Berita Utama

Berita UtamaDepok

Tiga Tahun Menunggu Sertipikat Tanah di BPN Kantah Depok Belum Juga Usai

BERIMBANG.com – Beberapa pemilik lahan tanah menyambangi Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kota Depok, mereka hendak menanyakan “kapan selesai,” permohonan sertipikat hak milik atau SHM.

Dua diantaranya telah mengajukan dari tahun 2019 permohonan surat berharga SHM, namun hingga Agustus 2022 SHM yang dinanti tak kunjung selesai, di wilayah Kota Depok,

Mereka enggan menyebut nama, salah satu pasangan istri dan suami, yang memberi keterangan istrinya, sebut saja ibu yang mengaku dari tahun 2019 mengajukan permohon SHM melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.

Ibu itu bercerita, mempercayakan kepengurusannya kepada RT setempat, namun setiap ditanya, kata dia, tidak pernah ada kejelasan kapan selesai SHM yang diurusnya. “Jawab RT, tunggu lagi proses, makanya saya ke sini,” katanya. Rabu (10/82022) di Depan pintu masuk Kantah Depok, Sektor Anggrek, Jl. Boulevard Raya Kota Kembang, Kalimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat

Ibu dan suaminya itu menunggu, “Dari jam 8.00 WIB pak saya disini,” kata dia, yang memberi keterangan jam 14.00 WIB. Masih belum ada panggilan, ia diarahkan oleh informasi dan Satpam ke salah satu nama Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) kalau dulu honorer.

Selain pasangan tersebut, seorang yang mengurus SHM regular lainnya, inisial S hanya menunjukan tanda terima dokumen. Berimbang.com mencoba cek di aplikasi Survey Tanahku, namanya jelas tercantum mulai 14 oktober 2021, tanggal selesai 16 Februari 2022, status: sedang berjalan.

Cerita S yang sebelumnya memberi kuasa ketemannya, namun tak kunjung usai. Dipintu depan kantah BPN Depok, ia pun diarahkan oleh Satpam ke salah satu nama PPNPN. “Belum selesai, makanya saya datang,” katanya.

Juga inisial W mengurus sendiri ke Kantah Depok tahun 2019, 3 tahun lamanya hingga 2022 menunggu. Cerita dia beberapa kali menyambangi Kantah Depok, jawaban pihak Kantah masih dalam proses.

Sembari memperlihatkan tanda terima dokumen (berkas regular bukan PTSL), W menunjukan ada tulisan tangan menggunakan bolpoint tercatat tanggal dan bulan tertulis ‘Kakan’, saat beberapa kali dia mendatangi Kantah Depok.

Cek nomor berkas W di aplikasi Survey tanahku, nama W tertera tanggal permohonan 13 juni 2019, tanggal selesai tidak tercatat, status: sedang berjalan

Salah seorang Satpam menceritakan, yang terkadang terjadi perbedaan nomor berkas yang tertera di aplikasi survey tanahku dengan data di Kantah Depok untuk pengakuan hak tanah.

Upaya berimbang.com meminta tanggapan pejabat terkait, dari keluhan beberapa orang yang hendak mengurus surat tanah itu, Satpam dan bagian informasi mengarahkan ke pihak PPNPN inisial D, “Orangnya lagi diluar pak,” kata Satpam.

Pejabat publik dikantah Depok tidak ada yang bisa ditemui untuk konfirmasi menjawab keluhan masyarakat terkait kepengurusan SHM di Kantah Depok, “pada keluar pak,” kata Satpam Sembari menunjukan pemberitahuan spanduk berdiri yang tertulis tiga nomor seluler, foto dibawah ini.

Penulis dan Editor: Tengku Yusrizal

Berita UtamaDaerah

Klarifikasi Ketua Umum PWI, Anggotanya Pengurus Partai di Jambi

BERIMBANG.com Jambi – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari memberikan klarifikasi lengkap soal dugaan H Ridwan Agus DPT sebagai pengurus partai politik aktif NasDem dan Gerindra Jambi.

Pernyataan tersebut disampaikan Atal S Depari ketika menutup acara Konferensi PWI Jambi yang berlangsung di Hotel Golden Harvest, kemarin Sabtu (6/8/2022).

Hasil penelusuran, kata Atal S Depari, PWI Pusat ke KPU dan Pengurus Partai NasDem dan Gerindra ternyata H. Ridwan Agus DPT namanya tidak tercantum sebagai anggota maupun pengurus parpol.

“Jangan dipelintir dalam pemberitaan soal H Ridwan Agus yang disebut pengurus. Kami sudah lakukan verifikasi dan klarifikasi ke KPU dan parpol bersangkutan,”

“Tidak ada lagi nama H Ridwan Agus DPT sebagai pengurus partai saat hendak maju sebagai calon ketua PWI Provinsi Jambi Periode 2022-2027 ini,” tegas Atal Depari.

Pernyataan Ketua Umum PWI Pusat itu perlu disampaikan untuk menjawab issue yang sengaja dihembuskan untuk menutup peluang H. Ridwan Agus PDT untuk dicalonkan sebagai Ketua PWI Jambi periode 2022 – 2027.

Dalam konferensi PWI Jambi, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Octto memimpin jalannya sidang dengan didampingi panitia konferensi, Drs Arwani, Nalom Siadari ME dan Septimen.

