Berita Utama

Berita UtamaBogor

Sebidang Tanah SHM Diklaim Kepemilikan Berdasarkan Akte Jual Beli

BERIMBANG.com Bogor – Sebidang tanah yang telah bersertipikat hak milik atau SHM diklaim oleh orang yang tak diketahui alamat dan nama pejabat pembuat akta tanah (PPAT) nya, dengan memasang plang nama kepemilikan dan hanya mencantumkan nomor akte jual beli (AJB) nya saja.

Keterangan itu disampaikan Advokad Mohammad Adzan SH, MH, MKn, selaku kuasa hukum kliennya pemilik sertipikat hak milik (SHM), yang terletak di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupten Bogor, Jawa Barat.

Adzan merasa aneh saat mendapat kabar dari kliennya, ada yang memasang plang kepemilikan berdasarkan AJB ditanah kliennya itu, pun pemasangannya yang tak diketahui, “Klien saya memberi informasi ke saya, ada plang sudah berdiri ditanah miliknya, lewat Foto,” katanya. Senin, (29/12/2021).

“Saya heran, ini SHM klien saya itu telah keluar atau jadi ya… tahun 2020, terus ada yang memasang plang kepemilikan ditanah itu, dengan hanya mencantumkan nomor AJBnya saja, tapi tidak tercantum nama PPAT yang mengeluarkan AJB itu serta lainnya,” ujarnya.

Adzan menguraikan SHM yang dimiliki kliennya itu berdasarkan AJB dengan runutan dasar yang jelas. Bahkan ia memperlihatkan fotocopy berkas AJB dasar pembuatan SHM yang diketahui atau dibuat oleh PPAT.

“Ini jelas AJB tahun 2012 PPATnya jelas.. kan.. dasar pembuatan SHM klien saya. Tapi yang mengklaim memasang plang yang dikirim foto klien saya, tertera AJB tahun 2014,” terang Adzan, sembari menunjukan berkas kepemilikan kliennya itu.

Pengakuan Adzan, upaya bertanya ke kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, secara lisan belum memuaskan harapannya, sebab pihak BPN meminta agar mengikuti aturan administrasi, “Saya diminta bersurat ke BPN. Sudah saya layangkan surat (pada Jumat 24/12/2021),” katanya.

Kliennya atau pemilik SHM, menurut Adzan tidak pernah memperjual belikan tanah tersebut, dan ia mempertanyakan dasar pemasangan plang dengan tulisan tanah milik inisial S.

“Klien saya mengaku tanah yang telah bersertipikat itu tidak pernah dijual, hingga sekarang. Jadi heran saya.. kok bisa itu orang pasang plang kepemilikan ditanah klien saya, apa alasnya, sudah jelas ini SHMnya ada,” pungkas Mohammad Adzan.

Kemudian beberapa hari berselang Adzan menceritakan ia mendapat kabar bahwa plang yang telah berdiri itu ada yang mencabut. Menambah keheranan Adzan, “itu plang sudah gak ada, maksudnya apa, dipasang plang lalu di cabut,” katanya.

“Tadinya saya menunggu jawaban BPN (Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor), untuk memastikan kebenaran atas tanah milik klien saya itu, kemudian saya akan membawa masalah tersebut ke jalur hukum saja,” pungkas Adzan.

Upaya redaksi meminta keterangan dari pihak pemasang plang ditanah klien Adzan yang bertuliskan inisial S, belum mendapat alamat jelas dan nomor telpon yang bisa dihubungi untuk dikonfirmasi, hingga berita ini dimuat.

Keterangan foto: Advokad Mohammad Adzan SH, MH, MKn,

(Tengku Yusrizal)

Berita UtamaDaerah

Kapolri Tinjau RS Korban Erupsi Semeru: Beri Perhatian Khusus ke Lansia, Ibu Hamil dan Anak

BERIMBANG.com Lumajang – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta Ketua Umum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo melihat langsung kondisi korban erupsi Gunung Semeru yang dirawat di RSUD Pasirian Lumajang.

Kapolri mendengar langsung proses penanganan dan perawatan dari tim dokter, saat interaksi dengan para korban.

Usai melihat korban secara langsung, Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk memberikan perhatian khusus kepada warga lanjut usia (lansia), ibu hamil dan anak-anak yang menjadi korban bencana alam erupsi Gunung Semeru.

Sigit meminta kepada seluruh jajaran harus memaksimalkan seluruh kekuatannya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan dari warga yang jadi korban dan yang harus mengungsi, khsusunya para lansia, ibu hamil dan anak-anak tersebut.

“Saya minta kepada seluruh personel Polri di lapangan agar memberikan perhatian khusus kepada para korban dan pengungsi terutama lansia, ibu hamil, dan anak anak sehingga mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/12/2021).

Menurut eks Kapolda Banten itu, dengan hadirnya personel dan seluruh sarana-pra sarana yang dimiliki Polri, akan dapat membantu meringankan beban para masyarakat yang menjadi korban bencana alam erupsi tersebut.

“Kehadiran Polri di lokasi bencana merupakan wujud kehadiran Negara di tengah-tengah masyarakat yang diharapkan mampu menanggulangi bencana secara cepat dan baik serta dapat meringankan beban korban dan dampak bencana alam,” ujar eks Kabareskrim Polri ini.

Dalam bencana alam ini, Sigit memastikan, TNI-Polri bersama dengan Pemda dan Kementerian terkait terus memberikan upaya terbaik dalam rangka melakukan mitigasi bencana dengan berupaya maksimal dalam pencarian dan penyelamatan korban serta penyaluran bantuan logistik.

Sigit menyadari, situasi pasca-bencana alam saat ini memang sulit untuk semua pihak, terutama para masyarakat yang menjadi korban. Namun, kata Sigit, dengan seluruh pihak bergerak bersama dan bergandengan tangan, maka beban itu akan terasa ringan.

