Berita Utama

Berita UtamaBogor

Mobil Wartawan Jadi Korban Tarik Paksa Dept Collector Kelompok Matel

BERIMBANG.com – Meresahkan, debt collector menamakan kelompoknya mata elang atau matel, berkeliaran bebas di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Bermodal gerombolan, kelompok Matel bergaya preman itu acapkali merampas kendaraan warga secara paksa.

Kisah tersebut dialami Fachri warga Leuwisadeng, harus menjadi korban dari aksi matel tersebut di Jalan Raya Cikaret, Kelurahan Harapanjaya, Cibinong.

“Saya lagi bawa anak dan istri di mobil, tiba-tiba ada tiga orang menghadang di tengah jalan dan menyuruh saya keluar,” ungkapnya pada Sabtu, (19/3/2022) lalu.

Mengaku dari leasing, kata dia mengungkap kejadian, para pria bertubuh gempal itu menanyakan surat-surat kendaraan mobil yang dikendarai korban. Sempat terjadi adu mulut, korban pun dilarang untuk menghubungi siapapun oleh para Matel tersebut.

Tak berselang lama, belasan Matel lainnya datang dan mengerubungi korban seraya mengeluarkan nada ancaman. Upaya mediasi korban pun tidak diindahkan dan Matel itu tetap memaksa membawa mobil korban.

“Sekitar 15 orang itu mengerubungi saya dan keluarga, sampai istri dan anak saya ketakutan dan shock, akhirnya saya terpaksa pasrah sama mereka,” jelas korban.

Bahkan, saat korban bersama keluarganya meminta diantar ke rumah kerabat terdekat, Matel itu menolak dan salah seorang Matel lainnya mengambil kemudi dan langsung membawa kendaraan korban.

Dari kejadian, Fachri yang juga seorang jurnalis salah satu media online di Bogor mengaku resah. Tak hanya di wilayah Cibinong, Matel acapkali beraksi di wilayah Kabupaten Bogor dengan bebas.

“Cara kerja mereka itu yang meresahkan, merampas kendaraan orang tanpa melihat situasi. Bahkan melanggar peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Tanggapan Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan menuturkan, seharusnya permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan baik, dengan dibawa ke Polres Bogor.

“Jangan main dibawa begitu saja kendaraannya, bisa dibawa ke Polres Bogor,” tandasnya.***

(Keterangan foto: dua orang kelompok Matel, yang sempat di foto korban).

Berita UtamaBogor

Pengurus PWI Kota Bogor dan PWI Peduli di Lantik Pada Puncak HPN 2022

BERIMBANG.com – Puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Kota Bogor tahun 2022 dipusatkan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor selama dua hari. Hari pertama atau Rabu (23/02/2022),

Peringatan HPN diisi pameran foto bekerjasama dengan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor di lobi gedung DPRD Kota Bogor.

Sementara itu pada hari kedua dilaksanakan pelantikan pengurus PWI Kota Bogor Priode 2021 – 2024 yang dipimpin oleh Ketua PWI Jawa Barat Hilman Hidayat.

Prosesi pelantikan disaksikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Ketua DPRD Kota Bogor dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Bogor lainnya.

Hadir pula sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bogor serta organisasi kepemudaan Kota Bogor, Ketua Kadin Kota Bogor almer Faiq Rusydi dan tamu undangan lainnya. Acara tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.

Ketua PWI Jawa Barat Hilman Hidayat mengatakan bahwa setelah dilantik dan disumpah para pengurus PWI Kota Bogor harus menjalankan fungsi dan tugas secara profesional.

“Sekarang pers dan profesi wartawan itu pada titik-titik tertentu sudah dikritik, pertama sejauh mana tingkat profesionalitas wartawan itu, jadi selama Anda berprilaku seperti konten kreator, karena profesi wartawan itu memiliki etika yang salah satunya adalah kode etik jurnalistik,”

“Kita juga ada banyak aturan yang mengatur di antaranya adalah undang undang pers, selama Anda menjalankan itu saya yakin Anda bisa profesional nah kita juga sempat di kritik pers itu terasa abai dalam beberapa isu,” katanya.

Salah satu kritik yang disampaikan kepada wartawan, kata Hilman adalah lemahnya media terhadap isu lingkungan, kurangnya tulisan yang ramah terhadap disabilitas dan terhadap kebudayaan.

“Saya berharap banyak teman-teman pers jurnalis di sini, mulai berpikir ulang lagi kalau pers bukan konten kreator, Anda itu jurnalis, jurnalis itu punya tanggug jawab itu bukan hanya sekedar mengejar klik tapi juga tanggung jawab yang lebih besar,” ujarnya.

Hilman juga berharap PWI Kota Bogor bisa saling bahu dan membantu bersinergi untuk kepentingan masyarakat seperti semangat dalam Mars PWI.

Di kesempatan ini, ia juga mengingatkan tentang semangat jurnalistik untuk menjaga fungsi dan rugas jurnalistik. “Karena kalau pers tidak bisa mengkritik memberikan masukan itu bukan fungsi pers,” katanya.

Sementara Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyampaikan saat ia melihat pelantikan pengurus PWI di ruang Paripurna yang sakral teringat pada 2019 lalu yang juga dilantik di tempat yang sama sebagai Ketua DPRD bersama anggota DPRD.

Atang mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas peringatan HPN yang dipusatkan di gedung DPRD Kota Bogor.

“Kegiatan puncak HPN yang dipilih oleh PWI memiliki arti yang cukup dalam, pameran foto lomba foto dan lomba video dan juga kesenian sunda, pameran foto untuk mengingatkan kita bahwa kita sudah melewati berbagai upaya masa sulit masa berat ditengah pandemi,” ujarnya.

Disamping itu, Atang mengapresiasi kegiatan lelang foto dalam pameran foto yang nantinya hasil dari lelang tersebut digunakan untuk kegiatan amal dan kemanusiaan.

Dalam kesempatan ini, Atang menceritakan dirinya sering diingatkan oleh jurnalis ketika ada masyarakat yang membutuhkan bantuan dan ada program yang perlu disempurnakan. Dengan begitu, Atang mengakui bahwa ia harus lebih bangun pagi untuk terus menjawab permasalahan masyarakat.

Senada, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa pelantikan pengurus PWI dilakukan di tempat yang sakral atau ruang paripurna DPRD Kota Bogor.

“Ruangan ini tuh sakral, di sini nasib warga diputuskan, kalau di balaikota cuma direncanakan, cuma dibahas dan dikoordinasikan, tapi diputuskan di sini (ruang paripurna), jadi ini betul-betul sakral,” ujarnya.

Bima Arya menyebut bahwa media berada pada tempat yang terhormat dan mulia. Karena melalui kekuatan media bisa melakukan perubahan.