“Dari data PWI Pusat, daftar pemilih konferensi PWI Provinsi Jambi semula terdapat 164 orang dan akhirnya menjadi 160 karena 4 orang berstatus ASN sehingga tidak memiliki hak suara memilih dan dipilih,” jelas Zulkifli Gani Octto.

Dalam sidang tersebut, Zulkifli Otto juga menunjukan sejumlah bukti terkait tuduhan bahwa H Ridwan adalah anggota parpol. Dalam pembuktian tersebut ternyata ada surat pengunduran diri H Ridwan Agus DPT jadi anggota dewan penasehat dan anggota dewan pertimbangan Parpol pertanggal 1 Januari 2022.

Sebelumnya, PWI Pusat juga telah memanggil yang bersangkutan ke Jakarta untuk melakukan klarifikasi. Dan untuk memastikan Ridwan Agus tidak terdaftar sebagai anggota maupun pengurus partai, maka PWI Pusat pun melakukan penelusuran ke DPP Partai NasDem dan DPP Partai Gerindra hingga ke KPU.

H Ridwan Agus akhirnya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PWI Provinsi Jambi Periode 2022-2027 setelah calon ketua PWI Jambi lainnya, Hery Farmansyah melakukan walk out dengan meninggalkan ruangan setelah semua tuduhan tentang keterlibatan H Ridwan Agus sebagai anggota atau pengurus partai tidak terbukti.

Ketua terpilih PWI Jambi H Ridwan Agus dalam pidato usai terpilih, berjanji akan menyelesaikan hibah lahan kantor PWI Provinsi Jambi dengan Pemerintah Provinsi Jambi.

“Saya akan meneruskan perjuangan Bapak Almarhum Daniel Sijan dan H Mursid Sonsang soal hibah lahan kantor PWI Provinsi Jambi ini. Saya juga sudah pernah bicarakan ini dengan Gubernur Jambi H Al Haris,” katanya.

Turut hadir dalam Konferensi PWI Jambi Sekertaris Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo,Wabendum PWI Pusat Dar Edi Yoga dan Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho.

(Humas PWI Pusat)

Berita UtamaJakarta

PWI Tolak Usulan Agar Wartawan Menerima Tunjangan dari Pemerintah

BERIMBANG.com – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menolak usulan agar wartawan yang telah dinyatakan kompeten mendapat gaji atau tunjangan dari pemerintah. Penegasan itu disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dan Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang seusai mengadakan rapat di Kantor PWI Pusat Jumat (1/7/ 2022) siang.

Tanggapan PWI Pusat terkait wacana dan usulan pemberian tunjangan bagi wartawan menurut Ilham Bintang, perlu segera disampaikan agar usulan keliru tersebut tidak berkembang menjadi isu liar di dalam masyarakat.

“UU Pers No 40/1999 jelas jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik pun tegas- tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita,”

“Jadi wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?” tegas Ilham Bintang.

Rapat DK -PWI menilai usulan wartawan yang telah lulus ujian kompetensi mendapat tunjangan pemerintah terlontar dari segelintir wartawan yang sesat pikir. Usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen.

Membantu program

Namun Atal S Depari mengatakan bantuan pemerintah baik di Pusat maupun di daerah dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi Pers secara keseluruhan, bantuan itu hendaknya diwujudkan dalam bentuk program seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya. “Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan,” tegasnya.

Beban berat pers

Dalam rapat tersebut memang terungkap beban berat lembaga Pers akhir-akhir ini terutama akibat pandemi Covid 19 lebih dua tahun terakhir.

Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 memang menegaskan Pers juga lembaga ekonomi yang harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan.

Namun dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi Pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus dijaga independensinya. Ruh profesi ada disana. Bantuan kepada Pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain.

Terkait dengan usulan gaji atau tunjangan bagi wartawan kompeten, Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers menyatakan sikap pihaknya pada posisi menolak terhadap semua hal yang berpotensi mengurangi independensi profesi wartawan. Meskipun tugas pengembangan lembaga Pers tetap harus dilakukan bersama oleh seluruh komponen bangsa.

Sosialisasi PD/ PRT, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan

Rapat yang dihadiri Sekretaris DK Sasongko Tedjo, anggota Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers, Asro Kamal Rokan, Rajapane dan Nasihin itu juga menyoroti program program internal organisasi PWI yang belum terlaksana karena kendala pandemi seperti sosialisasi PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.

Dalam rapat Atal menjanjikan memprioritaskan sosialisasi seluruh produk kongres PWI Solo 2018 segera dilaksanakan tahun ini, termasuk Rapat Kerja Nasional (Rakernas PWI). “Kalau ada hal yang perlu diperbaiki atau direvisi nanti dibahas pada Kongres PWI tahun 2023,” kata Atal.

Dhimam Abror Anggota DK-PWI

Hari itu rapat juga memutuskan mengangkat wartawan senior Dimam Abror sebagai anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat menggantikan posisi Suryopratomo yang mengundurkan diri karena mendapatkan tugas negara sebagai Duta Besar RI untuk Singapura beberapa waktu lalu.

Autentifikasi: Sasongko Tedjo, Sekretaris DK-PWI Pusat.