“Situasi ini merupakan saat-saat yang sulit bagi kita semua, namun yakinlah ketika kita bersatu bersama-sama kita tangguh dan mampu melewati segala tantangan dan hambatan yang ada,” tutup Sigit.***

Berita UtamaBogor

PWI Kota Bogor Buka Posko Korban Bencana Gunung Semeru

BERIMBANG.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kota Bogor kembali membuka posko penyaluran bantuan untuk meringankan beban penderitaan saudara kita yang saat ini terdampak bencana alam Erupsi Gunung Semeru.

Ketua PWI Kota Bogor, Arihta Utama Surbakti mengatakan untuk itu pihaknya mengetuk masyarakat yang akan peduli dengan penderitaan masyarakat sekitar Gunung Semeru.

“Yang dibutuhkan saat ini, Masker, Sembako, Terpal, Selimut, Handuk, Pembalut, Obat-obatan, Sembako, Peralatan Mandi, Pampers, Susu, Alat tulis ataupun Mainan untuk Anak-anak Korban Bencana,” ungkap Arihta Utama Surbakti.

Sedikit bantuan yang diberikan diakui Arihta Utama Surbakti Sangat berarti untuk masyarakat korban erupsi Gunung Semeru.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai teknis penyerahan bantuan kemanusiaan. dikatakan oleh Arihta Utama Surbakti silahkan menghubungi:

1. Eko Hadi +62 821-2587-7335
2. Rahma +62 812-9094-2811
3. Fauzi +62 819 9998 9090
4. Haris +62 856-9322-9700
5. David +62 877-1106-9813

Donasi Bantuan bisa disalurkan melalui BCA 129 0346 785 An Rahmawati Nasri
BCA 683 0355 713 An David Cristian

Atau Bisa datang langsung ke Sekretariat PWI Kota Bogor, Jalan Tirto Adhi 4, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.***

BandungBerita UtamaDaerah

Wartawan Bukan untuk Ditakuti

BERIMBANG.com Bandung – Hingga masih banyak pihak yang merasa “takut” atau terintimidasi saat didatangi wartawan. Namun, sejatinya, apabila memang tujuan kedatangan wartawan itu benar dan pihak yang didatangi tak punya kesalahan, ketakutan itu seharusnya tak perlu terjadi.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr Asep Nana Mulyana SH, MHum, saat bersilaturahim dengan jajaran pengurus PWI Jabar di Kantor PWI Jabar, Jalan Wartawan 2 Nomor 23, Kota Bandung, Senin (22/11/2021).

“Kalau ada wartawan datang ke kantor kita dan bertanya sesuatu yang memang tupoksi kita, hadapi. Jelaskan apa adanya. Wartawan bukan untuk ditakuti atau dijauhi tapi ajaklah berdiskus,” katanya.

Kajati hadir dengan didampingi sejumlah pejabat utama Wakajati Sungarpin, Asintel Sugeng Hariadi, Asdatun Wahyudi, Asbin Benny Darmawan, Kajari Kota Bandung M Iwa Suwia Pribawa, Kajari Kabupaten Bandung Sunarko, serta Kasi Penkum Dodi Gazali Emil. Rombongan diterima Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat dan para pengurus harian.

Asep menuturkan, apabila ada wartawan yang datang ke kantor kejaksaan untuk bertanya perkembangan kasus, setiap kajari harus terbuka untuk menjelaskannya. “Jelaskan saja perkembangan kasus yang sedang diselidiki dan berikan pengertian bahwa kasus A masih berjalan,”

“Apabila memang ada hal-hal yang harus ditunda sementara publikasinya karena untuk mencegah pelaku kabur atau menghilangkan barang bukti, sampaikan,”

“Saya yakin, dengan keterbukaan itu teman-teman wartawan akan sangat mengerti karena itu terkait proses penyidikan. Kalau tidak dijelaskan, malah nanti ada pemikiran yang tidak-tidak dari media atau publik,” ujar pria asal Tasikmalaya ini.

Oleh karena itu, Asep tidak mau mendengar ada berita seorang kajari di Jabar yang kabur dari pintu belakang untuk menghindari pertanyaan para wartawan.

“Kalau ada kajari saya yang sulit diakses dan tertutup, laporkan ke saya atau Asintel saya. Kami sangat terbuka,” kata Guru Besar Luar Biasa di Undip dan Unpad tersebut.

Lebih lanjut Asep menuturkan, saat ini, profesi wartawan sangat rentan untuk dikriminalisasi. Hal itu tak lepas dari banyaknya sejumlah aturan yang bisa menjerat para wartawan atas berita yang dimuatnya apabila tak mengikuti kaidah yang tepat.

Atas hal itu, Asep mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi dengan media, salah satunya PWI Jabar, apabila ada anggota PWI Jabar yang terjerat hukum. “Tentunya, dengan tetap saling menjaga profesionalitas masing-masing,” katanya.

Kolaborasi lainnya adalah saling pengayaan terkait aturan-aturan yang ada serta tupoksi masing-masing pihak. “Banyak aturan yang bisa mengancam seorang wartawan terjerat kasus hukum. Di sinilah kami akan sharing. Termasuk tentang penggunaan istilah-istilah hukum yang tepat sehingga berita yang dibuat semakin press klaar,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat mengapresiasi kehadiran Kajati Jabar dan para pejabat utamanya ke Kantor PWI Jabar.

Pada kesempatan itu, Hilman juga memaparkan tentang aktivitas jurnalisme yang saat ini sangat rentan untuk dijerat hukum. Sejumlah aturan menjadikan seorang jurnalis mesti hati-hati sebelum membuat sebuah berita. Namun, tidak semua jurnalis memahami hal tersebut.

Oleh karena itu, pengayaan dari aparat penegak hukum, khususnya terkait hal-hal yang bisa menjerat jurnalis ke dalam hal pidana, menjadi sebuah keniscayaan.

“Kolaborasi ini akan sangat bermanfaat bagi kami di PWI Jabar serta seluruh anggota kami. Keterbukaan dan transparansi yang menjadi semangat Kajati, tentunya akan sangat membantu para wartawan di daerah-daerah, untuk mengakses informasi di setiap kejari,” ujarnya.