“Jadi karena kekuatan media yang luar biasa itu menurut kita betul-betul teman-teman media harus kita jadikan mitra, itu tidak mungkin enggak. Kalau dalam prosesnya ada dinamika itu biasa,” katanya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, lanjut Bima, sebagai transparansi dan alat kontrol media bisa langsung menyampaikan aduan-aduan dan permasalahan yang ada di masyarakat.

“Tapi memang syaratnya satu bisa lebih transparan, bisa lebih efisien kalau teman-teman media berpedoman pada prinsip-prinsip jurnalistik, cover boot side,” imbuh Bima Arya.

Namun Bima Arya percaya bahwa PWI Kota Bogor konsen untuk nenjaga kompetensi dan kualitas wartawan yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Sementara itu, Ketua PWI Kota Bogor terlantik Aritha Utama Surbakti menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi atas kesempatan yang diberikan untuk melaksanakan puncak peringatan HPN dan pelantikan pengurus PWI di lembaga wakil rakyat Kota Bogor.

Ketua HPN PWI Kota Bogor, Lucky Lukman Nul Hakim dalam laporannya mengatakan, penyelenggaraan puncak HPN tingkat Kota Bogor diisi dengan berbagai kegiatan dengan melibatkan masyarakat dan pemerintahan di wilayah dan organisasi kewartawanan.

Pengurus PWI Peduli Kota Bogor

Selain pelantikan pengurus PWI Kota Bogor juga dilantik pengurus PWI Peduli Kota Bogor masa bakti 2022 – 2025 resmi diketuai oleh Yudi Irawan dari sebelumnya dipegang oleh Eko Hadi.

Pelantikan pengurus PWI Peduli Kota Bogor dilangsungkan di ruang Paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis (24/2/2022), setelah pelantikan pengurus PWI Kota Bogor masa bakti 2021 – 2024.

Ketua PWI Peduli Kota Bogor terlantik Yudi Irawan mengatakan, amanah dan jabatan yang diembannya akan dilaksanakan dengan secara optimal dan melanjutkan program-program PWI Peduli.

Pihaknya juga meminta dukungan dari semua pihak dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan. “Setelah pelantikan ini kami akan segera agendakan rapat untuk merumuskan dan membahas rencana kerja dalam satu tahun kedepan,” ujarnya.

Kepada para pengurus yang baru dilantik, Yudi juga berharap untuk tetap semangat dan saling sinergi dalam menjalankan tugas. Tak lupa, ia berencana akan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) PWI Peduli.

“Peningkatan SDM jadi hal penting dimana kita sering terjun ke daerah-daerah bencana. Ini tentunya butuh pelatihan-pelatihan terkait kebencanaan. Dan kemungkinan besar kita akan menjalin kerjasama dengan semua pihak,” paparnya.

Sementara Ketua PWI Peduli Kota Bogor sebelumnya Eko Hadi menyampaikan selamat atas pelantikan pengurus PWI Peduli Kota Bogor yang baru. Eko juga menitipkan pesan untuk selalu semangat serta saling menguatkan antar sesama dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan.

Berikut susunan pengurus PWI Peduli Kota Bogor masa bakti 2022 – 2025

Penanggungjawab:
Ketua PWI Kota Bogor Arihta Utama Surbakti

Pembina:
Deffan D. Purnama
Deasy Sasmita

Ketua:
Yudi Irawan

Sekretaris:
Ahmad Fauzi

Bendahara:
Rahmawati Nasri
David Chaniago

Bidang Pengadaan Barang dan Distribusi:
Bambang Supriyadi

Bidang Analisa, Survey dan Pendataan:
Rizki Dewantara
Choirul Huda

Bidang Publikasi dan Informasi: Denis Albar
Haris Al Basith

Bidang Kerjasama dan Perlengkapan Umum:
M. Murtadho
Irfan Ja’far Sidik

(***)

Berita Utama

Jokowi Dukung Regulasi Publisher Right Segera Diterbitkan

BERIMBANG.com Kendari – Presiden Joko Widodo menyetujui adanya penataan terhadap ekosistem industri pers sehingga terciptanya iklim kompetisi yang lebih seimbang di antara media-media arus utama dengan platform digital asing.

Hal ini ia sampaikan secara daring dalam sambutan acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dorongan disahkannya regulasi hak cipta jurnalistik atau publisher right menjadi salah satu usulan yang mengemuka dalam HPN kali ini.

Jokowi pun menawarkan tiga opsi mengenai regulasi publisher rights, yaitu dengan membentuk UU baru, merevisi undang-undang terkait industri media yang sudah ada, atau paling cepat menerbitkan peraturan pemerintah (PP).

“Kami serahkan kepada PWI dan Dewan Pers agar regulasi itu segera bisa kita selesaikan. Saya akan dorong terus setelah nanti pilihannya sudah ditentukan. Apakah UU baru, revisi UU lama, atau memakai PP,” ucap mantan gubernur DKI Jakarta itu saat menghadiri puncak peringatan HPN, Rabu (9/2).

Menurut Jokowi, perusahaan platform asing harus diatur agar tata kelolanya semakin baik. Dengan demikian, hal ini bisa menjadikan industri pers semakin sehat dan kuat.

Lebih lanjut, Jokowi menekan, pers Indonesia harus mampu memperbaiki kelemahan sambil melanjutkan agenda-agenda besar bangsa, sehingga tetap mampu berselancar di tengah perubahan dan era transformasi digital.

Transformasi digital dalam ekosistem industri pers diperlukan untuk menghasilkan karya-karya jurnalistik yang berkualitas, lebih cepat dan tetap akurat,” katanya.

Ia menegaskan, dalam dua tahun terakhir, industri pers dinilai mengalami tekanan akibat disrupsi digital. Selain karena pandemi, juga adanya tekanan dari platform media raksasa asing yang berakibat menggerus potensi ekonomi dan pengaruh media arus utama.

Akibat persaingan media, lanjut Jokowi, berbagai persoalan pun tumbuh, yakni munculnya sumber-sumber informasi alternatif selain dari media yang berpotensi menimbulkan kebingungan atau disinformasi kepada masyarakat.

“Tumbuh suburnya tren informasi yang semata mengejar ‘klik’ atau ‘views’, membanjiri konten-konten yang hanya mengejar viral, masif nya informasi yang menyesatkan bahkan adu domba sehingga menimbulkan kebingungan dan bahkan perpecahan,” katanya.

Jokowi menyatakan, kedaulatan informasi harus diwujudkan bersama-sama. Caranya, dengan memperkuat ekosistem industri pers nasional yang sehat, membangun dan memperkuat palatform nasional periklanan, serta menciptakan platform video nasional agar tidak sepenuhnya tergantung pada platform video-video asing.