Berita UtamaDaerah

Kisruh Segel Gedung di Sulsel, PWI Pusat Turun Tangan Segera Koordinasi Kemendagri

BERIMBANG.com Jakarta – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memastikan akan mengawal kisruh gedung PWI Sulsel yang disegel secara paksa oleh Satpol PP. Hal ini dinilai sebagai tindakan yang mempermalukan organisasi wartawan tertua di Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari menegaskan, mengusik keberadaan PWI di daerah sama saja dengan mengganggu organisasi PWI secara nasional. Apalagi PWI Sulsel punya dasar hak menempati gedung PWI Sulsel yang berada di Jalan AP Pettarani Nomor 31 Makassar.

Ditegaskannya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sulsel yang memberikan hak pemanfaatan lahan dan gedung harusnya dihargai Pemprov, sebab SK tersebut belum dicabut sampai saat ini.

“Kami akan urus ini. PWI akan mencari jalan terbaik agar tidak ada tindakan merugikan PWI Sulsel. Kami akan komunikasikan ini dengan Kemendagri, ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya saat memimpin rapat khusus membahas masalah PWI Sulsel yang sudah menjadi keprihatinan dunia pers secara nasional di Ruang Rapat PWI Pusat, Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Atal menegaskan, sesuai dengan pendalaman PWI Pusat atas masalah ini, terlihat ada upaya yang terkesan dipaksakan karena proses-proses yang berjalan antara PWI Sulsel, DPRD Sulsel, dan pihak Pemprov masih berjalan untuk mencari titik tengah yang tidak merugikan semua pihak.

“Harusnya kan bisa dengan cara-cara elegan. Kami terus terang prihatin dengan perlakuan Satpol PP atas gedung PWI Sulsel,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang mengatakan, langkah penyegelan jelas sebuah pelanggaran. Harusnya menurut Ilham, kalau ada anggapan PWI Sulsel melakukan pelanggaran, mestinya dibicarakan tersendiri. Tidak serta merta melarang kegiatan PWI Sulsel.

“Sekarang saya mau tegaskan, ini adalah persoalan PWI Pusat juga, kami akan ambil alih ini persoalan dengan tetap berkoordinasi dengan pengurus PWI Sulsel,” tegasnya.

Ilham Bintang juga mendesak pihak Pemprov melalui Satpol PP untuk segera meniadakan pagar kawat yang dipasang di depan Press Club PWI Sulsel. Alasannya, komunikasi akan sulit terbangun dengan  baik, jika ada tindakan yang menggangu aktivitas PWI.

“Intinya cabut dulu pagar kawat duri itu, tidak enak sekali dilihat,” imbuhnya.

Secara hukum, lanjut Ilham, SK Gubernur Sulsel perihal hak pemanfaatan dan penggunaan lahan dan gedung PWI Sulsel sudah cukup jelas.

“Ini masih belaku dan sah karena tidak pernah dicabut. Mari kita hargai ini. Soal ke depannya nanti dibicarakan bagaimana model kesepahamannya,” kata Ilham.

Selain itu, Ilham Bintang menyebutkan PWI Pusat akan tetap berjuang agar PWI Sulsel bisa tetap menggunakan gedung di Jalan AP Pettarani sesuai peruntukannya. Tetapi apabila Pemprov berkeras harus diambil gedung itu, maka harus dibicarakan bagaimana taksasi penggantian atau kompensasi atas hak PWI.

“Ini tentu opsi-opsi yang bisa diambil nanti,” urainya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang mengatakan, upaya duduk bersama sebenarnya sudah diupayakan PWI dengan melibatkan DPRD Sulsel.

“Karena ini produk DPRD yang ditindaklanjuti SK Gubernur Sulsel. Hasil pertemuan terakhir di DPRD Sulsel pada Kamis, 9 Juni juga sudah disepakati akan ada langkah-langkah duduk bersama mecari solusi atas masalah ini dalam waktu 30 hari kerja ke depan,” jelas Arman.

Arman juga sangat mengapresiasi PWI Pusat yang menentukan sikap secara tegas akan membantu PWI Sulsel sebagi bagian dari PWI Pusat keluar dari masalah ini.

“Sekarang kami tunggu langkah-langkah PWI Pusat setelah memastikan akan turun tangan. Selain itu, komunikasi PWI Sulsel dengan Pemprov Sulsel tetap akan dilakukan,” tutup Arman.***

Berita UtamaBogor

Komisi Informasi Mengabulkan Pemohon, Bappenda Kab. Bogor: Tak Miliki Kewenangan

BERIMBANG.com – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah memutus sengketa informasi publik, agar termohon Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, memberi informasi kepada pemohon Mohammad Adzan S.H., M.H., M.Kn selaku kuasa hukum Suko Sujono, dan kawan-kawan (DKK).

Adzan yang telah mendapatkan salinan, menunjukan putusan komisi informasi Jabar itu dengan nomor: 1177/PTSN-MK.MA/KI-JBR/III/2022, putusan tersebut juga tertera dilaman https://komisiinformasi.jabarprov.go.id/putusan-tahun-2022/

Dikutip sebagian isi salian, “Dalam Amar Putusan, Memutuskan: [6.1] Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. [6.4] Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi secara tertulis terkait permohonan informasi a quo sesuai kewenangan yang dimiliki oleh termohon”.