Hilman pun membeberkan, di tengah ledakan disrupsi digital saat ini, ribuan situs berita online pun muncul di Jabar. Namun, tidak semuanya telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Wartawan pun sangat banyak namun tak semuanya tersertifikasi oleh PWI atau pun organisasi pers lainnya.

“Untuk PWI Jabar, anggota kami yang sudah tersertifikasi saat ini mencapai 600 lebih. Insyaallah anggota kami tidak melenceng dari aturan-aturan jurnalisme dalam menjalankan tugasnya,”

“Namun, apabila ada wartawan yang mengaku anggota PWI Jabar dan bermasalah dengan hukum karena sebuah pemberitaan, kami siap dikonfirmasi oleh rekan-rekan di kejaksaan,” katanya.

Konfirmasi diperlukan untuk memastikan apakah dia memang anggota PWI Jabar atau bukan. Sekaligus memastikan apakah jeratan pidana itu terkait dugaan tindak pidana di bidang pers atau bukan.

“Kalau memang terkait delik pers, kami harus memastikan pula agar proses penyidikannya berpedoman pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika tidak, maka bisa dikenai pidana umum,” ucapnya.***

Berita Utama

PKPNU Beli 5 Pesawat Produksi PT Dirgantara Indonesia

BERIMBANG.com –  Pendidikan Kader Pendidikan Nahdhatul Ulama (PKPNU) telah menjangkau kelompok profesional yang terdiri dari akademisi, direktur BUMN, Birokrat dan kalangan pengusaha. Kader-kader NU dari berbagai profesi dan latar belakang telah bergabung dalam barisan Nahdlatul Ulama melalui PKPNU.

Kali ini bersamaan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 Nopember 2021, kader PKPNU melakukan MoU pembelian lima pesawat NU219 yang di produksi oleh PT Dirgantara Indonesia.

Menariknya, salah seorang perancang pesawat NU219 yaitu Prof. Atik Bintoro juga merupakan instrukstur PKPNU yang menjadi Ahli peniliti utama di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).

Menurut KH. Adnan Anwar, Instruktur Nasional PKPNU, pembelian pesawat NU219 akan memperkuat sinergi antar kader NU dan memperluas jejaring NU dalam rangka konsolidasi nasional menuju satu abad Nahdhatul Ulama 2026 dan sekaligus menginspirasi kebangkitan Indonesia 2045.

MoU pembelian pesawat N219 dilaksanakan di PT Nurtanio Bandung dan dihadiri Tim Instruktur Nasional PKPNU, KH. Abdul Munim DZ, KH. Adnan Anwar, KH. Khariri Makmun, KH. Abdul Rosyid, Prof. Atik Bintoro dan Aang Amrullah.

Program manager pesawat NU219, Palmana Banandhi mengungkapkan bahwa pesawat ini merupakan hasil karya anak bangsa yang dipasarkan untuk pasar nasional dan global dengan harga per unit USD 6.8 Juta atau setara Rp. 80 Miliar Rupiah.

Keunggulan pesawat ini dapat difungsikan untuk mengangkut penumpang sipil, angkutan militer, angkutan barang atau kargo, evakuasi medis, hingga bantuan saat bencana alam.

Pesawat N219 mendapatkan type certificate untuk kelaikan udara setelah melakukan penerbangan selama 340 jam.

Pesawat N219 bisa terbang dengan kecepatan maksimum 210 knot dan kecepatan terendah hingga 59 knot. Dengan kemampuan itu, pesawat N219 dapat bergerak dengan fleksibel saat melalui wilayah tebing dan pegunungan karena dapat terbang dengan kecepatan cukup rendah tapi terkendali.

Pesawat ini merupakan simbol kebangkitan NU dan NKRI dalam rangka menuju kemandirian Indonesia tahun 2026-2045.

Koordinator nasional PKPNU, KH. Munim DZ sangat mengapresiasi pesawat NU219, karena pesawat tersebut dikerjakan seratus persen oleh anak bangsa sendiri dengan komponen yang diproduksi di dalam negeri. Pembelian pesawat NU219 oleh kader PKPNU akan menandai kebangkitan industri pesawat terbang nasional.(**)

Berita UtamaBogor

Kisah Samin (67) Memikul Gerobak Mengais Rejeki Menjajakan Cuanki Bakso

BERIMBANG.com – Samin (67) asal Desa Sadeng, Kecamatan Lewisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang harus menanggung beban hidup keluarga beserta dua cucu, ia mengais rejeki dengan memikul dua gerobak dibahunya menjual produk makanan berkuah cuanki, baso dan tahu putih,

Gerobak beserta perlengkapan mangkuk, sendok, garpu, botol isi ulang penyedap rasa dan produk makanan, juga bumbu yang Samin pikul bukan miliknya atau bukan modal sendiri, ia hanya mengandalkan tenaga. Usai menjajakan dagangan, dirinya harus setoran sesuai yang terjual.

Samin, satu diantara 20 pedagang pikul keliling produk baso cuanki yang hanya bermodal tenaga. Disediakan oleh pemodal sebagai bosnya, yang juga menyiapkan mes atau tempat tinggal sementara sekaligus tempat menaruh gerobak, serta stok produk, di Bojonggede Kabupaten Bogor, juga kediaman bosnya.

Pengakuan Samin, produk makanan cuanki itu dibeli bosnya dari Bandung, tidak memproduksi sendiri, menurutnya rasa berbeda.

Mengais rejeki dengan memikul dua gerobak dibahu, Samin tidak ada pilihan. Sebelumnya berdagang roti keliling, hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup keluarga, lalu ia beralih menjual makanan siap saji dimangkuk berkuah “Bakso cuanki”.

