat desakan agar pelaku ditangkap dan dugaan pungli itu diusut tuntas makin deras mengalir baik dari elemen masyarakat, angggota dewan hingga Bupati Bogor Nurhayanti sebagai orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman. 

Menurut dia, harusnya aparat penegak hukum menjadikan pengungkapan kasus pungli sebagai skala prioritas karena selain menjadi komitmen Presiden Jokowi dengan membentuk Satgas Saber Pungli dan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 yang kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, juga menjadi sorotan publik dalam pemberantasannya namun juga tidak mengesampingkan pelanggaran hukum lainnya. 

“ Adanya saksi korban pada sebuah pelanggaran hukum dalam hal ini kasus dugaan praktik pungli, sudah tentu ada pelakunya. Jadi tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak segera menetapkan status tersangka bagi pihak ataupun orang yang diduga berbuat pungli, setelah dilakukan proses pemeriksaan dan menyita buku rekening tabungan milik korban sebagai barang bukti,” ungkapnya, Senin (20/02/2017).

Pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan sebuah perkara, kata dia lagi, menjadi tugas polisi guna melengkapi berkas penyidikan sehingga bisa menetapkan tersangka. Siapapun orangnya bila ditemukan alat bukti dan telah memintai keterangan saksi korban (pelapor,red), terduga pelaku dan pihak-pihak yang dianggap mengetahui (saksi kejadian,red) maka harus segera ditahan. Hal itu bertujuan agar pelaku tidak kabur,menghilangkan sesuatu hal yang bisa dijadikan bukti dan pencegahan terjadinya upaya intimidasi terhadap saksi maupun korban sehingga bisa menghambat proses hukum. 

“ Upaya intimidasi berupa teror kepada korban oleh pelaku sudah terjadi,sehingga jadi pemberitaan disejumlah media masa baik media lokal maupun nasional. Atas dasar itu, penetapan tersangka lalu tindakan penahanan pelaku harus segera dilakukan,” imbuhnya. 

Senada dilontarkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Bahkan, Neta menuding adanya dugaan pembiaran oleh jajaran kepolisian Resort Bogor sehingga kasus yang ditanganinya mengambang. Harusnya, dengan adanya dua alat bukti yakni keterangan saksi korban dan buku tabungan rekening penyidik sudah bisa menetapkan tersangka. 

“ Kalau sudah ada bukti dan keterangan saksi, kenapa tidak juga ada tersangka? Mabes Polri musti turun tangan dengan menurunkan Tim Propam untuk mengusut apakah ada keterlibatan oknum dalam kasus ini sehingga proses hukum tidak berjalan alias mandeg, terlebih pemberantasan pungli adalah agenda Kapolri,” ujarnya. 

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan mengaku hingga saat ini masih melaporkan penyidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi karena kasus dugaan pungli yang ditangani jajarannya bukan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) tapi karena adanya aduan warga yang menjadi korban sehingga mengalami kendala dalam mengungkapnya dan belum bisa menentukan tersangka kasus tersebut. 

“ Kasus ini bukan OTT tapi adanya aduan. Artinya, kasus tersebut sudah terjadi lama, dan sampai saat ini belum bisa ditetapkan tersangka karena masih tahap penyidikan dan butuh waktu untuk mengungkapnya,” jelas AKP Bimantoro. (Na)

 

BogorJabodetabek

Tersangka Pungli Pembebasan Lahan Tol Bocimi Belum Terungkap, Forpublik Desak Polisi Lebih Transparan

IMG-20170220-WA0071

BERIMBAMG.COM, Bogor – Belum ditetapkannya tersangka Kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) dalam pembebasan lahan untuk pembangunan proyek jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor oleh jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bogor meskipun telah memeriksa para saksi dan menyita sejumlah alat bukti diantaranya buku rekening milik warga penerima Uang Ganti Rugi (UGR) alias korban pungli,  kembali menuai sorotan.

Direktur Forum Studi Layanan Publik (Forpublik), Rico Pasaribu, mendesak agar aparat kepolisian lebih transparan dalam proses penyidikan serta menunjukan keseriusan dalam mengungkap kasus yang ditanganinya itu, sehingga tidak menimbulkan asumsi publik khususnya warga yang menjadi korban bahwa para pelakunya kebal hukum. Jika itu sudah terjadi, maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan supremasi hukum akan hilang.

" Belum adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut bisa menimbulkan asumsi negatif di masyarakat. Polisi sebaiknya transparan dalam setiap perkembangan dari proses penyidikan, agar kepercayaan publik tetap terjaga," ungkap Rico, Minggu (19/02/2017).