Permintaan Adzan selaku pemohon merasa heran, sebab setelah mendapat putusan komisi informasi, Bappenda selaku termohon bersurat kepada Adzan, tertanggal 7 April 2022, yang menyatakan informasi yang telah diputus Komisi informasi Provinsi Jabar itu bukan kewenangan Bappenda Kabupaten Bogor.

“Berdasarkan hal tersebut diatas termohon menyatakan ‘tidak menguasai informasi’ karena tidak memiliki kewenangan terhadap status tanah garapan dan tanah milik adat {-Red},” demikian dikutip sebagian isi surat dari Bappenda nomor: 970/1045/BAPPENDA/2022. Perihal: Jawaban Informasi. Ditandatangani Sekretaris Badan selaku PPID Pembantu, Adi Mulyadi S.H., M.,H.

Surat Bappenda tersebut juga ditembuskan kepada: 1. Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Jabar, 2. Bupati Bogor (sebagai laporan), 3. Wakil Bupati Bogor (sebagai laporan), 4. Sekda Kabupaten Bogor, 5. Inspektur Kabupaten Bogor, 6. Diskominfo Kabupaten Bogor.

Dalam kutipan isi surat yang diterima Adzan, Bappenda Kabupaten Bogor tidak menjelaskan siapa yang berwenang memberi jawaban informasi itu, “Ini..kan, aneh.. Jadi siapa yang berwenang, sesulit itukah hanya untuk mendapatkan informasi pemilik lahan, ada apa sih?” tanyanya. Kamis (26/5/2022).

“Setiap tahun klien saya bayar pajak.. jelas ni ada bukti pembayaran pajaknya ada atas nama Sardjoe hingga tahun 2021, 2022 belum keluar ya, terus semisal kalau ada yang lain membayar pajak, tumpang tindih dong,” kata Adzan, “Makanya saya gugat Bupati (Bogor) dan BPN (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor),”

“Waktu saya menggugat, sampai putusan PTUN keluar, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) belum OTT (operasi tangkap tangan) Bupati (Bogor) ya,” ucap Adzan.

Sekedar informasi, Adzan menggugat Bupati Bogor tentang izin lokasi, eksepsinya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Banding yang masih menunggu putusan pengadilan tinggi, kemudian gugatan terhadap BPN Kabupaten Bogor tentang sertipikat hak guna bangunan (SHGB) PT, juga masih menunggu putusan PTUN Bandung.

Lebih lanjut, Adzan membandingkan permintaan informasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, saat meminta kejelasan tentang izin lokasi ditanah Sardjoe dilokasi yang sama, “Balasan surat DPMPTSP jelas dua NOP (Nomor Objek Pajak) itu masuk izin lokasi PT,” katanya.

“DPMPTSP jelas karena perizinan dia yang mengeluarkan, lah.. ini Bappenda yang menerima uang pajak tanah, kok bisa menyatakan bukan kewenangannya,” ujar Adzan.

(Tengku Yusrizal)

Berita Utama

PWI Pusat Serukan Penyelidikan Independen Atas Kekejian Israel Bunuh Wartawan

BERIMBANG.com Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengutuk keras pembunuhan wartawan Al Jazeera keturunan Palestina berkebangsaan Amerika Serikat, Shireen Abu Akleh.

Besar kemungkinan penembakan dilakukan tentara Israel saat Shireen meliput konflik yang terjadi di Kamp Pengungsi Jenin, Tepi Barat, wilayah Palestina yang dijajah Israel,

Dalam pernyataan pers yang beredar Sabtu (14/5), Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari mengatakan, pembunuhan seorang wartawan, apalagi yang tengah bertugas di lapangan, tidak hanya jelas-jelas melanggar hukum humaniter internasional, tetapi, juga merupakan kekejian yang sama sekali tidak berperikemanusiaan.

“Apalagi sangat jelas bahwa Shireen sudah memakai rompi bertuliskan besar-besar Press, ”kata Atal.

PWI Pusat mengutuk kekejian yang hingga saat ini ditengarai dilakukan personel militer Israel itu. Boleh jadi upaya pembunuhan tersebut seiring dengan kerapnya Shireen melaporkan apa yang dilakukan tentara Israel di wilayah pendudukan Palestina.

“Rekam jejak Shireen selama ini menegaskan bahwa dirinya adalah seorang wartawan yang tak bisa membiarkan kekejaman dan ketidakadilan terjadi di wilayah pendudukan Palestina, yang seolah telah normal dilakukan aparat Israel,” kata Atal.

Aneka fakta kejahatan yang dilakukan tentara Zionis di wilayah pendudukan Tepi Barat, antara lain, mengebom kantor Al Jazeera di Jalur Gaza. Padahal, kantor itu juga menampung wartawan media AS, Associated Press (AP).

“Diamnya sejumlah negara yang mengaku jawara HAM dunia, begitu pula negara-negara Eropa, patut disayangkan dan kita nyatakan sebagai perilaku memalukan di era keterbukaan ini,” kata Atal.