“Kita tidak boleh hanya jadi pasar produk teknologi global dan harus secepatnya dibangun platform teknologi inovatif yang membantu dan menggerakkan masyarakat mendapat informasi berkualitas akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas dia.

Tagih Janji

Sementara itu, dalam laporannya, Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari menyampaikan draft regulasi publisher right sudah diserahkan kepada pemerintah sejak Oktober 2021.

“Kami sangat membutuhkan dan sesuai janji kami kepada Bapak Presiden pada tahun lalu, Alhamdulillah sudah kami susun dan kami serahkan pada bulan Oktober tahun lalu (daftar regulasi publisher rights). Memang jelasnya belum sempurna namun sekarang bola di tangan pemerintah,” kata Atal di Kendari.

Atal berharap draf regulasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti karena tinggal menunggu langkah lanjut dari pemerintah. “Mohon Bapak Presiden berkenan menginstruksikan kementerian terkait untuk memprosesnya. Kalau bola di tangan pemerintah jadi Bapak Presiden tinggal tentang pakai kaki kiri atau kanan,” katanya.

Digital Feudalism

Ketua Dewan Pers, M Nuh dalam sambutannya, turut menyinggung gempuran digital oleh digital platform global. Hal ini, kata M. Nuh, bisa menjadi digital feudalism (penjajahan digital).

“Sebagai makhluk digital, dia bisa masuk ke mana pun, termasuk ke dunia pers. Oleh karena itu, dunia pers memerlukan payung hukum untuk melindungi dirinya- Publisher Right,” ujar M. Nuh.

M. Nuh menyebut, draft publisher right sudah diserahkan langsung kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan Kementerian Komunikasi Informatika. Ia optimistis payung hukum insan pers tersebut segera diterbitkan.

“Terima kasih kepada Pak Mahfud, Pak Johnny Plate dan para menteri yang lain atas kerja samanya yang baik selama ini. Kami yakin dan berharap, In Syaa Allah dalam waktu tidak terlalu lama payung hukum tersebut segera terbit untuk melindungi kami insan pers dari bahayanya hujan dan teriknya matahari,” tutup M. Nuh.

(HumasHPN2022)

Berita Utama

DK PWI: Taat Kode Etik, Kompetensi Tertinggi Seorang Wartawan

BERIMBANG.com – Hingga sekarang pemahaman dan penerapan kode etik jurnalistik. masih rendah. Padahal di tengah disrupsi media yang ditandai dengan merebaknya media sosial penerapan kode etiklah yang akan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap wartawan dan produk jurnalistik.

Kalau tidak maka kita akan tertelan atau terbawa arus sehingga profesi ini bisa hilang. Kode etik adalah kompetensi tertinggi seorang wartawan.

Keprihatinan itu mengemuka dalam Pertemuan Dewan Kehormatan PWI Pusat dengan Dewan Kehormatan Provinsi se Indonesia di Hotel Zahra Kendari (8/2/2022).

Pertemuan yang sekaligus memanfaatkan momentum Hari Pers Nasional 2022 tersebut dihadiri Ketua DK Ilham Bintang, Sekretaris Sasongko Tedjo, anggota Tri Agung Kristanto dan Asro Kamal Rokan serta diiikuti oleh para Ketua DKP dari 26 propinsi.

Dewan Kehormatan PWI Pusat memprihatinkan pemahaman kode etik dari dulu masih rendah dan hal itu terbukti dengan masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran kode etik.

Menurut Tri Agung Kristanto pengaduan itu bahkan lebih banyak terkait soal judul dan hal hal lain yang melanggar Pasal 1 dan pasal 3 kode etik jurnalistik misalnya mengenai iktikad buruk.

Tren pengaduan pelanggaran kode etik pasti akan naik menjelang tahun politik maka diharapkan wartawan mampu menjaga akurasi. Jangan terpancing kecepatan media sosial dengan mengabaikan proses jurnalistik yang seharusnya dilakukan.

Kutip mengutip atau multi level quoting yang kerap terjadi tanpa konfirmasi juga sangat berbahaya.

Ilham Bintang mengingatkan, media sosial adalah keniscayaan dengan lebih 200 juta pengguna. Banyak informasi cepat bisa diperoleh dari sana.

Namun justru itulah tantangan wartawan agar penerapan kode etik secara baik tetap menjadi mahkota wartawan sehingga produk Pers tetap paling dipercaya.

Survei Edelman tahun 2021 masih menunjukkan kenaikan tingkat kepercayaan publik pada era disrupsi saat ini walau hanya 1 persen. Namun hal itu membuktikan wartawan dengan produk jurnalistiknya tetap diandalkan.

Pers tetap berkawan dengan media sosial namun kita tidak boleh terlarut atau terpancing olehnya.

Pemberdayaan Dewan Kehormatan

Terkait dengan peran Dewan Kehormatan PWI baik di Pusat dan daerah, pertemuan tersebut menyerukan agar makin diberdayakan.

Menurut Ilham Bintang, Kongres XXI PWI di Solo tahun 2018 mengamanatkan penguatan peran DK melalui perubahan PD PRT.

Namun diingatkan agar tidak konfrontatif dalam mengawasi penegakan kode etik yang dilakukan anggota maupun pengurus.

Forum juga mengingatkan agar pemberdayaan dimaksud juga termasuk upaya pencegahan dengan melakukan pendidikan dan sosialisasi kode etik dan kode Perilaku wartawan secara masif di seluruh Indonesia baik internal maupun external.

Asro Kamal Rokan menegaskan kompetensi tertinggi wartawan sebenarnya adalah pemahaman kode etik. Itu di atas segala galanya.

Maka Uji Kompetensi Wartawan yang diadakan harus selalu mengacu hal itu. Jangan sampai ada penguji yang malah tak paham kode etik.

Akhirnya Pertemuan DK dengan DKP se Indonesia bertekad terus berupaya meningkatkan perannya dalam menjaga marwah dan martabat wartawan dengan terus mengawasi setiap potensi maupun tindakan pelanggaran kode etik jurnalistik dan kode Perilaku wartawan. Forum juga bertekad komunikasi DK dengan DKP se Indonesia lebih diintensifkan.***

Berita Utama

HPN 2022, Mahfud MD: Pers Tidak Boleh Menggampangkan Proses Berita

BERIMBANG.com Kendari – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendorong insan pers Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas pemberitaan dan tidak menggampangkan proses membuat berita.

“Pers tidak seharusnya menerapkan praktik jurnalisme yang menggampangkan proses dan menurunkan kualitas,” jelas Mahfud MD.

Hal tersebut disampaikan oleh Menkopolhukam saat menjadi keynote speaker dalam Konvensi Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2022, yang diselenggarakan secara virtual di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/2/2022).