Lebih lanjut Rico menjelaskan, upaya pemberantasan pungli oleh pemerintah dengan membentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar alias Satgas Saber Pungli dengan  dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM,  mendapat respon positif dari masyarakat luas. Harusnya, hal itu dijadikan tolak ukur serta acuan oleh penyidik Polres Bogor sehingga pengungkapan kasus dugaan pungli dalam pembangunan proyek Tol Bocimi jadi skala prioritas.

" Pemberantasan pungli menjadi sorotan publik, apalagi Presiden Joko Widodo sudah menyatakan perang terhadap hal itu. Penetapan tersangka kasus dugaan pungli dalam proyek tol Bocimi, bisa diartikan sebagai  bentuk komitmen pihak kepolisian dari Polres Bogor bahwa mereka akan mengusut tuntas kasus tersebut jadi harus secepatnya dilakukan," jelasnya

Suwandi (42) salah seorang warga Desa Wates Jaya yang terdaftar sebagai penerima UGR alias korban pungli, mengaku telah menjalani proses pemeriksaan pada Kamis (09/02/2017) lalu. Saat itu, dia bersama warga lainnya dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor di Mapolsek Cigombong sebagai saksi korban. 

" Saya sudah diperiksa, dan buku rekening tabungan diambil petugas polisi sebagai barang bukti. Memang ada pemotongan sebesar 10 persen saat pencairan UGR gelombang pertama," ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan menuturkan pihaknya masih melakukan penyidikan kasus dugaan pungli dalam proyek tol Bocimi dengan memanggil sejumlah saksi, baik yang diduga terlibat maupun saksi korban. Namun hingga saat ini belum ada penetapan satu pun tersangka dari kasus tersebut. (Na)

 

BogorJabodetabek

Tingkatkan Kamtibmas, Polsek Caringin Adakan Sayembara Kepada Warga

IMG-20170215-WA0174

BERIMBANG.COM, Bogor – Untuk mewujudkan  keamanan lingkungan serta menumbuhkan rasa menjaga Keamanan, Polsek Caringin membuat Sayembara bagi warga di wilayah hukum Polsek Caringin, Siapa yang dapat menangkap dan memberi Informasi tentang pelaku (C3) diberi hadiah 1 juta rupiah. Sayembara tersebut dilakukan untuk merangsang warga untuk berpartisipasi mejaga Kantibmas di Lingkungan.

Kapolsek Caringin, AKP Fitra Zuanda mengatakan, pihaknya akan memberikan hadiah secara langsung kepada Warga yang memberikan informasi atau menangkap pelaku Curas, Curat, dan Curanmor (C3) tersebut. Secara jelas, Akurat, barang bukti (BB ) harus ada, 

"Tujuan kami adakan Sayembara untuk meningkatkan kesadaran Masyarat mengenai Kantibmas terutama yang C3. Kita berikan Apreasi dan penghargaan kepada Masyarakat yang penting info tersebut harus A1 maka kita beri hadiah, namun jangan di lihat dari nominal karena ini sebagai bentuk penghargaan bagi warga yang berhasil membantu memberantas kejahatan, kejahatan yang terjadi di lingkungan kita, keamanan merupakan tanggung jawab bersama, kami penegak hukum hanya bisa mengurangi Kejahatan, dengan bantuan dari Masyarakat yang kami sangat hargai," ucapnya Fitra kepada berimbang.com, Rabu (15/3/17)

Masih Fitra,  Sayembara yang dilakukan adalah  sebagai bentuk rangsangan kepada warga agar bersama-sama menjaga keamanan di lingkungannya dari pelaku kejahatan. Maka Polsek Caringin memasang Baner (pengumuman) di lima titik yang Strategis yaitu, di Pasar, Pangkalan Ojeg, Puskesmas, serta di Daerah Rawan Kejahatan.

" Kami sudah pasang di titik strategis, kami akan pasang lagi di lima titik nanti. Untuk Saimbara itu bukan tujuan kami memberikan hadiah, namun sebagai bentuk kerja sama antara Warga dan Polisi, untuk menjaga keamanan agar bisa mengurangi kriminal di wilayah kami ini, mudah-mudahan dengan adanya Saimbara ini angaka Kriminal di Wilayah Hukum Polsek Caringin dapat berkurang," tutupnya. (Na/Wan)

 

BogorJabodetabek

Ormas Gempa Dorong Kapolsek Agar Tutup Tempat Hiburan Di Wilayah Cigombong

IMG-20170213-WA0117

BERIMBAMG.COM, Bogor- Puluhan Anggota Ormas Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (Gempa) mendatangi Polsek Cijeruk-Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Kedatangan tersebut untuk melakukan Audensi bersama Kapolsek terkait dengan adanya Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Wilayah Kecamatan Cigombong.