Sebagaimana digaungkan oleh berbagai lembaga internasional, seperti UNESCO, Koordinator Khusus PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah Tor Wennesland, Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, dan yang paling mutakhir, Dewan Keamanan PBB, PWI Pusat juga menyerukan agar otoritas internasional yang berkompeten, misalnya Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) menginvestigasi kejahatan yang melanggar kemanusiaan tersebut.

Adili orang-orang yang bertanggung jawab dalam sidang yang berkeadilan!

“Sulit rasanya kita menyerahkan keadilan kepada pihak yang telah setengah abad lebih terbukti tak mampu bersikap adil, seperti zionis Israel,” kata Atal.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (11/5), jurnalis Al Jazeera, Shireen Abu Akleh, meninggal dalam tugas karena dibunuh personel militer Israel, tepatnya penembak jitu, tepat di kepala, atau bagian mata.

Shireen menjadi orang Amerika kedua tahun ini yang dibunuh oleh Israel, negara yang notabene menjadi penerima utama bantuan militer AS dan sekutu terdekat Washington di Timur Tengah.

Tampaknya karena itu, Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price, yang awalnya dengan cepat mengutuk pembunuhan itu dan menyerukan penyelidikan, segera mengonfirmasi bahwa AS memercayai Israel untuk melakukan penyelidikan sendiri dan tidak akan menyerukan penyelidikan.

Foto ilustrasi wartawati (Dok Pixabay)

 

Berita UtamaBogor

Mobil Wartawan Jadi Korban Tarik Paksa Dept Collector Kelompok Matel

BERIMBANG.com – Meresahkan, debt collector menamakan kelompoknya mata elang atau matel, berkeliaran bebas di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Bermodal gerombolan, kelompok Matel bergaya preman itu acapkali merampas kendaraan warga secara paksa.

Kisah tersebut dialami Fachri warga Leuwisadeng, harus menjadi korban dari aksi matel tersebut di Jalan Raya Cikaret, Kelurahan Harapanjaya, Cibinong.

“Saya lagi bawa anak dan istri di mobil, tiba-tiba ada tiga orang menghadang di tengah jalan dan menyuruh saya keluar,” ungkapnya pada Sabtu, (19/3/2022) lalu.

Mengaku dari leasing, kata dia mengungkap kejadian, para pria bertubuh gempal itu menanyakan surat-surat kendaraan mobil yang dikendarai korban. Sempat terjadi adu mulut, korban pun dilarang untuk menghubungi siapapun oleh para Matel tersebut.

Tak berselang lama, belasan Matel lainnya datang dan mengerubungi korban seraya mengeluarkan nada ancaman. Upaya mediasi korban pun tidak diindahkan dan Matel itu tetap memaksa membawa mobil korban.

“Sekitar 15 orang itu mengerubungi saya dan keluarga, sampai istri dan anak saya ketakutan dan shock, akhirnya saya terpaksa pasrah sama mereka,” jelas korban.

Bahkan, saat korban bersama keluarganya meminta diantar ke rumah kerabat terdekat, Matel itu menolak dan salah seorang Matel lainnya mengambil kemudi dan langsung membawa kendaraan korban.

Dari kejadian, Fachri yang juga seorang jurnalis salah satu media online di Bogor mengaku resah. Tak hanya di wilayah Cibinong, Matel acapkali beraksi di wilayah Kabupaten Bogor dengan bebas.

“Cara kerja mereka itu yang meresahkan, merampas kendaraan orang tanpa melihat situasi. Bahkan melanggar peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Tanggapan Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan menuturkan, seharusnya permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan baik, dengan dibawa ke Polres Bogor.

“Jangan main dibawa begitu saja kendaraannya, bisa dibawa ke Polres Bogor,” tandasnya.***

(Keterangan foto: dua orang kelompok Matel, yang sempat di foto korban).

Berita UtamaBogor

Pengurus PWI Kota Bogor dan PWI Peduli di Lantik Pada Puncak HPN 2022

BERIMBANG.com – Puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Kota Bogor tahun 2022 dipusatkan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor selama dua hari. Hari pertama atau Rabu (23/02/2022),

Peringatan HPN diisi pameran foto bekerjasama dengan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor di lobi gedung DPRD Kota Bogor.

Sementara itu pada hari kedua dilaksanakan pelantikan pengurus PWI Kota Bogor Priode 2021 – 2024 yang dipimpin oleh Ketua PWI Jawa Barat Hilman Hidayat.

Prosesi pelantikan disaksikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Ketua DPRD Kota Bogor dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Bogor lainnya.

Hadir pula sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bogor serta organisasi kepemudaan Kota Bogor, Ketua Kadin Kota Bogor almer Faiq Rusydi dan tamu undangan lainnya. Acara tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.

Ketua PWI Jawa Barat Hilman Hidayat mengatakan bahwa setelah dilantik dan disumpah para pengurus PWI Kota Bogor harus menjalankan fungsi dan tugas secara profesional.

“Sekarang pers dan profesi wartawan itu pada titik-titik tertentu sudah dikritik, pertama sejauh mana tingkat profesionalitas wartawan itu, jadi selama Anda berprilaku seperti konten kreator, karena profesi wartawan itu memiliki etika yang salah satunya adalah kode etik jurnalistik,”

“Kita juga ada banyak aturan yang mengatur di antaranya adalah undang undang pers, selama Anda menjalankan itu saya yakin Anda bisa profesional nah kita juga sempat di kritik pers itu terasa abai dalam beberapa isu,” katanya.