Kedisiplinan pers dalam mempertahankan profesionalisme dan kualitas pemberitaan. Membuat pers dapat senantiasa bertahan dan berkelanjutan menjadi pilihan publik terpercaya.

Tak hanya itu, Mahfud MD menyebut contoh terkait praktik jurnalisme yang menggampangkan proses dan menurunkan kualitas berita.

“Misalnya, menulis tanpa konfirmasi, menulis secara sepihak, tidak cover both side atau praktik membuat judul berita yang menggoda, namun melenceng maknanya,” jelas Mahfud.

Bahkan, tambah Mahfud MD, hal tersebut akan berperan penting dalam melawan dominasi media sosial yang berpotensi dibanjiri hoaks atau berita bohong.

Ia mengakui, media sosial jika disalahgunakan bisa menjadi ruang besar bagi masyarakat untuk mengabaikan etika publik dalam berkomunikasi dan meluaskan penyebaran hoaks serta konten disinformasi. Lalu, hal itu justru menguntungkan pihak tertentu, khususnya platform media global.

“Praktik ini berlangsung secara luas dan memberikan keuntungan yang besar hanya pada pihak tertentu, khususnya platform media global yang pada akhirnya menghasilkan ketimpangan dan mengusik kedaulatan nasional (digital) kita,” katanya.

(Humas HPN 2022)

Berita UtamaJakarta

Pers Berduka, Margiono Tutup Usia

BERIMBANG.com Jakarta – Kabar duka untuk Pers Indonesia. CEO Rakyat Merdeka Group/ Direktur Utama Harian Rakyat Merdeka yang juga mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), H Margiono, berpulang Selasa (1/2/2022) pagi, pukul 09.02 WIB di RS Pertamina Modular, Simprug, Jakarta Selatan.

Almarhum dimakamkan Selasa siang di TPU Jelupang, dekat dengan kediamannya di Serpong.

Sebelum tutup usia Ketua Umum PWI Pusat dua periode ini (2008-2013, 2013-2018)  sempat menjalani perawatan intensif akibat Covid-19 dan komplikasi penyakit sejak 23 Januari lalu.

Kepergian Margiono, terakhir sebagai Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat, meninggalkan duka mendalam, terutama bagi jajaran pengurus PWI Pusat.

“Almarhum H.Margiono adalah kawan diskusi yang baik.  Saya pribadi, keluarga, dan Pengurus PWI Pusat, sangat kehilangan. Almarhum sangat besar jasa dan pengabdiannya untuk pers nasional, pers Indonesia,” ungkap Atal Sembiring Depari, yang meneruskan suksesi Margiono memimpin PWI Pusat.

“Pak Margiono berjanji untuk datang ke Kendari, meramaikan perayaan puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2022. Saya yakin beliau sangat ingin datang, tak mau ketinggalan momen-momen indah setiap peringatan HPN. Tetapi, Tuhan berkehendak lain,” ujar Atal S.Depari, yang turut hadir di rumah duka BSD,Villa Serpong.

Kesedihan senada dikemukakan Sekjen PWI Pusat 2018-2023, Mirza Zulhadi. “Almarhum telah memberi warna tersendiri dalam sejarah panjang perjalanan karir dan kiprahnya di PWI Pusat,” sebut Mirza Zulhadi.

Mirza Zulhadi menyatakan bahwa PWI Pusat akan memberikan penghargaan untuk almarhum H.Margiono, kemungkinan pada perayaan puncak HPN 2022 pada 9 Februari di Kendari, Sultra.

Margiono yang lahir di Tulungagung, Jawa Timur pada 31 Desember 1960 tercatat mengawali karier jurnalistik profesionalnya sebagai wartawan Jawa Pos, selepas kuliah di Bandung, hingga menjadi Pemimpin Redaksi Jawa Pos dan Direktur Jawa Pos.

Setelahnya, Margiono mendirikan Rakyat Merdeka dan menjadi Direktur Utama Rakyat Merdeka Group.

Tahun 2008, Margiono terpilih menjadi Ketua Umum PWI Pusat. Selama dua periode hingga 2018.

Margiono yang dikenal jenaka namun sarat pesan penting dalam menyampaikan pidato, juga pernah menjadi Wakil Ketua Dewan Pers periode 2013-2016. Mendampingi Bagir Manan, yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung periode 2001-2008.

Dan sejak tahun 2018 sampai sekarang, Margiono menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat.
Di masa kepemimpinan Margiono, PWI memulai sistem verifikasi media dan uji kompetensi wartawan melalui Piagam Palembang. Yang tujuannya menetapkan standar kualitas pers dari sisi pemberitaan, SDM dan perusahaan agar lebih baik.

Selamat jalan, Pak Margiono …

Berita Utama

Inilah Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2021

BERIMBANG.com – Setelah melalui proses penjurian yang seksama, para pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2021 akhirnya resmi diumumkan.

Pengumuman pemenang dikemas dalam Launching Hari Pers Nasional (HPN) 2022 Anugerah Adinegoro, yang disiarkan secara langsung di TVRI Nasional, Minggu (30/1/2022) malam.

Hadir Dirjen Kominfo Usman Kansong, Ketua KPI Pusat Agung Suprio, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun, Ketua Umum PWI Pusat dan juga Penanggung Jawab HPN, Atal Sembiring Depari, Ketua KPI Pusat Agung Supri, Direktur Program dan Berita LPP TVRI Irianto, serta Sekda Pemprov Sultra Nur Endang Abbas.

“Lengkapnya Anugerah Jurnalistik Adinegoro bukan hanya sekadar Anugerah Adinegoro. Jadi ini adalah kebanggaan kalangan pers di Indonesia. Semula ini dimulai tahun 1974, diawali oleh PWI Jaya, kemudian pada tahun 2009 diangkat oleh PWI Pusat, dan menjadi lebih luas kategorinya. Sekarang ada enam, yang semula satu kategori,” ulas Ketua Panitia Tetap Anugerah Jurnalistik Adinegoro PWI Pusat, Rita Sri Hastuti menceritakan sejarah penghargaan tertinggi bagi karya jurnalistik di Tanah Air ini.

Proses penjurian berlangsung selama bulan Desember 2021 secara virtual mengingat situasi masih pandemi COVID-19.

Totalnya ada enam kategori yang dilombakan, yaitu liputan berkedalaman untuk media cetak, liputan berkedalaman untuk media siber, liputan berkedalaman untuk media televisi, liputan berkedalaman untuk media radio, foto berita untuk media cetak dan media siber, serta karikatur opini untuk media cetak dan media siber.

Kategori in-depth reporting Media Cetak dan Siber

Pemenang Kategori Media Cetak oleh Andy Riza Hidayat, Dhanang David Aritonang, Insan Alfajri, Irene Sarwindaningrum dari Harian Kompas berjudul ‘Berbahaya, Masker Medis Palsu Beredar di Masyarakat’ yang diterbitkan 3 April 2021.