Ketua DPD Gempa, Al-Haidar mengatakan, Tujuan mendatangi dan berkumpul di Polsek untuk di adakannya Audensi, dirinya ingin Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Wilayah Cigombong Ditutup, ada tiga THM di wilayah kecamatan Cigombong ini, yaitu Cafe Bambu dan dua Ruko yang di jadikan tempat Karaoke Korea yang diduga menyalahi perijinan.

" Kami ke sini  mengadakan Audensi dengan Kapolsek yang baru, di mana dalam Audesi ini kami meminta agar THM yang di jadikan tempat Maksiat segera ditutup, kami sebagai Ormas tidak mau wilayah kami ada tempat maksiat, makanya kami ingin ada tindakan dari pihak Polsek Cijeruk ini, apa bila tidak ada tindakan maka kami akan bertindak sendiri, jadi jangan salahkan kami apa bila sewaktu-waktu kami akan lakukan Sweping ke tiga tempat tersebut", kata Haidar kepada berimbang.com Senin (13/2/17) siang tadi.

Haidar menambahkan, pihak  kepolisian dan Ormas yang di pimpinnya telah melakukan kesepakatan, akan diadanya Klarifikasi ke pemilik tiga THM tersebut,

" Permintaan kami tidak akan berubah tetap pada tujuan semula  THM itu harus ditutup, kami juga telah kordinasikan dengan pihak Polres Bogor dan Kecamatan Cigombong, dalam Audensi ini pihak Polsek siap menutup tempat tersebut," tutupnya.

Kompol Saifudin Ibrahim, Kapolsek Cijeruk yang baru menjabat dua hari ini mengatakan, audensi yang dilaksanakan hari ini adalah terkait mengenai rencana aksi Sweping yang akan dilakukan pihak Ormas Gempa, maka sebagai penegak hukum akan berkomitmen dirinya seirama dan seaqidah dengan ormas gempa, karena tempat maksiat tidak ada nilainya di wilayah hukum polsek Cijeruk-Cigombong, diri nya dan jajarannya akan memperbaiki kultur budaya, sosial masyarakat, karena ini adalah langkah awal dirinya sebagai kapolsek Cijeruk- Cigombong.

" Langkah selanjutnya kami akan berkordinasi dengan pihak Danramil, Kecamatan, dan Pemerintan Desa. Karena saya  pribadi baru menjabat di sini, sejauh mana mengenai perijinannya, dan kami pun tidak bisa bertindak sendiri tanpa ada Kordinasi dengan pemerintah yang ada di wilayah kecamatan Cigombong. yang saya tahu dari anggota saya, perijinan itu adalah sebagai warung bukan THM, makanya kita akan tanyakan dulu perijinannya, apa bila di salah gunakan maka akan kita tutup," paparnya. (Na/Wan)

 

BogorJabodetabek

Polres Bogor Terus Dalami Praktik Pungli Proyek Tol Bocimi

IMG-20170213-WA0051

BERIMBANG.COM, Bogor – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bogor terus mendalami kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pembebasan lahan untuk pembangunan proyek jalan Tol Bogor – Ciawi-Sukabumi (Bocimi) di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Senin (13/02/2017) 

Penyidik dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor direncanakan akan memanggil sejumlah warga penerima Uang Ganti Rugi (UGR) alias korban pungli untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP, Ita Puspita Lena menuturkan, kasus dugaan pungli dalam pembebasan lahan untuk proyek Tol Bocimi di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong  awalnya ditangani Satreskrim Polsek Cigombong kini diambil alih Satreskrim Polres Bogor dan proses penyidikan sedang berjalan. Untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, menurutnya, membutuhkan keterangan saksi dan alat bukti sehingga dibutuhkan proses waktu.

" Kasus dugaan pungli dalam proyek tol Bocimi, kini ditangani Satreskrim Polres Bogor dan penyidik sedang melakukan penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi," Ujar AKP Ita Puspita saat dihubungi via selulernya. Minggu (12/2/17)

Sementara itu, fakta mengejutkan terjadi dilapangan. Sejumlah warga penerima UGR gelombang 1 (satu) korban praktik pungli mengaku diancam bakal dituntut balik oleh pihak yang  melakukan pemotongan jika memberikan kesaksian dalam kasus tersebut sehingga mereka meminta perlindungan dari aparat hukum.

" Kalau memberikan kesaksian kami akan dituntut balik. Kami siap membantu aparat hukum dengan menjadi saksi agar kasus ini bisa diungkap, tapi perlu juga perlindungan pemerintah supaya merasa aman," ungkap DN (47) warga asal Kampung Pangatian, Desa Wates Jaya.