Salah satu kritik yang disampaikan kepada wartawan, kata Hilman adalah lemahnya media terhadap isu lingkungan, kurangnya tulisan yang ramah terhadap disabilitas dan terhadap kebudayaan.

“Saya berharap banyak teman-teman pers jurnalis di sini, mulai berpikir ulang lagi kalau pers bukan konten kreator, Anda itu jurnalis, jurnalis itu punya tanggug jawab itu bukan hanya sekedar mengejar klik tapi juga tanggung jawab yang lebih besar,” ujarnya.

Hilman juga berharap PWI Kota Bogor bisa saling bahu dan membantu bersinergi untuk kepentingan masyarakat seperti semangat dalam Mars PWI.

Di kesempatan ini, ia juga mengingatkan tentang semangat jurnalistik untuk menjaga fungsi dan rugas jurnalistik. “Karena kalau pers tidak bisa mengkritik memberikan masukan itu bukan fungsi pers,” katanya.

Sementara Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyampaikan saat ia melihat pelantikan pengurus PWI di ruang Paripurna yang sakral teringat pada 2019 lalu yang juga dilantik di tempat yang sama sebagai Ketua DPRD bersama anggota DPRD.

Atang mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas peringatan HPN yang dipusatkan di gedung DPRD Kota Bogor.

“Kegiatan puncak HPN yang dipilih oleh PWI memiliki arti yang cukup dalam, pameran foto lomba foto dan lomba video dan juga kesenian sunda, pameran foto untuk mengingatkan kita bahwa kita sudah melewati berbagai upaya masa sulit masa berat ditengah pandemi,” ujarnya.

Disamping itu, Atang mengapresiasi kegiatan lelang foto dalam pameran foto yang nantinya hasil dari lelang tersebut digunakan untuk kegiatan amal dan kemanusiaan.

Dalam kesempatan ini, Atang menceritakan dirinya sering diingatkan oleh jurnalis ketika ada masyarakat yang membutuhkan bantuan dan ada program yang perlu disempurnakan. Dengan begitu, Atang mengakui bahwa ia harus lebih bangun pagi untuk terus menjawab permasalahan masyarakat.

Senada, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa pelantikan pengurus PWI dilakukan di tempat yang sakral atau ruang paripurna DPRD Kota Bogor.

“Ruangan ini tuh sakral, di sini nasib warga diputuskan, kalau di balaikota cuma direncanakan, cuma dibahas dan dikoordinasikan, tapi diputuskan di sini (ruang paripurna), jadi ini betul-betul sakral,” ujarnya.

Bima Arya menyebut bahwa media berada pada tempat yang terhormat dan mulia. Karena melalui kekuatan media bisa melakukan perubahan.

“Jadi karena kekuatan media yang luar biasa itu menurut kita betul-betul teman-teman media harus kita jadikan mitra, itu tidak mungkin enggak. Kalau dalam prosesnya ada dinamika itu biasa,” katanya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, lanjut Bima, sebagai transparansi dan alat kontrol media bisa langsung menyampaikan aduan-aduan dan permasalahan yang ada di masyarakat.

“Tapi memang syaratnya satu bisa lebih transparan, bisa lebih efisien kalau teman-teman media berpedoman pada prinsip-prinsip jurnalistik, cover boot side,” imbuh Bima Arya.

Namun Bima Arya percaya bahwa PWI Kota Bogor konsen untuk nenjaga kompetensi dan kualitas wartawan yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Sementara itu, Ketua PWI Kota Bogor terlantik Aritha Utama Surbakti menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi atas kesempatan yang diberikan untuk melaksanakan puncak peringatan HPN dan pelantikan pengurus PWI di lembaga wakil rakyat Kota Bogor.

Ketua HPN PWI Kota Bogor, Lucky Lukman Nul Hakim dalam laporannya mengatakan, penyelenggaraan puncak HPN tingkat Kota Bogor diisi dengan berbagai kegiatan dengan melibatkan masyarakat dan pemerintahan di wilayah dan organisasi kewartawanan.

Pengurus PWI Peduli Kota Bogor

Selain pelantikan pengurus PWI Kota Bogor juga dilantik pengurus PWI Peduli Kota Bogor masa bakti 2022 – 2025 resmi diketuai oleh Yudi Irawan dari sebelumnya dipegang oleh Eko Hadi.

Pelantikan pengurus PWI Peduli Kota Bogor dilangsungkan di ruang Paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis (24/2/2022), setelah pelantikan pengurus PWI Kota Bogor masa bakti 2021 – 2024.

Ketua PWI Peduli Kota Bogor terlantik Yudi Irawan mengatakan, amanah dan jabatan yang diembannya akan dilaksanakan dengan secara optimal dan melanjutkan program-program PWI Peduli.

Pihaknya juga meminta dukungan dari semua pihak dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan. “Setelah pelantikan ini kami akan segera agendakan rapat untuk merumuskan dan membahas rencana kerja dalam satu tahun kedepan,” ujarnya.

Kepada para pengurus yang baru dilantik, Yudi juga berharap untuk tetap semangat dan saling sinergi dalam menjalankan tugas. Tak lupa, ia berencana akan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) PWI Peduli.