“Saya memberikan ini dengan nilai tertinggi adalah pertama ada magnitude dan dampaknya luas terkait COVID. Pesan ini disampaikan di tengah anjuran pemerintah dan banyak pihak untuk memakai masker, 3M tapi ternyata masker saja tidak cukup,” komentar Ketua Juri Anugerah Adinegoro 2021 untuk Kategori In-Depth Reporting Media Cetak, Putut Tri Husodo.

Putut melanjutkan, isu yang diangkat dalam artikel tersebut agak orisinil. Sebab, jarang ada wartawan lain mengincar teknis sedetail seperti disajikan Andy Riza dkk. “Jadi effort -nya menurut saya cukup luar biasa dan hasilnya ini menggunakan code of conduct yang sangat baik, yaitu membawa ke laboratorium ITB sehingga hasilnya sangat valid sebagai sebuah karya jurnalistik yang investigatif,” ucapnya.

Poin lain yang disorotinya adalah wawancara ke berbagai pihak juga cukup luas. “Dengan demikian, saya memberikan apresiasi tertinggi untuk karya ini meski dalam penyajiannya garing, tidak terlalu colourful, bahasanya resmi. Ini kelemahan satu-satunya,” ucap mantan Wakil Pemimpin Redaksi Gatra dan mantan wartawan Majalah Tempo ini.

Juri lainnya, Asro Kamal Rokan menanggapi singkat. “‘Berbahaya, Masker Medis Palsu Beredar di Masyarakat’ ini memang persoalan  perlindungan masyarakat dan lemahnya pengawasan, ini salah satu yang saya unggulkan,”  ungkap Presiden Ikatan Setiakawan Wartawan Malaysia-Indonesia (Iswami) tersebut.

Sri Mustika (akademisi) menyebutkan, ada beberapa karya peserta lain yang sebetulnya ia unggulkan meski bukan yang menjadi nomor satu. “Misalnya melawan petaka perkawinan anak, ada kaitannya juga dengan pandemi banyak orang kesulitan secara ekonomi, mengawinkan anaknya di bawah umur. Walaupun itu soal perkawinan saya kira masih ada relevansi dengan covid,” tuturnya.

Kemudian artikel berjudul ‘Saling Menguatkan di Antara kehilangan’ (Media Indonesia) yang juga dinilainya layak menjadi nominasi pemenang. “Bagaimana anak-anakyang menjadi yatim, saling men-cover sama tetangga. Ini baru pertama, walau zaman dulu sudah ada, donasi ASI mengalir dari jauh. Satu kelompok ibu-ibu di grup WA, dokter anak bergabung di situ menyelamatkan anak-anak yatim yang ibunya meninggal karena covid. Mereka tetap mendapat haknya menerima ASI eksklusif, ini satu kegiatan atau gerakan sosial yang cukup aktual dan baru, inovatif dan juga inspiratif,” puji Sri.

Untuk Kategori Media Siber dimenangi Sunariyah dan M. Ilman Nafi’an dari IDN Times.com dengan judul ‘Bertaruh Nyawa, Berjuang Melawan Ganasnya COVID-19’ yang diterbitkan 29 November 2021.

Mulharnetti Syas selaku juri kategori in-depth reporting media siber bersama Yoko Sari dan Priambodo RH sepakat memilih artikel karya tim IND Times.com tersebut. Dari segi tema terkait COVID-19, menurut Netti, begitu Mulharnetti Syas disapa, lebih tepat sasaran, utamanya persepsi menggiring opini publik dan kedalaman materi.

“Karakteristik dari media siber ini lengkap karena dia meng-hiperlink ke data-data hasil riset yang mereka punya. Kemudian, berita tersebut punya infografis, sumber beritanya tidak satu orang (berimbang), ada audio dan video,” urai akademisi dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta tersebut.

“Ketika saya membaca berita IDN Times.com ini, saya mendapatkan informasi yang utuh, komprehensif,” imbuhnya.

Ia menambahkan, ada juga beberapa karya peserta lain yang merupakan observasi, tapi penyajiannya seperti feature.

Meski begitu, bagi Yoko Sari, artikel ‘Bertaruh Nyawa, Berjuang Melawan Ganasnya COVID-19’ masih memiliki kelemahan. “Ada satu hal yang menurut saya tidak tersentuh, bagaimana pemerintah mengatasi itu, tidak menjawab yang diinginkan pembaca. Kita tahu ada masalaah ini, masyarakat kekurangan oksigen, tapi apa langkah pemerintah tidak ada. Tidak ada figur di-leadnya itu juga membuat satu nilai minus bagi artikel ini,” ungkapnya.

Kategori in-depth reporting Televisi dan Radio

Pemenang Kategori Televisi diraih oleh Miftah Faridl, Aga Dipa, Agoes Soekarno dari CNN Indonesia TV bertajuk ‘Menghapus Mereka Yang Mati’ yang ditayangkan 22 Oktober 2021.

Ketua Juri Kategori Televisi, Nurjaman Mochtar melihat karya Miftah dkk mengkonfirmasi angka-angka tentang orang mati di tengah pandemi. Angka-angka ini menjadi acuan pengambil keputusan, tapi tidak diungkapkan ke publik.

“Jadi data-data ini dikeluarkan tidak sesuai dengan kenyataan, wartawan ini, saya melihat ‘Menghapus Jejak Kematian’ pada keakurasian yang baik karena ini bisa untuk diambil keputusan. Ini selisihnya hingga 5 persen ke atas, terakhir closing nya adalah bahwa kematian ini bukan sekedar angka,” tuturnya.

Komentar senada diutarakan juri lainnya, Tjandra Wibowo. Ia setuju ‘Menghapus Mereka yang Mati’ secara alur rapih dan bukan sekadar angka.

“Saya sudah cocok dengan Ibu Tjandra dan Pak Nur, ini bagi saya cukup jeli menjadi sebuah problem yang diangkat. ‘Menghapus Mereka yang Mati’ nesw value ok, data dan kelayakannya juga ok diprosesnya juga cukup kuat,” timpal akademisi dari Universitas Padjajaran, Dadang Rahmat Hidayat yang juga juri Kategori Media Televisi.

Selanjutnya, pemenang Kategori Radio adalah Taufik, Ramli, dan Dian dari RRI Sintang berjudul ‘Oksigen Terakhir untuk Ayah’ yang disiarkan 3 Agustus 2021.

Frans Padak  Demon yang menjadi juri kategori ini, langsung mengomentari judul siaran berdurasi sekitar 7 menit tersebut. “Sangat puitis dari judulnya. Dia juga menggunakan metode induksi yang umumnya digunakan dalam pemuatan human interest,” puji Frans.