Agar tetap panas kuah yang disajikan, dalam satu gerobak khusus menaruh kompor berbahan bakar minyak tanah, bukan kompor gas. Dan satu gerobaknya untuk menaruh stok cuanki, baso, dan tahu, serta bumbu-bumbu penyedap rasa lainnya yang harus ia pikul berkeliling.

“Yang disediakan bos pakai kompor minyak tanah,” kata Samin, sepengetahuannya memakai kompor minyak tanah lebih irit, “Kalau pakai kompor gas gak nutup (tidak ada untung),” ucapnya.

Kebersihan gerobak yang ia pikul selalu terjaga, “Kalau pagi saya bersihin gerobak ini, kalau gak dibersihkan suka bau (tak sedap) apalagi habis hujan pasti kotor,” katanya. Bumbu yang harus dibeli sama, melalui bosnya yang telah disiapkan, “Terus meracik bumbu (khusus cuanki),” katanya.

Selepas Ashar atau sekira jam 15.30 WIB, Samin memulai mengais rejeki berangkat memikul dua gerobak dibahunya, berkeliling mencari penggemar baso cuanki, itupun dibatasi jarak tempuh perjalanan sesuai dengan kemampuan fisik diusianya.

Samin menyasar pembeli penggemar cuanki didaerah Bojonggede, Desa Bojong baru, Kabupaten Bogor yang tidak jauh dari mes, “Kejauhan nanggungnya (memikul dua gerobak), cape,” kata Samin. Waktu berjualan ia membatasi, “Paling sampai jam 11 (23.00 WIB), tergantung ramainya pembeli, kadang jam 12 (24.00 WIB),”

Masa pandemi COVID-19 yang beresiko terpapar, tidak mengendorkan semangat tanggung jawab Samin menafkahi keluarga mengais rejeki dengan memikul dua gerobak dibahunya, walau keluhan sepi pembeli menghiasi disela ceritanya.

“Belum ada Covid ramai (dagangannya), sekarang beda, bisa setengahnya yang beli, tapi jalani aja, alhamdulalih ada aja yang beli mah,” kata Samin, yang selalu bersyukur.

Omset dagangan Samin, bisa mencapai 500ribu itu pun kalau habis. Setelah setoran hasil yang ia terima setiap harinya tidak menentu, “Namanya dagang, kalau lagi habis, ya bisa ada lebih 100ribu, kalau lagi sepi 50ribu, alhamdulilah,” terangnya,

Penghasilannya itu tanpa dibarengi order online, bahkan ia tidak mempunyai hape, “Kalau punya.. kan harus di isi pulsa, nambah pengeluaran, bisa habis lebihnya,” katanya, yang hanya mengandalkan penjualan langsung.

Diusianya yang telah senja Samin harus menafkahi istri dan dua cucunya. Kisah cucu Samin yang harus ditanggung karena menantu atau suami anaknya telah meninggal dunia, ia merasa bertanggung jawab untuk menafkahi anak dan cucunya itu.

Selama dua pekan Samin bisa mengumpulkan uang satu juta sampai 1,5 juta, ia pun harus pulang ke Lewisadeng, memberi uang belanja dan biaya kebutuhan cucunya yang masih sekolah dasar dan dipondok pesantren.

“Selama dua minggu, istri saya kasih satu juta, alhamdulilah cukup,” kata Samin, sisanya ia sisihkan untuk kebutuhan sekolah cucunya, “Kadang 500 buat biaya anak yang SD dan yang lagi pesantren,”

Pulang kekampung dimanfaatkan Samin untuk rehat dan bercengkrama menemani keluarga, paling lama 5 hari. Kemudian ia harus kembali ke Bojonggede, menggendong dua gerobak dibahunya.

Mengais rejeki dengan memikul dua gerobak dibahunya, dijalani Samin lebih dari 10 tahun, Bantuan sosial atau Bansos apapun selama pandemi COVID-19 dari pemerintah, tidak pernah ia dapatkan, apalagi pemberdayaan pemerintah bagi usaha ultra mikro seperti dirinya.

Anggaran penanganan terdampak pandemi COVID-19 di Kabupaten Bogor seperti Kesehatan, Dampak Ekonomi, Jaring Pengaman, Samin tidak pernah mendapatkannya, “Gak ada,” katanya, dengan mimik bingung ia malah balik bertanya, “Emang ada,”

Bantuan sosial yang pernah ia dapatkan hanya beras, itu pun sebelum ada COVID-19 dua tahun yang lalu, “Pernah dulu ada 10 liter beras, Setelah ada Covid gak dapat,” kata Samin.

Samin yang selalu bersukur dengan kondisi tubuhnya yang selalu sehat, “Alhadulilah sehat, paling sakit lutut,” kata Samin. Vaksin COVID-19, “Belum pernah, yang penting sehat bisa usaha,” ujarnya.

Seperti diketahui, dilansir situs Kabupaten Bogor pada April ditahun 2020 mengalokasikan anggaran terdampak COVID-19 sebesar Rp 384 milyar lebih, dengan program refocusing anggaran untuk optimalisasi penanganan covid-19.

Ketua Bappeda Kabupaten Bogor yang masih dijabat Syarifah Sofiah, pada April 2020 menjelaskan anggaran untuk penanganan kesehatan senilai Rp191.050.108.590, penanganan dampak ekonomi sebesar Rp 4.028.000.000, dan anggaran jaring pengamanan sosial sebesar Rp188.994.600.000,-

Namun anggaran tersebut dibulan Agustus 2020, hanya terserap setengahnya, “Evaluasi serapan anggaran COVID sudah hampir 50 persen,” kata Bupati Bogor, saat koordinasi daya serap anggaran penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi (31/8/2020), dikutip berimbang dari Antaranews.com

Hingga bulan Desember, dalam laman resmi Kabupaten Bogor menyoroti realisasi anggaran program prioritas tahun 2020, kala itu waktu efektif pelaksanaan tinggal 16 hari lagi sampai dengan 23 Desember.