“Peningkatan SDM jadi hal penting dimana kita sering terjun ke daerah-daerah bencana. Ini tentunya butuh pelatihan-pelatihan terkait kebencanaan. Dan kemungkinan besar kita akan menjalin kerjasama dengan semua pihak,” paparnya.

Sementara Ketua PWI Peduli Kota Bogor sebelumnya Eko Hadi menyampaikan selamat atas pelantikan pengurus PWI Peduli Kota Bogor yang baru. Eko juga menitipkan pesan untuk selalu semangat serta saling menguatkan antar sesama dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan.

Berikut susunan pengurus PWI Peduli Kota Bogor masa bakti 2022 – 2025

Penanggungjawab:
Ketua PWI Kota Bogor Arihta Utama Surbakti

Pembina:
Deffan D. Purnama
Deasy Sasmita

Ketua:
Yudi Irawan

Sekretaris:
Ahmad Fauzi

Bendahara:
Rahmawati Nasri
David Chaniago

Bidang Pengadaan Barang dan Distribusi:
Bambang Supriyadi

Bidang Analisa, Survey dan Pendataan:
Rizki Dewantara
Choirul Huda

Bidang Publikasi dan Informasi: Denis Albar
Haris Al Basith

Bidang Kerjasama dan Perlengkapan Umum:
M. Murtadho
Irfan Ja’far Sidik

(***)

Berita Utama

Jokowi Dukung Regulasi Publisher Right Segera Diterbitkan

BERIMBANG.com Kendari – Presiden Joko Widodo menyetujui adanya penataan terhadap ekosistem industri pers sehingga terciptanya iklim kompetisi yang lebih seimbang di antara media-media arus utama dengan platform digital asing.

Hal ini ia sampaikan secara daring dalam sambutan acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dorongan disahkannya regulasi hak cipta jurnalistik atau publisher right menjadi salah satu usulan yang mengemuka dalam HPN kali ini.

Jokowi pun menawarkan tiga opsi mengenai regulasi publisher rights, yaitu dengan membentuk UU baru, merevisi undang-undang terkait industri media yang sudah ada, atau paling cepat menerbitkan peraturan pemerintah (PP).

“Kami serahkan kepada PWI dan Dewan Pers agar regulasi itu segera bisa kita selesaikan. Saya akan dorong terus setelah nanti pilihannya sudah ditentukan. Apakah UU baru, revisi UU lama, atau memakai PP,” ucap mantan gubernur DKI Jakarta itu saat menghadiri puncak peringatan HPN, Rabu (9/2).

Menurut Jokowi, perusahaan platform asing harus diatur agar tata kelolanya semakin baik. Dengan demikian, hal ini bisa menjadikan industri pers semakin sehat dan kuat.

Lebih lanjut, Jokowi menekan, pers Indonesia harus mampu memperbaiki kelemahan sambil melanjutkan agenda-agenda besar bangsa, sehingga tetap mampu berselancar di tengah perubahan dan era transformasi digital.

Transformasi digital dalam ekosistem industri pers diperlukan untuk menghasilkan karya-karya jurnalistik yang berkualitas, lebih cepat dan tetap akurat,” katanya.

Ia menegaskan, dalam dua tahun terakhir, industri pers dinilai mengalami tekanan akibat disrupsi digital. Selain karena pandemi, juga adanya tekanan dari platform media raksasa asing yang berakibat menggerus potensi ekonomi dan pengaruh media arus utama.

Akibat persaingan media, lanjut Jokowi, berbagai persoalan pun tumbuh, yakni munculnya sumber-sumber informasi alternatif selain dari media yang berpotensi menimbulkan kebingungan atau disinformasi kepada masyarakat.

“Tumbuh suburnya tren informasi yang semata mengejar ‘klik’ atau ‘views’, membanjiri konten-konten yang hanya mengejar viral, masif nya informasi yang menyesatkan bahkan adu domba sehingga menimbulkan kebingungan dan bahkan perpecahan,” katanya.

Jokowi menyatakan, kedaulatan informasi harus diwujudkan bersama-sama. Caranya, dengan memperkuat ekosistem industri pers nasional yang sehat, membangun dan memperkuat palatform nasional periklanan, serta menciptakan platform video nasional agar tidak sepenuhnya tergantung pada platform video-video asing.

“Kita tidak boleh hanya jadi pasar produk teknologi global dan harus secepatnya dibangun platform teknologi inovatif yang membantu dan menggerakkan masyarakat mendapat informasi berkualitas akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas dia.

Tagih Janji

Sementara itu, dalam laporannya, Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari menyampaikan draft regulasi publisher right sudah diserahkan kepada pemerintah sejak Oktober 2021.

“Kami sangat membutuhkan dan sesuai janji kami kepada Bapak Presiden pada tahun lalu, Alhamdulillah sudah kami susun dan kami serahkan pada bulan Oktober tahun lalu (daftar regulasi publisher rights). Memang jelasnya belum sempurna namun sekarang bola di tangan pemerintah,” kata Atal di Kendari.

Atal berharap draf regulasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti karena tinggal menunggu langkah lanjut dari pemerintah. “Mohon Bapak Presiden berkenan menginstruksikan kementerian terkait untuk memprosesnya. Kalau bola di tangan pemerintah jadi Bapak Presiden tinggal tentang pakai kaki kiri atau kanan,” katanya.