Salah seorang juri lainnya, Harleyantara sependapat narasi yang disajikan dalam siaran ini tidak monoton. “Bagi saya mixing narasi narsumnya oke bener, dari segi ilmuwan dan human interest-nya masuk. Begitu juga dari sisi seninya masuk juga. Keren pokoknya,” ujar Harley.

Ketua Juri Kategori Radio, Awanda Erna mengamini karya Taufik dkk layak dijadikan sebagai pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2021. “Kalau in-depth, saya memilih perjuangannya dan feature saya memaklumi. Jadi kesimpulannya, ‘Oksigen Terakhir untuk Ayah’ yang menjadi unggulan ini sudah memenuhi tema aktual, semangat dan harapan. Secara teknik penyajiannya juga ok, dari sudut mixing dan dinamis,” ujarnya.

Kategori Foto Berita dan Karikatur

Kategori Foto Berita dimenangkan oleh Sigid Kurniawan dari LKBN Antara dengan judul ‘Ganda Putri Indonesia Raih Emas Olimpiade’ yang terbit pada 2 Agustus 2021.

Setidaknya ada 214 foto yang diseleksi hingga akhirnya Tim Juri yang diketuai Oscar Matuloh didampingi Reno Esnir (praktisi) dan Melly Riana Sari (akademisi) sepakat memilih karya Sigid Kurniawan sebagai pemenang.

‘Foto ini tidak hanya dinilai dari momen, teknis itu juga kami pertimbangkan, ekspresi yang terlihat di sini benar-benar masuk, dapat, dibantu teknik yang baik,” kata Melly singkat.

Oscar tak memungkiri sebetulnya banyak foto dengan kejadian mirip karya Sigid tersebut. “Foto ini dibuat fotografer Indonesia, pewarta foto kita. Saya juga kebetulan melihat jumlah foto-foto demikian, yang mirip kejadiannya dan kelihatannya kok gambar ini memang yang tepat,” ucap Oscar.

Meski sederhana, menurut Oscar, pengambilan gambar karya itu tidak mudah. “Ini kalau nggak salah lensa 300an mili, dia harus berdiri di posisi tertentu, enggak boleh terlalu dekat, tapi dia bisa meletakkan komposisinya dengan baik,” jelas fotojurnalis terkemuka Indonesia yang saat ini menjabat kepala Divisi Museum dan Galeri Foto Jurnalistik ANTARA tersebut.

Kemudian dari segi momentum, saat ganda putri Indonesia, Apriani Rahayu terlihat menyeka air mata. Di belakangnya terdapat lima cincin berwarna yang saling terkait. “Kita bisa melihat ada simbol negara kita, ada simbol bendera dan secara keseluruhan kita bisa melihat gambar ini menjadi satu jawaban tentang bentuk perlawanan kita juga terhadap satu kerja keras, tapi kita perlu ingat bahwa olahraga ini berlangsung untuk melawan pandemi. Kita berhasil meraih dalam tanda petik pada waktu itu menyatukan Indonesia secara keseluruhan. Jadi ini simbol yang nyata, sebuah kekuatan foto,” pungkasnya.

Adapun pemenang Kategori Karikatur diraih oleh Ashady dari JPPN.com, berjudul ‘Kritiklah Daku’ terbitan 16 Februari 2021.

Panitia menyediakan hadiah Rp25 juta untuk pemenang tiap kategori, trofi, serta piagam penghargaan dari PWI/Panitia HPN 2021. Hadiah akan diserahkan di hadapan Presiden Joko Widodo pada acara puncak HPN 2022 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 9 Februari mendatang.

Selamat kepada para pemenang! (Panitia Tetap Anugerah Jurnalistik Adinegoro-HPN 2022 PWI Pusat)

Berita UtamaDaerah

Terbukti Cabuli Korban, Kuasa Hukum, Jaksa dan Keluarga Korban Tak Terima Putusan PN Garut

BERIMBANG.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat, pada perkara pencabulan dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Ahmad Hidayat bin Saepudin, menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan yang dilaksanakan secara online.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Ariyanto menyebut hukuman yang didapatkan terdakwa terlalu ringan dan tak sebanding dengan dampak dari perbuatannya yang menyebabkan korban trauma.

Selaku JPU, Ariyanto telah menuntut tuntutan 13 tahun penjara bagi pelaku, sesuai standard operating procedure (SOP). Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dikutip berimbang.com dari kabarpriangan.pikiran-rakyat.com, “Itu memang sudah merupakan ranah dari pihak pengadilan dan kita tentu sangat menghormatinya,” ujar Aryanto, saat ditemui di Kantor Kejari Garut di Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kamis, 27 Januari 2022 lalu.

Karena vonis terhadap terdakwa dinilai terlalu ringan. Pihaknya sudah memberitahukan pihak panitera untuk menempuh upaya hukum banding.

Korban, kata dia, memiliki masa depan yang bagus juga seorang atlet voli di daerahnya hingga dipercaya menjadi utusan dalam ajang Porkab Garut, akibat kejadian pencabulan, korban tak mau lagi berlatih atau bermain voli bahkan untuk keluar rumah pun sepertinya sangat malu.

“Apa yang dilakukan terdakwa jelas telah merusak masa depan korban yang saat kejadian masih berada di bawah umur. Kita kan harus melindungi hak-hak korban di masa depannya juga,” ucap Aryanto

Secara terpisah, keluarga korban Rizal Setiawan saksi pelapor menganalisa kejanggalan keluarga terdakwa sebelum putusan.

Menurut keterangan Rizal Setiawan, ada dugaan jual beli hukum, “Saya sebagai keluarga korban sangat kecewa dan tidak terima atas putusan majelis hakim pengadilan negeri garut, Kami akan banding,” ujarnya, Minggu, (30/1/2022)

Advokat Ronando Siallagan S.H., kuasa hukum korban yang mendampingi Rizal Setiawan, juga membaca kejanggalan saat penundaan putusan, menurutnya vonis terhadap terdakwa masih sangat lemah.

“Terbukti dari pertama mendampingi korban dengan agenda pemeriksaan tidak pernah jelas, selalu berubah-ubah jadwal sidangnya,” ujarnya.

Ketika Ronando mendampingi sidang putusan, “Tanggal 11 Januari (2022), agenda putusan, namun tiba-tiba sidang ditunda dilanjutkan pada tanggal 18 Januari 2022 dan berubah menjadi sidang pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) terdakwa,” katanya.

Ronando selaku kuasa hukum menyimpulkan, “Menurut keterangan Wawan bahwa di pengadilan negeri Garut terjadi jual beli hukum, dan di pengadilan negeri Garut ada permainan,” pungkasnya.