“Seluruh kepala perangkat daerah, saya perintahkan untuk melakukan pengawasan ketat pelaksanaan dan proses pencairannya setiap hari, bahkan kalau bisa tiap jam,” kata Bupati Bogor Ade Yasin, kala itu.

Kemudian pada Desember 2020, Ade Yasin meminta kepada Kadiskop UMKM dan Kadisnaker, agar segera merealisasikan bantuan Bansos, UMKM dan untuk korban PHK, dengan ekstra hati-hati dalam proses penyalurannya dan pengadministrasiannya.

Kembali ke Samin, dari sekian banyak anggaran, hingga tulisan ini terbit, Samin selaku pedagang yang memikul beban gerobak dibahunya berkeliling setiap hari menjajakan produk makanan cuanki, ia tidak pernah mendapatkan bantuan penanganan penanganan dampak COVID-19.

“Pernah dimintai KTP dan KK (didesanya), tapi gak ada (tak pernah dapat bantuan dari anggaran penanganan terdampak COVID-19 _Red)” katanya, yang mempunyai harapan membuka warung dengan sendiri, “Gak ada modal,” katanya lirih, Jumat malam, 22/10/2021.

Keterangan foto: Samin memikul dua gerobak keluar dari halaman rumah penduduk, usai melayani pembeli. (22/10/2021)TYr.

(Tengku Yusrizal)

Berita UtamaJakarta

Sidang Lanjutan Uji Materi UU Pers: Keterangan Presiden

BERIMBANG com – Sidang lanjutan Uji Materi pasal 15 Ayat (2) huruf f dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, agenda mendengarkan keterangan Presiden, di Gedung Mahkamah Konstitusi, secara virtual, Senin (11/10/2021) siang.

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan tertulis secara daring, melalui kuasa hukumnya Menteri Hukum dan Ham RI Yasona Laoli dan Menteri Kominfo Johny Plate,

Keterangan Presiden itu dibacakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, secara virtual.

Menurut Presiden, pasal 15 Ayat (2) huruf f bukanlah ketentuan yang sumir untuk ditafsirkan, rumusannya sudah sangat jelas dalam memberikan suatu pemaknaan bahwa fungsi Dewan Pers adalah fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers.

Memperhatikan definisi kata memfasilitasi tersebut maka maknanya, Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator karena berdasarkan ketentuan a quo UU pers, penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers,

Hal tersebut telah secara jelas disebutkan setelah kata memfasilitasi dalam ketentuan a quo terdapat frasa organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers,

Sehingga rumusan tersebut tidak dapat ditafsirkan menghalangi hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Namun justeru Dewan Pers yang memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers,

Presiden juga menjelaskan, dalam implementasinya berkenaan dengan peraturan-peraturan yang disusun oleh organisasi pers, diterbitkan sebagai peraturan Dewan Pers,

hal tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan pers yang kohesif (melekat) yang dapat memayungi seluruh insan pers,

“Sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan justru bertentangan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat,” ucap Usman Kansong yang membacakan.

 

Selengkapnya dichanel youtube MK (sentuh tautan ini)  Usai Usman Kansong membacakan keterangan Presiden, ketua majelis hakim Usman Anwar mempersilahkan anggota menanggapi dan mempertanyakan keterangan yang dijelaskan tersebut.

Disambut oleh anggota Majelis Hakim Saldi Isra, meminta kepada pihak pemerintah supaya Mahkamah Konstitusi diberi tambahan keterangan terutama tentang risalah pembahasan terkait dengan perumusan konstruksi Pasal 15 Ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.

“Ketika pasal itu dirumuskan apa sih yang diperdebatkan didalamnya  Kami perlu tahu apa yang disampaikan oleh para penyusun UU itu. Karena kami khawatir bisa saja apa yang dikemukakan oleh pemerintah adalah pemahaman tentang hari ini,”

“Oleh karena itu kami (perlu) dibantu agar tidak terjadi keterputusan semangat yang ada dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers tersebut untuk membantu kami secara komprehensif memahami dua norma yang diuji materi oleh pemohon,” terang Anggota Majelis Hakim Saldi Isra.

 

Anggota Majelis Hakim Suhartoyo menanggapi langsung pernyataan pemerintah yang mempertanyakan legal standing pemohon.

Suhartoyo menegaskan, “Sebenarnya kami tidak begitu memerlukan keterangan soal legal standing yang disampaikan pemerintah karena itu menjadi wilayah mahkamah untuk mencermati dan menilai,”

“Tapi sebagiamana keterangan dari Presiden itu selalu mempersoalkan pada legal standing padahal diperlukan sesungguhnya adalah substansi dari pada yang dipersoalkan atau norma yang dipersoalkan oleh pemohon itu,” kata Suhartoyo.

Karena sudah mengaitkan dengan legal standing maka, Suhartoyo mempertanyakan bagaimana kementerian Kominfo ikut mengendalikan soal organisasi pers dan kriterianya menurut peraturan perundang-undangan. Karena hal itu penting untuk kaitannya dengan legal standing yang dipersoalkan di keterangan presiden itu.

“Bisa ditambahkan organsiasi apa saja yang kemudian terdaftar dan memenuhi, persyaratan bagaimana respon pemerintah dengan organisasi yang menurut saya itu ada beberapa yang memang di luar itu,”

“Apakah kemudian tetap diserahkan kepada dewan pers melalui konsensusnya itu ataukah ada persyaratan yang secara yuridis tidak terpenuhi,” ungkap Anggota Majelis Hakim Suhartoyo.

 

Majelis Hakim lainnya Arif Hidayat mengatakan keterangan pemerintah sudah cukup lengkap, “Dan ini tumben dilampiri dengan daftar bukti pemerintah yang berupa Memorie van Toelichting (Memori Penjelasan) yang dikaitkan dengan apa yang diujikan,” ujarnya.

“Tadinya kan dewan pers itu lembaga yang tidak independen, kemudian dengan adanya undang-undang ini dewan pers di design menjadi lembaga independen, berdasrkan undang-undang yang diujikan sekarang ini,” ujarnya.