Digital Feudalism

Ketua Dewan Pers, M Nuh dalam sambutannya, turut menyinggung gempuran digital oleh digital platform global. Hal ini, kata M. Nuh, bisa menjadi digital feudalism (penjajahan digital).

“Sebagai makhluk digital, dia bisa masuk ke mana pun, termasuk ke dunia pers. Oleh karena itu, dunia pers memerlukan payung hukum untuk melindungi dirinya- Publisher Right,” ujar M. Nuh.

M. Nuh menyebut, draft publisher right sudah diserahkan langsung kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan Kementerian Komunikasi Informatika. Ia optimistis payung hukum insan pers tersebut segera diterbitkan.

“Terima kasih kepada Pak Mahfud, Pak Johnny Plate dan para menteri yang lain atas kerja samanya yang baik selama ini. Kami yakin dan berharap, In Syaa Allah dalam waktu tidak terlalu lama payung hukum tersebut segera terbit untuk melindungi kami insan pers dari bahayanya hujan dan teriknya matahari,” tutup M. Nuh.

(HumasHPN2022)

Berita Utama

DK PWI: Taat Kode Etik, Kompetensi Tertinggi Seorang Wartawan

BERIMBANG.com – Hingga sekarang pemahaman dan penerapan kode etik jurnalistik. masih rendah. Padahal di tengah disrupsi media yang ditandai dengan merebaknya media sosial penerapan kode etiklah yang akan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap wartawan dan produk jurnalistik.

Kalau tidak maka kita akan tertelan atau terbawa arus sehingga profesi ini bisa hilang. Kode etik adalah kompetensi tertinggi seorang wartawan.

Keprihatinan itu mengemuka dalam Pertemuan Dewan Kehormatan PWI Pusat dengan Dewan Kehormatan Provinsi se Indonesia di Hotel Zahra Kendari (8/2/2022).

Pertemuan yang sekaligus memanfaatkan momentum Hari Pers Nasional 2022 tersebut dihadiri Ketua DK Ilham Bintang, Sekretaris Sasongko Tedjo, anggota Tri Agung Kristanto dan Asro Kamal Rokan serta diiikuti oleh para Ketua DKP dari 26 propinsi.

Dewan Kehormatan PWI Pusat memprihatinkan pemahaman kode etik dari dulu masih rendah dan hal itu terbukti dengan masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran kode etik.

Menurut Tri Agung Kristanto pengaduan itu bahkan lebih banyak terkait soal judul dan hal hal lain yang melanggar Pasal 1 dan pasal 3 kode etik jurnalistik misalnya mengenai iktikad buruk.

Tren pengaduan pelanggaran kode etik pasti akan naik menjelang tahun politik maka diharapkan wartawan mampu menjaga akurasi. Jangan terpancing kecepatan media sosial dengan mengabaikan proses jurnalistik yang seharusnya dilakukan.

Kutip mengutip atau multi level quoting yang kerap terjadi tanpa konfirmasi juga sangat berbahaya.

Ilham Bintang mengingatkan, media sosial adalah keniscayaan dengan lebih 200 juta pengguna. Banyak informasi cepat bisa diperoleh dari sana.

Namun justru itulah tantangan wartawan agar penerapan kode etik secara baik tetap menjadi mahkota wartawan sehingga produk Pers tetap paling dipercaya.

Survei Edelman tahun 2021 masih menunjukkan kenaikan tingkat kepercayaan publik pada era disrupsi saat ini walau hanya 1 persen. Namun hal itu membuktikan wartawan dengan produk jurnalistiknya tetap diandalkan.

Pers tetap berkawan dengan media sosial namun kita tidak boleh terlarut atau terpancing olehnya.

Pemberdayaan Dewan Kehormatan

Terkait dengan peran Dewan Kehormatan PWI baik di Pusat dan daerah, pertemuan tersebut menyerukan agar makin diberdayakan.

Menurut Ilham Bintang, Kongres XXI PWI di Solo tahun 2018 mengamanatkan penguatan peran DK melalui perubahan PD PRT.

Namun diingatkan agar tidak konfrontatif dalam mengawasi penegakan kode etik yang dilakukan anggota maupun pengurus.

Forum juga mengingatkan agar pemberdayaan dimaksud juga termasuk upaya pencegahan dengan melakukan pendidikan dan sosialisasi kode etik dan kode Perilaku wartawan secara masif di seluruh Indonesia baik internal maupun external.

Asro Kamal Rokan menegaskan kompetensi tertinggi wartawan sebenarnya adalah pemahaman kode etik. Itu di atas segala galanya.

Maka Uji Kompetensi Wartawan yang diadakan harus selalu mengacu hal itu. Jangan sampai ada penguji yang malah tak paham kode etik.

Akhirnya Pertemuan DK dengan DKP se Indonesia bertekad terus berupaya meningkatkan perannya dalam menjaga marwah dan martabat wartawan dengan terus mengawasi setiap potensi maupun tindakan pelanggaran kode etik jurnalistik dan kode Perilaku wartawan. Forum juga bertekad komunikasi DK dengan DKP se Indonesia lebih diintensifkan.***