Menurut Kuasa hukum dan keluarga korban, bahwa vonis majelis hakim PN Garut terhadap pencabulan Ahmad Hidayat selaku Kepala Desa, tak memenuhi unsur keadilan mengingat begitu besarnya dampak yang saat ini melanda korban.

Keterangan foto: Advokat Ronando Siallagan S.H. dan Wawan keluarga korban saksi pelapor.

(Tengku Yusrizal)

Berita UtamaJakarta

PWI Anulir Penghargaan untuk Wali Kota Bekasi

BERIMBANG com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S.Depari, selaku Penanggung Jawab Hari Pers Nasional, menganulir penghargaan Anugerah Kebudayaan PWI yang bakal diterima Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi,

Juga akan dan tetap memberikan penghargaan tersebut kepada 9 bupati/wali kota lainnya, pada HPN 2022, Februari mendatang di Kendari, Sulawesi Tenggara. A

Tindakan menganulir tersebut diambil Atal setelah Wali Kota Bekasi itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/1/2022).

“OTT ini telah mengakibatkan dia cacat hukum terkait korupsi, sehingga kami perlu menganulir penghargaan yang bakal ia terima tersebut, demi menyelamatkan yang lain,” tutur Atal semalam di Lampung, di sela-sela kunjungan kerja.

Keputusan tersebut diambil Atal, setelah bermusyawarah dengan Sekretaris Jenderal PWI Mirza Zulhadi, Ketua Pelaksana AK-PWI Yusuf Susilo Hartono, dan mendengar masukan Tim Juri AK-PWI, beberapa saat setelah berita penangkapan Rahmat meledak di media arus utama, maupun viral di media sosial Tanah Air.

Sudah Ditulis dalam Edaran

Di tempat terpisah Ketua pelaksana AK_PWI Yusuf Susilo Hartono menjelaskan Tim Juri yang diketui Agus Dermawan T, pada 16 Desember 2021 lalu telah memutuskan dan menetapkan 10 bupati/ wali kota penerima AK-PWI 2022, salah satunya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Keputusan itu ditetapkan setelah melakukan serangkaian proses penilian proposal, video pada babak penyisihan, dan wawancara langsung pada babak final, dalam rentang waktu November-Desember 2021.

Sejak masa pendaftaran, ujar Yusuf, panitia sudah menggariskan secara tegas dalam edaran tertulisnya bahwa peserta Anugerah Kebudayaan PWI terbuka untuk Bupati/ Wali Kota se Indonesia, yang tidak sedang berperkara hukum/korupsi.

Edaran tertulis itu tersebar ke seluruh jajaran PWI Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Juga ke bupati/wali kota melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

“Aturan itu, antara lain yang menjadi dasar Ketua Umum PWI menganulir Rahmat,” tandasnya.

Salah seorang anggota juri Nungki Kusumastuti, mendukung keputusan anulir demi menjaga martabat PWI. Selain itu juga sebagai bentuk dukungan pada upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

Dengan demikian, kepala daerah yang berhak naik panggung HPN 22 untuk menerima Trofi Abyakta (berkembang maju) sebanyak sembilan orang.

Diantaranya: Masing-masing Walikota Padang Panjang, Sumatra Barat, Fadly Amran (Datuak Paduko Malano); Bupati Magetan, Jawa Timur, Suprawoto; Bupati Lamongan, Jawa Timur, Yuhronur Efendi; Bupati Indramayu, Jawa Barat, Nina Agustina; Bupati Sumbawa Barat, NTB, Musyafirin; Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah Gibran Rakabuming Raka; Wali Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Helmi Hassan; Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, La Bakri; dan Bupati Lamandau, Kalimantan Tengah, Hendra Lesmana (*)

Berita UtamaJakarta

Catatan PWI Akhir 2021: Kontribusi Media Hadapi Pandemi dan Ancaman Kebebasan Pers

BERIMBANG.com – Alhamdulillah.. Indonesia secara perlahan mulai keluar dari krisis pandemi Covid-19 yang telah melanda 226 negara.

Penanganan pandemi yang mengedepankan sisi kesehatan/keselamatan tetapi tidak meninggalkan aspek ekonomi, dinilai berdampak positif untuk menekan penyebaran Virus Corona dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Total kasus per 1 juta penduduk di Indonesia tercatat 15.341 orang atau 1,53 persen, jauh di bawah rata-rata dunia, yakni 36.550,8 orang atau 3,65 persen (sumber Worldometers, 30 Desember 2021).

Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II-2021 tumbuh 7,07 persen  secara year on year (yoy) dan lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain.

Tren positif penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia juga tak lepas dari peran pers dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan, mengikuti vaksinasi, dan menangkal informasi hoaks.

Satgas Covid-19 menyatakan bahwa 63 persen keberhasilan komunikasi program penanganan pandemi dipengaruhi pemberitaan media, khusus media arus utama (jurnalistik).

Karena itulah, 3.030 wartawan kembali diikutkan dalam program Fellowship Jurnalisme Perubahan Perilaku (FJPP) kedua 2021.

Para peserta FJPP adalah wartawan yang telah kompeten atau memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Di Indonesia ada 17.970 wartawan yang dinyatakan kompeten dan 14.559 wartawan (81,01 persen) di antaranya mengikuti UKW yang diselenggarakan oleh PWI.

Peran  pers selama tahun 2021 perlu ditingkatkan. Di satu sisi pers mampu bahu membahu dengan pemerintah untuk mengatasi keadaan-keadaan pandemi, tetapi pada sisi lain pers tetap mampu menjalankan fungsi kontrol sosial dan kritik kekuasaan secara proporsional dan beretika.

Kritik pers adalah unsur energizer yang penting agar pemerintah selalu terdorong untuk memperbaiki diri dan tidak terjebak pada sikap sewenang-wenang.

Namun di sisi lain, pers perlu juga  berkontribusi positip menciptakan suasana yang kondusif bagi pemecahan masalah-masalah bersama, seperti membangun sikap optimistis publik.

Meski memiliki kontribusi besar dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik, ancaman terhadap kebebasan dan keberlangsung pers masih banyak terjadi pada tahun 2021.

Ancaman bisa dalam bentuk fisik, psikis, maupun secara virtual yang dapat datang dari masyarakat –sebagian besar para pemilik modal– maupun pejabat atau aparatur Negara.

Kasus penganiayaan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi, yang tengah menjalankan peliputan oleh oknum polisi di Surabaya, Jawa Timur, adalah satu contoh konkret. Dua polisi terdakwa penganiaya telah dituntut 1 tahun 6 bulan.

Kekerasan terhadap wartawan tak hanya menyebabkan korban luka, tetapi juga kematian. Mara Salem Harahap (Marsal Harahap), Pemimpin Redaksi Lassernewstoday.com, ditembak, Sabtu, 19 Juni 2021. Berdasarkan hasil penyidikan polisi, motif pembunuhan diduga karena  kasus tanah.