Upaya pengancaman terhadap warga penerima UGR yang menjadi korban pungli ini langsung mendapat reaksi dari Anggota Dewan. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan meminta agar warga yang menjadi korban agar tidak terpengaruhi ancaman dari pihak yang diduga terlibat pungli, karena akan ada perlindungan dari pemerintah maupun lembaga terkait. Ia juga mendesak jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, turun tangan membantu penyidik dari Polres Bogor agar kasus itu segera terungkap.

" Jangan takut diancam. Kesaksian warga yang menjadi korban dibutuhkan aparat hukum dalam membongkar kasus ini. Semua elemen masyarakat harus ikut mengawasi proses penanganan atau penyidikan yang sedang dilakukan Polres Bogor, termasuk anggota dewan," ujarnya.

Politis partai Gerinda itu berharap ada keseriusan aparat hukum dalam membongkar kasus pungli tersebut. Pasalnya, nominal pemotongan yang dilakukan oknum terhadap penerima UGR sangat tinggi sehingga merugikan masyarakat.

" Saya sudah menerima laporan adanya pungli tersebut saat menghadiri rapat Musrembang di wilayah Cijeruk dan Cigombong. Bahkan ada warga penerima yang dipotong hingga puluhan juta, jadi kasus ini harus diusut tuntas," tegasnya. (Na)

 

BogorJabodetabek

Rawan Bentrok, Bukit Alisano Cipelang Ditutup

IMG-20170213-WA0001

BERIMBANG.COM, Bogor- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cijeruk melaksanakan Patroli di sekitaran Bukit Alisano dalam rangka mengantisipasi kerawanan bentroknya para pengunjung dengan Warga Desa Cijeruk dan Desa Cipelang yang sering melakukan Sweping di lokasi Bukit Alisano di Wilayah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Belum lama ini.

Pasalnya setelah di tutupnya Bukit Alisano oleh pihak Muspika Kecamtan Cijeruk beberapa minggu lalu, masih saja banyak para pengunjung yang datang kelokasi untuk melaksanakan kemah.

Kepada berimbang.com, Rony Komandan Regu (Danru) Pol PP mengatakan, Patroli di laksanakan selama 24 jam, dari pukul 8.00 (sabtu) pagi, sampai pukul 11.00 (minggu) siang. " Di laksanakannya Patroli ini, karena Ratusan Warga Kawung Luwuk Desa Cijeruk sering melakukan Sweping ke Bukit Alisano setiap hari sabtu malam minggu," ujar Rony.

Lebih lanjut Rony menjelaskan, anggotanya jaga 24 jam dari sabtu pagi hingga minggu siang, karena para pengunjung yang datang ke bukit ini paling banyak hari sabtu sampai minggu, sebelum adanya sweping dari warga seperti minggu-minggu kemarin maka instasinya melakukan antisipasi sebelumnya. 

" Masyarakat mempercayakan kepada kami mengenai keamanan bukit ini. Setelah di laksanakannya Patroli tidak ada satu orang pun warga yang datang kelokasi untuk melakukan sweping. Kami juga sebagai Petugas Trantibum, karena Bukit ini sudah di tutup maka yang datang ke sini kami berikan pengertian dan arahan agar mereka balik lagi untuk tidak mengadakan kegiatan Kemping di Bukit Alisano ini," ucap Rony.

"Alhamdulilah semalaman jaga situasi aman terkendali, karena masyarakat sudah mempercayakan kepada kami, dan tugas ini sudah sesuai kesepakatan hasil rapat di Desa Cijeruk sebelumnya", Pungkas  Rony. Minggu (12/2/17)

Wahyu, Warga Desa Cipelang mendukung dengan ada Patroli di sekitar Bukit Alisano sehingga tidak ada lagi pengunjung yang melaksanakan kemah di Bukit Alisano. 

Sebelumnya Wahyu sering terganggu  karena rumahnya yang menjadi lintasan pintu masuk, dirinya dan warga lainnya mempercayai sepenuhnya Trantibum di kawasan Bukit Alisano kepada Satpol pp, karena selama ini menurutnya, kawasan alisano sudah sangat meresahkan, dan mengganggu kenyamanan warga.

" Kami percaya kepada Satpol PP dengan Tupoksinya sebagai petugas trantibum, kami serahkan sepenuhnya kepada mereka, jadi ketika Wisatawan mau kemping akan mengerti bahwa bukit alisano ditutup untuk umum, karena kami khawatir terjadi hal yang tidak di inginkan antara pengunjung dan warga, kami berharap ini ditutup seterusnya kalau pun ini akan di buka kembali harus ada alternatif yang terbaik, kita bangun Agro Wisata di Kecamatan Cijeruk dengan benar dan profesinal, untuk kesejahtraan warga," ujarnya. (Na/Wan).