Mahkamah Konstistusi, kata arif, meminta dijelaskan praktek selama ini dan bagaimana keunggulan kelebihan yang selama ini terjadi dalam rangka Dewan Pers itu bisa menjadi garda terdepan.

“Dalam rangka menjaga pemberitaan yang dilakukan media cetak maupun elektronik, dan media sosial bisa betul-betul mengawal berita-berita yang bertanggungjawab, objektif, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bukan berita yang malah bisa merusak kohesi nasional selama ini,” ujar Majelis Hakim Arif Hidayat.

 

Angota Majelis Hakim Daniel Yusman, juga meminta penjelasan pemerintah dan pihak terkait dewan pers mengenai jumlah perusahaan pers dan jumlah organsiasi pers.

Selain itu, Yusman meminta keterangan mengenai sejarah sejak perubahan UU Pers apakah pernah tidak di SK kan oleh Presiden, atau selama ini setelah perubahan selalu ada SK Presiden terkait pengangkatan anggota Dewan Pers.

“Karena dalam permohonan pemohon semangatnya berharap presiden hanya menjalankan fungsi administratif jadi tidak ada kewenangan untuk tidak mengeluarkan SK Presiden,” ujar Daniel Yusman.

 

Kemudian ketua Majelis hakim Usman Anwar meminta pihak pemerintah melengkapi keterangan secara tertulis, yang diminta anggota majelis hakim, juga kepada pihak terkait dewan pers menjawab pertanyaan-pertanyaan majelis hakim.

 

Usai sidang, pemohon Hence Mandagi dan Soegiharto Santoso menanggapi secara tertulis keterangan Presiden yang dibacakan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, kepada media melalui whatsApp.

Hence Mandagi membantah pernyataan pemerintah bahwa bahwa sejak UU Pers berlaku selama 22 tahun tidak ada pemohon yang mempermasalahkan ketentuan a quo, namun begitu ada implementasi yang tidak menguntungkan para pemohon maka baru mengajukan uji materi.

“Faktanya organisasi dan wartawan sering melakukan protes atas kebijakan dan peraturan Dewan Pers baik di Gedung DPR RI maupun di depan Gedung Dewan Pers. Dan memuncak pada tahun 2018 lalu,” katanya.

“Bahkan pelaksanaan Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019, termasuk gugatan di PN Jakata Pusat adalah wujud protes terhadap kebijakan Dewan Pers yang banyak menyebabkan terjadinya kriminalisasi pers di berbagai daerah, dan termasuk protes terhadap peraturan Dewan Pers yang mengambil alih kewenangan organisasi pers,” ungkap Mandagi.

Bahwa, kata dia, pemerintah juga mengungkapkan telah ada keputusan sengketa pers yang sudah berkekuatan hukum tetap hingga ke tingkat Pengadilan Tinggi atas gugatan yang diajukan Ketum SPRI Hence Mandagi dan Ketum PPWI Wilson Lalengke,

Menurut Mandagi, ada informasi yang tidak diungkap secara utuh oleh pemerintah, bahwa Keputusan Majelis Hakim tingkat Pengadilan Tinggi memang tidak mengabulkan gugatan pemohon namun telah menerima permohonan penggugat untuk membatalkan keputusan majelis hakim tingkat PN yang menyatakan peraturan Dewan Pers adalah merupakan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak memilih kasasi ke Mahkamah Agung RI karena syarat pembatalan sebuah peraturan lembaga di Mahkamah Agung adalah peraturan tersebut harus merupakan peraturan perundang-undangan dan masuk dalam lembar negara,” katanya.

“Sementara peraturan Dewan Pers bukan peraturan perundangan karena sudah dibatalkan di tingkat PN dan peraturan Dewan Pers tidak ada dalam lembar negara yang bisa dibatalkan oleh MA,” Ujar Mandagi.

Sementara, lanjut dia, pernyataan Presiden bahwa pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers Indonesia tidak ada cerminan dari pasal aquo karena dilakukan tanpa menggunakan perwakilan unsur melainkan hanya berdasarkan Kongres Pers yang demokratis, menurut Mandagi adalah tidak benar.

“Pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Pers Indonesia pada Kongres Pers dilakukan berdasarkan pengusulan nama-nama calon yang mewakili unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan, pimpinan perusahaan pers yang dipilih organsiasi perusahaan pers, dan  tokoh masyarakat, ahli di bidang pers atau komunikasi dan bidang lainnya dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers,” terangnya.

“Buktinya dalam daftar anggota Dewan Pers terdapat nama-nama yang berasal dari tokoh masyarakat dan ahli di bidang komunikasi, salah satunya adalah pakar komunikasi Emrus Sihombing,” jelas Mandagi.

 

Soegiharto Santoso mengatakan, pihaknya memberi apresiasi atas kehadiran Presiden melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh kuasa hukum Menteri Kominfo dan Menkumham RI.

“Saya menilai apa yang sudah disampaikan Presiden makin memperjelas bahwa kewenangan membuat peraturan pers ada pada organisasi-organisasi pers bukan oleh Dewan Pers,”

“Jadi selama ini peraturan Dewan Pers yang mengatasnamakan konsensus dengan para pimpinan organisasi pers seharusnya tidak boleh diterjemahkan menjadi peraturan Dewan Pers,”

Memurut Soegiharto Seharusnya konsensus itu harus diterapkan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh masing-masing organisasi pers menjadi Peraturan Pers secara serentak dan seragam di seluruh organisasi pers termasuk kode etik jurnalistik.

Namun, lanjut dia, dalam prakteknya Dewan Pers justru membuat konsensus itu menjadi peraturan Dewan Pers dan menerapkannya kepada seluruh organisasi pers, kemudian menghilangkan hak organisasi pers untuk memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan Pers dengan cara menentukan secara sepihak organisasi pers yang jadi konstituennya.