Banyak juga wartawan yang mendekam di penjara karena pemberitaan. Penegak hukum sering menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menangani kasus pemberitaan.

Upaya untuk melindungi wartawan agar tidak terjerat UU ITE ini sudah dilakukan dengan adanya Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan antara Ketua Dewan Pers dan Kapolri.

Sayangnya MoU ini oleh sebagaian penegak hukum tidak dipatuhi. Menurut catatatan PWI ada beberapa wartawan yang dihukum penjara menggunakan UU ITE.

Mohhamad Sadli dihukum 2 tahun penjara menggunakan UU ITE oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasar Wajo akibat tulisannya berjudul Abracadabra: Simpang Lima Labungkari Disulap menjadi Simpang Empat.

Ridwan alias Wawan dihukum 8 bulan penjara, denda Rp 5 juta jo subsider 2 bulan penjara oleh PN Enrekang, Sulawesi Selatan.

Diananta Putra Sumedi, dihukum 3 bulan 15 hari oleh PN Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Mohammad Asrul dihukum 3 bulan penjara oleh  PN Palopo, Sulawesi Selatan, karena dianggap mencemarkan nama baik pejabat di Palopo.

Dari semua kasus itu, Dewan Pers sudah menyatakan bahwa karya tulis wartawan itu sebagai produk jurnalistik dan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan juga menyatakan bahwa wartawan tidak dapat dipidana karena berita.

Meski demikian, harus diakui bahwa banyak berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) setelah sejumlah kasus pengaduan masyarakat ditangani Dewan Pers.

Dalam beberapa tahun terakhir juga berkembang jenis-jenis kejahatana digital, seperti doxing, bulliying, dan hacking. Sasaran kejahatan adalah para wartawan yang kritis terhadap para pemegang kekuasaan.

Para pengancam kebebasan pers itu dengan memanfaatkan platform digital atau media social yang berkembang masif pada era internet saat ini.

Keberadaan internet yang melahirkan platform digital atau media sosial selain menjadi channel communication bagi masyarakat dan sarana distribusi konten bagi perusahaan pers, juga  dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara serta masa depan pers itu sendiri.

Cantoni and Tardini (2006) menyebut internet sebagai a double edged sword, pedang bermata dua. Banyak pers yang gulung tikar karena terdisrupsi perkembangan teknologi digital/internet.

Ini tantangan terhadap kebebassn pers ke depan. Negara harus hadir memberi perlindungan terhadap wartawan dan pers.

Pemerintah perlu mempertimbangkan benar regulasi mengenai social media law untuk memberikan tanggung jawab yang semestinya untuk perusahaan platform media sosial global dalam mengendalikan konten-konten yang meresahkan dan memecah belah tersebut.

Tetapi, social media law jangan terjerumus pada regulasi berlebihan atau over regulation yang justru mereduksi segi segi positif demokratis dari fenomena media social yang oleh Geoff Livingston (2011) telah melahirkan kekuatan kelimat (fifth estate).

Bagaimana tantangan pers tahun 2022. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tahun 2022 akan ada 101 kepala daerah (tujuh gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota) yang habis masa jabatannya.

Karena ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ke-101 kepala daerah yang habis masa jabatannya itu akan diganti oleh pajabat karier yang ditetapkan oleh pemerintah yang akan menjabat sampai 2024.

Penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) yang tidak dipilih langsung itu bisa menghadapi kendala dalam berhubungan dengan anggota DPRD sehingga akan berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan.

Pers harus benar-benar menunjukkan perannya sebagai pilar keempat demokrasi atau kekuataan keempat (fourth estate) sehingga kehidupan bernegara tetap berjalan sesuai UU dan konstitusi.

Pers juga tetap harus waspada terhadap berbagai perubahan lingkungan. Dampak pandemi Covid-19 yang telah menghantam kita selama hampir 2 tahun, tetap akan ‘memaksa’  industri media  untuk terus beradaptasi dan mengadopsi digitalisasi.

Hal yang paling mudah dilihat adalah aktivitas pertemuan (meeting) yang tidak lagi dilakukan melalui tatap muka (face-to-face), melainkan menggunakan aplikasi Zoom, Google Meet, dan lain-lain.

Bahkan, menurut McKinsey Global Survey, secara global, pandemi mempercepat digitalisasi interaksi pelanggan selama 3 tahun, dan di Asia Pasifik selama 4 tahun.

Disrupsi digital bagi industri media massa ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, industri media diuntungkan dari sisi biaya produksi yang murah.

Di sisi lain, industri media sebagai penerbit dirugikan dari sisi monetisasi konten gratis oleh platform digital, padahal ada wartawan dan awak media yang telah susah payah membuat berita atau konten tersebut.

Tahun 2022 Analog Swicth of (ASO) dimulai. Siaran televisi digital dimulai secara bertahap dan siaran analog distop sehingga para pemain di televisi akan semakin banyak.

Kalaulah sekarang ada 15 televisi untuk satu layanan maka ke depan bisa dikali enam. Minimal akan ada 72 televisi.

Tentu saja televisi yang banyak ini memerlukan konten yang banyak dan beragam yang bisa menjadi peluang buat reporter atau content provider.

Tahun 2022 juga mulai diluncurkan Generasi Lima 5G Komunikasi. Artinya kecepatan dan kemampuan komunikasi nir kabel akan mengalami lompatan. Bayangkan saja untuk download dan upload bisa 20 kali lebih cepat dibanding 4G.

Perkembangan tekonologi komunikasi ini akan membuat media semakin meng-konvergen. Setiap perusahaan media akan memiliki tiga platform media sekaligus, yaitu siber, radio, dan televisi.

Tantangannya buat para wartawan ke depan adalah kemampuan multi-tasking. Wartawan harus serbabisa: teks, gambar/video, dan audio. Kompetensi menulis, mengambil gambar/video, dan merekam audio harus dimiliki sepenuhnya oleh wartawan.

Posisi wartawan juga berubah karena konten berita sangat ditentukan oleh selera konsumen. Di samping itu, adanya mesin pemeringkat, menyebabkan popularitas mengalahkan kualitas jurnalisme.

PWI bersama Dewan Pers sedang mencari format model bisnis media yang sesuai dengan era digital saat ini dan tetap mengedepankan good journalism.

Seri diskusi telah diselenggarakan secara berkala dan puncaknya akan dibahas dalam Konvensi Media Massa yang digelar pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Februari 2022. Rekomendasi konvensi akan diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo. (***)

Jakarta, 30 Desember 2021

Sekretaris Jenderal – Mirza Zulhadi
Ketua Umum – Atal Sembiring Depari