“Hampir seluruh organisasi pers yang membuat konsensus dinyatakan secara sepihak oleh Dewan Pers bukan lagi sebagai konstituennya sehingga tidak berhak lagi mengajukan calon dan memilih anggota Dewan Pers,” ungkapnya.

Sidang lanjutan perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 akan dilaksanakan pada Selasa 9 November 2021 jam 11.00 WIB untuk mendengarkan keterangan pihak DPR RI dan pihak terkait Dewan Pers.

(TYr)

Berita UtamaJakarta

Uji Materi UU No 40 Tahun 1999, Panitera MK Pastikan Presiden, DPR, dan Dewan Pers Bakal Hadir

BERIMBANG.com Jakarta – Pentingnya uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021 pada 11/10/2021. Melibatkan eksekutor tertinggi pejabat negara.

Diantaranya, Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Dewan Pers dipastikan bakal hadir memberikan keterangan pada sidang lanjutan.

Kepastian itu disampaikan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) melalui surat panggilan sidang yang ditujukan kepada kuasa hukum pemohon tertanggal 27/9/2021.

Sidang lanjutan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, akan berlangsung pada 11/10/2021 pukul 11.WIB.

Yang akan digelar siang di ruang Sidang Pleno lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta dan akan disiarkan secara langsung melalui chanel youtube resmi milik Mahkamah Konstitusi nanti.

Menanggapi hal itu Kuasa hukum pihak pemohon Vincent Suriadinata membenarkan surat panggilan yang dilayangkan MK melalui surat nomor 344.38/PUU/PAN.MK/PS/09/2021 yang ditandatangani Panitera Muhidin.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim yang akan mendengarkan keterangan dari Presiden, DPR, dan Dewan Pers pada sidang nanti. Ini makin memperjelas uji materi  UU Pers yang diajukan pemohon,” ujar Vincent.

Sementara, Hence Mandagi selaku salah satu pemohon mengatakan, keterangan pihak presiden dan DPR, serta Dewan Pers selaku pihak terkait sangat penting untuk bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara UU Pers ini.

“Saya berharap dari keterangan 3 pihak yang dihadirkan dalam sidang nanti akan menambah keyakinan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan kami,” kata Mandagi yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketua LSP Pers Indonesia. (***)

Berita UtamaBogor

Jalin Sinergitas, Dewan Kota Bogor Sambangi PWI Ungkap Saran dan Kritik

BERIMBANG.com – Silaturahim Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD kekantor Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Kota Bogor, dijalan kesehatan nomor 4, Kota Bogor, bermaksud jalin sinergitas mendalam, pada Rabu (22/9/2021).

Ketua Dewan Kota Bogor, Atang Trisnanto dalam sambutannya menekankan untuk selalu belajar, “Saya telah meramu 3 kata kunci, yang pertama tata belajar, kedua tata tegar dan ketiga tata bugar,” katanya.

“Kami di DPRD mencoba untuk menjadi lebih baik dari sebelumnya,” katanya, “saya terinspirasi (Ide dan kinerja yang dilakukan kepengurusan PWI Kota Bogor-red), dan kita sama-sama belajar,” ujarnya.

Apresiasi Atang terhadap wartawan yang selalu belajar dan mengkritisi kinerja pemerintah, juga pengakuannya wartawanlah yang telah melambungkan dirinya menjadi anggota Dewan.

Kemudian Atang bercerita pengalaman masalalunya, yang selalu dibantu oleh para wartawan atau jurnalis.

Kepengurusan PWI Kota Bogor, kata Atang, dengan DPRD telah terjalin dengan baik, salah satunya telah mempasilitasi Kelompok kerja wartawan atau Pokwan dalam menginformasikan kinerja para dewan di Kota Bogor.

Sementara Wakil ketua 1 DPRD, Jenal Mutaqin mengkritisi Dinas Kesehatan Kota Bogor, ia berkisah bahwa anaknya yang terpapar penyakit Demam berdarah dengue atau DBD, hingga kritis, padahal ia pernah mensosialisasikan pogging di masyarakat.

“Ini ironis, termasuk kita kritik juga pelayanan medis yang dilakukan oleh Puskesmas, dari mulai maret 2020 sampai dengan detik ini tidak melakukan pogging,” terangnya.

“Padahal bahaya DBD faktanya lebih rawan daripada Covid-19,” katanya, “Saya punya data,” ujar Jenal.

Selain itu, ia menegaskan kedatangannya kekantor PWI Kota Bogor mendukung terhadap kinerja wartawan yang tanpa lelah, “karena mobilitas luar biasa,” kata Jenal

Sinergitas mendalam akan terjalin dengan baik, menurutnya, ”Inshaa Alloh sinergitas yang diharapkan seperti apa, selama komunikasi baik, sampaikan, saran termasuk kritik,” katanya.

Ditempat yang sama, Wakil ketua dewan 3, Eka Wardana yang peduli terhadap kesehatan dan pendidikan, “Saya sampaikan, tidak boleh ada anak sekolah yang masih pengen sekolah tidak bisa sekolah,” katanya.

Eka juga menekankan pentingnya kesehatan masyarakat Bogor yang belum terpasilitasi dengan baik, “Berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” katanya.

Ketua PWI Kota Bogor Arihta Utama Surbakti mengucapkan terimakasih saran dan kritiknya yang akan disampaikan melalui media massa masing-masing wartawan yang tergabung di PWI Kota Bogor.

Diantara para wartawan berkesempatan memberi saran wakil rakyat dalam komunikasi, bisa respon cepat terhadap pertanyaan, klarifikasi dan konfirmasi, agar komunikasi bisa dibangun dengan baik,

Untuk kepentingan masyarakat diharapkan para wakil rakyat bisa dengan, “Mudah angkat telpon dan mudah balas WA (aplikasi WhatsApp)” kata wartawan senior PWI Kota Bogor Tegar Bagja.

(TYr)

Berita UtamaBogor

Komentar Konsultan Pertanahan, Dugaan Cacat Administrasi di BPN Kabupaten Bogor

BERIMBANG.com Bogor – Konsultan Pertanahan dan Hukum, mungkin kata yang tepat disematkan bagi pengacara berbakat, Advokat C. Roni SH. yang bergelut didunia properti, mengurusi surat tanah atau sertipikat tanah menjadi pekerjaan sehari-harinya.

Roni menanggapi Indikasi dugaan cacat administrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, soal penggabungan akta otentik dua sertipikat tanah menjadi satu sertipikat.

Setelah mempelajari data kepemilikan sertipikat tanah yang diduga telah digabungkan, Roni berpendapat bila itu benar, menjadi kesalahan serius yang harus ditindak lanjuti.

Kisah yang terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, soal sertipikat induk yang masih dipegang oleh warga, namun sertipikat penggabungan telah keluar atau jadi.

Ia membaca secara hukum yang dianalisanya dari sumber data, bahwa itu sudah menyalahi aturan yang ada dan harus segera ditindak.

“Kalau benar sertipikat yang digabungkan itu telah jadi satu, yang induk wajib diminta oleh BPN,” terangnya, saat bincang-bincang di salah satu properti miliknya dikawasan kabupaten Bogor, Senin (23/8/2020).

Untuk diketahui, cacat administrasi akta otentik sertipikat tanah, disebutkan dalam peraturan menteri atau Permen Agraria/BPN nomor 9/1999, terinci di pasal 107, diantaranya huruf a. Kesalahan prosedur, dan huruf b. Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan.

Akta otentik salah satunya sertipikat tanah, dikutip dalam Pasal 1868 KUHPerdata yakni; “Suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat akta itu dibuat,”

Dirinya menekankan soal yang telah menjadi masalah itu harus diluruskan, “Benahi administrasi tertib di BPN Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Menurutnya bila tidak dibenahi, masyarakat akan menilai hal negatif soal pengurusan sertipikat itu, “Anda bisa bayangkan, kalau ini dibiarkan, lambat laun masyarakat tidak mempercayai pemerintah, khususnya di BPN ya,” ujar Roni.

“kasus seperti ini wajib ditindak lanjuti oleh pihak APH (Aparat Penegak Hukum) yang akan menelaah kebenarannya,” tegas Roni SH, yang telah malang melintang dikepengurusan sertipikat tanah dan properti.

“o ya, ini soal kepengurusan administrasi tertib di BPN.. ya.. bukan masalah yang mempunyai sertipikat. Pertanyaan yang besar, kenapa kok itu induk tidak diminta oleh BPN, terlepas itu satu nama si pembuat,” ujar Roni.

Kekhawatirannya, saat sertipikat induk yang belum diambil, memungkinkan adanya penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Proses penggabungan sertipikat kalau sesuai prosedur, katanya menegaskan, yang induk harus diberikan atau diserahkan kepada pihak BPN.

“Tepatnya kalau masih ada sertipikat induk yang belum dimatikan dan isinya sudah habis karena penggabungan, maka sertipikat itu harus ditarik untuk mencegah penyalahgunaan,” ungkap Roni.

Menurut Roni, Jika proses itu tidak sesuai dengan Prosedur yang ada, kata dia, maka Sertipikat tersebut jelas cacat secara hukum administrasi.

Sebelumnya diberitakan, Tertib administrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, menjadi pertanyaan publik, pasalnya surat berharga buku sertipikat tanah yang masih memiliki dua sertipikat Induk tidak diminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Dugaan induk sertipikat yang telah berubah Haknya menjadi satu sertipikat dengan kata lain Penggabungan Sertipikat yang diungkap oleh seorang warga Kabupaten Bogor, inisial RR mengaku diminta oleh pihak perusahaan untuk kepengurusan surat sertipikat tanah.

Dua diantara data yang RR tunjukan fisik buku sertipikat induk yang dipegangnya itu masih utuh, pengakuannya, ia tidak pernah mendapat kabar bila sertipikat itu akan digabung menjadi satu.

“Saya dengar informasi, sertipikat yang saya pegang itu sudah muncul sertipikat penggabungan,” ujarnya, “Saya heran kenapa bisa sertipikat penggabungan jadi, padahal dua sertipikat itu masih di saya,” terang RR, beberapa waktu lalu.

RR pun mencari informasi valid tentang dugaan penggabungan sertipikat yang dipegangnya itu. Kabar bersambut, lalu ia memperlihatkan foto hasil penggabungan yang ia dapatkan beserta daftar list yang sudah menjadi hak guna bangunan, salah satunya Sertipikat Hak Guna Bangun Nomor: 1XXXX.

Terpisah, keterangan Kepala seksi penetapan Hak dan Pendaftaran, BPN Kabupaten Bogor, Soleh Hendrawan menjelaskan sarat penggabungan sertipikat, di kantornya, beberapa pekan lalu.

Menurut Soleh, penggabungan dua surat menjadi satu surat Sertipikat wajib ada dua Sertipikat induk yang harus di lampirkan, bila tidak ada dua sertipikat induk yang disertakan, “Gak bisa lah itu sudah sarat mutlak,” Ucap Soleh.

Informasi kebenaran dua surat sertipikat menjadi satu surat atau Penggabungan Sertifikat, Soleh menjanjikan akan melakukan pengecekan setelah mendapatkan data tersebut, “Sebelum ngasih keterangan dicek dulu (kebenaran datanya-red),” katanya.

Hingga berita ini dimuat, Soleh selaku pejabat di Kantor Pertahanan Kabupaten Bogor, belum merespon Redaksi yang menjanjikan akan mengabari. Juga pengakuan RR sertipikat yang dipegangnya itu belum ada yang nanya.

Sebagai informasi, persyaratan yang diperlukan Permohonan Penggabungan bidang Tanah kepada Kantor Pertanahan, dikutip dari laman layanan pertanahan BPN, dibawah ini:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup; 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;

3. Fotokopi identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; 4. Sertipikat asli.

(Tengku Yusrizal)